Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2001

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu
Nomor 1 Tahun 2001
 (2001) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU

NOMOR : 1 TAHUN 2001

 

TENTANG

 

PENATAAN  PEMBENTUKAN LEMBAGA PERANGKAT DAERAH

 

KABUPATEN INDRAMAYU

 

Menimbang :         bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman organisasi Perangkat Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penataan dan Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.

 

Mengingat :    1.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);

2.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

4.   Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);

6.   Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di bidang Pertanahan;

7.   Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 02 Tahun 2000 Seri D.2)

 

Dengan persetujuan

 

DEWAN  PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :    PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TENTANG PENATAAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1.   Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;

2.   Bupati adalah Bupati Indramayu;

3.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan   Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu;

4.   Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu;

5.   Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu;

6.   Badan Perencanaan Daerah adalah Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Indramayu;

7.   Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Indramayu;

8.   Kantor Arsip dan Perpustakaan adalah Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Indramayu;

9.   Kantor Pemuda dan Olah Raga adalah Kantor Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Indramayu;

10. Kantor Penerangan adalah Kantor Penerangan Kabupaten Indramayu;

11. Kantor Informasi Penyuluhan Pertanian adalah Kantor Informasi Penyuluhan Pertanian Kabupaten Indramayu;

12. Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu;

13. Dinas Perikanan dan kelautan adalah Dinas Perikanan dan Kelautan Indramayu;

14. Dinas Pengairan ada Dinas Pengairan Kabupaten Indramayu;

15. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga adalah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Indramayu;

16. Dinas Pekerja Umum Cipta Karya adalah Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Indramayu;

17. Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Indramayu;

18. Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indramayu;

19. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Koperasi adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Koperasi Kabupaten Indramayu;

20. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu;

21. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu;

22. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu;

23. Dinas Kependudukan adalah Dinas Kependudukan Kabupaten Indramayu;

24. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja adalah Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu;

25. Dinas Pertanahan adalah Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu;

26. Dinas Ketentraman dan Ketertiban adalah Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kabupaten Indramayu;

27. Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup adalah Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu;

28. Kecamatan adalah Kecamatan di Lingkungan Indramayu.

 

BAB II

PENATAAN DAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PERANGKAT DAERAH

 

Pasal 2

 

(1)  Dengan Peraturan Daerah ini ditata dan dibentuk Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.

(2)  Lembaga Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dan terdiri dari :

a. Sekretaris Daerah.

b. Sekretaris DPRD.

c. Lembaga Teknis Daerah.

d. Dinas Daerah

e. Kecamatan

 

Pasal 3

 

Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal  2 ayat (2) butir c. adalah:

a.       Badan Perencanaan Daerah

b.      Badan Pengawasan Daerah.

c.       Arsip dan Perpustakaan.

d.      Pemuda dan Olah Raga.

e.       Kantor Penerangan

f.        Kantor Informasi Peryuluhan Pertanian.

 

Pasal 4

 

Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) butir d. Adalah:

1.      Dinas Pertanian.

2.      Dinas Perikanan dan Kelautan.

3.      Dinas Pengairan.

4.      Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.

5.      Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya.

6.      Dinas Pendapatan.

7.      Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

8.      Dinas Pemberdayaan, Masyarakat dan Koperasi

9.      Dinas Perhubungan.

10.  Dinas Kesehatan.

11.  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

12.  Dinas Kependudukan.

13.  Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.

14.  Dinas Pertanahan.

15.  Dinas Ketentraman dan Ketertiban.

16.  Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

 

 

 

Pasal 5

 

Kecamatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) butir e. adalah

a.    22 Kecamatan yang semula merupakan Perangkat Wilayah menjadi Perangkat Wilayah Daerah, yaitu :

1.   Kecamatan Indramayu.

2.   Kecamatan Sindang.

3.   Kecamatan Lohbener.

4.   Kecamatan Balongan.

5.   Kecamatan Karangampel.

6.   Kecamatan Juntinyuat.

7.   Kecamatan Krangkeng.

8.   Kecamatan Jatibarang.

9.   Kecamatan Kertasemaya.

10. Kecamatan Sliyeg.

11. Kecamatan Bangodua.

12. Kecamatati Widasari.

13. Kecamatan Lelea.

14. Kecamatan Losarang.

15. Kecamatan Cikedung.

16. Kecamatan kandanghaur

17. Kecamatan Gabuswetan.

18. Kecamatan Kroya.

19. Kecamatan Bongas.

20. Kecamatan Haurgeulis.

21. Kecamatan Anjatan.

22. Kecamatan Sukra.

b.   Kecamatan Cantigi dan Kecamatan Arahan

(1) Kecamatan Cantigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 butir b meliputi Desa-desa

a.    Desa Cangkring;

b.   Desa Cantigi Kulon;

c.    Desa Cantigi Wetan;

d.   Desa Panyingkiran Kidul;

e.    Desa Panyingkiran Lor;

f.    Desa Lamarantarung.

(2) Desa-desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, semula merupakan bagian dan Wilayah Kecamatan Sindang.

(3)  Dengan dibentuknya Kecamatan Cantigi, maka Desa-desa yang berada di Kecamatan Sindang dikurangi dengan Desa-desa di Kecamatan Cantigi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini.

(4) Kecamatan Arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 butir b meliputi Desa-desa

a.    Desa Sukasari;

b.   Desa Arahan Kidul;

c.    Desa Arahan Lor;

d.   Desa Cidempet;

e.    Desa Pranggong;

f.    Desa Tawangsari;

g.    Desa Linggajati

h.    Desa Sukadadi.

(5) Desa-desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini, semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Lohbener.

(6)  Dengan dibentuknya Kecamatan Arahan, maka Desa-desa yang berada di Kecamatan Lohbener dikurangi dengan Desa-desa di Kecamatan Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini

(7)  Pusat Pemerintahan Kecamatan Cantigi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 butir b Peraturan Daerah ini, berada di Desa Panyingkiran Kidul.

(8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Arahan sebagaimana dimaksud pada Pasal butir b Peraturan Daerah ini, berada di Desa Arahan Kidul.

(9) Batas Wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan, Daerah ini, dituangkan dalam Peta sebagaimana terlampir dalam lampiran I dan II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Daerah ini.

 

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI

 

Bagian Pertama

Sekretariat Daerah

 

Pasal 6

 

(1) Sekretariat Daerah merupakan  unsur staf  Pemerintah Daerah.

(2) Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertangungjawab kepada Bupati

 

Pasal 7

 

Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahaan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah.

 

Pasal 8

 

Sekretariat Daerah mempunyai fungsi

a.   Pengkoordinasian, perumusan kebijakan Pemerintah Daerah

b.   penyelenggaraan administrasi pemerintahan;

c.    pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana Pemerintahan Daerah;

d.   pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesual dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 9

 

(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari :

a.    Sekretaris Daerah;

b.   Asisten Tata Praja, terdiri dari:

1. Bagian pemerintahan, membawahkan ::

1) SubBaTgian Tata Pemenintahani;

2) Sub Bagian Perangkat Daerah;

3) Sub Bagian Otonom Daerah;

4) Sub Bagian Potensi Wilayah dan Perbatasan.

2. Bagian Otonomi Desa, membawahkan : :

1) Sub Bagian Tata Otonomi Desa;

2) Sub Bagian Pamong Dan Administrasi Desa;

3) Sub Bagian Pengembangan dan Lembaga Desa;

4) Sub Bagian Pendapatan dan kekayaan desa

c. Asisten Adminstrasi Pembangunan, terdiri dari

1. Bagian Perekonomian, membawahkan :

1) Sub Bagian Produk Daerah Bidang I;

2) Sub Bagian Produk Daerah Bidang II.

2. Bagian Pengendalian Program, membawahkan :

1) Sub Bagian Program Kerja;

2) Sub Bagian Pengendalian;

3) Sub Bagian Pelaporan.

3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahkan :

1) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial;

2) Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan;

3) Sub Bagian Agama, Pendidikan dan Kebudayaan

d. Asisten Administrasi, terdiri dari

1. Bagian Keuangan, membawahkan :

1) Bagian Anggaran;

2) Sub Bagian Pembukuan;

3) Sub Bagian Perbendaharaan;

4) Sub Bagian Verifikasi.

2. Bagan Perlengkapan, membawahkan :

1) Sub Bagian Analisa Kebutuhan;

2) Sub Bagian Pengadaan;

3) Sub Bagian Penyimpanan dan Distribusi;

3. Bagian Umum, membawahkan :

1) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keuangan Setda;

2) Sub Bagian Rumah Tangga;

3) Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi

4) Sub Bagian Protokol;

4. Bagian Organisasi, membawahkan : :

1) Sub Bagian Kelembagaan;

2) Sub Bagian Ketatalaksanaan;

3) Sub Bagian Perpustakaan;

4) Sub Bagian Pengolahan Data;

5) Sub Bagian Analisis Jabatan;

5. Bagian Kepegawaian, membawahkan :

1) Sub Bagian Umum Kepegawaian;

2) Sub Bagian Mutasi;

3) Sub Bagian Pengembangan Kanir;

4) Sub Bagian Dikiat.

e. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)  Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran III, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(3) Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu  diatur dengan Keputusan Bupati.

 

Bagian Kedua

Sekretariat DPRD

 

Pasal 10

 

1)   Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertangggungjawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.

 

Pasal 11

 

DPRD mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD.

 

Pasal 12

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal peraturan Daerah ini, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi

a. fasilitasi rapat anggota DPRD

b. pelaksanaan urusari rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD;

c. pengelolaan tata usaha DPRD.

 

Pasal 13

 

(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :

a. Sekretaris DPRD.

b. Bagian Persidangan dan Risalah, membawahkan :

1. Sub Bagian Persidangan dan Humas;

2. Sub Bagian Risalah dan Persidangan

c. Bagian Umum, membawahkan :

1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;

2. Sub bagian Rumah Tangga.

d. Bagian Keuangan, membawahkan :

1. Sub Bagian Anggaran;

2. Sub Bagian Perbendaharaan

e. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)  Bagan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(3) Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD, diatur dengan Keputusan Bupati.

 

 

 

Bagian Ketiga

Badan Perencanaan Daerah

 

Pasal 14

 

(1)  Badan Perencanaan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang perencanaan.

(2) Badan Perencanaan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 15

 

Badan Perencanaan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan.

 

Pasal 16

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 15 peraturan Daerah ini, Badan Perencanaan Daerah mempunyai fungsi :

a.    Merumusan kebijaksanaan teknis dibidang perencanaan;

b.  Pelaksanaan koordinasi di bidang perencanaan;

c.    Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Bagian Keuangan di bawah koordinasi Sekretaris Daerah;

d.   Pelayanan teknis administratif ketatausahaan;

e.    Pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai dengan kebijakan Bupati.

 

Pasal 17

 

(1) Susunan Organisasi Badan Perencanaan Daerah terdiri dari

      a. Kepala;

      b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Penyusunan Rencana Kegiatan;

2. Sub Bagian Keuangan;

3. Sub Bagian Umum.

      c. Bidang Pendataan dan Laporan, membawahkan :

1. Sub Bidang Pengumpulan Data;

2. Sub Bidang Analisa dan Penilaian

3. Sub Bidang Statistik dan Dokumentasi;

4. Sub Bidang Pelaporan.

d. Bidang Ekonomi, membawahkan :

1. Sub Bidang Pertanian;

2. Sub Bidang Industri, Pertambangan dan Energi

3. Sub Bidang Perdagangan dan Koperasi;

4. Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha.

e. Bidang Sosial Budaya, membawahkan :

1. Sub Bidang Pendidikan, Agama Spiritual;

2. Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat;

3. Sub Bidang Pemerintahan, Penerangan Komunikasi;

4. Sub Bidang Kependudukan.

      f. Bidang Fisik dan Prasarana, membawahkan :

1. Sub Bidang Pengairan;

2. Sub Bidang Perhubungan dan Pariwisata;

3. Sub Bidang Tata Ruang dan Tata Guna Tanah;

4. Sub Bidang Sumber Alam dan Lingkungan Hidup.

      g. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)  Bagian Struktur Organisasi Badan Perencanaan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran V, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan Daerah ini;

(3)  Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Daerah diatur dengan Keputusan Bupati.

 

Bagian Keempat

Badan Pengawasan Daerah

 

Pasal 18

 

(1)  Badan Pengawasan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pengawasan.

(2) Badan Pengawasan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 19

 

Badan Pengawasan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang pengawasan.

 

Pasal 20

 

Menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 19  peraturan Daerah ini, Badan Pengawasan Daerah mempunyai fungsi :

a.    Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan;

b.   Pelaksanaan pengawasan terhadap Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang meliputi bidang pemerintahan, perekonomian, kesejahteraan sosial, pembinaan aparatur, pendapatan daerah, kekayaan daerah dan badan usaha milik daerah;

c.    Pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatausahaan;

d.   Pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka pengawasan sesuai dengan kebijakan Bupati;

 

Pasal 21

 

(1) Susunan Organisasi Badan Pengawasan Daerah terdiri dari

a. Kepala;

b. Sekretariat, membawahkan :

1. Sub Bagian Perencanaan;

2. Sub Bagian Evaluasi;

3. Sub Bagian Pelaporan;

4. Sub Bagian Umum.

c. Bidang Pemerintahan, membawahkan :

1. Sub Bidang Pemerintahan Daerah;

2. Sub Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan;

3. Sub Bidang Kesbang dan Linmas;

4. Sub Bidang Pertanahan.

d. Perekonomian, membawahkan :

1. Bidang Pertanian dan Koperasi;

2. Bidang Industri dan Pertambangan;

3. Bidang Perhubungan;

4. Bidang Perikanan dan Kelautan.

e. Bidang Kesejahteraan Sosial, membawahkan :

1. Sub Bidang Agama, Pendidikan dan Kehudayaan;

2. Sub Bidang Kesehatan;

3. Sub Bidang Kesejahteraan Masyarakat;

4. Sub Bidang Kependudukan.

f. Bidang Aparatur, membawahkan :

1. Sub Bidang Umum Kepegawaian;

2. Sub Bidang Mutasi;

3. Sub Bidang Pengembangan Karir;

4. Sub Bidang Diklat.

g. Bidang Pendapatan, membawahkan :

1. Sub Bidang Pajak Daerah;

2. Sub Bidang Retribusi Daerah;

3. Sub Bidang Pendapatan Lain-lain Daerah;

4. Sub Bidang Pembinaan Keuangan Daerah.

h. Bidang Kekayaan, membawahkan :

1. Sub Bidang Pengadaan;

2. Sub Bidang Pendayagunaan Asset Daerah;

3. Sub Bidang Pemeliharaan Asset Daerah;

4. Sub Bidang Penghapusan Asset Daerah.

i. Bidang Badan Usaha Milik Daerah, membawahkan :

1. Sub Bidang Air Bersih;

2. Sub Bidang Lembaga Perkreditan;

3. Sub Bidang Aneka Perusahaan Daerah;

j. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)  BagianStruktur Organisasi Badan Pengawasan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran VI,  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

(3) Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah, diatur dengan Keputusan Bupati.

 

Bagian Kelima

Kantor Arsip dan Perpustakaan

 

Pasal 22

 

(1)  Kantor Arsip dan Perpustakaan merupakan unsur penunjang dan pelaksana Pemerintah Daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan.

(2) Kantor Arsip dan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 23

 

Kantor Arsip dan Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pelayanan di bidang arsip dan perpustakaan di lingkungan Pemerintah Daerah.

 

Pasal 24

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 23 Peraturan Daerah ini, Kantor Arsip dan Perpustakaan mempunyai fungsi :

1)   Penyusunan rencana dan program di bidang kearsipan dan perpustakaan

2)   Pengelolaan dan pelayanan di bidang kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah;

3)   Pengelolaan dan pelayanan di bidang perpustakaan di lingkungan Pemerintah Daerah dan masyarakat;

4)   Pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatausahaan;

5)   Pelaksanaan kegiatan lain di bidang kearsipan dan perpustakaan sesuai kebijakan Bupati.

 

Pasal 25

 

1) Susunan Organisasi Kantor Arsip dan Perpustakaan terdiri dari:

a. Kepala.

b. Sub Bagian Tata Usaha.

c. Seksi Program dan Pengembangan.

d. Seksi Akuisisi dan Pengolahan

e. Seksi Pelayanan dan Informasi

f. Jabatan Fungsional.

2)   Bagan Struktur Organisasi Kantor Arsip dan Perpustakaan sebagaimana tercantum dalam lampiran VII, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

3)   Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan, diatur dengan Keputusan Bupati.

 

Bagian Keenam

Kantor Pemuda dan Olah Raga

 

Pasal 26

 

(1) Kantor Pemuda dan Olah Raga merupakan unsur penunjang dari  Pemerintah Daerah di bidang pemuda dan olah raga;

(2) Kantor Pemuda dan Olah Raga dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 27

 

Kantor Pemuda dan Olah Raga mempunya tugas pokok melaksanakan Kewenangan Pemerintah Daerah  pemuda dan olah raga.

