Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 06/PMK/2005

Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 06/PMK/2005  (2005) 

PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI

NOMOR : 06/PMK/2005


TENTANG


PEDOMAN BERACARA DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG


MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:


a. bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan b di atas, perlu diterbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Mengingat:

  1. Pasal 24C ayat (1) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389).

Memperhatikan:

:

Hasil Kerja Tim Penyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Pedoman Beracara Perkara Pengujian Undang-undang dan pembahasan dalam rapat-rapat pleno Mahkamah Konstitusi.


M E M U T U S K A N:

Menetapkan:



PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN BERACARA DALAM PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal I


Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan
  1. Pengujian adalah pengujian formil dan/ atau pengujian materiil sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional adalah hak dan/atau kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. UUD 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. UU adalah Undang-undang Republik Indonesia.
  5. Mahkamah adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
  6. DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  7. DPRD adalah Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Republik Indonesia.
  8. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia.
  9. Mahkamah Agung adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  10. Pleno adalah alat kelengkapan Mahkamah dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  11. Panel Hakim adalah alat kelengkapan Mahkamah dengan beranggotaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  12. BRPK adalah Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
  13. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikan dan/atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam yang berkaitan dengan permohonan, berupa pendapat yang bersifat ilmiah, teknis, atau pendapat khusus lainnya tentang suatu alat bukti fakta yang diperlukan untuk pemeriksaan permohonan.
  14. Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
  15. Penterjemah adalah seseorang yang karena kemahirannya, mampu menerjemahkan dari bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia dan/atau sebaliknya.


Pasal 2

Pemeriksaan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali Rapat Permusyawaratan Hakim.

BAB II

PEMOHON DAN MATERI PERMOHONAN

Bagian Pertama

Pemohon

Pasal 3



Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah :



a.


Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;



b.


Kesatuan masyarakat hukum adapt sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU;



c.


Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;



d.


Lembaga negara.


Bagian Kedua

Permohonan

Pasal 4



(1)


Permohonan pengujian UU meliputi pengujian formil dan/atau pengujian materiil.



(2)



Pengujian materiil adalah pengujian UU yang berkenan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.



(3)


Pengujian formil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2).



Pasal 5



(1)


Permohonan diajukan acara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap yang memuat:




a.


Identitas Pemohon, meliputi:






-


Nama






-


Tempat tanggal lahir/umur






-


Agama






-


Pekerjaan






-


Kewarganegaraan






-


Alamat Lengkap






-


Nomor telepon/faksimili/telepon selular/ e-mail (bila ada)




b.


Uraian mengenai hal yang menjadi dasar permohonan yang meliputi :






-


kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;






-


kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang berisi uraian yang jelas mengenai anggapan Pemohon tentang hak dan/ atau kewenagan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji;





-


alasan permohonan pengujian sebagaimana dimaksud Pasal 4, diuraikan secara jelas dan rinci.



c.


Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), yaitu :






-


mengabulkan permohonan Pemohon;






-


menyatakan bahwa pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945;






-


menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.




d.


Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian meteriil sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3), yaitu :






-


mengabulkan permohonan Pemohon;






-


menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945;






-


menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.




e.


Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya;



2.


Disamping diajukan dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan juga diajukan dalam format digital yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa disket, cakram padat (compact disk) atau yang serupa dengan itu.



BAB III

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN

Pasal 6



(1)


Permohonan diajukan kepada Mahkamah melalui Kepaniteraan.



(2)


Proses pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan bersifat terbuka yang dapat diselenggarakan melalui forum konsultasi oleh calon Pemohon dengan Panitera.



(3)


Petugas Kepaniteraan wajib memeriksa kelengkapan alat bukti yang mendukung permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sekurang-kurangnya berupa:




a.


Bukti diri Pemohon sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu:






1.


foto kopi identitas diri berupa KTP dalam hal Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia,





2.


bukti keberadaan masyarakat hukum adat menurut UU dalam hal Pemohon adalah masyarakat hukum adat,





3.


akta pendirian dan pengesahan badan hukum baik publik maupun privat dalam hal Pemohonan adalah badan hukum,





4.


peraturan perundang-undangan pembentukan lembaga negara yang bersangkutan dalam hal Pemohon adalah lembaga negara;




b.


