Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 04/PMK/2004
PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 04/PMK/2004
TENTANG
PEDOMAN BERACARA DALAM PERSELISIHAN
HASIL PEMILIHAN UMUM
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi
adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
b. bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut
hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas
dan wewenangnya;
c. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam
melaksanakan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam
huruf a dan b di atas perlu diatur pedoman beracara dalam
perselisihan hasil pemilihan umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c perlu
ditetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang
pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan
umum.
Mengingat
1. Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Pasal 104 dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik <st1:place Indonesia Nomor 4277);
3. Pasal 68 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4311);
4. Pasal 10 ayat (1), Pasal 28 sampai dengan Pasal 49, Pasal
74 sampai dengan Pasal 79, dan Pasal 86 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik <st1:place Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316);
Memperhatikan
:
Hasil Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18
Februari 2004.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK
<st1:place INDONESIA TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.
2. Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.
3. Mahkamah Konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
4. DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
5. DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
6. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
7. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
8. KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagai penanggung jawab dan
penyelenggara Pemilu.
9. Daerah Pemilihan adalah daerah pemilihan untuk pemilihan anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
10. BRPK adalah Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Pasal 2
Peradilan dalam perselisihan hasil Pemilu bersifat cepat dan sederhana.
BAB II
PEMOHON DAN MATERI PERMOHONAN
Pasal 3
Yang dapat menjadi Pemohon adalah:
a. Perorangan warga negara <st1:place Indonesia calon anggota DPD peserta Pemilu;
b. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu; atau
c. Partai politik peserta Pemilu.
Pasal 4
Yang menjadi materi permohonan adalah penetapan hasil Pemilu yang dilakukan oleh
KPU secara nasional yang mempengaruhi:
a. terpilihnya calon anggota DPD;
b. penentuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang masuk pada putaran
kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta terpilihnya pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden;
c. perolehan kursi partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan.
BAB III
TATA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN
Pasal 5
(1) Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 (tiga
kali dua puluh empat) jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil Pemilu
secara nasional.
(2) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau
kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi dalam 12 (dua belas) rangkap setelah
ditandatangani oleh:
a. calon anggota DPD peserta Pemilu atau kuasanya;
b. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu atau kuasanya; atau
c. Ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan yang sejenisnya dari
pengurus pusat atau sebutan yang sejenisnya dari pengurus pusat partai politik
atau kuasanya.
(3) Permohonan yang diajukan calon anggota DPD dapat dilakukan melalui faksimili
atau e-mail dengan ketentuan permohonan asli sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) sudah harus diterima oleh Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 3 (tiga)
hari terhitung sejak habisnya tenggat.
(4) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat
a. Identitas pemohon, meliputi :
- Nama
- Tempat Tanggal Lahir/ Umur
- Agama
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Alamat Lengkap
- Nomor Telpon
- Nomor Faksimili
- Nomor HP
yang dilampiri dengan alat-alat bukti yang sah, antara lain: foto kopi KTP, terdaftar sebagai pemilih, terdaftar sebagai peserta Pemilu;
b. uraian yang jelas tentang:
1) kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil
penghitungan yang benar menurut pemohon;
2) permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang
diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang
benar menurut pemohon.
(5) Pengajuan permohonan harus disertai dengan alat bukti yang mendukung
permohonan tersebut, antara lain alat bukti <st1:City surat</st1:City>, misalnya: foto kopi sertifikat
hasil penghitungan suara, foto kopi sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara dalam setiap jenjang penghitungan, atau foto kopi dokumen-dokumen
tertulis lainnya dalam rangkap 12 (dua belas) setelah 1 (satu) rangkap dibubuhi
materai cukup dan dilegalisasi. Apabila Pemohon berkehendak mengajukan saksi
dan/atau ahli, daftar dan curriculum vitae saksi dan/atau ahli dilampirkan
bersama-sama permohonannya.
BAB IV
REGISTRASI PERKARA DAN PENJADWALAN SIDANG
Pasal 6
(1) Permohonan yang masuk diperiksa persyaratan dan kelengkapannya oleh Panitera
Mahkamah Konstitusi.
(2) Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam
BRPK, sedangkan permohonan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat
diberitahukan kepada Pemohon untuk diperbaiki dalam tenggat 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam.
