Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015
PERATURAN BERSAMA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2015
NOMOR 26 TAHUN 2015
TENTANG
PELAKSANAAN PENUTUTAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA
PELANGGARAN HAK CIPTA DAN/ATAU HAK TERKAIT
DALAM SISTEM ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN NAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
DAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang Undang Nomer 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik; |
Mengingat: |
|
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA PELANGGARAN HAK CIPTA DAN/ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
|
BAB II
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA
BAB II
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pasal 2
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Pasal 3
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Pasal 4
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Pasal 5
Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Pasal 6
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Pasal 7
|
BAB III
TATA CARA VERIFIKASI LAPORAN
BAB III
TATA CARA VERIFIKASI LAPORAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Pasal 8
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Pasal 9
Verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan dicatat dalam register. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Pasal 10
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Pasal 11
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Pasal 12
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak tanggal rekomendasi ditandatangani kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui Jenderal Aplikasi Informatika. |
BAB IV
PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES
BAB IV
PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Pasal 13
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Pasal 14
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Pasal 15
Penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait diumumkan dalam laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Pasal 16
Dalam hal penutupan situs internet atau pemblokiran sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang dilakukan secara keseluruhan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penutupan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum meminta penetapan pengadilan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
Pasal 17
Permintaan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai dengan salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. |
BAB V
PEMBUKAAN KEMBALI KONTEN DAN/ATAU
HAK AKSES PENGGUNA
BAB V
PEMBUKAAN KEMBALI KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Pasal 18
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Pasal 19
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi pembukaan kembali Penutupan Konten dan/atau Hak Akses. |
BAB VI
UPAYA HUKUM
BAB VI
UPAYA HUKUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
Pasal 20
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut terkait Pelaksanaaan Peraturan Bersama ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau menteri yang menyelenggarakan urursan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, masing-masing dapat menetapkan Peraturan dan/atau Keputusan Menteri. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
Pasal 22
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Juli 2015
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA ttd. RUDIANTARA |
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. YASONNA H. LAOLY |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR