Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia

Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia  (1860) 
(Reglement op het Notaris-ambt in Indonesie)

(Ordonansi 11 Januari 1860)
S. 1860-3, mb. 1 Juli 1860

(TXVIII-25.)

PERATURAN JABATAN NOTARIS DI INDONESIA

S. 1860-3, mb. 1 Juli 1860


Anotasi:

1. Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, semua peraturan sebelumnya tentang jabatan notaris yang tidak sesuai dengan peraturan ini tidak beriaku lagi.

2. Mereka, yang pada saat mulai berlakunya peraturan ini meroalankan jabatan notaris, baik berdasarkan suatu pengangkatan khusus maupun berdasarkan jabatan, dapat terus me@alankan jabatan itu, dengan mengindahkan ketentuan peraturan ini. (T. XVIII-467.)


BAB I. PELAKSANAAN JABATAN DAN WILAYAH PARA NOTARIS


Pasal 1.

Para notaris adalah pejabat-pejabat umum, khususnya berwenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai semua perbuatan, persetujuan dan ketetapan-ketetapan, yang untuk itu diperintahkan oleh suatu undang-undang umum atau yang dikehendaki oleh orang-orang yang berkepentingan, yang akan terbukti dengan tulisan otentik, menjamin hari dan tanggalnya, menyimpan akta-akta dan mengeluarkan grosse-girosse, salinan-salinan dan kutipan-kutipannya; semuanya itu sejauh pembuatan akta-akta tersebut oleh suatu undang-undang umum tidak juga ditugaskan atau diserahkan kepada pejabat-pejabat atau orang-orang lain. (S. 1916-46; N. Not. 1.)

(1)Yang dimaksud dengan ini ialah: Undang undang Negeri Belanda tentang Jabatan Notaris tanggal 9 Juli 1852 (N.S. 20).Tentang kewenangan pejabat-pejabat konsuler, lihat S. 1887-207 pasal 17 dan seterusnya (S. 1894-269).


Pasal 2.

Jabatan notaris dilaksanakan: (S. 1948-200. (a)(1). oleh orang-orang yang diangkat khusus untuk itu; (Not. 3.)

(b)(2). oleh pejabat-pejabat, yang jabatannya terikat oleh Undang-undang. (Not. 3, 10, 15 dst., 36.)

Gubemur Jenderal (dalam hal ini dapat disamakan dengan Menteri Kehakiman, dan selanjutnya ditulis Menteri Kehakiman) menetapkan secara khusus:

a. banyaknya notaris yang dimaksud dalam sub 1 di atas, tempat kedudukannya dan wilayah mereka melakukan jabatannya;

b. (s.d. u. dg. S. 1925-435.) tempat-tempat yang notariatnya berhubungan dengan suatu jabatan atau penugasan. (Not. 9.) Ayat 3 pasal 2 dicabut dengan UU No. 33/1954, LN. 1954-101.

(s.d.t. dg. S. 1945-94.) Dalam hal ketidakhadiran, berhalangan atau tidak ada di tempat, seseorang yang menurut pasal ini ditunjuk untuk melaksanakan jabatan notaris, maka Residen, dalam wilayah di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut harus dilaksanakan, berwenang untuk menugaskan pengisian jabatan itu untuk sementara waktu. (Lihat juga pasal 1 dan pasal 2 UU No. 33/1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara.)

(a) Dengan S. 1948-200 diatur ketentuan-ketentuan tentang penyimpangan protokol-protokol sehubungan dengan yang disebutkan lima notaris sementara yang diangkat di Jakarta, Surabaya dan Medan setelah pendudukan Jepang oleh penguasa militer, dalam hal orang-orang ini diberhentikan sebagai notaris sementara, Minut minut, register-register, repertoria-repeitoria dalam hal ini diberikan kepada para pengganti lima orang notaris tersebut di Jakarta, Surabaya dan Medan. Protokol-protokol notaris sementaraa dahulu di Sabang, penyimpanannya diserahkan kepada panitera pengaduan di Medan, yang berwenang mengeluarkan turunan-turunannya.

(b) Dengan S. 1925 616 (yang mengganti S. 1925-615 yang mencabut S. 1905-231) di tentukan: Pasal 1 (.s.d.u.dg, S.1926-167; S. l927 552; S. 1928-248;S. 1,929-347; S. 1,9,30-404jo S. 1931-103; S. 1932-201; 590; S. 1935-75; 509; S. 1936-71; S. 1937-104; S. 1938-283, 649; S. 1939-290; S. 1940-563; S. 1941-625.) Jumlah notaris yang menurut No. 2 diangkat enam orang di ibukota Jakarta, tiga orang di ibukota Surabaya, dua orang di ibukota Semarang, dua orang di ibukota Medan, satu orang di tiap-tiap kota: Serang, Bogor, Purwakarta, Bandung, Sukabumi, Tasikmalaya, Cirebon, Pekalongan, Tegal, Salatiga, Kudus, Rembang (lihat S. 1928398), Bojonegoro, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Malang, Probolinggo, Jember, Purwokerto (afdeling Banyumas Utara), Magelang, Yogyakarta, Surakarta, Madiun, Kediri, Blitar, Padang, Bukit Tinggi, Sibolga, Pematang Siantar, Telukbetung, Palembang, Kutaroja, Pangkalpinang, Pontianak, Barjarmasin, Manado, Makasar, dan Ambon. (diubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman, Berita Negara 1950 - 33 dan 1952-32.)

Pasal 2. Para Notaris yang disebutkan dalain pasal 1, dan semua, yang kemudian menurut pasal 2 nomor I Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia, akan diangkat di tempat-tempat lain, melakukan tugas jabatannya di seluruh wilayah daerahnya (di luar Jawa dan Madura dalam keresidenan berdasarkan S. 1938-372 jo. 264) di tempat kedudukannya.

Pasal 3. (s.d. u. dg. S. 1925-672; S. 1926-167; S. 1927-1 1; S. 1928-209, 248; S. 1933-93, 95; S. 1934-7, 620; S. 1935-248,298; S. 1936-71, 628; S. 1937 -476, 557,563; S. 1938-372, 264; S. 1940-563; S. 1941-368; S. 1948-83.) Jabatan notaris menurut pasal 2 nomor 2 Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia dilakukan:

A. dalam wilayah keresidenan dalam daerah tempat kedudukan pejabat: oleh sekretaris keresidenan di Jambi, Bengkulu;

B. dalam bagian wilayah keresidenan yang tidak termasuk dalam daerah seorang pejabat lain, yang tidak terinasuk daerah pejabat negara, yang diberi tugas notaris: oleh sekretaris keresidenan di Tanjungpinang;

C. dalam batas daerah suatu afdeling atau bagian suatu afdeling, yang terletak dalam tempat kedudukan pejabat: (diubah dengan Keputusan Mentezi Kehakiinan, Berita Negara 1952-32.) oleh asisten residen di Padang Sidempuan, Tarutung, Gunung Sitoli, Lahat, Baturaja, Tanjungbalai, Bengkulu, Pakanbaru, Sigli, Lho Seumawe, Langsa, Takengon, Meulaboh, Rengat, Singkawang, Ketapang, Sintang, Samarinda kecuali di bagian afdeling Balikpapan dan Pasir, Tarakan, Gorontalo, Donggala, Poso, Bonthain, Watampone, Pare-pare, Kepulauan Ternate, Holandia, Biak, Sorong, Fak-Fak, Merauke, Ende, Raba, kecuali dalain daerah bagian afdeling Sumba Timur dan Sumba Barat, Denpasar dan Mataram (Lombok): (s. d. u. dg. Gb. 1953-59, 1954- 36) oleh sekretaris keresidenan di Kupang dan Singaraja; oleh sekretaris afdeling di Ternate, kecuali di bagian afdeling Irian Barat bagian barat; oleh pegawai pamongpraja, yang di daerahnya setempat ditugaskan dengan pemerintahan di Tanjungpandan, Balikpapan untuk bagian afdeling Balikpapan dan Pasir, Muara Tewe untuk bagian afdeling Muara Tewe dan Puruk Can, Kotabaru, Waingapu, dan yang terakhir ini juga berwenang di bagian afdeling Sumba Barat, Saparua, Bandanaira dan Dobo.

D. (s.d.u. dg. S. 1928-248; S. 1930-404jo. S. 1931-103; S. 1931-373jo. 423; S. 1934-7); dalam batas-batas daerahnya oleh asisten residen di Pamekasan, Sumenep.

Pasal 4. Di daerah asisten residen, yang kemudian di tuar daerah suatu propinsi atau wilayah (di luar Jawa dan Madura: daerah keresidenan berdasarkan S. 1938-372 jo. 264) dibentuk berdasukan p@ 67b berdasarkan Reglemen tentang kebijaksanaan Pemerintah di Indonesia (ISR. 120) dapat disusun, kecuali nyata-nyata ditentukan sebaliknya, juga asisten residen ditugaskan melakukan jabatan notaris.

Catatan terhadap S. 1925-616, pasal 2 (Rembang): Dengan S. 1928-398, maka menyimpang dari "Ketentuan-ketentuan" dalam S. 1925-616, ditentukan babwa sebelum dihapuskan notaris-notaris daerah Rembang, yang daerahnya dalam daerah keresidenan yang dihapuskan, berwenang juga dengan pelayanan dalam seluruh lingkungan daerah itu sementara.


Pasal 3.

(s.d.u. dg. S. 1907-485; S. 1932-369, mb. tanggal 1 Maret 1937.) Para notaris, yang secara khusus diangkat secara demikian, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.

Mereka diberhentikan darijabatannya dengan hormatjika mereka telah mencapai usia enam puluh lima tahun. Pemberhentian dengan hormat dalam hal-hal lain daripada yang dimaksud dalam alinea kedua, jika untuk itu tidak dimohonkan oleh yang bersangkutan, tidak diberikan, kecuali setelah meminta nasihat dari Mahkamah Agung (Hooggerechtshof).

Pasal 4 dan 5.

Dicabut dengan S. 1907-485, diganti dengan pasal 6 dengan pasal 6 sampai dengan 6 huruf o.


Pasal 6.

Setiap notaris berkewajiban tidak hanya memiliki tempat tinggalnya saja, membuka kantomya dan menyimpan akta-aktanya di tempat kedudukan yang ditunjuk kepadanya, akan tetapi juga untuk bertempat tinggal yang sesungguhnya dan terus-menerus di tempat tersebut. (KUHPerd. 17.)

Bila ia melanggar hal itu, ia akan diberhentikan untuk sementara waktu selama tiga sampai enam bulan dari jabatannya. (Not. 58.) Notaris tidak diperbolehkan tanpa cuti ada di luar wilayah jabatannya untuk lebih dari tiga kali dua puluh empat jam berturut-turut.

