Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Pasal 1
Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/5 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/6 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/7 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/8 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/9 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/10 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/11 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/12 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/13 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/14 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/15
WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN
PROVINSI MALUKU UTARA
PERATURAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA MASYARAKAT HUKUM ADAT KESULTANAN TIDORE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
dan
WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT KESULTANAN TIDORE. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
|
- Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Walikota adalah Walikota Kota Tidore Kepulauan.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Kesultanan adalah Lembaga Kesultanan Tidore.
- Sultan adalah Paduka Yang Mulia Sultan Tidore.
- Pengadilan adalah badan yang melakukan peradilan yang kewenangannya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
- Satuan kerja pemerintah daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah instansi Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan yang membidangi adat dan budaya.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan .
- Adat istiadat adalah tata nilai/norma yang berlaku secara turun temurun, yang mengatur hubungan manusia dengan Sang Khalik, hubungan antara masyarakat dengan pemimpin, pemimpin dengan masyarakat, dan hubungan masyarakat dengan masyarakat.
- Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.
- Masyarakat Adat Kesultanan adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah Adat Kesultanan Tidore yang memiliki ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya.
- Identifikasi masyarakat adat kesultanan adalah proses penentuan keberadaan masyarakat adat yang dilakukan sendiri oleh masyarakat adat yang bersangkutan dengan mengacu pada unsur-unsur keberadaan masyarakat adat.
- Pengakuan adalah pernyataan tertulis maupun tidak tertulis atas keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya yang diberikan oleh negara dan pihak-pihak lain diluar negara.
- Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh Negara kepada masyarakat adat dalam rangka menjamin terpenuhi hak-haknya, agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
- Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan berlaku untuk mengatur kehidupan bersama masyarakat adat Kesultanan Tidore.
- Lembaga adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat adat untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di Kesultanan Tidore.