Bukti surat atau tulisan yang berkaitan dengan alasan permohonan;



c.


Daftar calon ahli dan/atau saksi disertai pernyataan singkat tentang hal-hal yang akan diterangkan terkait dengan alasan permohonan, serta pernyataan bersedia menghadiri persidangan, dalam hal Pemohon bermaksud mengajukan ahli dan/atau saksi;



d.


Daftar bukti-bukti lain yang dapat berupa informasi yang disimpan dalam atau dikirim melaui media elektronik, bila dipandang perlu.

(4)


Apabila berkas permohonan dinilai telah lengkap, berkas permohonan dinyatakan diterima oleh Petugas Kepaniteraan dengan memberikan Akta Penerimaan Berkas Perkara kepada Pemohon.

(5)


Apabila permohonan belum lengkap, Panitera Mahkamah memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Pemohon harus sudah melengkapinya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Akta Pemberitahuan Kekuranglengkapan Berkas.

(6)


Apabila kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dipenuhi, maka Panitera menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam BRPK dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan.

(7)


Permohonan pengujian undang-undang diajukan tanpa dibebani biaya perkara.

BAB IV

REGISTRASI PERKARA DAN PENJADWALAN SIDANG

Bagian Pertama

Registrasi Perkara Konstitusi

Pasal 7

(1)


Permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan dicatat dalam BRPK dan diberi nomor perkara.

(2)


Panitera memberikan akta sebagai bukti pencatatan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3)


Mahkamah menyampaikan salinan permohonan kepada DPR dan Presiden melalui surat yang ditandatangani Panitera untuk diketahui, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK.

(4)


Mahkamah memberitahukan kepada Mahkamah Agung melalui surat yang ditandatangani Ketua yang isinya mengenai adanya permohonan pengujian undang-undang dimaksud dan memberitahukan agar Mahkamah Agung menghentikan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang diuji sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK.

(5)


Penyampaian salinan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tersebut di atas disampaikan oleh Juru Panggil yang dibuktikan dengan berita acara penyampaian.

(6)


Dalam hal permohonan yang telah dicatat dalam BRPK dan dilakukan penarikan kembali oleh Pemohon, maka Panitera menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi permohonan yang telah diajukan Pemohon dan diberitahukan kepada Pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan.

Bagian Kedua

Penjadwalan

Pasal 8

(1)


Panitera menyampaikan berkas perkara yang sudah diregistrasi kepada Ketua Mahkamah untuk menetapkan susunan Panel Hakim yang memeriksa perkara tersebut, setelah terlebih dahulu Panitera menetapkan Panitera Pengganti.

(2)


Ketua Panel Hakim menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK.

(3)


Penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan kepada Pemohon dan diumumkan kepada masyarakat.

(4)


Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan menempelkan pada papan pengumuman yang khusus dibuat untuk itu dan dalam situs Mahkamah Konstitusi (www.mahkamahkonstitusi.go.id), serta disampaikan kepada media cetak dan elektronik.

Bagian Ketiga

Panggilan Sidang

Pasal 9

(1)


Pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (3) sebagai panggilan harus sudah diterima oleh Pemohon atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.

(2)


Pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan Surat Panggilan yang ditandatangani oleh Panitera dan disampaikan secara langsung oleh Juru Panggil atau melalui telepon, faksimili, dan/atau surat elektronik yang dibuktikan dengan berita acara penyampaian.

BAB V

PEMERIKSAAN

Bagian Pertama

Pemeriksaan Pendahuluan

Pasal 10

(1)


Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Panel Hakim yang sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang hakim Konstitusi.

(2)


Pemeriksaan pendahuluan dapat dilakukan dalam Sidang Pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang hakim Konstitusi.

Pasal 11

(1)


Dalam pemeriksaan pendahuluan, Hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang meliputi kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, dan pokok permohonan.

(2)


Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) Hakim wajib memberi nasihat kepada Pemohon dan/atau kuasanya untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.

(3)


Nasihat sebagaimana dimaksud ayat (2) juga mencakup hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tertib persidangan.

