Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 02/PMK/2003
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PMK/2003
TENTANG
KODE ETIK DAN PEDOMAN TINGKAH LAKU HAKIM KONSTITUSI
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk menjaga kehormatan dan martabat Hakim Konstitusi dalam
menjalankan tugasnya perlu ditetapkan kode etik dan pedoman tingkah
laku;
Mengingat :
1. Pasal 24C ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal 15, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (5),
dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan'Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).
Memperhatikan :
1. Hasil Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 September
2003;
2. Hasil Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 September
2003.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN TINGKAH LAKU HAKIM KONSTITUSI.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
1.
Kode Etik Hakim Konstitusi adalah norma moral yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Konstitusi.
2. Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi adalah penjabaran dari Kode Etik Hakim
Konstitusi yang menjadi pedoman bagi Hakim Konstitusi, baik dalam menjalankan tugasnya, maupun dalam pergaulannya di masyarakat.
3. Hakim Konstitusi ialah seseorang yang memangku jabatan hakim pada Mahkamah
Konstitusi yang bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang menjadi
kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi sebagaimana diamanatkan oleh
Undang Undang Dasar Negara Republik <st1:country-region w:st="on">Indonesia Tahun 1945.
4.Teman Sejawat ialah sesama Hakim Konstitusi.
5.Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang
dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi, yang beranggotakan Hakim
Konstitusi atau Hakim Konstitusi dan unsur lain, untuk memantau,
memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi,
yang diduga melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi, Pedoman Tingkah
Laku Hakim Konstitusi atau melanggar norma hukum sebagaimana diatur
di dalam peraturan perundang-undangan.
BAB II
KODE ETIK HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 2
Hakim Konstitusi :
1. Menjunjung tinggi dan mematuhi sumpah jabatan yang telah diucapkan, serta melaksanakan tugas dengan jujur dan adil, penuh pengabdian dan penuh rasa tanggung jawab kepada diri sendiri, masyarakat, bangsa, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan menjaga wibawa selaku negarawan pengawal konstitusi, yang bebas dari pengaruh manapun (independen), arif dan bijaksana, serta tidak memihak (imparsial) dalam menegakkan hukum dan keadilan.
3. Memperdalam dan memperluas penguasaan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan tugas sebagai Hakim Konstitusi, untuk digunakan dalam proses
penyelesaian perkara dengan setepat-tepatnya dan seadiladilnya sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Memelihara hubungan kerjasama, memupuk kesetiakawanan, menjaga
martabat dan nama baik, serta saling menghargai dan mengingatkan antar
sesama teman sejawat.
BAB III
PEDOMAN TINGKAH LAKU
Pasal 3
(1) Dalam Penyelesaian Perkara, Hakim Konstitusi :
a.Bersikap dan bertindak menurut ketentuan yang digariskan dalam Hukum Acara.
b.Memperlakukan semua pihak yang berperkara secara berimbang, tidak diskriminatif dan tidak memihak (imparsial).
c.Menjatuhkan putusan secara obyektif didasarkan kepada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan guna menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang optimal.
d.Menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung ataupun tidak
langsung, baik dengan pihak yang berperkara maupun dengan pihak
lain dan tidak mengadakan kolusi dengan siapapun yang berkaitan atau
dapat diduga berkaitan dengan perkara yang akan atau sedang
ditangani, sehingga dapat mempengaruhi obyektivitas atau citra
mengenai obyektivitas putusan yang akan dijatuhkan.
e.Tidak menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak yang
berperkara, baik langsung maupun tidak langsung.
f.Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan
atas sesuatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.
(2) Terhadap Teman Sejawat, Hakim Konstitusi :
a. Memelihara hubungan kerjasama, saling . membantu dalam
meningkatkan profesionalisme, saling mengingatkan, memupuk
kesetiakawanan, tenggang rasa, serta menjaga martabat dan nama baik
sesama teman sejawat.
b. Tidak sekali-kali melecehkan teman sejawat.
c. Tidak memberikan komentar terbuka atas pendapat teman sejawat yang
berbeda (dissenting opinion), kecuali dilakukan dalam rangka
pengkajian ilmiah.
(3) Terhadap Masyarakat, Hakim Konstitusi :
a.Berperilaku sederhana, rendah hati, serta menghormati dan menghargai
orang lain.
b.Berupaya menjadi contoh teladan dalam kepatuhan kepada hukum dannorma-norma lainnya.
(4) Terhadap Keluarga, Hakim Konstitusi :
a. Berupaya menjaga keluarga dari perbuatan tercela menurut norma
hukum dan kesusilaan.
b. Berupaya menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
BAB IV
MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 4
(1) Susunan dan Kedudukan.
a. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bersifat ad hoc, terdiri atas 3
(tiga) orang Hakim Konstitusi yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi.
b. Dalam hal Hakim Konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran diancam dengan sanksi pemberhentian, Majelis Kehormatan terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Konstitusi ditambah seorang mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, seorang praktisi hukum senior, dan seorang guru besar ilmu hukum.
c. Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b tersebut di
atas dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi dalam Rapat Pleno
Mahkamah Konstitusi.
d. Anggota tambahan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam
butir b dicalonkan oleh Hakim Konstitusi dan dipilih oleh Rapat Pleno
Mahkamah Konstitusi setelah memberi kesempatan kepada masyarakat
untuk mengajukan usul dan saran mengenai para calon Anggota
Tamabahan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
e. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dipilih oleh Anggota
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dari unsur Hakim Konstitusi.
(2) Tugas.
a. Majelis Kehormatan bertugas menegakkan Kode Etik dan Pedoman
Tingkah Laku Hakim Konstitusi.
b. Mencari dan mengumpulkan informasi atau keterangan dari pihak-pihak
yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi.
c.
Memeriksa dan memutuskan tindakan yang akan direkomendasikan kepada Pimpinan Mahkamah Konstitusi.
(3) Pemeriksaan.
Pemeriksaan Majelis Kehormatan dilakukan secara tertutup.
4)Pembelaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Hakim Konstitusi yang diduga melakukan
pelanggaran diberi kesempatan untuk membela diri.
(5)Putusan.
a. Sebelum putusan diambil setiap anggota Majelis
Kehormatan wajib memberi pendapatnya.
b. Putusan sejauh mungkin diambil melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
c. Apabila mufakat tidak tercapai, putusan diambil
dengan suara terbanyak melalui pemungutan
suara.
d. Putusan berisi :
1) pernyataan bahwa hakim yang diduga melakukan pelanggaran
terbukti bersalah atau terbukti tidak bersalah, dan
2) rekomendasi agar hakim yang diduga melakukan pelanggaran :
a) dijatuhi hukuman berupa teguran, pemberhentian sementara atau
pemberhentian tetap dalam hal terbukti bersalah, atau
b) direhabilitasi dalam hal terbukti tidak bersalah.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 September 2003
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.