Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2007
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO
NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN LORE TIMUR
DI WILAYAH KABUPATEN POSO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI POSO,
Menimbang:
- bahwa seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah ini maka untuk mewujudkan aspirasi masyarakat guna meningkatkan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat, dipandang perlu melakukan pemekaran Kecamatan Lore Timur;
- bahwa dengan pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas akan lebih mendorong peningkatan pelayanan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi yang ada di wilayah tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Poso tentang Pembentukan Kecamatan Lore Timur di Wilayah Kabupaten Poso.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89);
- Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2000 Nomor 9 Seri D Nomor 1).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN POSO
dan
BUPATI POSO
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN LORE TIMUR DI WILAYAH KABUPATEN POSO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Daerah adalah Kabupaten Poso;
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
- Kepala Daerah adalah Bupati Poso;
- Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Kewenangan Daerah Kabupaten adalah Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA KECAMATAN
Pasal 2
Pasal 3
- Desa Winowanga; dan
- Desa Maholo; dan
- Desa Tamadue; dan
- Desa Mekarsari.
(2) Dengan terbentuknya Kecamatan Lore Timur maka Wilayah Kecamatan Lore Utara terdiri dari:
- Desa Wuasa; dan
- Desa Sedoa; dan
- Desa Watumaeta; dan
- Desa Alitupu; dan
- Desa Kaduwa'a; dan
- Desa Dodolo; dan
- Desa Bumi Banyusari; dan
- Desa Watutau; dan
- Desa Betue; dan
- Desa Talabosa; dan
- Desa Wanga; dan
- Desa Siliwanga
Pasal 4
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Lore Utara;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Poso Pesisir Selatan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Lore Utara;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Lore Utara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 6
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dana sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Lore Timur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini diatur oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan dengan memperhitungkan Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Pasal 8
- Disahkan di Poso
- pada tanggal 15 Agustus 2007
- BUPATI POSO,
- PIET INKIRIWANG
Diundangkan di Poso
pada tanggal 20 Agustus 2007
AMDJAD LAWASA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2007 NOMOR 3