Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANAH LAUT,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
dan
BUPATI TANAH LAUT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
|
|
BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu
Asas Pembentukan Perangkat Daerah
Pasal 2
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
|
Bagian Kedua
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan susunan sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerjasertauraian tugas unsur-unsur organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati untukmelaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. |
Bagian Ketiga
Kelurahan
Pasal 5
|
Bagian Keempat
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 6
|
Pasal 7
|
Pasal 8
Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. |
Pasal 9
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. |
BAB III
STAF AHLI
BAB III
STAF AHLI
Pasal 10
|
BAB IV
KEPEGAWAIAN
BAB IV
KEPEGAWAIAN
Pasal 11
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB V
JABATAN
BAB V
JABATAN
Pasal 12
Penetapan jabatan oleh Kepala Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Pembiayaan masing-masing Perangkat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah laut dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan. |
Pasal 14
Dalam hal kemampuan keuangan Daerah atau ketersediaan aparatur dan sarana prasarana yang dimiliki oleh Daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah dapat diturunkan dari hasil pemetaan. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
|
Pasal 16
|
Pasal 17
Pembentukan, Organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Rumah Sakit Daerah, masih tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan Peraturan Bupati sesuai dengan Peraturan Presiden. |
Pasal 18
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. |
Pasal 19
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
|
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut. |
Ditetapkan di pelaihari |
Di undangkan di Pelaihari pada tanggal 18 November 2016 |
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2016 NOMOR 6
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (186/2016)
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016/Penjelasan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR 6 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT
- UMUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahmenjelaskan tentang klasifikasi urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urursan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolute merupakan urusan pemerintahan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan Pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, darah provinsi dan daerah Kabupaten. Sedangkan urusan pemerintahan umum adalah urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Urusan Pemerintahan Konkuren terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri dari urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
-
Untuk menyelenggarakan seluruh urusan tersebut, Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan tugas pembantuan. Pembentukan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Perangkat daerah tersebut terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam lembaga Sekretariat Daerah, unsur pelayanan terhadap DPRD diwadahi dalam lembaga Sekretariat DPRD, unsur pengawas yang diwadahi dalam lembaga Inspektorat, serta perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan baik itu urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan diwadahi dalam bentuk dinas. Untuk fungsi penunjang yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan fungsi penunjang lain yang diamanatkan oleh Undang-Undang diwadahi dalam bentuk badan.
Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut ini dibentuk dengan mengacu mengikuti arah dan pedoman sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga penataan organisasi dapat efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.
-
Dalam Peraturan daerah ini hanya mengatur mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah sementara kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi perangkat daerah dan rincian tugas dan fungsi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas/Badan adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:- urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
- efisiensi;
- efektivitas;
- pembagian habis tugas;
- rentang kendali;
- tata kerja yang jelas; dan
- fleksibilitas.
-
Adapun Perangkat Daerah Kabupaten Tanah lautterdiri dari :
- Sekretariat Daerah (1);
- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (1);
- Inspektorat (1);
- Dinas Daerah (19);
- Badan sebanyak (4);
- Satuan Polisi Pamong Praja (1);
- Kecamatan(11); dan
- Staf Ahli Bupati (3).
- PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
-
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2016 NOMOR 25