(4)


Dalam hal hakim berpendapat bahwa permohonan telah lengkap dan jelas, dan/atau lebih diperbaiki sesuai dengan nasihat dalam sidang panel, Panitera menyampaikan salinan permohonan dimaksud kepada Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

(5)


Dalam hal pemeriksaan pendahuluan telah dilakukan oleh Panel Hakim, Panel yang bersangkutan melaporkan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim untuk proses selanjutnya.

(6)


Dalam laporan panel sebagaimana dimaksud ayat (5) termasuk pula usulan penggabungan pemeriksaan persidangan terhadap beberapa perkara dalam hal :



a.


memiliki kesamaan pokok permohonan;



b.


memiliki keterkaitan materi permohonan atau;



c.


pertimbangan atas permintaan Pemohon;

(7)


Pemeriksaan penggabungan perkara dapat dilakukan setelah mendapat Ketetapan Ketua Mahkamah;

Bagian Kedua

Pemeriksaan Persidangan

Pasal 12

(1)


Pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.

(2)


Pemeriksaan persidangan dapat dilakukan oleh Panel Hakim dalam keadaan tertentu yang diputuskan oleh Rapat Permusyawaratan Hakim.

Pasal 13

(1)


Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud Pasal 12 adalah :



a.


pemeriksaan pokok permohonan;



b.


pemeriksaan alat-alat bukti tertulis;



c.


mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah;



d.


mendengarkan keterangan DPR dan/atau DPD;



e.


mendengarkan keterangan saksi;



f.


mendengarkan keterangan ahli;



g.


mendengarkan keterangan Pihak Terkait;



h.


pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk;



i.


pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

(2)


Atas permintaan Hakim, keterangan yang terkait dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g wajib disampaikan baik berupa keterangan tertulis, risalah rapat, dan/atau rekaman secara elektronik, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan dimaksud.

(3)


Pemeriksaan persidangan dapat dilakukan dengan persidangan jarak jauh (teleconference).

(4)


Setelah pemeriksaan persidangan dinyatakan selesai, pihak-pihak diberikan kesempatan menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan dan/atau tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak hari persidangan terakhir, kecuali ditentukan lain dalam persidangan.

Pasal 14

(1)


Pihak Terkait yang dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf g adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan.

(2)


Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan.

(3)


Pihak Terkait sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat diberikan hak-hak yang sama dengan Pemohon dalam persidangan dalam hal keterangan dan alat bukti yang diajukannya belum cukup terwakili dalam keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh Presiden/Pemerintah, DPR, dan/atau DPD.

(4)


Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah:



a.


pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau



b.


pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.

(5)


Pihak Terkait sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah melalui Panitera, yang selanjutnya apabila disetujui ditetapkan dengan Ketetapan Ketua Mahkamah, yang salinannya disampaikan kepada yang bersangkutan.

(6)


Dalam hal permohonan Pihak Terkait tidak disetujui, pemberitahuan tertulis disampaikan kepada yang bersangkutan oleh Panitera atas perintah Ketua Mahkamah.

Pasal 15

(1)


Apabila dipandang perlu, pemeriksaan persidangan dapat diikuti dengan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang ditunjuk dengan didampingi oleh Panitera dan/atau Panitera Pengganti serta dapat pula disertai Pemohon, Presiden/Pemerintah, DPR, dan Pihak Terkait yang hasilnya disampaikan dalam persidangan.

(2)


Pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperoleh petunjuk sebagaimana dimaksud oleh Pasal 13 ayat (1) huruf h.

(3)


Segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan setempat dibebankan kepada masing-masing pihak.

Pasal 16

(1)


Dalam hal Pemohon mendalilkan adanya dugaan perbuatan pidana dalam pembentukan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, Mahkamah dapat menghentikan sementara pemeriksaan permohonan atau menunda putusan;

(2)



Dalam hal dalil mengenai dugaan perbuatan pidana yang dimaksud ayat (1) disertai dengan bukti-bukti, Mahkamah dapat menyatakan menunda pemeriksaan dan memberitahukan kepada pejabat yang berwenang untuk menindaklanjuti adanya persangkaan tindak pidana yang diajukan oleh Pemohon.