Pasal 28

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 27 peraturan Daerah ini, Kantor Pemuda dan Olah Raga mempunyai fungsi:

a.    Perumusan dan penyiapan kebijaksanaan teknis di bidang pemuda dan olah raga

b.   Pengkoordinasian penyusunan kebijaksanaan, fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan program pemuda dan olah raga;

c.    Pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatausahaan;

d.   Pelaksanaan kegiatan lain di bidang pemuda dan olah raga sesuai kebijakan Bupati.

 

Pasal 29

 

(1) Susunan Organisasi Kantor Pemuda dan Olah Raga terdiri dari :

a. Kepala

b. Sub Bagian Tata Usaha.

c. Seksi Pemuda.

d. Seksi Olah Raga.

e. Seksi Sarana dan Prasanana.

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)  Bagan Struktur Organisasi Kantor Pemuda dan Olah Raga sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(3) Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemuda dan Olah Raga, diatur dengan Keputusan Bupati.

 

Bagian Ketujuh

Kantor Penerangan

 

Pssal 30

 

(1) Kantor Penerangan merupakan unsur penunjang dan pelaksana Pemerintah Daerah di bidang penerangan;

(2)  Kantor Penerangan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 31

 

Kantor Penerangan mempunyai tugas pokok pelaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang penerangan.

 

Pasal 32

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 31 peraturan daerah ini, Kantor Penerangan mempunyai fungsi:

1)   Peumusan kebijaksanaan pembinaan, pelaksanaan pengendalian dan pelayanan perijinan di bidang  penerangan yang meliputi penyajian data dan informasi, komunikasi dan penyebaran informasi, pemberdayaan media massa dan kehumasan;

2)   Pelaksanaan pelayanan teknis administratif  ketatausahaan;

3)   Pelaksanaan kegiatan lain di bidang penerangan sesuai kebijakan Bupati.

Pasal 33

 

1)   Susunan Organi Kantor Penerangan terdiri dari:

a.    Kepala.

b.   Sub Bagian Tata Usaha.

c.    Seksi Penyajian Data dan Informasi.

d.   Seksi Komunikasi dan Penyebaran Informasi.

e.    Seksi Pemberdayaan Media Massa.

f.    Seksi Kehumasan.

g.    Kelompok Jabatan Fungsional.

2)   Bagan Struktur Organsasi   Kantor Penerangan sebagaimana tercantum dalam lampiran IX, merupakan bagian yang  tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

3)  Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penerangan, diatur dengan Keputusan Bupati.

 

Bagian Kedelapan

Kantor Informasi Penyuluhan Pertanian

 

Pasal 34

 

(1)  Kantor Informasi Penyuluhan Pertanian merupakan unsur penunjang pelaksanaan Pemerintah Daerah di bidang informasi penyuluhan pertanian.

(2) Kantor Informasi Penyuluhan Pertaruhan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 35

 

Kantor Informasi Peryuluhan Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang informasi penyuluhan pertanian.

 

Pasal 36

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Kantor Informasi Penyuluhan Pertanian mempunyai fungsi

a.    Pelaksanaan perumusan perencanaan kebijaksanaan teknis dan pengendalian di bidang informasi  pertanian;

b.   Pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatausahaan;

c.    Pelaksanaan kegiatan lain di bidang informasi penyuluhan pertanian sesuai kebijakan Bupati.

 

Pasal 37

 

(1) Susunan  Organisasi Kantor Informasi Penyuluhan  terdiri dari:

a.    Kepala.

b.   Sub Bagian Tata Usaha.

c.    Seksi Pelayanan Informasi dan Komunikasi.

d.   Seksi Pengembangan  Kelembagaan Penyuluhan.

e.    Seksi  Program dan Programa Penyuluhan.

f.    Kelompok Jabatan Fungsioial.

(2)  Bagan Struktur Organisasi Kantor Informasi Penyuluhan Pertanian sebagaimana tercantum dalam lampiran X, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(3) Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi Penyuluhan Pertanian, diatur dengan Keputusan Bupati.

 

Bagian Kesembilan

Dinas Pertanian

 

Pasal 38

 

(1) Dinas Pertanian merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan dan peternakan.

(2) Dinas Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 39

 

Dinas Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan dan peternakan.

 

Pasal 40

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 39 peraturan Daerah ini, Dinas Pertanian mempunyai fungsi:

1.   Perumusan perencanaan kebijaksanaan teknis dan pelaksanaan koordinasi, pengendalian di bidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan dan peternakan;

2.   Pelaksanaan teknis operasional di bidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan dan petenakan;

3.   Pelaksanaan pelayanan teknis administratif  ketatausahaan;

4.   Pelaksanaan pengelolaan Cabang Dinas dan UPTD;

5.   Pelaksanaan kegiatan lain di bidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan dan peternakan sesuai kebijakan Bupati.

 

Pasal 41

 

1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian terdiri dari

a. Kepala;

b. Wakil Kepala;

c. Bagian Tata Usaha, membawahkan :

1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;

2. Sub Bagian Umum;

3. Sub Bagian Keuangan.

      d. Sub Dinas Tanaman Pangan, membawahkan :

1. Seksi Produksi Padi dan Palawija

2. Seksi Produksi Holtikultura

3. Seksi Usaha Tani dan Pengolahan Hasil;

4. Seksi Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman;

e. Sub Dinas Perkebunan, membawahkan :

1. Seksi Produksi;

2. Seksi Usaha Tani;

f. Sub Dinas Kehutanan, membawahkan :

1. Seksi Produksi;

2. Pengelolaan dan Pengawasan;

3. Seksi Perlindungan, Rehabilitasi dan Pengamanan Hutan.

g. Sub Dinas Petemakan, membawahkan :

1. Seksi bina Produksi;

2. Seksi Bina Usaha;

3. Seksi Kesehatan Hewan;

4. Seksi Penyebaran dan Pengembangan.

h. Cabang Dinas.

i. UPTD.

j. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pertanian sebagaimana tercantum dalam lampiran XI, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(3) Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, diatur dengan Keputusan Bupati.