(s.d. t. dg, S. 1932-369.) Menteri Kehakiman dalam keadaan-keadaan tertentu berwenang memberikan dispensasi untuk sementara waktu, seluruhnya atau sebagian, dari ketentuana alinea pertama pasal ini, demikian pula untuk menetapkan syarat-syarat tertentu untuk itu.


Pasal 6a.

Kepada notaris dapat diberikan cuti atas permohonan tertulis dari dia, dan di dalam tiap cuti termasuk kemungkinan perpawangan, yang tidak lebih lama dari tiga tahun berturut-turut sampai jumlah maksimum seluruhnya sembilan tahun selama seluruh masa jabatannya.

Cuti yang lamanya empat belas hari atau lebih singkat tidak termasuk dalam penghitungan maksimum seperti tersebut dalam alinea yang lalu, bila seluruh jumlah cuti dalam masa satu tahun kalender tidak lebih dari tiga puluh hari. Bila lebih, akan turut diperhitungkan sepenuhnya.


Pasal 6b.

Bila seorang notaris berhalangan untuk menjalankan tugasnya untuk sementara waktu, kepadanya diberikan cuti atas permintaan tertulis dari notaris sendiri, istrinya, keluarganya sedarah atau keluarga semenda atau secara jabatan. (s. d. u. dg. S. 1909-260.) Bila halangan tersebut hanya mengenai pembuatan satu akta atau lebih, oleh pengadilan negeri (raad van justitie), bila badan seperti ini ada di tempat tinggal notaris, dan bila tidak ada oleh kepala pemerintahan wilayah, ditunjuk seorang pengganti, yang berwenang untuk membuat akta atau akta-akta yang disebut dalam surat keputusan penunjukan itu. Dalam hal ini notaris tetap berwenang untuk membuat akta-akta yang lain dari yang disebutkan dalam surat keputusan itu. Ketentuan tentang serah-terima protokol yang ditetapkan dalam peraturan ini tidak berlaku dalam hal penggantian ini.


Pasal 6c.

Notaris yang diberikan cuti karenajabatan, jika ia telah sanggup kembali sebelum jangka waktu cuti tersebut berakhir, dapat memangku kembali jabatannya itu setelah untuk itu atas permohonannya diperoleh persetujuan dari pejabat yang memberikan cuti itu.


Pasal 6d.

Setiap cuti dapat dijalani oleh notaris, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan tetap mempertahankan jabatannya.


Pasal 6e.

Pada setiap permohonan cuti, notaris harus menyertakan suatu sertifikat yang memuat pemberitahuan tentang cuti-cuti yang sebelumnya telah dinikmatinya.

Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman (Directeur van Justitie) dan pada setiap cuti baru ditambahkan suatu catatan mengenai hal itu oleh pejabat yang memberikan cuti tersebut.

Untuk sertifikat yang tidak ditemukan atau yang hilang, atas permintaan yang berkepentingan, duplikatnya dapat diberikan oleh Menteri Kehakiman.


Pasal 6f.

(s. d. u. dg. S. 1931-299.) Cuti yang lamanya tidak lebih dari enam bulan, demikian pula perpanjangan cuti tersebut yang lamanya sampai enam bulan, diberikan oleh pengadilan negeri, bila di tempat tinggal notaris terdapat badan sedemikian. Bila tidak demikian halnya, pemberian cuti termaksud di atas dilakukan sebagai berikut:

a. di propinsi dan daerah lain yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman berdasarkan ketentuan pasal I Ordonansi 27 Agustus 1925 (S. 1925-433), oleh residen kepala daerah;

b. di daerah-daerah lain, oleh Kepala Pemerintahan Daerah yang di daerahnya terletak tempat kedudukan notaris. (Di luar Jawa dan Madura, oleh residen, berdasarkan S. 1938-370, 264.)

Cuti yang diberikan karena jabatan sesuai dengan pasal 6b, jika itu dilakukan untuk tidak lebih dari enam bulan, diberikan oleh pengadilan negeri (raad van justitie), yang di daerah jabatannya notaris mempunyai tempat kedudukan.

Para pejabat yang disebut dalam alinea-alinea yang lalu mengirimkan dengan segera salinan dari ketetapan mereka kepada Menteri Kehakiman.

Cuti yang melebihi enam bulan, perpanjangan cuti itu dan perpanjangan yang kurang dari enam bulan sampai lebih dari enam bulan, diberikan oleh Menteri Kehakiman.


Pasal 6g.

Bila yang berkepentingan tidak dapat menunggu ketetapan atas permohonan cutinya karena alasan yang mendesak, pemerintahan setempat dapat memberikan kepadanya izin untuk segera berangkat dari tempat kedudukannya, dengan pengesahan kemudian daii pejabat yang berwenang memberikan cuti itu.


Pasal 6h.

Bila pejabat yang berwenang memberikan atau memperpa4ang cuti berpendapat bahwa ada alasan untuk menolak suatu permohonan cuti atau perpanjangan cuti, keputusan dapat diminta dari Menteri Kehakiman, yang akan memberikan atau menolak cuti atau perpanjangan cuti itu.


Pasal 6i.

Setiap ketetapan pemberian cuti, juga menetapkan tanggal mulai berlakunya cuti dan tanggal mulai memangku kembali jabatan, dengan mengambil kembali protokol dan pemberitahuan kepada Menteri Kehakiman.


Pasal 6j.

Notaris yang berada di luar wilayah jabatannya selama lebih dari tiga kali dua puluh empat jam berturut-turut tanpa mendapat cuti, atau melampaw jangka waktu cuti yang diberikan kepadanya, kecuali jika ia membuktikan bahwa hal itu terjadi akibat la dipaksa oleh keadaan yang di luar kemauannya dan tidak mungkin meminta cuti atau perpanjangan cuti, dihukum:

a. untuk yang pertama kali, membayar denda 25 gulden sampai 100 gulden untuk tiap minggu yang berjalan selama ketidakhadiran yang tidak dizinkan atau yang melampaui cuti itu;

b. dalam hal terulang, dengan pemberhentian sementara dari jabatan selama satu sampai enam bulan.

Bila ketidakhadiran yang tidak dizinkan atau pelampauan cuti itu lamanya lebih dari satu bulan, Menteri Kehakiman dapat memecat notaris dari jabatannya. (Inv. Sw. 6-191.)


Pasal 6k.

Jangka waktu dari ketidakhadiran yang tidak dizinkan atau yang melampaui cuti itu turut dimasukkan ke dalam penghitungan maksimum sembilan tahun yang dimaksud dalam pasal 6a.

Bagian dari alinea kedua kalimat pertama pasal tersebut berlaku juga dalam hal ini, akan tetapi hanya bila ketidakhadiran yang tidak diirinkan atau pelampauan cuti itu tidak memberikan alasan untuk memberlakukan hukuman yang disebut dalam pasal 6j huruf a dan b.

Oleh atau atas perintah Menteri Kehakiman pada sertifikat termaksud dalam pasal 6e harus dicatat jangka waktu yang turut dihitung sebagai cuti berdasarkan pasal ini.


Pasal 6l.

Pejabat yang berwenang memberikan atau memperpanjang cuti, mengangkat seorang pengganti.

(s.du. dg. S. -1 909-260.) Bila seorang notaris yang bukan dalam keadaan cuti berada di luar wilayah jabatannya lebih dari tiga kali dua puluh empat jam berturut-turut atau melampaui cuti yang diberikan, pengadilan negeri bila di tempat tinggal notaris itu terdapat badan sedemikian, dan dalam hal tidak ada, Kepala Pemerintahan Daerah, bila perlu, menunuk seorang pengganti.

Notaris pengganti itu dapat memperoleh cuti dengan cara yang sama seperti yang diperoleh notaris yang digantikannya, akan tetapi hanya sampai maksimum enam bulan.


Pasal 6m.

Jika pengganti itu berhalangan, tidak hadir, meninggal dunia, diberhentikan, atau dialihtugaskan, pejabat yang mengangkat pengganti itu harus menunjuk penggantinya.


Pasal 6n.

Atas ancaman kehilangan jabatan atau denda sebesar 1.000 gulden sa,pai 5.000 gulden, notaris wajib memberikan izin kepada penggantinya untuk menguasai minut dan surat-surat yang disimpankan kepadanya. Pejabat yang menunjuk pengganti itu harus menetapkan jangka waktu untuk penyerahan protokol, baik oleh yang digantikan, yaitu pada waktu penggantinya mulai menjalankan jabatan , maupun oleh pengganti, yaitu waktu ia meletakkan jabatan


Pasal 6o.

Pengembalian protokol pada waktu pengganti mulai menjalankan jabatan. jalankan jabatan dan pada waktu ia meletakkan jabatan, dilakukan dengan berita acara, yang masing-masing penandatangan memperoleh sehelai.

(s-d. u. dg. S. 1909-260.) Bila notaris atau pengganti berhalangan untuk melakukan serah terima, hal itu dilakukan di hadapan orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri bila badan seperti itu ada di tempat tinggal notaris, atau oleh kepala pemerintah wilayah bila bada, termaksud tidak ada. (S. 1948-200.)


Pasal 6p.

(s.d.t. dg. S. 1909-260.) Pasal 6a sampai dengan 6m tidak berlaku bagi Para pejabat termaksud dalam pasal 2 sub 2, yang merangkap jabatan notaris, dan bagi pengganti mereka sebagai notaris.


Pasal 6q.

(s. d. t. dg. S. 1909-260.) Bila pejabat -pejabat atau pengganti mereka yang dimaksud dalam pasal yang lalu untuk sementara berhalangan menjalankan jabatan notaris, oleh kepala pemerintah wilayah akan ditunjuk Pengganti sementara. (s.d u. dg. S. 1925-209jo. 1926 -265.) Bila tidak ada orang yang dapat ditunjuk menjadi pengganti, yang memiliki surat keterangan termaksud dalam pasal 16f, hal itu harus diberitahukan dalam ketetapan yang bersangkutan, dan salinan ketetapan itu harus dikirim kepada Menteri Kehakiman dan Pengadilan negeri di wilayah tempat kedudukan pejabat yang ditugaskan melakukan pekerjaan notariat itu.

Ketentuan-ketentuan tentang serah-terima protokol dalam peraturan ini tidak berlaku dalam hal penggantian ini.


Pasal 7.


Notaris tidak diperbolehkan menolak untuk memberikan bantuannya, bila hal tersebut diminta kepadanya, kecuali bila terdapat alasan yang mendasar.(S.1852-79 pasal 36.)

Bila notaris berpendapat bahwa terdapat alasan yang mendasar untuk menolak, maka hal itu ia beritahukan secara tertulis kepada yang meminta bantuannya itu.