(3)


Dalam hal dugaan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) telah diproses secara hukum oleh pejabat yang berwenang, untuk kepentingan pemeriksaan dan pengambilan keputusan, Mahkamah dapat meminta keterangan kepada pihak-pihak berwenang yang melakukan penyidikan dan/ atau penuntutan.

Penghentian proses pemeriksaan permohonan atau penundaan putusan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Ketetapan.

Mahkamah yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Pasal 17

(1)


Dalam hal Pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim atau Panel Hakim yang bersangkutan melalui Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim memberikan rekomendasi kepada Mahkamah untuk menerbitkan Ketetapan Ketua Mahkamah.

(2)


Ketua Mahkamah menerbitkan Ketetapan Penarikan Kembali yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dengan memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat dalam BRPK, yang salinannya disampaikan kepada Pemohon.

Bagian ketiga

Pembuktian

Pasal 18

(1)


Pembuktian dibebankan kepada Pemohon.

(2)


Apabila dipandang perlu, Hakim dapat pula membebankan pembuktian kepada Presiden/Pemerintah, DPR, DPD, dan/atau Pihak Terkait.

(3)


Presiden/Pemerintah, DPR, DPD, dan/atau Pihak Terkait dapat mengajukan bukti sebaliknya (tegen-bewijs).

(4)


Dalam hal Mahkamah menentukan perlu mendengar keterangan Presiden/Pemerintah DPR, dan DPD, keterangan ahli dan/atau saksi didengar setelah keterangan Presiden/Pemerintah, DPR, dan DPD kecuali untuk kepentingan kelancaran persidangan Mahkamah menentukan lain.

Pasal 19

(1)


Macam-macam alat bukti yang dapat diajukan untuk diperiksa di persidangan, adalah :



a.


surat atau tulisan yang harus dapat dipertanggung-jawabkan cara perolehannya secara hukum;



b.


keterangan saksi di bawah sumpah mengenai fakta yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri;



c.


keterangan ahli di bawah sumpah sesuai dengan keahliannya;



d.


keterangan Pemohon, Presiden/Pemerintah, DPR, dan/atau DPD, serta keterangan pihak yang terkait langsung;



e.


petunjuk yang diperoleh dari rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain; dan/atau



f.


alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

(2)


Alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang berupa kutipan, salinan, atau forokopi peraturan perundang-undangan, keputusan tata usaha negara, dan/atau putusan pengadilan, naskah aslinya harus diperoleh dari lembaga resmi yang menerbitkannya.

Pasal 20

(1)


Pemeriksaan alat bukti surat atau tulisan dimulai dengan menanyakan cara perolehannya yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum.

(2)


Pemeriksaan alat bukti surat atau tulisan yang berupa fotokopi meliputi :



a.


materai;



b.


legalisasi dan/atau pencocokan dengan surat aslinya.

(3)


Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dipenuhi, Ketua Sidang mengembalikannya kepada Pemohon untuk dipenuhi sebelum atau pada sidang berikutnya.

(4)


Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipenuhi, Ketua Sidang menyatakan sah dalam persidangan.

Pasal 21

(1)


Saksi dapat diajukan oleh Pemohon, Presiden/Pemerintah, DPR, DPD, Pihak Terkait, atau dipanggil atas perintah Mahkamah.

(2)


Pemeriksaan saksi dimulai dengan menanyakan identitas (nama, tempat tanggal lahir/umur, agama, pekerjaan, dan alamat) saksi dan kesediaannya diambil sumpah atau janji berdasarkan agamanya untuk menerangkan apa yang didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri.

(3)


Lafal sumpah atau janji saksi adalah sebagai berikut:

“Saya bersumpah/berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya”

Untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah”

Untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katholik ditutup dengan

“Semoga Tuhan menolong saya”.

Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Atah Parama Wisesa”

Untuk yang beragama Budha dimulai dengan “Namo Sakyamuni Buddhaya. Demi Hyang Buddha Saya bersumpah ....” diakhiri dengan “Saddhu, Saddhu, Saddhu”

Untuk yang beragama lain, mengikuti aturan agamanya masing-masing.

