Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 8 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DESA PEMUDA KECAMATAN PELAIHARI DAN DESA SIMPANG EMPAT SUNGAI BARU KECAMATAN JORONG KABUPATEN TANAH LAUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANAH LAUT,
Menimbang:
bahwa untuk mengakomodir aspirasi, prakarsa dan inisiatif masyarakat Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Kecamatan Jorong serta untuk mengoptimalkan pelayanan di bidang Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan pada dua desa dimaksud, maka dengan memperhatikan asal usul desa, kondisi sosial budaya, jumlah pendududk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, prasarana dan sarana Pemerintahan perlu dibentuk Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan lainnya dipandang perlu membentuk Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari
dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
Mengingat:
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II
Tabalong dengan mengubah Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah di kalmantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) ;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2006 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut
Tahun 2006 Nomor5);
Peraturan Daerah kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut
Tahun 2006 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2008 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2006 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan dan Sistematika Penulisan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2006 Nomor 8)
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2009 tentang Kerjasama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan dan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 16);
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 17) ;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
dan
BUPATI TANAH LAUT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA PEMUDA KECAMATAN PELAIHARI DAN DESA SIMPANG EMPAT SUNGAI BARU KECAMATAN JORONG.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Daerah ini yang di maksud dengan :
Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip-prinsip Otonomi seluas-luas nya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah laut.
Kecamatan adalah Wilayah kerja camat dalam Kabupaten Tanah Laut .
Camat adalah unsur Perangkat Daerah sebagai Kepala Kecamatan di
Kabupaten Tanah Laut.
Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatu an Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Desa oleh Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul setempat yang di akui dan dihormati dalam sistim Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Kepala Desa adalah unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa di
Daerah.
Badan Pemusyawaratan Desa yang selanjutnya di singkat BPD adalah
Lembaga Pemusyawaratan Desa sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Desa yang berfungsi menetepkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Perangkat Desa lainnya adalah terdiri dari Sekretaris Desa,
PelaksanaTeknis Lapangan dan Unsur Kewilayahan.
Dusun adalah wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja
pelaksanaan Pemerintahan Desa.
Penduduk adalah setiap Warga Negara Indonesia yang selanjutnya
disebut WNI dan Warda Negara Asing yang selanjutnya disebut WNA,
yaitu pemegang ijin tinggal tetap di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pembentukan Desa dapat berupa penggabungan beberapa Desa, atau
bagian Desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu Desa
menjadi dua Desa ayau lebih, atau pembentukan Desa di luar Desa
yang telah ada.
BAB II PEMBENTUKAN, PEMBAGIAN WILAYAH DAN BATAS WILAYAH DESA
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Pemuda Kecamatan
Pelaihari dan Desa Simpang Empai Sungai Baru Kecamatan Jorong.
Dengan dibentuknya Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa
Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, sebagaimana dimaksud
ayat (1), maka wilayah Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin yang
sebelumnya seluas 90,2 Km dikurangi dengan wilayah Desa Pemuda
Kecamatan Pelaihari seluas 34,61 km dab wilayah Asam-asam Kecamatan Jorong yang sebelumnya seluas 186 km dikurangi dengan wilayah dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong seluas 65 km.
Dengan Berdasarkan Berita Acara Rapat Musyawarah Desa Tebing Sring
Tanggal 20 Mei 2005, maka wilayah kerja Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin yang sebelumnya terdiri dari 6 (Enam) Dusun dengan 28 Rukun Tetangga/RT dikurangi dengan wilayah kerja Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari yang terdiri dari 2 (Dua) dusun yaitu Dusun I dan Dusun II dengan 4 (Empat) RT yaitu Rt. 01. Rt. 02, Rt. 03, dan Rt. 07.
Dengan dibentuknya Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan
Jorong, maka wilayah kerja Desa Asam-asam Kecamatan Jorong yang
dulunya terdiri dari 6 (Enam) dusun dengan 28 Rukun Tetangga/RT,
sekarang dikurangi wilayah kerja Desa Simpang Empat Sungai Baru
Kecamatan Jorong yang terdiri 2 (Dua) dusun yaitu Dusun I dan Dusun II dengan 11 RT yaitu RT 06, 07, 08, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 21 dan 22, sehingga menjadi 4 (Empat) dusun dan 17 RT, dengan luas wilayah 62,43 km atau 62,43 ha.
Batas Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin dan Desa Pemuda
Kecamatan Pelaihari terletak di Pucuk Gunung Langkaras, Guntung
Manggis BM Nomor 11, gorong-gorong Danau Apurai BM Nomor 10,
mengikuti jalan arah ke Desa Tanjung Kecamatan Bajuin (Jembatan
Galuh Sungai Tabunio).
Batas desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin dan Desa Simpang Empat
Sungai Baru Kecamatan Jorong terletak pada Sungai Nayah / Jembatan
PDAM.
Batas Wilayah Desa Pemuda dengan Desa lainnya sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan Desa Sungai Jelai Kecamatan
Tambang Ulang dengan Desa Ambungan Kecamatan tanah Laut;
Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Pabahanan dan Desa
Tebing Siring, Desa Bajuin dan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Pabahanan
Kecamatan Pelaihari dan Desa Kunyit Kecamatan Bajuin; dan
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Panggung dan Desa
Ambungan Kecamatan Pelaihari.
Batas wilayah Desa Simpang Empat Sungai baru dengan Desa lainnya
sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Salaman Kecamatan Kintap;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Muara Asam-asam
Kecamatan Jorong;
Sebelah Timur berbatasan dengan Pandansari Kecamatan Jorong;
dan
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Asam-asam Kecamatan
Jorong Sungai Baru Kecamatan Jorong
BAB III HAK WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Pemerintah Desa / Desa mempunyai Hak;
menyelenggarakan Rumah Tangga Sendiri; dan
melaksanakan Peraturan-peraturan dan Ketentuan-ketentuan dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pemerintah Desa/Desa mempunyai wewenang:
Melaksanakan kewenangan yang sudah ada berdasarkan ketentuan
yang berlaku;
Kewenangan yang oleh peraturan PerUndang-Undangan yang
berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan
Menjalankan tugas-tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah
Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten sepanjang diikuti dengan
pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
Pemerintahan Desa / Desa mempunyai kewajiban;
Menjalankan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan
Kemasyarakatan;
Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa;
Melakukan tugas-tugas dari Pemerintahan dan Pemerintah Daerah;
Menjamin dan mengusahakan Keamanan ketentraman dan
kesejahteraan warga desanya; dan
Memelihara tanah kas, usaha dan kekayaan desa lainnya yang
menjadi milik desa tetap berdaya guna dan berhasil guna.
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Desa Persiapan
Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, ditetapkan dengan nama Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Persiapan Pemuda Kecamatan Pelaihari dan BPD Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong ditetapkan sebagai Badan Permusyawaratan Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Badan Permusyawaratan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, dan tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatannya, dan akan ditetapkan kembali dengan Keputusan Bupati
Penjabat Kepala Desa Persiapan Pemuda Kecamatan Pelaihari dan
Penjabat Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong bersama engan badan Permusyawaratan Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong bertanggungjawab menyiapkan Proses Pemilihan Kepala Desa, paling lambat 6 bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan agar pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lmbaran Daerah Kabupaten tanah Laut
Ditetapkan di pelaihari
pada tanggal 19 Oktober 2011
BUPATI TANAH LAUT,
Cap ttd
H.ADRIANSYAH
Di undangkan di Pelaihari
pada tanggal 19 Oktober 2011
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT,
H. ABDULLAH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2011 NOMOR 8