Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2008
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN BAJUIN
DI KABUPATEN TANAH LAUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANAH LAUT,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT
dan
BUPATI TANAH LAUT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTU KAN KECAMATAN BAJUIN DI KABUPATEN TANAH LAUT. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
|
|
BAB II
PEMBENTUKAN, WILAYAH DAN KEDUDUKAN
BAB II
PEMBENTUKAN, WILAYAH DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
|
Pasal 3
|
|
Pasal 4
Kecamatan Bajuin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memiliki luas wilayah 228,9 km2, terdiri dari :
|
BAB III
BATAS WILAYAH
BAB III
BATAS WILAYAH
Pasal 5
|
Pasal 6
Struktur organisasi, tata kerja, kedudukan, wewenang, tugas pokok dan fungsi Kecamatan Bajuin mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 7
Realisasi operasional penyelenggaraan pemerintah kecamatan di Kecamatan Bajuin dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan personil, peralatan, pembiayaan dan dilakukan secara bertahap. |
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Pemindahan dan/atau Perubahan Ibukota Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Dalam hal belum ditetapkan dan/atau dilantiknya Camat definitif, maka untuk penyelenggaraan pemerintah Kecamatan, Bupati dapat menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati. |
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut. |
Disahkan di Pelaihari |
Diundangkan di Pelaihari Pada tanggal 12 Februari 2008 |
Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2008 Nomor 2
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2008/Penjelasan
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN BAJUIN
DI KABUPATEN TANAH LAUT
- PENJELASAN UMUM
Berkembangnya tuntutan masyarakat atas kualitas pelayanan publik yang makin baik dan cepat mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan pemerintahan yang makin dekat dengan masyarakat. Kehadiran pemerintahan yang dekat dengan masyarakat diharapkan akan mampu memahami dengan tepat kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya dan akan mampu merespon secara cepat dan tepat terhadap berbagai perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat dipandang sebagai suatu kebutuhan yang mutlak harus dihadirkan sebagai prasyarat bagi upaya pengembangan seluruh sendi kehidupan masyarakat, kehadirannya juga dibutuhkan bagi upaya mendorong partisipasi masyarakat dan penguatan institusi-institusi masyarakat lokal dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi.
Kehendak untuk menghadirkan pemerintahan yang dekat agar rakyat dimaksudkan juga untuk memberikan pelayanan publik yang makin murah dan memiliki kualitas tinggi. Merespon keinginan-keinginan masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut membentuk Kecamatan Bajuin sebagai pemekaran Kecamatan Pelaihari.
Setelah terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, maka keinginan untuk membentuk suatu kecamatan baru akan lebih mudah terealisir karena status Kecamatan yang dulunya merupakan wilayah administrasi, yang melaksanakan tugas (azas) dekonsentrasi dirubah menjadi perangkat daerah.
Dengan perubahan status ini, maka pembentukan Kecamatan Bajuin dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Peraturan Daerah. - PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Cukup jelas
Pasal 2: Cukup jelas
Pasal 3: Cukup jelas
Pasal 4: Cukup jelas
Pasal 5: Cukup jelas
Pasal 6: Cukup jelas
Pasal 7: Cukup jelas
Pasal 8: Cukup jelas
Pasal 9: Cukup jelas
Pasal 10: Cukup jelas
Pasal 11: Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 4