Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 6 Tahun 2016
 (2016) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR 6 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TANAH LAUT,

Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah Undang-UndangNomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9);
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
  1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT

dan

BUPATI TANAH LAUT

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahanDaerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
  5. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tanah Laut.
  6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara PemerintahanDaerah.
  7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRDdalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  8. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian Negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
  1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
  2. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
  3. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
  4. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Tanah Laut.
  5. Dinas adalah Dinas di lingkunganPemerintah Kabupaten Tanah Laut.
  6. Badan adalah Badan di lingkunganPemerintah Kabupaten Tanah Laut.
  7. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Laut.
  8. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
  9. Kelurahan adalah perangkat kecamatan.
  10. Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang selanjutnya disingkat UPT Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
  11. Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPT Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.


BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Bagian Kesatu
Asas Pembentukan Perangkat Daerah


Pasal 2
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
  1. urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
  3. efisiensi;
  4. efektivitas;
  5. pembagian habis tugas;
  6. rentang kendali;
  7. tata kerja yang jelas; dan
  8. fleksibilitas.

Bagian Kedua
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan susunan sebagai berikut:
  1. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
  1. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe B;
  2. Inspektorat Kabupaten merupakan Inspektorat Kabupaten Tipe A;
  3. Dinas, terdiri dari:
    1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
    2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
    3. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
    4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
    5. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
    6. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
  3. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
  4. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian;
  5. Dinas Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
  6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  7. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelaksanaan unit pelayanan terpadu satu pintu;
}}
  1. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
  2. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
  3. Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan dan kesehatan hewan;
  4. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
  5. Dinas Perpustakaandan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan; dan
  6. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
  1. Badan, terdiri dari;.
    1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang Perencanaan dan fungsi penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan;
  1. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan dan aset;
  2. Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang pendapatan; dan
  3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian.
  1. Kecamatan terdiri dari:
    1. Kecamatan Pelaihari, Tipe A;
    2. Kecamatan Kintap, Tipe A;
    3. Kecamatan Jorong, Tipe A;
    4. Kecamatan Batu Ampar, Tipe A;
    5. Kecamatan Panyipatan, Tipe A;
    6. Kecamatan Takisung, Tipe A;
    7. Kecamatan Tambang Ulang, Tipe A;
    8. Kecamatan Bati-Bati, Tipe A;
    9. Kecamatan Bumi Makmur, Tipe A;
    10. Kecamatan Kurau, Tipe A; dan
    11. Kecamatan Bajuin, Tipe A.

Pasal 4
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerjasertauraian tugas unsur-unsur organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati untukmelaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Bagian Ketiga
Kelurahan


Pasal 5
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas dan fungsi serta uraian tugas unsur-unsur organisasi di lingkungan Kelurahan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagian Keempat
Unit Pelaksana Teknis


Pasal 6
  1. Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
  2. UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, uraian tugas serta tata kerja pada unit kerja dibawah Perangkat Daerah dinas dan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 7
  1. Selain UPT dinas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdapat UPT dinas daerah dibidang pendidikan dan dibidang kesehatan.
  2. UPT dinas daerah dibidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non formal.
  3. UPT dinas daerah bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
  4. Rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.

Pasal 8
Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 9
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru.


BAB III
STAF AHLI


Pasal 10
  1. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Staf Ahli.
  2. Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) staf ahli.
  3. Pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur staf ahli, tugas dan hubungan kerja Staf Ahli dengan Perangkat Daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.


BAB IV
KEPEGAWAIAN


Pasal 11
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB V
JABATAN


Pasal 12
Penetapan jabatan oleh Kepala Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
PEMBIAYAAN


Pasal 13
Pembiayaan masing-masing Perangkat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah laut dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.

Pasal 14
Dalam hal kemampuan keuangan Daerah atau ketersediaan aparatur dan sarana prasarana yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 15
  1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
  2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

Pasal 16
  1. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Anggaran penyelenggaraan sub Urusan Pemerintahan di bidang Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Pembentukan, Organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Rumah Sakit Daerah, masih tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan Peraturan Bupati sesuai dengan Peraturan Presiden.

Pasal 18
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pasal 19
  1. Peraturan Daerah ini dilaksanakan secara efektif paling lambat awal januari 2017.
  2. Sebelum dilaksanakannya Peraturan Daerah ini secara efektif, maka ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut tetap mengacu pada Peraturan Daerah sebelumnya.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 20
  1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini secara efektif maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Tanah Laut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Daerah ini.
  2. Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut.

Ditetapkan di pelaihari
pada tanggal 18 November 2016

BUPATI TANAH LAUT,

Cap ttd

H. BAMBANG ALAMSYAH


Di undangkan di Pelaihari

pada tanggal 18 November 2016

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT,

Cap ttd

H. ABDULLAH



LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2016 NOMOR 6


NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (186/2016)



Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016/Penjelasan

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT


  1. UMUM
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahmenjelaskan tentang klasifikasi urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urursan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolute merupakan urusan pemerintahan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan Pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, darah provinsi dan daerah Kabupaten. Sedangkan urusan pemerintahan umum adalah urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
    Urusan Pemerintahan Konkuren terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri dari urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
  1. Untuk menyelenggarakan seluruh urusan tersebut, Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan. Pembentukan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
    Perangkat daerah tersebut terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam lembaga Sekretariat Daerah, unsur pelayanan terhadap DPRD diwadahi dalam lembaga Sekretariat DPRD, unsur pengawas yang diwadahi dalam lembaga Inspektorat, serta perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan baik itu urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan diwadahi dalam bentuk dinas. Untuk fungsi penunjang yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan fungsi penunjang lain yang diamanatkan oleh Undang-Undang diwadahi dalam bentuk badan.
    Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut ini dibentuk dengan mengacu mengikuti arah dan pedoman sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga penataan organisasi dapat efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
  1. Dalam Peraturan daerah ini hanya mengatur mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah sementara kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi perangkat daerah dan rincian tugas dan fungsi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
    Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
    Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas/Badan adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
    Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
    1. urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
    2. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
    3. efisiensi;
    4. efektivitas;
    5. pembagian habis tugas;
    6. rentang kendali;
    7. tata kerja yang jelas; dan
    8. fleksibilitas.
  1. Adapun Perangkat Daerah Kabupaten Tanah lautterdiri dari :
    1. Sekretariat Daerah (1);
    2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (1);
    3. Inspektorat (1);
    4. Dinas Daerah (19);
    5. Badan sebanyak (4);
    6. Satuan Polisi Pamong Praja (1);
    7. Kecamatan(11); dan
    8. Staf Ahli Bupati (3).

  1. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
  2. Pasal 1
    Cukup Jelas
    Pasal 2
    Cukup Jelas
    Pasal 3
    Cukup Jelas
    Pasal 4
    Cukup Jelas
    Pasal 5
    Cukup Jelas
    Pasal 6
    Cukup Jelas
    Pasal 7
    Cukup Jelas
    Pasal 8
    Cukup Jelas
  1. Pasal 9
    Cukup Jelas
    Pasal 10
    Cukup Jelas
    Pasal 11
    Cukup Jelas
    Pasal 12
    Cukup Jelas
    Pasal 13
    Cukup Jelas
    Pasal 14
    Cukup Jelas
    Pasal 15
    Cukup Jelas
    Pasal 16
    Cukup Jelas
    Pasal 17
    Cukup Jelas
    Pasal 18
    Cukup Jelas
    Pasal 19
    Cukup Jelas
    Pasal 20
    Cukup Jelas
    Pasal 21
    Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2016 NOMOR 25