Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2008
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 1 TAHUN 2008
TENTANG
PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang: | a. bahwa HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia; b. bahwa perkembangan HIV dan AIDS di Kabupaten Badung jumlah kasusnya terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan; |
Mengingat: | 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); |
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BADUNG
dan
BUPATI BADUNG
Menetapkan: | PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS. |
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
|
Penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kesetaraan jender, dan kebersamaan. |
Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan HIV serta meningkatkan kualitas hidup ODHA. |
KEGIATAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Bagian Kesatu
Penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan melalui:
|
Bagian Kedua
(1) Kegiatan promosi dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan. (2) Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
(3) Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan sektor usaha. |
Bagian Ketiga
Kegiatan pencegahan dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan. |
Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV wajib melindungi pasangan seksualnya dengan melakukan upaya pencegahan. |
(1) Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dilarang mendonorkan darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan /atau jaringan tubuhnya kepada orang lain. (2) Setiap orang yang melakukan skrining darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan /atau jaringan tubuhnya wajib mentaati standar prosedur skrining. |
Setiap orang yang melakukan hubungan seksual berisiko wajib melakukan upaya pencegahan dengan memakai kondom. |
(1) Setiap pemilik dan / atau pengelola tempat hiburan wajib memberikan informasi atau penyuluhan secara berkala mengenai pencegahan HIV dan AIDS kepada semua karyawannya. (2) Setiap pemilik dan / atau pengelola tempat hiburan wajib mendata karyawan yang menjadi tanggungjawabnya. |
Setiap orang yang menggunakan jarum suntik, jarum tato, atau jarum akupuntur pada tubuhnya sendiri dan/atau tubuh orang lain wajib menggunakan jarum steril. |
Pemerintah Daerah menyediakan sarana prasarana: a. skrining HIV pada semua darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan yang didonorkan; |
Konseling dan Tes Sukarela Rahasia
(1) Setiap petugas yang melakukan tes HIV untuk keperluan surveilans dan skrining pada darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan yang didonorkan wajib melakukan dengan cara unlinked anonymous. (2) Setiap petugas yang melakukan tes HIV untuk keperluan pengobatan, dukungan dan pencegahan serta penularan dari ibu hamil kepada bayi yang dikandungnya wajib melakukan tes sukarela melalui konseling sebelum dan sesudah tes. |
(1) Setiap orang yang karena pekerjaannya atau sebab apapun mengetahui dan memiliki informasi status HIV seseorang wajib merahasiakanya. (2) Tenaga kesehatan atau konselor dengan persetujuan ODHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka informasi kepada pasangan seksualnya dalam hal:
|
Pengobatan
Penyedia layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada ODHA tanpa diskriminasi. |
(1) Kegiatan pengobatan ODHA dilakukan berdasarkan pendekatan:
(2) Kegiatan pengobatan berbasis klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan layanan penunjang milik pemerintah maupun swasta. |
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengobatan menyediakan sarana Pelayanan kesehatan :
(2) Ketersediaan sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. |
Perawatan dan Dukungan
Kegiatan perawatan dan dukungan terhadap ODHA dilakukan berdasarkan pendekatan:
|
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS
(1) Bupati berwenang melakukan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS di daerah. (2) Untuk membantu wewenang Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk KPA Kabupaten. |
KPA Kabupaten mengkoordinasikan setiap kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS yang dilakukan oleh setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. |
PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperanserta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara:
(2) Pemerintah Daerah membina dan menggerakkan swadaya masyarakat di bidang penanggulangan HIV dan AIDS. |
PEMBIAYAAN
(1) Segala biaya untuk kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS yang dilaksanakan oleh KPA Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung dan sumber biaya lain yang sah. (2) Pertanggungjawaban pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
PEMBINAAN, KOORDINASI, DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk :
|
Koordinasi
Bupati melakukan koordinasi dengan lembaga – lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS, baik menyangkut aspek pengaturan maupun aspek pelaksanaan. |
Pengawasan
Bupati melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan HIV dan AIDS, baik yang dilakukan oleh aparatur Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun sektor usaha. |
SANKSI ADMINISTRASI
Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap tenaga atau lembaga kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. |
KETENTUAN PENYIDIKAN
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. (2) Dalam pelaksanaan penyidikan, pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
|
KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) , Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 15 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. |
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung. |
Ditetapkan di Badung pada tanggal 19 Mei 2008 |
Diundangkan di Badung pada tanggal 19 Mei 2008 SEKRETARIS DAERAH |
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2008 NOMOR 1