 

Bagian Kesepuluh

Dinas Perikanan dan Kelautan

 

Pasal 42

 

(1)   Dinas Perikanan dan Kelautan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang perikanan dan  Perikanan dan Kelautan

(2)   Dinas Perikanan dan Kelautan  dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 43

 

Dinas Perikanan dan Kelautan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perikanan dan kelautan.

 

Pasal 44

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 43 peraturan Daerah ini, Dinas Perikanan dan Kelautan mempunyai fungsi:

a.    Perumusan perencanaan kebijakan teknis dan pelaksanaan koordinasi, pengendalian di bidang perikanan dan kelautan

b.   Pelaksanaan teknis operasional di bidang perikanan dan kelautan;

c.    Pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatausahaan;

d.   Pelaksanaan pengelolaan Cabang Dinas dan UPTD;

e.    Pelaksanaan kegiatan lain di bidang perikanan dan kelautan sesuai kebijakan Bupati.

 

Pasal 45

 

(1) Susunan Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan terdiri dari

a. Kepala.

b. Wakil Kepala.

c. Bagian Tata Usaha, membawahkan :

1. Sub Sagian Perencanaan dan Evaluasi;

2. Sub Bagian Umum;

3. Sub Bag Keuangan

d. Sub Dinas Perikanan, membawahkan

1. Seksi Bina Produksi;

2. Seksi Bina Usaha;

3. Seksi Sumber Hayati.

e. Sub Dinas Sarana/Prasarana dan Teknologi, membawahkan :

1. Seksi Pengembangan Sarana/Prasarana;

2. Seksi Pengembangan Teknologi.

f. Sub Dinas Kelautan, membawahkan :

1. Seksi Pemberdayaan Sumber Daya Kelautan;

2. Seksi Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Kelautan;

3. Seksi Pengelolaan Kekayaan Laut.

g. Cabang Dinas.

h. UPTD.

i. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perikanan dan kelautan sebagaimana tercantum dalam lampiran XII, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini

(3) Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan, diatur dengan Keputusan Bupati.

 

Bagian Kesebelas

Dinas Pengairan

 

Pasal  46

 

(1)  Dinas pengairan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pengairan;

(2)  Dinas Pengairan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 47

 

Dinas Pengairan mempunyai tugas pokok melaksanakan Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pengairan.

 

Pasal 48

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 47 Peraturan Daerah ini, Dinas Pengairan mempunyal fungsi:

a.    Perumusan perencanaan     kebijaksanaan   teknis dan pelaksanaan koordinasi, pengendalian di bidang pengairan;

b.   Pelaksanaan teknis operasional di bidang pengairan;

c.    Pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatausahaan;

d.   Pelaksanaan pengelolaan Cabang Dinas dan  UPTD;

e.    Pelaksanaan kegiatan lain di bidang pengairan sesuai kebijakan Bupati.

 

Pasal 49

 

(1) Unsur Organisasi Dinas Pengairan terdiri dari

a. Kepala.

b. Wakil Kepala

c. Bagian Tata Usaha, membawahkan : :

1. Sub bagian keuangan;

2. Sub bagian kepegawaian;

3. Sub bagian Umum dan Perlengkapan

d. Sub Dinas Perencanaan dan pengendalian membawahkan :

1. Seksi Penyusunan Program;

2. Seksi Perencanaan Teknis;

3. Seksi Hidrologi dan Hidrometri;

4. Seksi Evaluasi dan Pengendalian.

e. Sub Dinas Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, membawahkan ::

1. Seksi Pembangunan, Rehabilitasi dan Peningkatan;

2. Seksi Tata Teknik;

3. Seksi Pelestarian Sumber Daya Air;

4. Seksi Penanggulangan Bencana Alam.

f. Sub Dinas Operasi, Pemeliharaan dan Bina Manfaat, membawahkan :

1. Seksi Operasi dan Pemeliharaan;

2. Seksi Perijinan dan Retribusi;

3. Seksi Pembinaan dan Pemberdayaan  P3A;

4. Seksi Pemanfaatan Sumber Daya Air.

g. Cabang Dinas.

h. UPTD.

i. Kelompok Jabatan Fungsional

(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pengairan sebagaimana tercantum dalam lampiran XIII, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(3) Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengairan, diatur dengan Keputusan Bupati.

 

Bagian Keduabelas

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga

 

Pasal 50

 

(1) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang kebinamargaan;

(2)  Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 51

 

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang  kebinamargaan.

 

 

Pasal 52

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 51 peraturan Daerah ini, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mempunyai fungsi :

a.       Perumusan,  perencanaan kebijaksanaan teknis dan pelaksanaan koordinasi, pengendalian di bidang kebinamargaan;

b.       Pelaksanaan teknis operasional di bidang kebinamargaan

c.       Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan;

d.       Pelaknanaan  pengelolaan Cabang Dinas dan UPTD;

e.       Pelaksanaan  kegiatan lain di bidang kebinamargaan sesuai kebijakan Bupati.