Pasal 22

(1)


Ahli dapat diajukan oleh Pemohon, Presiden/Pemerintah, DPR, DPD, Pihak Terkait, atau dipanggil atas perintah Mahkamah.

(2)

(3)


Keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict of interest) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa.

Pemeriksaan ahli dimulai dengan menanyakan identitas (nama, tempat tanggal lahir/umur, agama, pekerjaan, dan alamat) dan riwayat hidup serta keahliannya; dan ditanyakan pula kesediaannya diambil sumpah atau janji menurut agamanya untuk memberikan sesuai dengan keahliannya.

(4)


Lafal sumpah atau janji ahli adalah sebagai berikut:

“Saya bersumpah/berjanji sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahliannya saya”

Untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah”

Untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katholik ditutup dengan

“Semoga Tuhan menolong saya”.

Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Atah Parama Wisesa”

Demi Hyang Buddha Saya bersumpah ....” diakhiri dengan “Saddhu, Saddhu, Saddhu”

Untuk yang beragama lain, mengikuti aturan agamanya masing-masing.

(5)


Pemeriksaan ahli dalam bidang keahlian yang sama yang diajukan oleh pihak-pihak dilakukan dalam waktu yang bersamaan.

Pasal 23

(1)


Pemeriksaan terhadap pihak terkait dilakukan dengan mendengar keterangan yang berkaitan dengan pokok permohonan.

(2)


Pihak Terkait yang mempunyai kepentingan langsung sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (5) dapat diberikan kesempatan untuk:



a.


memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis;



b.


mengajukan ahli dan/atau saksi sepanjang berkaitan dengan hal-hal yang dinilai belum terwakili dalam keterangan ahli dan/atau saksi yang telah didengar keterangannya dalam persidangan;



c.


menyampaikan kesimpulan akhir secara lisan dan/atau tertulis.

Pasal 24

(3)


Penerjemah adalah seseorang yang karena kemahirannya mampu menerjemahkan dari bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia dan sebaliknya.

(4)


Pemeriksaan untuk Penerjemah dimulai dengan menanyakan identitas, nama, tempat tanggal lahir/umur, agama, pekerjaan, dan alamat penerjemah dan kesediaannya diambil sumpah berdasarkan agamanya untuk menerjemahkan atau yang ia dengar.

(5)


Lafal sumpah atau janji ahli adalah sebagai berikut:

“saya bersumpah/berjanji sebagai penerjemah akan menerjemahkan yang sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya”

Untuk yang beragama Islam didahului dengan “Demi Allah”

Untuk yang beragama Kristen Protestan dan Katholik ditutup dengan

“Semoga Tuhan menolong saya”.

Untuk yang beragama Hindu dimulai dengan “Om Atah Parama Wisesa”

Demi Hyang Buddha Saya bersumpah ....” diakhiri dengan “Saddhu, Saddhu, Saddhu”

Untuk yang beragama lain, mengikuti aturan agamanya masing-masing.

Pasal 25

(1)


Keterangan Presiden adalah keterangan resmi pemerintah baik secara lisan maupun tertulis mengenai pokok permohonan yang merupakan hasil koordinasi dan Menteri-menteri dan/atau Lembaga/Badan Pemerintah terkait.

(2)


Presiden dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Menteri Hukum dan HAM beserta para menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri yang terkait dengan pokok permohonan.

(3)


Menteri atau pejabat setingkat menteri sebagai kuasa Presiden/Pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan persidangan dan wajib hadir sekurang-kurangnya satu kali untuk setiap perkara, dalam hal Mahkamah memerlukan dan memanggilnya.

Pasal 26

(1)


Keterangan DPR adalah keterangan resmi DPR baik secara lisan maupun tertulis yang berisi fakta-fakta yang terjadi pada saat pembahasan dan/atau risalah yang berkenaan dengan pokok perkara.

(2)


DPR yang diwakili oleh Pimpinan DPR dapat memberikan kuasa kepada pimpinan dan/atau anggota komisi yang membidangi hukum, komisi terkait dan/atau anggota DPR yang ditunjuk.