Bila yang bersangkutan tetap menghendaki bantuan itu, ia dapat mengajukan tuntutan mengenai hal itu kepada hakim perdata, dengan menyampaikan surat dari notaris tersebut yang telah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Bila notaris tetap menolak, meskipun ada keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, ia dipecat dari jabatannya atau didenda sebesar 1.000 gulden sampai 5.000 gulden, semuanya dengan tidak mengurangi pembayaran biaya, kerugian dan bunga kepada yang berkepentingan, (KUHperd. 1365; Inv. Sw. 6-190.)


Pasal 8.

(s.d. u. dg. S. 1941-511 jo. 513.) Para notaris diwajibkan untuk memberi bantuan tanpa biaya kepada mereka yang membuktikan ketidakmampuannya menurut cara tersebut dalam pasal 875 Reglemen Acara Perdata (Rv.), sebagaimana bunyi pasal itu sebelum berlakunya ordonansi tanggal 13 Nopember 194 (S. 1941-511) dan pasal 238 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui atau pasal 274 Reglemen Acara Hukum untuk daerah luar Jawa dan Madura (RBg.). asal

Bantuan tersebut diberikan dengan biaya yang dikurangi sampai setengahnya, bila diperintahkan untuk itu oleh hakim keresidenan dari tempat tinggal yang berkepentingan.

Hakim keresidenan tidak akan mengeluarkan perintah itu sebelum ketidakmampuan orang yang berkepentingan terbukti secara meyakinkan berdasarkan surat-surat atau keterangan-keterangan tentang penghasilan dan kemampuannya. Sebelum mengambil keputusannya, hakim keresidenan dapat meminta keterangan-keterangan yang diperlukan kepada pejabat pamong praja, juga kepada administrator Pajak. Pasal 876 alinea ketiga dan keempat dari Reglemen Acara Perdata (Rv.) berlaku juga dalam hal ini.

Bukti ketidakmampuan yang diniaksud dalam alinea pertama dan perintah dari hakim keresidenan yang dimaksud dalam alinea kedua, harus memuat akta yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dibuat tanpa biaya atau dengan biaya setengahnya. Notaris akan melampirkan surat yang dimaksud dalam ahnea yang lalu pada minut akta.


Pasal 9.

Notaris dilarang menjalankan jabatannya di luar wilayah jabatannya. (Not.2a; KUHPerd. 1868.)

Alinea kedua dihapus karena berlakunya Kitab Undang-undan Hukum Pidana


Pasal 10.

Jabatan seorang notaris tidak dapat dirangkap dengan jabatan Kepala Pemerintaban Daerah, anggota badan peradilan, ketua, anggota atau sekretaris balai harta peninggalan, pengacara, pokrol, solisitor dan juru sita.

Dalam ketentuan ini dikecualikan Para pegawai yangjabatannya berhubungan dengan jabatan notaris menurut pasal 2 nomor 2 peraturan ini. (RO. 9.)


Pasal 11.

Notaris, yang menerima suatu jabatan yang tidak dapat dirangkap, kecuali jabatan termaksud dalam alinea dua pasal yang lalu, dianggap melepaskan jabatan notarisnya dan diganti menurut ketentuan pasal 63. (Not. 62.)

Sebaliknya bila seseorang yang memangku jabatan seperti itu diangkat menjadi notaris, dengan menerima jabatan notaris la dianggap melepaskan jabatan sebelumnya.


Pasal 12.

Atas ancaman kehilangan jabatan, Para notaris tidak diperkenankan mengadakan persekutuan untuk menjalankan jabatan mereka.


Pasal 12a.

(s.d. t. dg. S. 1907-485.) Ketentuan-ketentuan untuk Para notaris dalam peraturan ini, juga berlaku untuk Para notaris pengganti, kecuali jika diadakan peraturan khusus. (Inv. Sw. 6-191.)


BAB II. SYARAT-SYARAT UNTUK MENJADI NOTARIS DAN CARA PENGANGKATANNYA

Dengan S. 1894-214 pasal I, s.d.u. dengan S. 1896-101, maka pasal 13-16 diganti oleh pasal-pasal berikut:


Pasal 13.

(s.d.u. dg. S. 1907-485; S. 1915-574; S. 1918-79; S. 1924-321; S. 1934-484; S. 1942-20.) Tidak seorang pun dapat diangkat menjadi notaris, kecuali mereka yang:

10. berkewarganegaraan Indonesia;

20. telah mencapai umur 25 tahun;

30. membuktikan kelakuan baik sekurang-kurangnya dalam empat tahun terakhir, yang dinyatakan dengan suatu keterangan yang diberikan oleh kepala pemerintahan setempat, yang selama itu mempunyai tempat tinggal yang tetap;

40. telah lulus dengan baik dari ujian-ujian yang disebut di bawah ini atau telah lulus dalam ujian kandidat-notaris pada fakultas hukum di Jakarta. (Not. 6g dst.) Tentang mengikuti bagian pertama dari ujian menurut program yang dimaksud dalam pasal 15 dibebaskan:

a. mereka yang memiliki tingkatan doktor dalam ilmu hukum;

b. mereka yang memiliki tingkatan doktor dalam ilmu hukum atau telah mencapai tingkatan sarjana hukum, asal saja tingkatan atau kedudukan ini diperoleh atas dasar menempuh ujiian yang dimaksud pada pasal 4 paragraf 5 dari statuta akademis (Keputusan Raja 15 Juni 1921, Ned. S. 1921-800) yang sehubungan dengan hukum perdata dan hukum dagang tidak terbatas pada hal-hal yang pokok saja, atau dari suatu ujiian dimaksud dalam pasal 4 paragraf 58 dari statuta tersebut di atas atau bagian kedua dari ujiian doktoral pada fakultas hukum di Jakarta;

c. mereka, yang telah lulus ujian bagian pertama untuk dapat diangkat menjadi notaris, dengan pengertian bahwa mereka masih harus mengikuti ujian tambahan dari bagian itu.

(s.d.t. dg. S. 1915-574.) Mereka yang telah lulus dengan baik dari ujian yang disyaratkan untuk dapat diangkat menjadi notaris dalam keseturuhan, dibebaskan mengikuti bagian ketiga dari ujian menurut program yang dimaksud dalam pasal 15.

Menteri Kehakiman dapat memberikan dispensasi dari syarat yang disebut dalam alinea kesatu sub 2' pasal ini, asal saja orang yang bersangkutan telah mencapai usia dua puluh satu tahun.

Ketentuan dalam alinea kesatu pasal ini dapat menyimpang terhadap notaris pengganti.


Pasal 13a.

(s.d.t. dg, S. 1,926-531.) Untuk mengikuti bagian pertama dari ujian tersebut, yang diperkenankan hanya mereka yang memiliki ijazah dari sekolah MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) dari sekolah menengah umum atau yang disamakan dengan itu yang diterangkan sebagai sekolah MULO yang disubsidi, ijazah terakhir dari sekolah Prins Hendrik di Jakarta, bukti naik ke kelas empat dari suatu sekolah H(ogere) B(urger) S(chool) dengan pendidikan 5 tahun, sebuah sekolah lysium atau suatu Gymnasium di Negeri Belanda atau di Indonesia, ijazah terakhir dari sekolah HBS dengan kursus 3 tahun di Negeri Belanda, atau suatu surat keterangan kesaksian (getuigchrift), yang menurut suatu keterangan Direktur Pengajaran dan Keagamaan (Directeur van Onderwbs en Eeredienst) menjamin sedikit-dikitnya memiliki pengetahuan yang sama seperti ijazah-ijazah dan bukti-bukti tersebut di atas. (S. 1926-531 pasal 2, ketentuan peralihan.)

(s..d. t. dg. S. 1939 -610.) Orang-orang yang telah mencapai usia 25 tahun, tanpa memiliki salah satu dari surat-surat bukti yang disebut dalam alinea di atas, dalam hal-hal yang luar biasa dapat diizinkan turut mengikuti bagian pertama ujian tersebut, berdasarkan suatu keterangan Direktur Pengajaran dan Keagamaan, bahwa pengetahuan umum dan kecakapannya dimiliki secukupnya untuk Studi notariat.


Pasal 14.

(s.d.u. dg. S. 1896 -101; S. 1907-485; s. 1915-574; S. 1926-531; S. 1933-362.) ujian dan ujian tambahan yang dimaksud dalam pasal 13, demikian pula ujian ulangan yang dimaksud dalam pasal 15a dengan memperhatikan apa yang ditetapkan dalam alinea ketiga pasal 16a, diadakan di Jakarta di hadapan suatu komisi yang terdiri dari lima orang anggota, yang setiap tahun diangkat oleh Menteri Kehakiman dengan mengangkat di antara mereka seorang ketua dan seorang sekretaris.

Oleh Menteri Kehakiman juga diangkat setiap tahun tiga orang anggota pengganti.

Dalam hal ketua berhalangan, dia diganti oleh salah seorang anggota komisi menurut urutan dalam hal mereka diangkat. Dalam hal seorang anggota atau lebih dari komisi tersebut berhalangan dan dalam hal kejadian yang disebut dalam alinea yang lain, oleh ketua atau ketua pengganti dipilih dan dipanggil dari anggota-anggota pengganti untuk mengisi banyaknya anggota yang diperlukan. Jika pengisian ini dilakukan karena terhalangnya anggota sekretaris, maka anggota yang dipanggil untuk itu bertindak pula sebagai sekretaris.

Komisi tersebut mengadakan rapat setahun sekah untuk mengadakan ujian dan ujian tambahan yang dimaksud dalam pasal 13, danjika perlujuga setahun sekali mengadakan ujian ulangan yang dimaksud dalam pasal 15a.

Rapat untuk mengadakan ujian dan ujian tambaban dimulai dalam bulan Juli, dan untuk ujian ulangan dalam bulan Januari tahun kemudian.

Hari dimulainya ujian-ujian dan ujian ulangan dan tempat ujian-ujian tersebut diadakan, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dalam keputusannya mengenai pengangkatan komisi tersebut.

Keputusan tentang pengangkatan anggota-anggota dan Para anggota pengganti dari komisi dengan menunjuk ketua dan sekretarisnya dan penetapan hari ujianujian diadakan, diumumkan dalam Javasche Courant.


Pasal 15.

(s.d.u. dg. S. 1915-574.) ujian dibagi menadi tiga bagian.

Program-program yang dicantumkan dalam peraturan ini menetapkan mata Pelajaran, mengenai setiap bagian ujian dan ujian tambahan yang dimaksud dalam alinea kedua pasal 13, dan luasnya pengetahuan, yang dalam setiap pelajaran dituntut dari calon-calon. (Peraturan Peralihan dalam S. 1915-574,)


Pasal 15a.