 

Pasal 53

 

(1) Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga terdiri dari.

a. Kepala

b. Wakil Kepala.

c. Bagian Tata Usaha, membawahkan :

1. Sub Bagian Umum;

2. Sub Bagian Keuangan;

3. Sub Bagian Perbekalan dan Perlengkapan

d. Sub Dinas Pengendalian Operasional, membawahkan :

1. Seksi Penyusunan dan Program;

2. Seksi Perencanaan Teknis;

3. Seksi Leger Jalan;

4. Seksi Pengujian Tanah dan Bahan.

e. Sub Dinas Pembangunan, membawahkan :

1. Seksi Pembangunan Jalan;

2. Seksi Peningkatan Jalan;

3. Seksi Penggantian Jembatan.

f. Dinas Pemeliharaan membawahkan :

1. Seksi Pemeliharaan Jalan;

2. Seksi Pemeliharaan Jembatan;

3. Seksi Pemanfaatan dan Perijinan Jalan.

g. Sub Dinas Jalan Kota dan Desa, membawahkan :

1. Seksi Pemeliharaan Jalan;

2. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan;

3. Seksi Pemanfaatan dan Perijinan jalan;

4. Seksi Pembinaan Jalan Desa.

h. Cabang Dinas.

i. UPTD.

j. Kelompok  Jabatan Fungsional.

(2)  Bagan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(3)  Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, diatur dengan Keputusan Bupati.

 

 

 

Bagian Ketigabelas

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya

 

Pasal 54

 

(1) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang cipta karya;

(2) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 55

 

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Cipta karya.

 

Pasal 56

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 55 Peraturan Daerah ini Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya mempunyai fungsi :

a.    Perumusan perencanaan; kebijaksanaan teknis dan pelaksanaan koordinasi pengendalian di bidang cipta Karya

b.   Pelaksanaan teknis operasional di bidang cipta karya;

c.    Pelaksanaan pelayanan teknis administratif Ketatausahaan;

d.   Pelaksanaan pengelolaan Cabang Dinas dan UPTD;

e.    Pelaksanaan kegiatan lain di bidang cipta karya sesuai kebijakan Bupati.

 

Pasal 57

 

(1) Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya terdiri dan

a. Kepala.

b. Wakil Kepala

c. Bagian Tata Usaha, membawahkan :

1. Sub Bagian Umum;

2. Sub Bagian Keuangan;

3. Sub Bagian Kepegawaian;

4. Sub Bagian Perlengkapan.

e. Sub Dinas Bangunan, membawahkan :

1. Seksi Tata Bangunan;

2. Seksi Perijinan Bangunan;

3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian.

e. Sub Dinas Perumahan dan Penyehatan Lingkungan, membawahkan ::

1. Seksi Survey dan Penyuluhan;

2. Seksi Perumahan;

3. Seksi Penyehatan Lingkungan.

f. Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan membawahkan ::

1. Seksi Penanggulangan Kebersihan;

2. Seksi rekaman;

3. Seksi Pertamanan.

g. Cabang Dinas.

h. UPTD.

i. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)  Bagan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya sebagaimana tercantum dalam lampiran XV, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(3) Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, diatur dengan Keputusan Bupati.

 

Bagian Keempatbelas

Dinas Pendapatan

 

Pasal 58

 

(1)  Dinas Pendapatan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pendapatan;

(2)  Dinas Pendapatan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawah kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 59

 

Dinas Pendapatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pendapatan

 

Pasal 60

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 59 Peraturan Daerah ini, Dinas Pendapatan mempunyai fungsi :

a.    Perumusan perencanaan kebijaksanaan teknis dan pelaksanaan koordinasi, pengendalian di bidang pendapatan;

b.   Pelaksanaan teknis operasional di bidang pendapatan

c.    Pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatausahaan;

d.   Pelaksanaan pengelolaan Cabang Dinas dan UPTD:

e.    Pelaksanaan kegiatan lain di bidang pendapatan sesuai kebijakan Bupati.

 

Pasal 61

 

(1) Organisasi Dinas Pendapatan terdiri dari :

a. Kepala

b. Waki1 Kepala.

c. Bagian Tata Usaha, membawahkan :

1. Sub bagian Umum;

2. Sub bagian Kepegawaian;

3. Sub bagian Keuangan;

d. Sub Dinas Pendaftaran dan Pendataan, membawahkan :

1. Seksi Pendaftaran;

2. Seksi Pendataan;

3. Seksi Dokumentasi dan Pengolahan Data.

e. Sub Dinas Penetapan, membawahkan :

1. Seksi Perhitungan;

2. Seksi Angsuran;

3. Seksi Penerbitan Surat Ketetapan.

f. Sub Dinas Pembukuan dan Pelaporan, membawahkan ::

1. Seksi Pembukuan Penerimaan;

2. Seksi Pembukuan Persediaan;

3. Seksi Pelaporan.

g. Sub Dinas Penagihan, membawahkan :

1. Seksi Penagihan;

2. Seksi Keberatan;

3. Seksi Pengelolaan Penerimaan Sumber Lain-lain.

h. Sub Dinas Perencanaan dan Pengendalian Operasional, membawahkan :

1. Seksi Perencanaan dan Pembinaan Teknis pemungutan;

2. Seksi Penggalian dan Peningkatan.

i. Cabang Dinas.

j. JPTD.

k. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)  Bagan Struktur Organisasi Dinas pendapatan sebagaimana tercantum dalam lampiran XVI, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(3) Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, diatur dengan Keputusan Bupati.

 

Bagian Kelimabelas

Dinas Perindustrian dan Perdagangan

 

Pasal 62

 

(1)  Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang perindustrian, perdagangan dan pengelolaan pasar;

(2) Dinas Perindustrian dan Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 63

Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perindustrian, perdagangan dan pengelolaan pasar.