(3)


Kuasa Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat didampingi oleh anggota komisi, anggota panitia, dan/atau anggota DPR lainnya yang terkait dengan pokok permohonan.

Pasal 27

(1)


Dalam hal pengujian UU yang dalam proses pembentukannya melibatkan peranan DPD, Mahkamah harus mendengar dan/atau meminta keterangan DPD.

(2)


Dalam hal pengujian UU yang materi muatannya berkaitan dengan kepentingan daerah, meskipun dalam proses pembentukannya tidak melibatkan DPD, Mahkamah dapat mendengar dan/atau meminta keterangan DPD.

(3)


DPD dapat menjadi pihak dalam perkara permohonan pengujian undang-undang.

Pasal 28

(1)


Atas izin dan melalui Ketua Sidang, pihak-pihak dalam persidangan dapat saling mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan mengenai pokok permasalahan yang diajukan oleh masing-masing pihak, dan mengajukan pertanyaan kepada saksi dan/atau ahli yang diajukan oleh pihak-pihak.

(2)


Permohonan dapat memperoleh dan menanggapi keterangan tertulis baik dari Presiden/Pemerintah, DPR, dan/atau DPD, maupun Pihak Terkait.

BAB VI

RAPAT PERMUSYAWARATAN HAKIM

Pasal 29

(1)


Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dilakukan secara tertutup dan rahasia yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah.

(2)


Dalam hal Ketua Mahkamah berhalangan memimpin, Rapat Pleno dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah.

(3)


Dalam hal Ketua Mahkamah dan Wakil Ketua Mahkamah berhalangan dalam waktu bersamaan Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Sementara yang dipilih dari dan oleh Anggota Mahkamah.

(4)


Kuorum RPH untuk mengambil keputusan adalah sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi, dibantu Panitera, dan petugas lain yang disumpah.

(5)


RPH yang tidak untuk mengambil keputusan dapat dilakukan tanpa terikat ketentuan kuorum sebagaimana dimaksud ayat (4).

Pasal 30

(1)


RPH mendengar, membahas, dan/atau mengambil keputusan mengenai:



a.


laporan panel tentang pemeriksaan pendahuluan;



b.


laporan panel tentang pemeriksaan persidangan;



c.


rekomendasi panel tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan permohonan;



d.


pendapat hukum (legal opinion) para Hakim Konstitusi;



e.


hasil pemeriksaan persidangan pleno dan pendapat hukum para Hakim Konstitusi;



f.


Hakim Konstitusi yang menyusun rancangan putusan;



g.


rancangan putusan akhir;



h.


penunjukan Hakim Konstitusi yang bertugas sebagai pembaca terakhir rancangan putusan;



i.


pembagian tugas pembacaan putusan dalam sidang pleno.

(2)


Tindak lanjut laporan panel sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, dapat berupa:



a.


pembahasan mengenai rancangan putusan yang akan diambil menyangkut kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;



b.


perlu-tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan atau dapat segera diambil putusan;



c.


pelaksanaan pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh pleno atau panel.

BAB VII

PUTUSAN

Pasal 31

Putusan diambil dalam RPH yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi dan dibaca/diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang dihadiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi.

Pasal 32

(1)


Dalam rangka pengambilan putusan setiap Hakim Konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan.

(2)


Putusan sedapat mungkin diambil secara musyawarah untuk mufakat.

(3)


Dalam hal tidak dicapai mufakat bulat, rapat ditunda sampai rapat permusyawaratan berikutnya.

(4)


Setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh ternyata tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak.

(5)


Dalam hal RPH tidak dapat mengambil putusan dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud ayat (4), suara terakhir Ketua RPH menentukan.

(6)


Pendapat Hakim Konstitusi yang berbeda terhadap putusan dimuat dalam putusan, kecuali hakim yang bersangkutan tidak menghendaki.

Pasal 33

Putusan Mahkamah tentang pengujian undang-undang memuat :

a.


kepala putusan yang berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;

b.


identitas Pemohon;

c.


ringkasan permohonan yang telah diperbaiki;

d.


pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;

e.


pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;

f.


amar putusan;

g.


pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi; dan

h.


hari dan tanggal putusan, nama dan tanda tangan Hakim Konstitusi, serta Panitera.

