Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Malinau
Nomor 13 Tahun 2002
 (2002) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU

NOMOR 13 TAHUN 2002
TENTANG
LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL
DI KABUPATEN MALINAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALINAU

Menimbang :

bahwa untuk mencegah dan melindungi masyarakat terutama generasi muda terhadap bahaya penggunaan minuman beralkohol, yang juga merupakan suatu hal yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan kehidupan bermasyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Malinau, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Malinau.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3495);

3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaga Negara

Nomor 3839);

4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 , Tambahan Lembaga Negara Nomor 3848);

5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75);

6. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962);

7. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

9. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2000 Nomor 1).

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALINAU

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG LARANGAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN MALINAU

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

a. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Malinau;

b. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;

c. Bupati adalah Bupati Malinau;

d. Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Malinau;

e. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau yang di beri tugas untuk meneliti minuman beralkohol dalam rangka memperlancar proses persidangan pengadilan dalam perkara tindak pidana pelanggaran tersebut.

f. Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Dana Pensiun, bentuk Usaha Tetap serta bentuk Badan Usaha lainnya;

g. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Malinau;

h. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang di proses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakukan terlebih dahulu atau tidak, menambah dengan mencampur, konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang terbagi dalam 3 golongan yaitu :

Golongan A minuman berkadar alkohol / ethanol

(C2115011) 1 % s/d 5 % (Persen);

Golongan B minuman berkadar alkohol / ethanol

(C2115011) lebih dari 5% s/d 20 % (Persen) dan;

Golongan C minuman berkadar alkohol / ethanol

(C2115011) lebih dari 20 % s/d 55 % (Persen).

i. Memproduksi adalah serangkaian kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas ulang, dan atau merubah bentuk menjadi minuman beralkohol;

j. Mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran minuman beralkohol kepada masyarakat atau perorangan baik untuk di perdagangkan maupun tidak dengan memperoleh imbalan atau tidak memperoleh imbalan;

k. Memperdagangkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan atau pembelian minuman beralkohol termasuk penawaran untuk menjual minuman beralkohol di Wilayah Daerah;

l. Menyimpan adalah menyimpan minuman beralkohol di suatu tempat dalam Wilayah Daerah;

m. Menimbun adalah mengumpulkan minuman beralkohol di suatu tempat dalam Wilayah Daerah;

n. Menyediakan atau menyuguhkan adalah menyediakan atau menyuguhkan minuman beralkohol untuk dibeli atau dinikmati oleh seorang atau lebih;

BAB II

LARANGAN

Pasal 2

(1) Setiap orang atau badan hukum / badan usaha dilarang memproduksi, memasukkan ke dalam Wilayah Daerah, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, menimbun, menyediakan, minuman beralkohol di Kabupaten Malinau;

(2) Setiap orang dilarang meminum minuman beralkohol di dalam Wilayah Daerah;

(3) Dikecualikan dari larangan ini apabila penggunaannya :

a. sesuai dengan resep Dokter;

b. sesuai dengan tata cata keagamaan;

(4) Dikecualikan dari larangan ini dengan ketentuan :

a. sesuai dengan adat istiadat masayarakat adat di Kabupaten Malinau;

b. diproduksi dan dikonsumsi sesuai dengan tata upacara adat;

c. tidak diperdagangkan atau diperjualbelikan;

d. tidak dipindahkan ke tempat yang lain;

e. mendapat ijin dari Pejabat Pemerintah yang berwenang.

Pasal 3

Dalam rangka mencegah dan melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan minuman beralkohol, maka kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha hotel, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat-tempat lain dilarang untuk melegalisasikan penyediaan minuman beralkohol dalam setiap penerbitan surat izin dimaksud.

BAB III

PENGAWASAN

Pasal 4

(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Daerah ini;

(2) Untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol, Bupati dapat membentuk Tim Pengawas yang beranggotakan dari Dinas, Instansi terkait secara berjenjang yang di tuangkan dalam Keputusan Bupati;

(3) Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini wajib melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditunjuk apabila di temukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Daerah ini.

BAB IV

KETENTUAN PIDANA

Pasal 5

(1) Setiap orang / badan hukum yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);

(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);

(3) Denda sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini merupakan penerimaan Daerah dan disetor langsung ke Kas Daerah;

(4) Terhadap barang-barang/ benda-benda yang digunakan dan atau di peroleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini dirampas untuk negara guna dimusnahkan;

(5) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran;

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini yang dilakukan belum berselang 5 (lima) tahun dari hukuman yang sudah dijatuhkan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka hukumannya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 6

Tanpa mengurangi arti ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan 5 terhadap produsen, pengedar, penyimpan, penimbun, pemberi, dan peminum minuman beralkohol dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Pasal 3, dan apabila dilakukan oleh badan hukum / badan usaha lain, maka hukumannya dijatuhkan kepada penanggung jawab.

BAB V

KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 8

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;

(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah :

a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;

b. meneliti, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;

c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;

d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan atau dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;

e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan atau dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;

f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;

g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang di bawah sebagaimana dimaksud pada huruf e;

h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah;

i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi;

j. menghentikan penyidikan;

k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan;

(3) Penyidik sebagaimana di maksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

(4) Penyidik dalam melakukan penyidikan hendaknya selalu berkoordinasi dengan penyidik POLRI.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan yang mengatur Ijin Minuman Beralkohol dinyatakan tidak berlaku.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur labih lanjut dengan Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku.

Pasal 11

(1) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

(2) Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malinau.

Ditetapkan di Malinau

pada tanggal 13 Pebruari 2003

BUPATI MALINAU,

TTD

MARTHIN BILLA

Diundangkan di Malinau

pada tanggal 3 Maret 2003

Sekretaris Daerah,

TTD

Drs. YANSEN.TP,MSi

PEMBINA UTAMA MUDA

NIP. 010 215 110

Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13 Tahun 2003