Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-01/MBU/2012 Tahun 2012
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:PermenBUMN 1-2012.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/3 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/4 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/5 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/6 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/7 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/8 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/9 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/10 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/11 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/12 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/13 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/14 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/15
MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER - O1/MBU/2012 TAHUN 2012
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.