(s. d. t. dg. S. 1926-531.) Dalam hal seorang calon tidak lulus dalam ujian bagian pertama atau kedua atau ujian tambahan tersebut, maka komisi ujian, jika mereka berpendapat bahwa orang tersebut dalam waktu singkat akan dapat menguasai pengetahuan yang tidak terdapat padanya, dapat mengizinkan calon tersebut untuk mengikuti ujian ulangan dalam bulan Januari tahun berikutnya. ujian ulangan tersebut mencakup mata pelajaran yang sama dan tunduk kepada peraturan yang sama seperti ujian yang bersangkutan.


Pasal 16.

(s. d. u. terakhir dg. S. 1935-252.) Untuk mengikuti setiap bagian ujian, ujian ulangan dan ujian tambahan dikenakan sejumlah biaya yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.


Pasal 16a.

(s.d. u. dg. S. 1896-1 01; S. 1915-574.) Bagian pertama dan kedua dari ujian dan ujian tainbahan diadakan secara lisan dan terbuka. Setiap bagian lamanya satu jam dan ujian tambahan setengah jam. ujian-ujian tersebut diadakan secara terpisah untuk setiap calon.

Bagian ketiga dilakukan secara tertulis, kecuali pertanyaan-pertanyaan mengenai dan yang berhubungan dengan pekerjaan tertulis. ujian ini diadakan dalam waktu yang sama bagi semua calon. Pekerjaan ujian tertulis harus diselesaikan dalam dua hari berturut-turut dan diserahkan kepada komisi.

(s.d.t. dg. S. 1933-362.) Menteri Kehakiman berwenang untuk membuat suatu peraturan untuk menunjuk tempat-tempat lain selain Jakarta, yang dapat menyelenggarakan ujian tertulis untuk bagian ketiga dari ujian, dengan cara dan di bawah pengawasan seperti yang akan ditetapkan dalam hal ini.


Pasal 16b.

(s.d.u. dg. S. 1915-574; S. 1926-531; S. 1933-362.) Barangsiapa yang ingin diizinkan untuk mengikuti ujian, ujian tambahan atau ujian ulangan, harus memberitahukan keinginannya secara tertulis kepada Ketua Komisi paling sedikit satu bulan sebelum ujian dilakukan, dengan menyebutkan apakah ia akan meng ikuti seluruh ujian atau satu bagian atau lebih daripadanya, ujian ulangan atau tambahan, termasuk jika ia menghendaki untuk mengikuti bagian ketiga ujian dari ujian tersebut, di tempat-tempat mana yang ditetapkan untuk ujian tersebut ia ingin mengikuti ujiannya.

Dalam hal ini disampaikannya akta kelahirannya dan bukti bahwa biaya yang dikenakan menurut pasal 16 telah disetorkan olehnya ke Kas Negara.

Ketua menentukan pada hari apa orang yang akan menempuh ujian, ujian ulangan atau ujian tambahan, harus hadir dan mengusahakan supaya sekretaris memberitahukan hal itu tepat pada waktunya kepada yang bersangkutan.


Pasal 16c.

(s.d.u. dg. S. 1907-485; S. 1915-574.) Kecuali yang ditetapkan pada alinea kedua pasal 13, tidak seorang pun diizinkan untuk mengikuti ujian bagian kedua, sebelum ia lulus dengan baik ujian pertama atau ujian tambaban danjuga tidak seorang pun dapat diizinkan untuk mengikuti ujian bagian ketiga, sebelum ia lulus dengan baik dalam ujian bagian kedua.

Bila berdasarkan apa yang ditetapkan pada alinea yang lain seorang calon tidak diizinkan untuk mengikuti satu atau lebih bagian dari ujian, maka mengenai hal itu dikeluarkan suatu keterangan oleh Ketua Komisi mengenai bukti bahwa apa yang menurut pasal 16 jumlah uang yang dikenakan untuk mengikuti ujian telah disetorkan ke Kas Negara; calon tersebut, atas penyerahan bukti tersebut, akan dapat menerima kembali uang yang telah dibayarnya itu pada kas yang sama, tempat setoran tersebut dilakukan.


Pasal 16d.

(s.d.u. dg. S. 1915-574; S. 1926-531.) Hasil setiap bagian ujian dan ujian tambahan yang telah ditempuh diputuskan berdasarkan suara terbanyak para anggota komisi.

Mengenai hasil setiap bagian dari ujian dan ujian tambahan, demikian pula ujian ulangan, dibuatkan suatu laporan (verslag) dan kepada Menten Kehakiman


Pasal 16e.

(s.d.u. dg. S. 1915-574.) Kepada yang telah menempuh dengan baik ujian bagian pertama atau kedua atau ujian ulangan, diserahkan suatu bukti, atau jika ia menempuh suatu ujian selanjutnya atau - dalam hal ia telah menempuh ujian tambahan - secara tidak langsung dapat menempuh bagian kedua dari ujian dengan baik.


Pasal 16f.

Kepada yang telah lulus ujian bagian ketiga dengan baik, diserahkan suatu, ijazah mengenai ujian yang telah ditempuh dengan baik, yang disusun menurut model A yang ditetapkan dalam peraturan ini.

(s.d. t. dg. S. 1915-574.) Kepada orang-orang yang dimaksud dalam alinea ketiga pasal 13 yang telah lulus dengan baik ujian bagian kedua, diberikan suatu ijazah yang disusun menurut model A-1 yang ditetapkan dalam peraturan ini. 16g. (s.d.u. dg. S. 1907-485; S. 1909-260; S. 1918-79; S. 1925-209jo. S. 1926-265.) Untuk menerima suatu jabatan yang padanya terikat jabatan notaris, menurut undang-undang tidak disyaratkan suatu ujian yang harus ditempuh sebelumnya.

Pasal 16h, i, j, k, 1, m, n. Telah dicabut dengan S. 1896-101; S. 1925-209jo. S. 1926-265.


Pasal 17.

(s.d.u. dg. S. 1907-485; S. 1909 -1 72.) Notaris-notaris yang disebut dalam pasal 2 nomor 10 di hadapan Kepala Pemerintahan Daerah atau afdeling, tempat kedudukan mereka terletak, mengangkat sumpah (djandji dan pernjataan) sebagai berikut: Dg. Ketetapan Menteri Kehakiman RIS. tg. 22 Mei 1950 Nr. JZ/1 7114, BN 50-35. Dengan menjimpang dari pasal 17 ditetapkan:

Pasal 1.

Ditundjuk Ketua Pengadilan Negeri di Djakarta sebagai penguasa dimuka siapa diizinkan melakukan sumpah (djandji dan pernjataan) bagi notaris2 jang didudukan dikota Djakarta.


Pasal 2.

Sumpah sebagai jang dikehendaki dalam fatsal 17 Peraturan Djabatan Notaris dipandang sah djika dilafadkan - dalam menunggu perubahan resminja -, sebagai berikut: "Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja akan patuh setia kepada Negara Republik Indonesia Serikat dan Undang2 Dasarnja;

bahwa saja akan menghormati semua pembesar2 hakim2 pengadilan dan pembesar2 lainja;

bahwa saja akan mendjalankan djabatan saja dengan djudjur, seksama dan tidak berpihak;

bahwa saja akan menepati dengan seteliti-telitinja semua peraturan2 bagi djabatan notaris jang sedang berlaku atau jang akan diadakan;

bahwa saja akan merahasiakan sedapat-dapatnya isi akte2, selaras dengan ketentuan "Peraturan2 tadi.

Saja bersumpah (menjatakan) bahwa saja untuk mendapatkan pengangkatan saja, langsung atau tidak, dengan nama atau kilah-akal apapun djuga, tidak pernah telah memberikan atau mendjandjkan sesuatu, pun tidak akan memberikan atau mendjandjikannja, kepada siapapun djuga."

Notaris-notaris yang dimaksud dalam pasal 2 nomor 20 mengangkat sumpah (janji dan pernyataan) ini di hadapan Kepala Pemerintahan Daerah tempat kedudukannya terletak.

Menteri Kehakiman dalam pada itu dapat memberikan izin pengangkatan sumpah (janji dan pernyataan) di hadapan seorang pejabat lain yang ditunjuk olehnya atau sebagai ganti dari sumpah tersebut cukup dengan menyerahkan kepada kepala pemerintahan wilayah janji dan pernyataan yang ditulis dan ditandatangani sendiri yang berisikan janji dan pernyataan yang disebut dalam alinea pertama, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti sumpah (janji dan pernyataan) yang dilakukan secara lisan,


Pasal 18.

(s.d.u. dg. S. 1907-485.) Sebelum pengangkatan sumpah, notaris-notaris yang diangkat tidak boleh melakukan pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam jabatannya, dengan ancaman hukuman denda darl 100 gulden sampai 300 gulden tanpa mengurangi tanggung jawab mereka untuk mengganti ongkos-ongkos, kerugian dau bunga-bunga. (Inv. Sw. 6-19-.)


Pasal 19.

(s.d.u. dg. S. 1904-86; S. 1907-485.) Dalam satu bulan setelah mereka menerima jabatannya, para notaris mengirimkan tanda tangan dari paraf mereka, termasuk pula suatu contoh dalam tinta merah cap yang akan digunakan oleh mereka, kepada Sekretariat Negara, kepada Departemen Kehakiman, kepada Panitera Mahkamah Agung, kepada Panitera Pengadilan Negeri, dan kepada Kepala Pemerintahan Wilayah, yang daerah jabatannya meliputi tempat kedudukan notaris dan kantor Kepala Pemerintahan Daerah, di daerah mana tempat kedudukannya terletak. Pelanggaran terhadap ketetapan ini dihukum dengan denda setinggi-tingginya 50 gulden untuk setiap bulan kelalaian. (Inv. Sw. 6-191,)

Setiap notaris wajib mempunyai sebuah stempel (zegel) yang berisikan gambar Lambang Negara Republik Indonesia dan dalam bngkaran tertulis huruf-huruf pertama nama depan, nama, jabatan dan tempat kedudukan notaris tersebut.

Para pengganti notaris menggunakan stempel mereka sendiri. (Not. 43.)


BAB III. AKTA-AKTA, BENTUK AKTA-AKTA, MINUT-MINUT, SALINAN-SALINAN DAN REPERTORIA


Pasal 20.

Notaris tidak diperbolehkan membuat suatu akta, dalam hal dia sendiri, derajat, dan dalam garis ke samping sampai derajat ketiga, baik pribadi, maupun istrinya, keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus tanpa perbedaan melalui kuasa, bertindak sebagai pihak. (Not. 4.)

