Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2010
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KETAPANG
Menimbang
a. bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, peraturan perundang-undangan pada tingkat desa harus disusun dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah hukum dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan di desa yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa perlu diganti untuk disesuaikan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Desa.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820 );
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG
dan
BUPATI KETAPANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Ketapang.
2. Bupati adalah Bupati Ketapang.
3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang.
4. Camat adalah perangkat daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan kecamatan di Kabupaten Ketapang.
5. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Ketapang.
6. Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul, dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintah Desa adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10. Produk Hukum Desa adalah peraturan perundang-undangan pada tingkat desa yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa yang diterbitkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
11. Peraturan Desa yang selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama kepala desa.
12. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Perdes dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
13. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Perdes maupun Peraturan Kepala Desa.
14. Pengawasan adalah klarifikasi dan evaluasi terhadap Peraturan Desa dan rancangan Peraturan Desa.
15. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Desa untuk mengetahui kesesuaiannya dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
16. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui kesesuaiannya dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BAB II
ASAS DAN JENIS
Pasal 2
Dalam membentuk produk hukum desa harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi :
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 3
Materi muatan produk hukum desa mengandung asas :
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhineka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan
j. keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
Pasal 4
Jenis produk hukum desa meliputi :
a. Perdes;
b. Peraturan Kepala Desa; dan
c. Keputusan Kepala Desa.
BAB III
MATERI MUATAN
Pasal 5
Materi muatan Perdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, memuat :
a. materi yang bersifat pengaturan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat; dan
b. segala sesuatu yang menimbulkan beban keuangan bagi pemerintah desa dan masyarakat desa
Pasal 6
Materi muatan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan penjabaran pelaksanaan Perdes yang bersifat pengaturan.
Pasal 7
Materi muatan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. merupakan penjabaran pelaksanaan Perdes dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
Pasal 8
Materi muatan Perdes, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BAB IV
PERENCANAAN PENYUSUNAN
Pasal 9
(1) Rancangan Perdes diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari inisiatif BPD.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Perdes, Kepala Desa atau BPD, wajib menampung aspirasi dan memperhatikan kepentingan masyarakat desa setempat.
Pasal 10
(1) Dalam penyusunan rancangan Perdes, Kepala Desa dibantu oleh Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(2) Sebelum rancangan Perdes disusun, Kepala Desa mengadakan rapat desa dengan tokoh masyarakat dan pengurus lembaga kemasyarakatan dalam rangka menampung aspirasi dan kepentingan masyarakat desa setempat.
Pasal 11 (1) Rancangan Perdes yang telah disiapkan oleh Pemerintah Desa, disampaikan oleh Kepala Desa dengan surat pengantar kepada BPD.
(2) Rancangan Perdes yang telah disiapkan oleh BPD disampaikan oleh Ketua BPD dengan surat pengantar kepada Kepala Desa.
Pasal 12
Rancangan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa disusun oleh Sekretaris Desa bersama dengan Perangkat Desa lainnya.
BAB V
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN
Bagian Pertama
Pembahasan
Pasal 13 (1) Rancangan Perdes dibahas secara bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Tata Tertib BPD.
Pasal 14
(1) Rancangan Perdes yang berasal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD.
(2) Rancangan Perdes yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama BPD dan Kepala Desa
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali rancangan Peraturan Desa diatur dengan Peraturan Tata Tertib BPD
Bagian Kedua
Penetapan
Pasal 15
(1) Rancangan Perdes yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Perdes.
(2) Penyampaian Rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 16
(1) Rancangan Perdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Perdes tersebut.
(2) Dalam hal rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Kepala Desa dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan Perdes tersebut diterima, maka rancangan Perdes tersebut sah menjadi Perdes dan wajib diundangkan.
(3) Dalam hal sahnya rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kalimat pengesahannya berbunyi Perdes ini dinyatakan sah.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perdes sebelum pengundangan naskah Perdes ke dalam Berita Daerah.
