Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 07/PMK/2005

Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 07/PMK/2005  (2005) 

PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 07/PMK/2005

TENTANG

PEMBERLAKUAN DEKLARASI

KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM KONSTITUSI

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa hakim konstitusi sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat;

b. bahwa untuk menegakkan integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang adil dan tidak tercela sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu disusun dan ditetapkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi;

c. bahwa Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi sebagaimana termuat dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 02/PMK/2003 tanggal 24 September 2003 perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan tuntutan perkembangan, baik nasional maupun internasional;

d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Mengingat :

1. Pasal 24C ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang tetap berlaku berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum Ketetapan MPRS Dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002;

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316).

Memperhatikan : Hasil Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Oktober 2005;


MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERLAKUAN DEKLARASI KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM KONSTITUSI

Pasal 1

(1) Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dideklarasikan pada tanggal 17 Oktober 2005 ditetapkan sebagai Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. (2) Naskah Deklarasi Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi ini.

Pasal 2 Tata cara penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi

Pasal 3 Mencabut Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 02/PMK/2003, tanggal 24 September 2003, tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi.

Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Oktober 2005

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Ketua,

ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.