Larangan tersebut tidak berlaku dalam hal istri yang dimaksud, para keluarga sedarah atau semenda tersebut, dicantumkan di dalam akta sebagai pembeli, penyewa, pengepak (pengepacht), pemborong atau penjamin, dalain hal penjualan dilakukan di hadapan umum, sejauh hal itu boleh diadakan di hadapan notaris, sewa-menyewa, pak (pacht) atau pemborongan yang dapat dikonstatir, atau sebagai anggota dalam rapat-rapat, yang mengenai apa yang dibicarakan, dibuat berita acara oleh notaris.

Dalam hal pelanggaran, maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan sebagai surat di bawah tangan, asalkan hal itu ditandatangani oleh pihak-pihak yang menghadap, dan yang membuat akta di hadapan mereka harus mengganti ongkos-ongkos, kerugian dan bunga-bunga terhadap para yang berkepentingan. (KUHPerd. 105, 108, 290 dst., 1246, 1468 dst., 1869, 1874 dst.; KUHP 435.)


Pasal 2 1

(s. d. u. dg. S. 1932-42.) Akta-akta notaris tidak diperbolehkan mencantumkan keputusan atau ketetapan untuk keuntungan notaris yang membuat akta, saksi-saksi, istri notaris atau istri-istri para saksi, atau keluarga sedarah atau semenda dari notaris dan dari para saksi, dalam garis lurus tanpa perbedaan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat ketiga. Apa yang bertentangan dengan ini dianggap sebagai tidak pernah dibuat (ditulis), namun dalam pada itu akta-akta tersebut tetap ada dalam keadaan utuh seluruhnya.

Dengan ketetapan pasal ini tidak diadakan perubahan dalam ketentuanketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, mengenai wasiat-wasiat. (KUHPerd. 907, 911, 944, 953, 1681.)


Pasal 22.

Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang sudah ada atau yang akan ditetapkan di kemudian hari mengenai bentuk beberapa di antaranya, akta-akta dibuat di hadapan notaris, dengan dihadiri oleh dua orang saksi.

Para saksi harus dikenal, identitas atau wewenang mereka diterangkan kepada notaris oleh seorang atau lebih dari para penghadap, dan dengan ancaman dikenakan denda 25 gulden, hal itu disebut di dalam akta.

Kecuali oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam hal-hal tersebut dituntut kedudukan khusus mengenai saksi-saksi, maka diperkenankan sebagai saksi-saksi semua orang yang menurut ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata cakap untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah di hadapan pengadilan, mengerti bahasa dalam akta tersebut dan dapat membubuhkan tanda tangannya. (Not. 28; KUHPerd. 940, 944, 949, 1405, 1910 dst.; BS. 13, 37; KUHD 143b, 218b; Inv. Sw. 6-191.)


Pasal 23.

Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, saksi tidak boleh diambil dari keluarga sedarah dan semenda notaris dan para penghadap sampai dengan derajat ketiga, demikian juga pembantu rumah tangga dari notaris. (KUHPerd. 944, 1910.)

Bila ketentuan-ketentuan pasal ini atau pasal sebelumnya dilanggar, maka akta itu, sepanjang tidak memuat wasiat, hanya mempunyai kekuatan seperti surat di bawah tangan jika ditandatangani oleh para penghadap, tanpa mengurangi kewajiban notaris untuk membayar biaya, ganti rugi dan bunga kepada yang berkepentingan jika ads alasan untuk itu. (KUHPerd. 1869, 1874 dst.)

Dalam hal itu, para keluarga sedarah dan semenda sampai dengan derajat ketiga dari para pembeli, penyewa, pengepak, pemborong atau penjamin, dalam hal penjualan di muka umum, sewa-menyewa, pengepakan atau pemborongan, demikian pula para anggota rapat yang oleh notaris dibuatkan berita acaranya, dapat diambil sebagai saksi.


Pasal 24.

Para penghadap harus dikenal atau diperkenalkan kepada notaris oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk memberikan kesaksian tentang kebenaran menurut hukum, tanpa mengecualikan keluarga sedarah atau semenda. (Not. 22, 23, 28; KUHPerd. 944, 1910, i9l2.)

Hal mengenai yang satu dan yang lairinya harus dinyatakan dengan tegas dalam akta.


Pasal 25.

Akta-akta harus menyebutkan nama kecil, nama dan tempat kedudukan notaris; dan dalam hal akta itu dibuat di hadapan notaris pengganti atau notaris yang merangkap jabatan, harus disebutkan pula ketetapan atau jabatan yang menjadi dasar mereka menjalankan jabatan notaris itu.

Selain itu, dalam akta harus dimuat: (S. 1853-64.)

a. nama kecil, nama, pekerjaan atau status sosial, dan tempat tinggal setiap penghadap dan orang yang mereka wakili, sejauh pekerjaan atau kedudukan dalam masyarakat dan tempat tinggal itu dapat mereka beritahukan; (Not. 30; KUHPerd. 17 dst.; KUHD 143b, 218b.)

b. jabatan atau kedudukan dan kuasa atau ketetapan yang menjadi dasar mereka bertindak;

c. nama kecil, nama, pekerjaan atau status sosial, dan tempat tinggal setiap saksi, juga hal-hal yang dimaksud dalam pasal yang lalu;

d. tempat dan hari, bulan dan tahun pembuatan akta itu.

Jika terjadi pelanggaran terhadap satu atau lebih ketentuan pasal ini dan pasal yang lalu, notaris dikenakan denda 25 gulden untuk setiap pelanggaran; selain itu, akta tersebut, bila di dalamnya tidak disebutkan tempat, tahun, bulan atau harinya, hanya mempunyai kekuatan sebagai surat di bawah tangan, bila ditandatangani oleh para penghadap. (KUHPerd. 1869, 1874 dst.; Inv. Sw. 6-191.)


Pasal 26.

Akta notaris harus dapat dibaca, berhubungan satu sama lain, tanpa singkatan, ruang kosong atau sela-sela, kecuali beberapa macam akta yang contohcontohnya dicetak berdasarkan ketentuan dari pihak yang berwajib, ruang-ruang kosong dalam batang-tubuh akta yang tidak diisi, harus digaris dengan jelas sebelum akta ditutup, agar tidak dapat ditambah lagi; jumlah atau besar benda yang disebutkan dalam akta, demikian pula tanggal-tanggal, harus dinyatakan dengan huruf-huruf, tetapi dapat ditambah atau didahului oleh angka-angka.

Notaris dikenakan denda 25 gulden untuk setiap pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini.

Ketentuan pasal ini, sampai sejauh ini, tidak berlaku bagi surat-surat kuasa; maka akta ini boleh tidak diisi dengan nama atau nama kecil, kedudukan dan tempat tinggal orang yang diberi kuasa. (Inv. Sw. 6-190.)


Pasal 27.

Akta dapat dibuat dalam bahasa apa saja seturut kehendak para pihak, asal dimengerti oleh notaris. (s.d. u. dg. S. 1907-205 pasal 3jo. S. 1919-816.) Surat wasiat yang dibuat dengan akta umum, akta penyimpanan surat wasiat olografis dan akta superskripsi dari surat wasiat rahasia, bila pewaris adalah orang Eropa, harus dibuat dalam bahasa yang digunakan pewaris untuk menyatakan keinginannya itu, meminta penyimpanan itu atau menyerahkan surat wasiat rahasia itu.


Pasal 28.

(s.d. u. dg. S. 1907-485, S. 1924-544.) Notaris harus membacakan akta tersebut di hadapan para penghadap dan saksi-saksi. Bila seorang penghadap atau lebih tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta itu, maka akta itu akan diterjemahkan oleh notaris, dan bila notaris tidak mampu untuk itu, akan diterjemahkan oleh seorang penerjemah.

Segera setelah itu, akta tersebut harus ditandatangarti oleh semua penghadap, kecuali jika ditentukan bahwa mereka tidak dapat membubuhkan tanda tangannya atau berhalangan untuk itu; dalam hal ini, keterangan mereka dan alasan halangan itu harus disebut secara tegas dalam akta. (Not. 23, 25, 29; KUHPerd. 932, 939.)

Dalam hal seorang penghadap atau lebih hanya mempunyai kepentingan pada bagian tertentu atau turut bertindak hanya pada sebagian dari akta tersebut, maka hanya bagian itu saja yang dibacakan di hadapannya, sejauh perlu diterjemahkan dan ditandatangarti olehnya atau oleh mereka dan menyebutkan secara tegas pembacaan, peneriemahan dan penandatanganan in! pada bagian tersebut. Selain itu, para saksi harus menandatangani akta, kecuali mereka yang disebut dalam pasal 24; juga oleh notaris, dan dalam hal termaksud dalam alinea 2 pasal ini, oleh penerjemah.

Jika terjadi pelanggaran terhadap satu atau lebih ketentuan pasal ini, akta itu hanya mempunyai kekuatan sebagai surat di bawah tangan, bila ditandatangani oleh para penghadap. (KUHPerd. 1869, 1874 dst.)

Hal pembacaan, penerjemahan dan penandatangan tersebut harus disebutkan secara tegas di bagian penutup itu, dengan ancaman hukuman denda sebesar 25 gulden. (Not. 22; Inv. Sw. 6-19'.)


Pasal 29.

Bila ada penghadap yang menolak untuk membubuhkan tanda tangannya pada waktu membuat akta pencatatan harta peninggalan atau berita acara mengenai perbuatan, atau mengundurkan diri tanpa menandatangani akta pada waktu menutup akta, maka cukuplah hal itu disebutkan secara tegas dalam akta itu.

Bila penghadap yang menolak untuk membubuhkan tanda tangan itu memberikan alasan untuk penolakan itu, maka hal itu harus dicantumkan dalam akta.


Pasal 30.

Surat kuasa di bawah tangan, demikian pula surat kuasa otentik yang dikeluarkan dalam bentuk aslinya, harus dilekatkan pada minut akta. Surat kuasa otentik yang dibuat dalam minut harus dicantumkan dalam akta. Bila para pihak bertindak berdasarkan kuasa lisan, maka-hal itu harus dicantumkan dalam akta.

Untuk setiap pelanggaran terhadap salah satu dari ketentuan-ketentuan ini, notaris dikenakan denda sebesar 25 gulden. (Not. 31, 35, 43; KUHPerd. 1792 dst., 1874; Inv. Sw. 6-19'.)


Pasal 31.

Dari pelekatan yang dimaksud dalam pasal yang lalu dibebaskan suratsurat kuasa yang telah dilekatkan pada akta yang dibuat di hadapan notaris atau pejabat yang sama dan yang tetap tinggal dalam minutnya, asal hal ini dicantumkan dalam akta; jika terjadi kelalaian mengenai hal irii, notaris dikenakan denda sebesar 25 gulden. (Inv. Sw. 6-191.)


Pasal 32.