 

Pasal 64

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 63 Peraturan Daerah ini, Dinas Perindustrian dan perdagangan mempunyai fungsi :

a.    Perumusan perencanaan kebijaksanaan teknis dan pelaksanaan koordinasi, pengendalian di bidang perindustrian, perdagangan dan pengeloalaan pasar;

b.  Pelaksanaan teknis operasional di bidang perindustrian, perdagangan dan pengelolaan pasar;

c.   Pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatausahaan;

d.   Pelaksanaan pengelolaan cabang Dinas dan UPTD;

e.    Pelaksanaan kegiatan lain di bidang perindustrian, perdagangan dan pengeloalaan pasar sesuai kebijakan Bupati.

 

Pasal 65

 

(1) Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari :

a. Kepala

b. Wakil Kepala.

c.  Bagian Tata Usaha, membawahkan ::

1. Sub bagian kepegawaian;

2. Sub bagian keuangan;

3. Sub bagian Analisis data, Program dan laporan;

4. Sub bagian umum;

d. Sub Dinas Aneka Industri, membawahkan :

1. Seksi Agro dan Hasil Hutan;

2. Seksi Tekstil;

3. Seksi Kimia dan Bahan Bangunan;

4. Seksi Logam, Mesin dan Elektronika.

e. Sub Dinas Industri Kecil, membawahkan :

1. Seksi Bina Industri Kecil;

2. Seksi Bina Produksi Industri Kecil;

3. Seksi- Bina Sarana dan Kerjasama Kelembagaan Industri Kecil;

4. Seksi Pengembangan Industri Kecil.

f. Sub Dinas Perdagangan Dalam Negeri, membawahkan :

1. Seksi Bimbingan Usaha dan  Perdagangan;

2. Seksi Pendaftaran Perusahaan;

3. Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen;

4. Seksi Pengadaan, Penyaluran dam Promosi.

g. Sub Dinas Perdagangan Luar Negeri, membawahkan :

1. Seksi Ekspor Hasil Industri;

2. Seksi Ekspor Hasil Pertanian dan Kehutanan;

3. Seksi Impor;

4. Seksi Pengembangan Ekspor dan Promosi Luar Negeri.

h. Sub Dinas Pengelolaan Pasar, membawahkan

1. Seksi Retribusi dan Penagihan;

2. Seksi Pembukun dan Perijinan;

3. Seksi Pemeliharaan Pasar;

4. Seksi Pengawasan Pasar.

i.  Cabang Dinas.

j.  UPTD.

k. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)  Bagan Struktur Organisasi Dinas Perindustrian dan perdagangan sebagaimana tercantum dalam lampiran XVII, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini.

(3) organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan perdagangan, diatur dengan Keputusan Bupati.

 

Bagian Keenambelas

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Koperasi

 

Pasal 66

(1)  Dinas Pemherdayaan Masyarakat dan Koperasi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, koperasi dan penanaman modal;

(2) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris daerah.

 

Pasal 67

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Koperasi mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, koperasi dan penanaman modal.

 

Pasal 68

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 67 Peraturan Daerah ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Koperasi mempunyai fungsi :

a.    Perumusan perencanaan kebijaksanaan teknis dan pelaksanaan koordinasi, pengendalian dibidang pemberdayaan masyarakat, koperasi dan penanaman modal;

b.   Pelaksanaan teknis operasional di bidang pemberdayaan masyarakat, koperasi dan penanaman modal;

c.    Pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatausahaan;

d.   Pelaksanaan kegiatan lain di bidang pemberdayaan masyarakat  koperasi dan penanaman modal sesuai kebijakan Bupati.

 

Pasal 69

 

(1) Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarkata dan Koperasi terdiri dari

a. Kepala.

b. Wakil Kepala.

c. Bagian Tata Usaha, membawahkan :

1. Sub Bagian Perencanaan;

2. Sub Bagian Umum;

3. Sub Bagian Keuangan;

d. Sub Dinas Bina Pengembangan dan Desa Teknologi Tepat Guna, membawahkan:

1. Seksi Pendataan dan Evaluasi;

2. Seksi Tatalaksana;

3. Seksi Pendayagunaan Teknologi Tepat Guuna (TTG).

e. Sub Dinas Bina Ketahanan Masyarakat, membawahkan :

1. Seksi Kelembagaan Masyarakat;

2. Seksi Peningkatan SDM dan Swadaya Gotong Royong Masyarakat;

3. Seksi Kesejahteraan Keluarga.

f. Sub Dinas Bina Usaha Ekonomi Masyarakat dan Sumber Daya Desa membawahkan :

1. Seksi Bantuan Pembangunan Desa/Kelurahan;

2. Seksi Bimbingan Perekonomian Masyarakat;

3. Seksi Pembinaan Sumber Daya Desa.

g. Sub Dinas Bina Koperasi dan Pengusaha Menengah, membawahkan :

1. Seksi Pertanian dan Non-Pertanian;

2. Seksi Kecil dan Menengah;

3. Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam

4. Seksi Perkreditan, Produksi dan Pemasaran.

h. Sub Dinas Penanaman Modal, membawahkan :

1. Seksi Program dan Kerjasama;

2. Seksi Pengawasan dan Pengendalian

3. Seksi Perijinan.

i.  Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)  Bagan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Koperasi sebagaimana tercantum dalam lampiran XVIII, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(3)  Organisasi dan tata kerja Dinas pemberdayaan masyarakat dan koperasi, diatur dengan keputusan Bupati.

 

Bagian Ketujuhbelas

Dinas Perhubungan

 

Pasal 70

 

(1) Dinas Perhubungan merupakan unsur Pemerintah Daerah di bidang perhubungan;

(2) Dinas Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 71

 

Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan  kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan.