(3) Apabila kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak dipenuhi,
maka Panitera menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tersebut
tidak diregistrasi dalam BRPK dan diberitahukan kepada Pemohon.
(4) Panitera Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat
dalam BRPK kepada KPU dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sejak permohonan dicatat dalam BRPK disertai permintaan keterangan tertulis
KPU yang dilengkapi bukti-bukti hasil penghitungan suara yang diperselisihkan.
(5) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (4) harus sudah diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya sehari sebelum hari
persidangan.
(6) Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu
paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk perselisihan hasil Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja untuk perselisihan hasil
Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, setelah permohonan dicatat dalam
BRPK.
(7) Pemberitahuan penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud ayat (6), harus
sudah diterima oleh Pemohon dan KPU dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum
hari persidangan.
(8) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (7) dapat dilakukan melalui juru panggil, <st1:City surat</st1:City>, telepon, dan faksimili.
BAB V
PEMERIKSAAN PERMOHONAN
Bagian Pertama
Pemeriksaan Pendahuluan
Pasal 7
(1) Pemeriksaan pendahuluan dilakukan Panel Hakim yang sekurang-kurangnya
terdiri atas 3 (tiga) orang hakim konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Dalam pemeriksaan pendahuluan, Panel Hakim memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (4), dan wajib
memberi nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
permohonan apabila terdapat kekurangan.
(3) Pemohon wajib melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya dalam jangka
waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam untuk perselisihan
hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam untuk perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal Pemohon tidak melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya
dalam tenggat sebagaimana dimaksud ayat (3), Panel Hakim mengusulkan kepada
Rapat Permusyawaratan Hakim agar permohonannya dinyatakan tidak dapat
diterima.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Persidangan
Pasal 8
(1) Pemeriksaan persidangan dilakukan oleh Panel Hakim dan/atau Pleno Hakim
dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Pemeriksaan sebagaimana tersebut ayat (1) dilakukan segera setelah selesainya
pemeriksaan pendahuluan apabila permohonan telah lengkap.
(3) Pemeriksaan persidangan tersebut ayat (1) meliputi:
a. Kewenangan Mahkamah Konstitusi, yakni penetapan hasil Pemilu yang
dilakukan oleh KPU secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 3;
c. Pokok permohonan, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (4) huruf b;
d. Keterangan KPU;
e. Alat Bukti.
BAB VII
RAPAT PERMUSYAWARATAN HAKIM
Pasal 9
(1) Rapat Permusyawaratan Hakim diselenggarakan untuk mengambil putusan
setelah pemeriksaan persidangan dipandang cukup.
(2) Rapat Permusyawaratan Hakim dilakukan secara tertutup oleh Sidang Pleno yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi.
(3) Rapat Permusyawaratan Hakim mendengarkan laporan Panel Hakim dan
pertimbangan atau pendapat tertulis para Hakim Konstitusi.
(4) Pengambilan putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak tercapai mufakat
bulat, pengambilan putusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(6) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua
sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
BAB VIII
PUTUSAN
Pasal 10
(1) Putusan yang telah diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim diucapkan
dalam sidang pleno hakim konstitusi yang terbuka untuk umum.
(2) Putusan
Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas perselisihan hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diputuskan paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
(3) Putusan
Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas perselisihan hasil
Pemilu diputuskan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
(4) Amar putusan Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan:
a.
permohonan tidak dapat diterima apabila Pemohon dan/atau permohonannya
tidak memenuhi syarat;
b.
permohonan dikabulkan apabila permohonan terbukti beralasan dan
selanjutnya membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh
KPU serta menetapkan hasil penghitungan suara yang benar;
c.
Permohonan ditolak apabila permohonan tidak terbukti beralasan.
(5) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden disampaikan kepada:
a.
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b.
Presiden/Pemerintah;
c.
KPU;
d.
Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengajukan calon;
e.
Pasangan Calon peserta Pemilu.
(6) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD disampaikan kepada Presiden, Pemohon, dan KPU.
(7) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pemilu bersifat final.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Maret 2004
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Ketua,
Prof. Dr.Jimly Asshiddiqie, S.H.