Semua perubahan dan tambahan harus ditulis pada margin akta, tetapi hal irii hanya sah bila masing-masing ditandatangani atau disahkan oleh para penghadap yang menandatangarii akta itu, oleh notaris dan oleh para saksi.

Jika suatu perubahan atau tambahan terlalu panjang untuk ditulis pada margin akta, maka hal itu dapat ditulis di bagian akhir akta, tetapi sebelum penutup akta, asal ditunjuk halaynan dan baris yang bersangkutan, dengan ancaman batal bila perubahan atau tambahan itu dibuat dengan cara lain atau tanpa penunjukan.


Pasal 33.

Tidak dibenarkan menulis tindih atau menyisipkan kata-kata atau huruf-huruf dalam suatu akta atau dalam perubahan dan tambahan yang ditutis pada margin atau di bagian akhir akta itu, atau mencoret atau menghapus dan menggantinya, dengan ancaman batal kata-kata atau huruf-huruf pengganti dan sisipan itu. (KUHP 263.)


Pasal 34.

Bila pada akta ada kata atau huruf yang perlu dicoret, maka pencoretan harus dilakuan dengan garis yang tipis sedemikian rupa, sehingga tetap dapat dibaca apa yang tercantum sebelumnya; jumlah kata-kata yang dicoret harus dicantumkan pada margin akta, dan pencoretan itu harus disahkan.

Penghapusan atau perubahan dan pencoretan yang dilakukan terhadap coretan yang telah disahkan itu, harus dibuat dalam bentuk renvooi pada margin akta, dan jumlah kata-katanya harus juga dicantumkan dan disahkan.

Pada bagian penutup setiap akta harus dicantumkan apakah akta itu dibuat dengan atau tanpa renvooi, coretan atau tambahan, dan jika ada, berapa banyaknya.


Pasal 35.

Notaris diwajibkan untuk membuat minut akta-akta yang dibuat di hadapannya; bila tidak dilakukan demikian, akta-akta itu tidak mempunyai kekuatan otentik dan notaris wajib memberi penggantian biaya, kerugian dan bunga, bagi yang berkepentingan.

Dikecualikan dari kewajiban ini adalah akta persetujuan kawin, pengenalan diri, kuasa, keterangan pemilikan atau keterangan hidup seseorang, tanda bukti (kuitansi) pembayaran mengenai jumlah di bawah 300 gulden, semua kuitansi uang sewa dan uang pak (pacht), bunga, atau pensiun, protes, penawaran pembayaran, izin mencoret atau pengurangan akta hipotek dan akta-akta sederhana lainnya; dari pembuatan akta ini dapat dikeluarkan aslinya menurut undang-undang.

Mengenai akta-akta yang akan diberikan dalam bentuk aslinya, kecuali surat kuasa yang tidak berisi nama orang yang diberi kuasa, dua atau lebih yang bunyinya sama boleh dibuat dan ditandatangani pada saat yang sama; tetapi dengan ancaman denda sebesar 25 gulden untuk setiap pelanggaran, dalam setiap surat yang bunyinya sama, harus dicantumkan oleh notaris banyaknya helai yang dibuat, yang semuanya hanya berlaku untuk satu dan satu berlaku untuk semua di hadapan pengadilan. (KUHPerd. 35 dst., 1296, 1404 dst.; KUHD 143b, 218b; Rv. 557; Inv. Sw. 6-19'.)


Pasal 36.


(s. d. u. dg. S. 1866-8; S. 1907-485.) Minut-minut yang dibuat di hadapan notaris dalam satu bulan harus disatukan menadi sebuah buku, dan di atas sampul buku itu harus dinyatakan jumlah minut yang ada di dalamnya serta bulan dan tahunnya.

Catatan ini harus segera ditandatangani, setelah diperiksa, oleh notaris dan pegawai yang ditugaskan oleh inspeksi yang dimaksud dalam pasal 53, setelah hal itu diverifikasi.

Pejabat-pejabat yang atas kuasa jabatannya ditugaskan untuk melaksanakan jabatan notaris, hanya diharuskan setiap setengah tahun untuk mengumpulkan akta-akta yang dibuat di hadapan mereka dalam satu buku.

(s.d.u. dg. S. 1939-610.) Notaris-notaris pengganti diwajibkan untuk mengumpulkan akta-akta yang dibuat di hadapan mereka dalam cara yang sama seperti untuk para notaris, yang diganti untuk sementara waktu, dengan ketentuan bahwa jika notaris yang diganti dalam bulan jabatan sementara dimulai telah membuat satu akta atau lebih, maka notaris pengganti memberikan nomor lanjutan kepada akta yang pertama setelah nomor akta terakhir yang dibuat oleh notaris yang diganti.


Pasal 36a.

(s.d.t. dg. S. 1920-305.) Notaris-notaris berkewajiban untuk membuat daftar dengan ancaman hukuman denda setinggi-tingginya 50 gulden untuk tiap-tiap pelanggaran, di dalam daftar mana dicatat menurut pembuatannya, akta-akta yang dimaksud dalam pasal 1 Ordonansi Daftar Pusat Wasiat-wasiat (S. 1920 -305) di dalam satu bulan takwim yang dibuat oleh mereka.

Setiap nomor dari daftar-daftar ini, dengan ancaman denda setinggi-tingginya 50 gulden untuk setiap pelanggaran, berisikan:

10. nomor, dengan mana akta itu dicantumkan dalam repertorium;

20. sifat akta dan tahun, bulan dan hari, akta tersebut dibuat;

30. nama depan, nama, pekerjaan atau status sosial dan tempat tinggal dari orang-orang yang membuat suatu keputusan, seperti yang dimaksud dalam alinea pertama pasal ini, seperti dan sejauh hal itu akan dicantumkan dalam akta, dan tempat, bulan dan hari kelahiran orang-orang tersebut atau keterangan, bahwa dan karena alasan apa hal itu tidak dapat diberikan;

40. nama depan, nama, jabatan dan tempat kedudukan notaris, yang membuat akta, demikian pula, jika orang ini adalah seorang notaris pengganti, nama depan, nama dan jabatan dan tempat kedudukan notaris, yang kantornya ia wakili.

Para notaris wajib mengirimkan dengan surat tercatat daftar-daftar yang berhubungan dengan bulan takwim yang lampau dalam lima hari pertama dari setiap bulan kepada balai harta peninggalan, dalam wilayah siapa tempat kedudukan mereka terletak, dan hal ini diancam hukuman denda setinggi-tingginya 60 gulden untuk setiap hari kelalaian. (1)

Dalam hal jika dalam bulan takwim yang sudah lampau tidak ada akta seperti yang dimaksud dalam alinea pertama pasal ini dibuat oleh notaris, la harus mengirimkan keterangan dalam waktu yang telah ditetapkan di atas secara tertulis dan tercatat kepada kantor balai harta peninggalan, yang diancam denda setinggi-tingginya 50 gulden untuk setiap hari kelalaian.

Dari setiap pengiriman yang dimaksud dalam pasal ini pada hari hal itu dilakukan, dibuat catatan dalam repertorium, hal mana diancam hukuman denda setinggi-tingginya 50 gulden untuk setiap hari kelalaian.

Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum termaksud dalam pasal ini dianggap sebagai pelanggaran,

Menurut S. 1872-51 salinan-salinan yang dimaksudkan dalam pasal ini tanpa ongkos (yaitu bebas segel dan tanpa perhitungan bea) oleh notaris dikirimkan kepada balai harta peninggalan.


Pasal 37.

Para notaris wajib memberitahukan dalam waktu sesingkat-singkatnya kepada yang berkepentingan dalam hal meninggal dunia atau adanya keterangan tidak hadir dan seseorang yang memiliki surat wasiat yang disimpan oleh mereka, bahwa mereka menyimpan surat wasiat demikian dan juga dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 937 dan 942 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam tempo satu bulan setelah mereka mengetabui kematian atau ketidakhadiran itu wajib untuk menyampaikan salinan lengkap surat wasiat itu kepada balai harta peninggalan atau balai budel yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka. (KUHPerd. 468, 943.) (1) Bila balai harta peninggalan atau balai budel tersebut berkedudukan di pulau lain dari wilayah jabatan notaris, maka notaris wajib mengirimkan salinan tersebut pada kesempatan yang pertama.

Ketentuan serupa berlaku pula terhadap akta yang mencabut suatu surat wasiat dan terhadap surat perjanjian kawin, separdang hal itu memuat ketetapanketetapan yang ada hubungannya dengan meninggalnya seseorang. (BS. 83.)

Alinea keempat dihapus menurut S. 1920-305.

Menurut S. 1872-51 salinan-salinan yang dimaksud dalam pasal ini tanpa ongkos (yaitu bebas segel dan tanpa Perhitungan bea) oleh notaris dikirimkan kepada balai harta peninggalan.


Pasal 37a.

(s.d.t. dg. S. 1905-341.) Notaris-notaris wajib melaporkan setiap pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang dilakukan di hadapan mereka, dalam waktu dua puluh empat jam, kepada balai harta peninggalan yang di wilayah jabatannya mereka berkedudukan, dengan memberitahukan sekaligus apakah ayah atau ibu yang melakukan pengakuan itu telah dewasa atau belum, dan apakah pcngakuan yang dilakukan oleh seorang ayah itu terjadi sebelum atau sesudah ibu tersebut meninggal. (KUHPerd. 281 dst.)


Pasal 37b.

(s.d.t. dg. S. 1932-562.) Bila terhadap kejahatan yang diuraikan dalam pasal 278 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, keputusan hakim telah dijatuhkan atau dengan suatu putusan hakim terbukti adanya kepalsuan mengenai pengakuan seorang anak, maka panitera pada pengadilan Eropa atau Indonesia yang menjatuhkan keputusan tersebut wajib mengirimkan salinan keputusan tersebut kepada notaris yang membuat akta pengakuan itu, dalam tempo satu bulan setelah keputusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Notaris herkewajiban untuk membuat catatan mengenai keputusan hakim tersebut sepanjang berhubungan dengan pengakuan tersebut pada pinggir (margin) akta.


Pasal 37c.

(s.d.t. dg. S. 1918-768jo. S. 1919-81 dan S. 1923-562.)

(1) Mengenai adopsi yang dilakukan orang-orang Tionghoa di hadapan notaris, bila yang diadopsi itu di bawah perwalian atau karena adopsi itu menjadi ada di bawah perwalian, notaris yang bersangkutan wajib untuk menyampaikan pemberitahuan mengenai hal itu dalam waktu dua puluh empat jam kepada balai harta peninggalan, yang dalam daerah hukumnya mereka berkedudukan, kecuali jika balai tersebut turut hadir pada adopsi itu.