Pasal 17
Perdes wajib mencantumkan batas waktu penetapan aturan pelaksanaannya.
Pasal 18
(1) Perdes sejak ditetapkan, dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain di dalam Perdes tersebut.
(2) Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berlaku surut.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 19 (1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perdes.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. evaluasi rancangan Perdes, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, dan rencana penataaan ruang yang telah disetujui bersama dengan BPD; dan
b. klarifikasi Perdes.
Bagian Kedua
Evaluasi
Pasal 20
Rancangan Perdes tentang APBDes, pungutan, dan penataan ruang yang telah disetujui bersama dengan BPD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati untuk dievaluasi.
Pasal 21
(1) Untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan Perdes tentang APBDes, pungutan, dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bupati membentuk tim evaluasi yang keanggotaannya terdiri atas instansi pemerintah Daerah terkait.
(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil evaluasi rancangan Perdes tentang APBDes, pungutan, dan penataan ruang kepada Bupati.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam berita acara untuk dijadikan bahan Keputusan Bupati.
Pasal 22
(1) Bupati menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perdes tentang APBDes, pungutan, dan penataan ruang kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak rancangan Perdes tersebut diterima.
(2) Apabila Bupati menyatakan hasil evaluasi rancangan perdes tersebut sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perdes.
(3) Apabila Bupati menyatakan hasil evaluasi rancangan perdes tersebut tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi.
(4) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan Kepala Desa tetap menetapkan menjadi Perdes, Bupati membatalkan Perdes dimaksud dengan Peraturan Bupati.
(5) Apabila Bupati belum memberikan hasil evaluasi Rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Perdes tentang APBDes yang telah disetujui bersama dengan BPD menjadi Perdes.
Pasal 23
(1) Pembatalan Perdes tentang APBDes, pungutan, dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pembatalan harus dihentikan pelaksanaannya.
(2) Pembatalan Perdes tentang APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDes tahun anggaran sebelumnya.
Bagian Ketiga
Klarifikasi
Pasal 24
Kepala Desa menyampaikan Perdes dan Peraturan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi.
Pasal 25
(1) Untuk melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bupati membentuk tim klarifikasi yang keanggotaannya terdiri atas Instansi Pemerintah Daerah terkait.
(2) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Pasal 26
(1) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) melaporkan hasil klarifikasi Perdes dan Peraturan Kepala Desa kepada Bupati dalam bentuk berita acara.
(2) Hasil klarifikasi Perdes dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dijadikan bahan untuk pembatalan.
Pasal 27
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terhadap sebagian atau seluruh materi Perdes dan Peraturan Kepala Desa.
(2) Sebagian materi Perdes dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasal dan/atau ayat.
Pasal 28
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) disertai dengan alasan.
(2) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menunjukkan pasal dan/atau ayat yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Perdes dan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 29
Kepala Desa menghentikan pelaksanaan Perdes dan Peraturan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya peraturan pembatalan.
BAB VII
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN
Pasal 30 (1) Perdes dan Peraturan Kepala Desa harus diundangkan dalam Berita Daerah.
(2) Pengundangan Perdes dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Pelaksanaan pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada Sekretaris Desa.
Pasal 31
Pemerintah Desa wajib menyebarluaskan Perdes dan peraturan pelaksanaannya kepada masyarakat.
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 32
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasanRancangan Perdes.
(2) Masukan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada kepala Desa dan/atau BPD.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33
Teknik penyusunan dan/atau bentuk Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa harus berpedoman pada teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Teknik penyusunan dan bentuk produk hukum desa, sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2000 Nomor 22 Seri D Nomor 14 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang.
Ditetapkan di Ketapang
pada tanggal 29 Desember 2010
BUPATI KETAPANG,
ttd.
HENRIKUS
Diundangkan di Ketapang
pada tanggal 29 Desember 2010
PLT. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KETAPANG,
ttd.
F. SUNGKALANG
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2010 NOMOR 1