 

Pasal 72

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 71 peraturan Daerah ini Dinas Perhubungan mempunyai fungsi :

a.    Perumusan perencanaan  kebijaksanaan teknis dan pelaksanaan koordinasi, pengendalian dibidang perhubungan;

b.   Pelaksanaan teknis operasional dibidang perhubungan;

c.    Pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatausahaan;

d.   Pelaksanaan pengelolaan Cabang Dinas dan UPTD;

e.    Pelaksanaan kegiatan lain di bidang perhubungan sesuai kebijakan Bupati.

 

Pasal 73

 

(1) Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari :

a. Kepala.

b. Wakil Kepala.

c. Bagian Tata Usaha, membawahkan :

1. Sub Bagian Program;

2. Sub Bagian Keuangan;

3. Sub Bagian Umum.

d. Sub Dinas Perhubungan Darat, membawahkan :

1. Seksi Lalu lintas;

2. Seksi Angkutan;

3. Seksi Teknis Sarana dan Prasarana;

4. Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor.

e. Sub Dinas Perhubungan Laut, membawahkan :

1. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut;

2. Seksi Kepelabuhanan;

3. Seksi Kesyahbandaran;

4. Seksi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai

f. Cabang Dinas;

g. U P T D;

h. Kelompok Jabatan Fungsional

(2)  Bagan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan sebagaimana tercantum dalam lampiran XIX, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(3) Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, diatur dengan Keputusan Bupati.

 

Bagian Kedelapanbelas

Dinas Kesehatan

 

Pasal 74

 

(1) Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang kesehatan;

(2)  Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 75

 

Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok kewenangan Pemerintah Daerah di bidang kesehatan.

 

Pasal 76

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 75 peraturan Daerah ini, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :

a.    Perumusan perencanaan kebijakan teknis dan peaksana koordinasi di bidang kesehatan.

b.   Pelaksanaan teknis operasional dibid kesehatan;

c.    Pelaksanaan pelayanan teknis adminstratif ketatausahaan:

d.   Pelaksanaan pengelolaan Cabang Dinas dan UPTD;

e.    Pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan sesuai kebijakan Bupati.

 

Pasal 77

 

(1) Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:

a. Kepala.

b. Wakil Kepala

c. Bagian Tata Usaha, membawahkan :

1. Sub Bagian Umum.

2. Sub Bagian Keuangan.

3. Sub Bagian Kepegawaian.

4. Sub Bagian Perlengkapan.

5. Sub Bagian Program.

d. Sub Dinas Pelayanan Kesehatan, membawahkan :

1. Seksi Puskesmas dan Rumah Sakit.

2. Seksi Kesehatan Khusus.

3. Seksi Kefarmasian.

4. Seksi Perijinan Sarana Pelayanan Kesehatan.

e. Sub Dinas Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit, membawahkan :

1. Seksi Penyakit.

2. Seksi Penyakit.

3. Seksi Pemberantasan Penyakit yang Bersumber Dan Binatang.

4. Seksi Pemberantasan Penyakit Menular Langsung.

f. Sub Dinas Pembinaan Kesehatan Lingkungan, membawahkan :

1. Seksi Hygiene dan Sanitasi Tempat-tempat Umum

2. Seksi Pengawasan Kualitas Air dan Lingkungan.

3. Seksi Penyehatan Lingkungan, dan Pemukiman

4. Seksi Hygiene dan Sanitasi Makanan dan Minuman

g. Sub Dinas Kesehatan Keluarga, membawahkan:

1. Seksi Kesehatan Ibu dan Keluarga Berincana.

2. Seksi Gizi.

3. Seksi Kesehatan Anak.

4. Seksi Kesehatan Usia Lanjut.

h. Sub Dinas Penyuluhan Kesehatan Masyarakat, membawahkan :

1. Seksi Usaha Kesehatan Institusi.

2. Seksi Peran Serta Masyarakat.

3. Seksi Sarana dan Metode.

4. Seksi Penyebarluasan Informasi.

i.  Cabang Dinas

j.  U PT D.

k. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam lampiran XX, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(3) Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, diatur dengan Keputusan Bupati.

 

Bagian Kesembilanbelas

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

 

Pasal  78

 

1)   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana      Pemerintah Daerah di bidang pendidikan, kebudayaan dan pariwisata;

2)   Dinas Pendidikan dan Kebudayaar dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Pasal 79

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pendidikan, kebudayaan dan pariwisata.

 

Pasal 80

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada Pasal 79 Peraturan Daerah ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi:

a.       Perumusan perencanaan kebijaksanaan teknis dan pelaksanaan koordiriasi, pengendalian di bidang pendidikan, kebudayaan dan pariwisata;

b.       Pelaksanaan teknis operasional di bidang pendidikan, kebudayaan dan pariwisata;

c.       Pelaksanaan pelayanan teknis administratif ketatausahaan;

d.       Pelaksanaan pengelolaan Cabang Dinas dan UPTD;

e.       Pelaksanaan kegiatan lain di bidang pendidikan, kebudayaan dan pariwisata sesuai kebijakan Bupati.

 

Pasal 81

 

(1) Susunan Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dan

a. Kepala.

b Wakil Kepala.

c. Bagian Tata Usaha, membawahkan :

1. Sub Bagian Penyusunan Rencana dan Program;

2. Sub Bagian Umum;

3. Sub Bagian Keuangan;

4. Sub Bagian Kepegawaian.

d. Sub Dinas Pendidikan Dasar, membawahkan :

1. Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar;

2. Seksi Tenaga Teknis;

3. Seksi Sarana Pendidikan Dasar;

4. Seksi Sekolah Swasta.

e. Sub Dinas Pendidikan Menengah, membawahkan :

1. Seksi Kurikulum Menengah Umum;

2. Seksi Kurikulum Menengah Kejuruan;

3. Seksi Tenaga Teknis;

4. Seksi Sarana Pendidikan Menengah;

5. Seksi Sekolah Swasta.