(2) Selain tanggal dan nomor akta, dalam pemberitahuan itu harus dicantumkan nama para pengadopsi, nama dan umur anak yang diadopsi, dan nama kedua orang tuanya. (Chin. 5 dst., 10.)


Pasal 38.

Yang berwenang untuk memberikan grosse, salinan dan kutipan dari sebuah akta, hanya notaris yang di hadapannya akta itu dibuat, pengganti sementara dan pemegang sah minut akta itu. (Ro. 142; KUHPerd. 1889; Rv. 854.)

Tetapi setiap notaris berhak memberikan salinan dan kutipan dari semua akta yang dilekatkan pada suatu akta lainnya yang disimpankan di kantornya. (Not. 30.)

Notaris juga dapat membuat salinan dan kutipan dari akta dan dari surat-surat yang untuk maksud itu diperlihatkan kepadanya dan dikembalikan olehnya setelah disesuaikan dengan salinan atau kutipan itu.

Tanpa mengurangi pengecualian-pengecualian mengenai hal itu yang ditetapkan dalam peraturan umum, kutipan harus sama bunyinya dengan bagian yang diambil dan di dalam kutipan itu harus terdapat kepala dan penutup akta, demikian pula penyebutan semua orang yang bertindak, pekerjaan atau kedudukan mereka. (Not, 25; KUHD 26; Rv. 830.)

Pada penutup harus dicantumkan kata-kata: "dikeluarkan sebagai kutipan yang kata demi kata sama bunyinya", semuanya diancam dengan denda 25 gulden sampai 100 gulden.

Notaris harus mencantumkan di atas minut pada pengeluaran suatu grosse pertama, nama dari orang yang atas permintaannya pengeluaran itu dilakukan dan catatan itu harus disahkan olehnya dengan ancaman dikenakan denda 100 gulden sampai 200 gulden. (Inv. Sw. 6-19'.)


Pasal 39.

Kecuali minut dari surat wasiat olografis yang disimpankan pada notaris, minut apa pun tidak boleh diserahkan oleh notaris yang bersangkutan, selain dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam peraturan umum. (KUHPerd. 934; Rv. 157, 161; Sv. 231 dst., 237, 243.)

Pelanggaran pertama terhadap ketentuan ini dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga sampai enam bulan atau denda sebesar 1.000 gulden sampai 5.000 gulden, dan pelanggaran berikutnya dihukum dengan pemecatan. (Inv. Sw. 6-190.)


Pasal 40.

Kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam peraturan umum, notaris tidak boleh memberikan grosse, salinan atau kutipan, dan tidak boleh memperlihatkan atau memberitahukan isi akta-akta, selain kepada orang-orang yang langsung berkepentingan, para ahli waris atau penerima hak, dengan ancaman dikenakan denda 100 gulden sampai 200 gulden atas pelanggaran pertama, dan dengan ancaman diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga sampai enam bulan atas petanggaran berikut, semuanya tanpa mengurangi pembayaran biaya, kerugian dan bunga. (KUHPerd. 152, 616 dst., 696, 720, 737, 760; KUHD 23; Rv. 848, 851, 854; Inv. Sw. 6-19'.)


Pasal 41.

Grosse suatu akta notaris dapat diberikan kepada setiap orang yang langsung berkepentingan dengan akta itu, para ahti waris atau penerima hak. (Rv. 67.)

Grosse ini, seperti halnya arrest dan surat keputusan hakim, harus memuat kata-kata "Atas nama Raja" (sekarang "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa") di atasnya dan kata-kata "Diberikan sebagai grosse pertama" sebagai penutup dengan menyebutkan nama orang yang atas pemiintaannya dilakukan pemberian itu, semuanya atas ancaman denda sebesar 25 gulden sampai 100 gulden. (Ov. 91; Rv. 435, 440; IR. 224; RBg. 258; Inv. Sw. 6-190.)

Bagian atau kutipan akta tidak boleh dikeluarkan sebagai grosse, dengan pengecuauan akta pemisahan harta peninggalan dan berita acara pewualan umum (risalah lelang), sewa-menyewa, pengepakan dan pemborongan umum, yang diperkenankan untuk tiap-tiap pembagian, pembelian, sewa, pengepakan atau pemborongan atau untuk semua pembelian, persewaan, pengepakan atau pemborongan yang dilakukan olch orang yang satu itu juga atau oleh orang-orang secara bersama-sama, memberikan suatu kutipan sebagai grosse, sepanjang orang-orang itu turut menandatangani berita acara itu atau dalam hal berhalangan menerangkan tidak dapat menandatanganinya karena halangan-halangan yang disebut di dalamnya; syarat-syarat penjualan, persewaan, pengepakan atau pemborongan umum yang bersangkutan, harus dicantumkan seluruhnya dalam kutipan demikian.


Pasal 42.

Pemberian grosse yang kedua atau seterusnya kepada satu orang yang berkepentingan tidak dapat dilakukan selain menurut cara yang dicantumkan dalam Reglemen Acara Perdata, atas ancaman pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga sampai enam bulan atau denda sebesar 500 gulden sampai 1.000 gulden. (Not. 58; Rv. 856 dst.; Inv. Sw. 6-190.)


Pasal 43.

Semua yang diberikan oleh notaris berupa akta, grosse, salinan dan kutipan, harus dibubuhi stempel atau cachet termaksud dalam pasal 19 yangjuga harus dipakai dalam melakukan pelekatan semua surat-surat pada minut-minut, atas ancaman denda 25 gulden untuk setiap pelanggaran. (Inv. Sw. 6-191.)


Pasal 44.

Dicabut dengan S. 1909-290.


Pasal 45.

(s.d. u. dg. S. 1934-562; S, 1935-77,531, 562.) Selain untuk mengadakan daftar-daftar yang disebut dalam pasal 99 dari "Peraturan tentang Berlakunya dan Peralihan kepada perundang-undangan baru " (S. 1916-46)

Dan dalam pasal 143c dan 218c Kitab Undang-undang Hukum Dagang, notaris wajib juga untuk mengadakan repertorium akta-akta yang dibuat di hadapannya dari hari ke hari, tanpa memperhatikan apakah hal itu dibuat dalam minut atau tidak, tanpa suatu sela kosong, masing-masing ruang digaris dengan tinta dan memakai nomor urut, dengan menyebutkan tanggalnya, sifatnya, nama para penghadap dalam akta dan nomor tiap-tiap akta dalam berkas minut.

Akta-akta onginali yang diserahkan sebanyak dua, tiga atau lebih pada waktu yang sama, harus dicantumkan dalam repertorium di bawah satu nomor. (Not. 35.)

Halaman-halaman repertorium harus diberi nomor dan paraf oleh ketua atau seorang anggota Pengadilan negeri yang di daerah hukumnya notaris menjalankan jabatannya. (Not. 56, 61.)


Pasal 46.

Di atas repertorium dan daftar-daftar lairtnya yang dibuat itu, dari bulan ke bulan, notaris harus mengadakan klapper menurut abjad, yang memuat nama semua orang yang bertindak sebagai yang berkepentingan dengan akta yang dibuatnya, baik secara pribadi maupun melalui kuasa atau sebagai wakil orang lain, dan di belakang tiap-tiap nama harus dicantumkan sifat akta yang dibuat, dalam hal mana orang itu bertindak, dan nomor pembukuan akta dalam repertorium


Pasal 47.

(s.d.u. dg. S. 1866-8; S. 1907-485; S. 1939-610-) Akta-akta yang dibuat oleh notaris pengganti harus dibukukan dalam repertorium dan daftar yang lain dari yang dibuat oleh notaris yang digantikannya.


Pasal 48.


(s.d. u. dg. s. 1907-485.) Dalam dua bulan Pertama setiap tahun, notaris, entah secara pribadi atau dengan perantaraan kuasa secara tertulis, wajib menyampaikan salinan sah repertorium dan daftar-daftar lain dari akta-akta yang dibuat di hadapannya selama tahun sebelumnya kepada panitera pengadilan negeri yang di daerah hukumnya terletak tempat kedudukannya, atas ancaman hukuman denda sebesar 25 gulden untuk keterlambatan bulan pertama, 50 ulden untuk keterlambatan bulan kedua dan 75 gulden untuk keterlambatan bulan ketiga.

Bila dalam setahun yang lampau notaris tidak membuat akta, maka dalam jangka waktu yang sama dan atas ancaman denda yang sama, ia wajib menyampaikan keterangan mengenai hal itu kepada panitera itu atau menyuruh seorang kuasa untuk menyampaikannya secara tertulis. (Inv. Sw. 6-190.)

Bila penyampaian repertorium dan daftar-daftar lainnya atau keterangan itu tidak dilakukan sebelum tanggal 1 Juni, notaris dapat diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan, tanpa mengurangi kewajibannya untuk membayar denda termaksud dalam alinea Pertama; bila hal itu belumj uga dilakukan menjelang berakhirnya pemberhentian sementara itu, ia dapat dipecat dari jabatannya. (Not. 58, 63,)

Bila hari terakhir bulan Februari jatuh pada hari Minggu, hari itu tidak termasuk ke dalam jangka waktu termaksud dalam alinea Pertama; dengan demikian Penyampaian itu harus sudah dilakukan pada hari sebelumnya.


Pasal 49. Penyampaian ini harus ternyata dari suatu akta penyimpanan yang dibuat oleh panitera dan turut ditandatangani oleh notaris atau kuasanya. Akta ini didaftarkan oleh partitera dalam suatu daftar tersendii dan ditandatangani pada marginnya oleh ketua Pengadilan negeri.

Surat-surat kuasa dilampirkan pada daftar tersebut.


BAB IV. PENGAWASAN TERHADAP PARA NOTARIS DAN AKTA-AKTANYA

(S.1946-135 pasal 3.)


Pasal 50.

(s.d.u. dg. S. 1907-485.) Bila seorang notaris mengabaikan keluhuran martabat atau tugas jabatannya, melanggar peraturan umum atau melakukan kesalahan-kesalahan lain, baik di dalam maupun di luar lingkup jabatannya sebagai notaris, hal itu akan dilaporkan kepada pengadilan negeri oleh penuntut umum yang di daerah hukumnya terletak tempat kedudukan notaris itu. (RO. 140.) Bila pengadilan negeri mengetahuinya dengan jalan lain, penuntut umum akan didengar mengenai hal itu. Di luar hal-hal yang dalam peraturan ini ditentukan hukuman-hukumannya, pengadilan negeri, dalam sidang permusyawaratan, berwenang untuk menjatuhkan hukuman berikut:

1. teguran;

2. pemberhentian sementara selama tiga sampai enam bulan.

Jika menurut pertimbangannya salah satu hukuman itu tidak seimbang dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan itu, maka pengadilan berwenang untuk mengusulkan pemecatan notaris itu kepada Menteri Kehakiman.

