Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DESA MANTAWAKAN MULIA, DESA EMIL BARU, DAN DESA GUNUNG HATALAU MERATUS RAYA DI KECAMATAN MANTEWE KABUPATEN TANAH BUMBU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANAH BUMBU,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
khususnya tentang pemekaran maka perlu adanya Pembentukan
Desa di setiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten
Tanah Bumbu;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, kondisi Desa, kondisi social
Budaya, kondisi social politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Desa baru
disetiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah
Bumbu;
bahwa pembentukan Desa sebagaimana tersebut dalam huruf b,
akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, serta
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah;
bahwa pembentukan Desa-desa baru di wilayah Kecamatan
Mantewe adalah merupakan wujud aspirasi dan kehendak
masyarakat yang disampaikan ke Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mantawakan Mulia,
Desa Emil Baru, dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya Di
Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu ;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi
Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4265);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4389) ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2006
Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Tahun 2006 Nomor 01,Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 04 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007
Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan
Perubahan status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007
Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Tahun 2007
Nomor 41);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007
Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan
Organisasi Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanah
Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Tahun
2007 Nomor 42);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Keuangan Desa (Lembaran daerah Kabupaten Tanah
Bumbu Tahun 2008 Nomor 59);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU
dan
BUPATI TANAH BUMBU
MEMUTUSKAN:
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA MANTAWAKAN MULIA, DESA EMIL BARU, DAN DESA GUNUNG HATALAU MERATUS RAYA DI KECAMATAN MANTEWE KABUPATEN TANAH BUMBU.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah yang lain
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
Kepala Daerah adalah Bupati bagi Daerah Kabupaten.
Peraturan Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Tanah Bumbu.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Daerah beserta
Perangkat Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif Daerah.
Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan Kas Daerah dalam
Periode Tahun Anggaran tertentu yang menjadi Hak Dearah.
Perangkat Daerah adalah Orang atau Lembaga pada Pemerintah
Daerah yang bertanggungjawab pada Kepala Daerah dan membantu
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas: Sekretariat
Daerah, Dinas/Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan
yang sesuai dengan kebutuhan Daerah yang bersangkutan.
Pengawasan adalah Pengawasan Refresif yang berdasarkan
Supremasi Hukum untuk memberi kebebasan pada Daerah Otonom
dalam mengambil keputusan.
Belanja Daerah adalah semua Pengeluaran Kas Daerah dalam
Periode tertentu yang menjadi beban Daerah.
Otonomi Daerah adalah Kewenangan Daerah Otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
Prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Luas Wilayah Daerah adalah luas daratan ditambah luas 4 mil laut
dari pantai untuk Daerah Kabupaten.
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Desa.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD
adalah Lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam
Penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur Penyelengara
Pemerintah Desa.
BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN DESA
Pasal 2
Pembentukan Desa bertujuan meningkatkan Pelayanan Publik, Proses Pembangunan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
BAB III PEMBENTUKAN DESA, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasal 4
Desa Mantawakan Mulia berasal dari sebagian wilayah Desa Mantewe terdiri atas Dusun I dan Dusun II; RW I dan RW II; dan RT I sd RT 5, dengan Luas Wilayah ± 22.400 Ha.
Pasal 5
Desa Emil Baru berasal dari sebagian wilayah Desa Mantewe terdiri atas RW I; dan RT I sd RT 4, dengan Luas Wilayah ± 2.376 Ha.
Pasal 6
Desa Gunung Hatalau Meratus Raya berasal dari sebagian wilayah Desa Mantewe terdiri atas Dusun I dan Dusun II; RW I dan RW II; dan RT I sd RT 6, dengan Luas Wilayah ± 1.040 Ha.
Pasal 7
Dengan terbentuknya Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 luas wilayah yang dibawahi Desa Mantewe akan terkurangi dengan luas wilayah Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau
Meratus Raya.
Pasal 8
Desa Mantawakan Mulia mempunyai batas wilayah:
Sebelah Utara Berbatasan dengan Desa Dukuh Rejo dan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
Sebelah Timur Berbatasan dengan Desa Mekar Sari;
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Desa Buluh Rejo dan Desa Sari Mulya;
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Mantewe;
Desa Emil Baru mempunyai Batas Wilayah:
Sebelah Utara Berbatasan dengan Desa gunung Hatalau Meratus Raya;
Sebelah Timur Berbatasan dengan Desa Tamunih Kecamatan Kusan Hulu;
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Desa Mantewe;
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Suhur/Sampanahan Kabupaten Kotabaru;
Desa Gunung Hatalau Meratus Raya mempunyai batas wilayah:
Sebelah Utara Berbatasan dengan Kecamatan Hampang;
Sebelah Timur Berbatasan dengan Desa Emil Baru;
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kecamatan Kusan Hulu;
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bancing Kabupaten Banjar;
Batas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), digambarkan dengan Peta Wilayah Administrasi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penentuan Batas Wilayah Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
BAB VI KEWENANGAN DESA
Pasal 9
Kewenangan Desa Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya Mencakup Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan dari Bupati.
BAB V PEMBIAYAAN
Pasal 10
Bahwa segala pembiayaan yang timbul akibat dari adanya Pembentukan Desa tersebut, dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan Desa Yang bersangkutan.
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
Bahwa dalam hal Pembinaan dan Pengawasan dari Pembentuakn Desa, tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Camat.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
Pasal 13
Pada saat Peraturan daerah ini berlaku, maka Keputusan Bupati yang menetapkan tentang Pembentukan Desa Persiapan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 14
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Ditetapkan di Batulicin pada tanggal 26 Oktober 2010
BUPATI TANAH BUMBU,
ttd.
MARDANI H. MAMING
Diundangkan di Batulicin pada tanggal 27 Oktober 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU,
ttd.
H. ERNO RUDI HANDOKO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2010 NOMOR 09
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH TANAH BUMBU NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DESA MANTAWAKAN MULIA, DESA EMIL BARU, DAN DESA GUNUNG HATALAU MERATUS RAYA DI KECAMATAN MANTEWE KABUPATEN TANAH BUMBU
I.
UMUM
Kabupaten Tanah Bumbu yang memiliki luas wilayah ± 5.066,95 KM2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2003 berjumlah ± 208.573 jiwa telah menunjukan
kemajuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan,
dan Pelayanan Kepada Masyarakat yang dalam perkembangannya perlu
ditingkatkan sesuai dengan potensi wilayah, luas wilayah, dan kebutuhan pada
masa yang akan datang.
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Desa Pematang Ulin perlu dibentuk desa baru, yaitu:
Desa Mantawakan Mulia, yang memiliki luas wilayah ± 22.400 Ha dengan
Jumlah penduduk 630 Jiwa;
Desa Emil Baru, yang memilki luas wilayah ± 2,376 Ha dengan jumlah
penduduk 617 Jiwa;
Desa Gunung Hatalau Meratus Raya, yang Memiliki luas Wilayah ± 1.040 Ha
dengan Jumlah Penduduk 602 Jiwa.
Dengan luas wilayah seperti tersebut diatas dan tingginya laju pertumbuhan
penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali Pemerintahan melalui
Pembentukan Desa.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (4)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah Peta Wilayah Desa mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya dalam bentuk lampiran Peraturan Daerah ini.
Ayat (5)
Penentuan Batas Wilayah Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya secara pasti dilapangan ditetapkan oleh Bupati yang dilampiri dengan Peta Batas Wilayah Desa Mantewe.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2010 NOMOR 39