|
- Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Lebak;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lebak;
- Bupati adalah Bupati Lebak;
- Dinas adalah Dinas perhubungan Kabupaten Lebak;
- Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor;
- Parkir adalah keadaan dimana suatu kendaran bermotor dalam keadaan tidak bergerak di sebuah tempat yang telah ditentukan, bersifat sementara dan tidak menetap;
- Pajak parkir adalah pungutan Daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir;
- Tempat Parikir adalah suatu tempat di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disesuaikan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran;
- Penyelenggara Parkir adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan dan atau menyediakan tempat parkir dengan memungut bayaran;
- Karcis Parkir adalah tanda bukti masuk tempat parkir dan atau tanda bukti pembayaran atas pemakaian tempat parkir;
- Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas jasa sebagai pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir;
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupunyang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah;
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungutan atau pemotong pajak tertentu;
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
- Tahun Pajak adalahjangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim;
- Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah;
- Pemungutan adalah suatu rangkaikan kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau Retribusi, penentuan besarnya pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau Wajib Retribusi Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak serta pengawasan Penyetornya;
- Surat pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD, adalah Surat yang oleh Wajib Pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah;
- Surat Setoran pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Bupati;
- Surat ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak;
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
- Surat Ketetapan Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih bayar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
- Surat ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
- Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan /atau denda;
- Surat Keputusan Pembentulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan pajak Daerah;
- Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
- Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadpa Surat Keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
- Pembukuan adalah suatu proses penataan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harga, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhirnya;
- Kas Daerah adalah Kas pemerintah Kabupaten Lebak;
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah;
- Penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
|