Peneguran atau pemberhentian sementara tidak akan dilakukan dan usul pemecatan tidak akan disampaikan sebelum notaris itu didengar atau dipanggil dengan sah terlebih dahulu.

Sebelum memecat seorang notaris, Menteri Kehakiman akan meminta pen dapat Mahkamah Agung.

Jika dilakukan pemecatan, maka pengadilan negeri akan segera mengangkat seorang pengganti.


Pasal 51.

(s.d. u. dg. S. 1907-485, S. 1911-354.) Notaris ya ng terhadapnya dikeluarkan surat perintah penahanan sementara, demi hukum telah diberhentikan sementara dari jabatannya, sampai ia dibebaskan kembali. (Not. 58.)

(s. d. t. dg. S. 1915-383.) Notaris yang diperkenankan untuk diajukan di depan pengadilan tanpa perintah penangkapan atau penahanan, yang pembebasannya diperintahkan setelah adanya perkara atau terhadapnya sesuai dengan pasal 177 alinea pertama Rv. sedang bergantung suatu perkara, oleh pengadilan negeri yang ada dalam daerah hukum tempat kedudukan notaris, dapat diberhentikan sementara dari menjalankan jabatannya, sampai perkara tersebut memperoleh keputusan yang pasti.

(s.d.t. dg. S. 1917-497; S. 1918-790.) Notaris yang terhadapnya dikenakan hukuman kurungan atau hukuman penjara dengan suatu keputusan yang telah memperoleh kekuatan pasti, selama menjalani hukuman, demi hukum dipecat dari jabatannya.

(s.d.u. dg. S. 1937-590.) Notaris yang dinyatakan ada dalam keadaan pailit atau memperoleh penangguhan pembayaran, atas usul dari badan yang mengeluarkan pernyataan pailit atau memberikan penangguhan pembayaran itu dapat diberhentikan sementara oleh Menteri Kehakiman dari menjalankan jabatannya selama masa kepailitan atau penangguhan pembayaran tersebut.

(s. d. u. dg. S. 1917-497.) Notaris yang dijatuhi hukuman kurungan atau hukuman penjara, atas usul dari pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya notaris bertempat kedudukan setelah mendengar Mahkamah Agung, dapat dipecat dari jabatannya oleh Menteri Kehakiman.

(s.d. u. dg. S. 1915-383.) Dalam pemecatan termaksud dalam pasal ini, pengadilan yang di daerah hukumnya terletak tempat kedudukan notaris, akan mengangkat seorang pengganti.


Pasal 52.

Bila para pejabat termaksud dalam pasal berikut, pada waktu pemeriksaan protokol seorang notaris, berpendapat bahwa akta-akta yang dibuatnya memberi kesan bahwa notaris itu tidak cakap untuk menjalankan jabatan notaris, maka mereka akan menyampaikan pemberitahuan mengenai hal itu serta alasan pendapat itu kepada pengadilan negeri, yang wajib untuk menyampaikan pemberitahuan ini dengan perantaraan kepala pemerintahan wilayah kepada Menteri Kehakiman, dengan menunjuk seseorang yang dapat diangkat menjadi pengganti notaris yang dianggap tidak cakap itu.


Pasal 53.

(s.d. u. dg. S. 1907-485.) Para pejabat termaksud dalam pasal 99 Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili (RO) untuk Jawa dan Madura, dan para pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman untuk luar Jawa, wajib pergi ke kantor para notaris untuk melakukan pemeriksaan terhadap akta-akta, repertorium dan klapper-klapper yang dibuat, dengan tujuan untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan tentangjabatan notaris dan bea meterai dilaksanakan oleh para notaris sebagaimana mestinya. (Not. 36, 52; Ov. 94, 104; RO. 99, 140.)

Pemeriksaan ini dilakukan oleh para inspektur setiap kali hal itu dianggap perlu, tetapi di ibukota-ibukota harus dilakukan sekurang-kurangnya dua kali setahun, dan di tempat-tempat lain sekurang-kurangnya sekah setahun.

Dalam bulan Januari tiap-tiap tahun, para pejabat yang ditugaskan untuk mengadakan inspeksi harus memberi laporan kepada Menteri Kehakiman tentang inspeksi yang dilakukan pada tahun sebelumnya.

Mereka wajib merahasiakan isi akta-akta yang mereka periksa, sejauh penuntutan pelanggaran yang bersangkutan tidak mengharuskan isi akta itu dimuat sebagian atau seluruhnya dalam berita acara pemeriksaan. (S. 1863-170 pasal 8 jo. S. 1894-113.)


Pasal 54.

Para notaris wajib memperlihatkan akta-akta dan repertorium beserta klapper-klapper mereka kepada para inspektur termaksud dalam pasal 53, demikian pula daftar-daftar yang dimaksud dalam pasal 99 dari Peraturan tentang Berlakunya dan Peralihan Perundang-undangan Baru dan dalam pasal 182 (sekarang pasal 143c dan 218c) Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Bila mereka tidak dapat atau menolak untuk memenuhinya, mereka akan dihukum dengan pemberhentian sementara dari jabatan mereka selama tiga sampai enam bulan atau denda sebesar 200 gulden sampai 1.000 gulden. (Not. 58; Inv. Sw. 6-191.)

Pasal 55.

Para inspektur harus membuat berita acara mengenai kelalaian atau pelanggaran yang mereka temukan dan harus membuat catatan mengenai hal itu di atas niinut akta yang berkaitan dengan kelataian atau pelanggaran tersebut. (Sv. 381.)

Kepada notaris harus diberikan salinan berita acara itu.

Berita acara itu harus dikirim oleh inspektur itu kepada penuntut umum yang di daerah hukumnya terletak tempat kedudukan notaris yang melakukan pelanggaran itu. (Not. 57; Rv. 867 dst.)


Pasal 56.

(s. d. u. dg. S. 1934 -562; S. 1935- 77, 531, 562.) Di atas repertorium dan daftar-daftar yang dimaksud dalam pasal 143c dan 218c Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan pasal 99 dari Peraturan tentang Berlakunya dan Peralihan Perundang-undangna Baru (S. 1916-46), harus dibuat catatan mengenai inspeksi dicantumkan jumlah akta-akta yang termaktub di dalamnya sejak catatan terakhir dari inspeksi.


Pasal 57.

(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Hak untuk menuntut hukuman atas pelanggaran terhadap peraturan ini gugur dalam jangka waktu tiga tahun. (Not. 55; Rv. 867 dst.; KUHP 78; dipertahankan Inv. Sw. 6-19'.)


Pasal 58.

Notaris yang diberhentikan sementara karena pelanggaran pertama terhadap peraturan ini, dapat dipecat oleh hakim yang berwenang untuk itu, bila ia sekali lagi dianggap bersalah atas suatu pelanggaran yang dapat menyebabkan pemberhentian sementara. (Not. 6, 9, 39, 40, 42, 48, 50 dst., 54.)

Dalam hal pelanggaran demikian untuk ketiga kalinya, harus dilakukan pemecatan. (Inv. Sw. 6-191.)

Pasal 59. Dicabut dengan S. 1907-485.


Pasal 60.

Setiap pelanggaran yang tidak dikenakan hukuman tertentu dalam peraturan ini, dikenakan denda sebesar 10 gulden sampai 50 gulden. (Rv. 867 dst.; Overschr. 35; S. 1873-38 pasal 27; Inv. Sw. 6-191.)

Jika akta yang dibuat di hadapan notaris tidak memenuhi syarat mengenai bentuk, dan karenanya dibatalkan menurut hokum atau dianggap hanya dapat berlaku sebagai akta di bawah tangan, maka notaris yang bersangkutan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan secara tegas dalam peraturan ini, dapat dihukum membayar biaya, kerugian dan bunga, kepada yang berkepentingan, bila ada untuk itu, tanpa mengurangi penggantian yang sama setiap kali ia metakukan penipuan atau kecurangan. (Not. 20, 23, 25, 28, 35; KUHPerd. 1246, 1365 dst.)


BAB V. PENYIMPANAN DAN PENGAMBILALIHAN MINUT, DAFTAR DAN REPERTORIUM DALAM HAL NOTARIS MENINGGAL DUNIA, BERHENTI ATAU DIPINDAHKAN


Pasal 61.

Notaris harus menyimpan minut, daftar, repertorium dan klapper dengan cermat di tempat yang mudah dicapai dan aman. (Not. 35, 45.)


Pasal 62.

Dicabut dengan UU No. 33/1954, LN. 1954-101.


Pasal 62a.

Dicabut dengan UU No. 33/1954, LN. 1954-101.


Pasal 63.

Dicabut dg. Uu No. 33/1954, LN. 1954-101.


Pasal 64.

(s.d.u. dg. S. 1907-485.) Bila notaris yang baru diangkat hendak memangku jabatannya, maka ia wajib memberitahukan hal itu kepada kepala pemerintahan wilayah dan kepada pengganti sementara yang diangkat berdasarkan pasal yang lalu. (s.d.u. dg. S. 1939-610.) Pengganti itu harus menyerahkan semua minut, daftar, repertorium, dan klapper, yang diambilalihnya kepada notaris yang baru diangkat itu; demikian pula semua akta yang dibuatnya sendiri. (Not. 65.)


Pasal 65.

(s.d.u. dg. S. 1907-485.) Notaris yang baru diangkat itu harus memberitahukan penyerahan protokol itu secepatnya kepada pengadilan negeri di daerah jabatannya, dengan menyampaikan berita acara tentang penyerahan protokol itu dan mengusahakan agar lembaran-lembaran dari berita acara itu diserahkan kepada kepaniteraan pengadilan negeri tersebut dan kantor kepala pemerintahan wilayah.


Pasal 66.

(s. d. u. dg. S. 1939-61 0.) Dalam waktu tiga bulan setelah memangku jabatannya, notaris yang baru diangkat itu, entah secara pribadi atau dengan perantaraan seorang kuasa secara tertulis, wajib membawa minut, daftar dan repertorium ke kepartiteraan pengadilan negeri yang di daerah hukuninya terletak tempat kedudukan notaris itu, sejauh hal-hal itu telah berumur lima belas tahun lebih pada tanggal satu Januari dalam tahun pengambilalihan itu.

Mengenai pemindahan itu harus dibuat berita acara dan ditandatangani oleh notaris dan panitera; masing-masing penandatangan harus mendapat sehelai berita acara ini.

Panitera pada pengadilan negeri ditugaskan untuk menyimpan semua minut, daftar dan repertorium yang dia ambil-alih. Ia berwenang dan wajib untuk melakukan segala sesuatu terhadap minut, daftar dan repertorium itu, sebagaimana seorang notaris.