Pasal 34

Pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana dimaksud Pasal 32 huruff d meliputi ringkasan :

a.


pendirian Pemohon terhadap permohonannya dan keterangan tambahan yang disampaikan di persidangan;

b.


keterangan Presiden/Pemerintah, DPR, dan/atau DPD;

c.


keterangan Pihak Terkait; dan

d.


hasil pemeriksaan alat-alat bukti;

Pasal 35

Pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan sebagaimana maksud Pasal 32 huruf e meliputi:

a.


maksud dan tujuan permohonan;

b.


kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf c UUD 45, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003;

c.


kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003;

d.


alasan dalam pokok permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (3) huruf a dan/atau b UU Nomor 24 Tahun 2003;

e.


kesimpulan mengenal semua hal yang telah dipertimbangan.

Pasal 36

Amar putusan sebagaimana dimaksud Pasal 32 huruf f berbunyi:

a.


“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”, dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003;

b.


“Mengabulkan permohonan Pemohon”;

“Menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud bertentangan dengan UUD 1945”;

“Menyatakan bahwa materi muatan ayat , pasal, dan/atau bagian dari UU dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”,

dalam hal permohonan beralasan sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003;

c.


“Mengabulkan permohonan Pemohon”;

“Menyatakan bahwa pembentukan UU berdasarkan UUD 1945”;

“Menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, dalam hal permohonan beralasan sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (4) dan Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003;

d.


“Menyatakan permohonan Pemohon ditolak”, dalam hal UU yang dimohonkan pengujian tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (5).

Pasal 37

(1)


Putusan Mahkamah ditandatangani oleh Ketua dan Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus, serta Panitera yang mendampingi persidangan.

(2)


Dalam hal Ketua Mahkamah berhalangan hadir dalam sidang pengucapan putusan, Putusan Mahkamah ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah selaku Ketua Sidang dan Hakim yang hadir serta Panitera yang mendampingi persidangan.

(3)


Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah berhalangan hadir dalam sidang pengucapan putusan, Putusan Mahkamah ditandatangani oleh Hakim Ketua Sidang dan Hakim yang hadir serta Panitera yang mendampingi persidangan.

(4)


Sidang pembacaan putusan dapat dijadwalkan berdasarkan kesepakatan dalam RPH.

Pasal 38

UU yang diuji oleh Mahkamah tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 39

Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.

Pasal 40

Salinan putusan Mahkamah mengenai pengujian UU terhadap UUD 1945 dikirimkan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan dan disampaikan kepada DPR, DPD, Presiden/Pemerintah, dan Mahkamah Agung.

Pasal 41

Putusan Mahkamah yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Pasal 42

(1)


Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

(2)


Terlepas dari ketentuan ayat (1) diatas, permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda.

Pasal 43

(1)


Mahkamah mengeluarkan ketetapan dalam hal :



a.


permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya; atau



b.


Pemohon menarik kembali permohonannya.

(2)


Amar ketetapan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut :

“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon”.

(3)


Amar ketetapan sebagaimana dimaksud sebagaimana ayat (1) huruf b berbunyi sebagai berikut :

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya”;

“Menyatakan permohonan Pemohon ditarik kembali”;

“Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam BRPK”.


(4) Permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44

  1. Pemohon dan para pihak terkait dengan materi permohonan yang berusaha berkomunikasi dengan Hakim diluar persidangan dengan maksud memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kemandirian Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dilaporkan oleh Hakim yang bersangkutan dalam RPH untuk diambil tindakan seperlunya sesuai peraturan yang berlaku atau setidak-tidaknya untuk dipergunakan sebagai bukti mengenai adanya niat yang tidak baik dari yang bersangkutan, terkait dengan penilaian Hakim atas perkara yang sedang diperiksa.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diputuskan oleh Rapat Permusyawaratan Hakim.
  3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.







Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 27 Juni 2005-08-22

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

                             Ketua,
   PROF. DR. JIMLY ASSHIDDIQIE, SH