Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo
Nomor 3 Tahun 2008
 (2008) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO

NOMOR 3 TAHUN 2008
TENTANG
URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOALEMO Menimbang

: a. bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintahan di Kabupaten Boalemo sebagai Daerah Otonom perlu menetapkan urusan pemerintahan daerah Kabupaten Boalemo berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi serta potensi unggulan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota mendelegasikan pembentukan peraturan daerah yang mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Boalemo;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3899) jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3965);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOALEMO

dan

BUPATI BOALEMO,

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan / atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangnya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

2. Urusan pemerintahan daerah adalah urusan pemerintahan daerah Kabupaten Boalemo

3. Urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah Kabupaten Boalemo berkaitan dengan pelayanan dasar;

4. Urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan Kabupaten Boalemo;

5. Urusan pemerintahan sisa adalah urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam peraturan daerah ini dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;

6. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

7. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Boalemo;

8. Bupati adalah Bupati Kabupaten Boalemo;

9. DPRD adalah DPRD Kabupaten Boalemo;

10. Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo;

11. Kebijakan nasional adalah serangkaian aturan yang dapat berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan Pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan.

BAB II

URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 2

(1) Urusan pemerintahan daerah bersumber dari urusan pemerintahan yang dibagi bersama antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.

(3) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 26 (dua puluh enam) bidang yang meliputi :

a. pendidikan;

b. kesehatan;

c. lingkungan hidup;

d. pekerjaan umum;

e. penataan ruang;

f. perencanaan pembangunan;

g. perumahan;

h. kepemudaan dan olahraga;

i. penanaman modal;

j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;

k. kependudukan dan catatan sipil;

l. ketenagakerjaan;

m. ketahanan pangan;

n. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;

p. perhubungan;

q. komunikasi dan informatika;

r. pertanahan;

s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;

t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;

u. pemberdayaan masyarakat dan desa;

v. sosial;

w. kebudayaan;

x. statistik;

y. kearsipan; dan

z. perpustakaan.

(4) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :

a. kelautan dan perikanan;

b. pertanian;

c. kehutanan;

d. energi dan sumber daya mineral;

e. pariwisata;

f. industri;

g. perdagangan; dan

h. ketransmigrasian.

(5) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dipilih meliputi :

a. kelautan dan perikanan;

b. pertanian tanaman pangan, perkebunan dan peternakan;

c. kehutanan.

(6) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak dipilih diselenggarakan sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah.

(7) Setiap urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), terdiri dari sub bidang, dan setiap sub bidang terdiri dari sub-sub bidang.

(8) Rincian urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.

Pasal 3

(1) Bupati dengan persetujuan DPRD dapat menambah atau mengurangi urusan pilihan yang dipilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (5) sesuai dengan perkembangan kondisi kekhasan dan potensi unggulan daerah.

(2) Penambahan atau pengurangan urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (5) ditetapkan dengan peraturan daerah.

(3) Penambahan atau pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditindaklanjuti dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

BAB III

URUSAN PEMERINTAHAN SISA

Pasal 4

(1) Pemerintahan Daerah dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan sisa berdasarkan kriteria efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas.

(2) Bupati dengan persetujuan DPRD mengusulkan urusan pemerintahan sisa yang akan diselenggarakan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapannya.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyelenggaraan urusan pemerintahan sisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB IV

PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 5

(1) Penyelenggaran urusan pemerintahan wajib dan pilihan dilaksanakan oleh Bupati dan perangkat daerah dengan berpedoman pada Kebijakan Nasional.

(2) Urusan wajib diselenggarakan dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah dan dilaksanakan secara bertahap.

(3) Setiap SKPD melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi tugas dan fungsinya sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

Pasal 6

(1) Bupati dengan persetujuan DPRD dapat melimpahkan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan daerah pada Pemerintahan Desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

(2) Penyelenggaran urusan pemerintahan daerah yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari APBD.

Pasal 7

(1) Bupati dengan pertimbangan DPRD memberitahukan urusan wajib yang belum mampu diselenggarakan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.

(2) Penyelenggaraan urusan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah dapat dilimpahkan penyelenggaraannya kepada Pemerintahan Desa dengan mempertimbangkan kemampuan Pemerintahan Desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

(2) Urusan pemerintahan daerah yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan pemerintahan daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

(1) Susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah harus disesuaikan dengan urusan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan daerah ini.

(2) Perubahan peraturan daerah tentang susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo.

Ditetapkan di Tilamuta

pada tanggal

BUPATI BOALEMO,


IWAN BOKINGS

Diundangkan di Tilamuta

pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOALEMO,

OLIS MONOARFA

(LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO TAHUN 2008 NOMOR )