Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-02/MBU/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-02/MBU/2012 Tahun 2012



MENTERI MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER - 02 /MBU/2012 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-05/MBU/2011 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA,

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:
  1. Bahwa dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2011 tanggal 29 November 2011, telah ditetapkan pedoman tata naskah dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  2. Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan kebijakan pembinaan BUMN untuk menempatkan BUMN sebagai korporasi, perlu menyempurnakan ketentuan tata naskah dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara;


Mengingat:
  1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
  2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta. Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011 ;
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;
  5. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER05/MBU/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara;


MEMUTUSKAN


Menetapkan: PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-05/MBU/2011 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Halaman:PermenBUMN 2-2012.pdf/2 Halaman:PermenBUMN 2-2012.pdf/3 Halaman:PermenBUMN 2-2012.pdf/4 Halaman:PermenBUMN 2-2012.pdf/5 Halaman:PermenBUMN 2-2012.pdf/6 Halaman:PermenBUMN 2-2012.pdf/7 MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA

-6CONTOH 19 FORMAT KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DI LUAR RUPS UNTUK PERSERO YANG TIDAK SELURUH SAHAM DIMILIKI OLEH NEGARA DAN DITANDATANGANI OLEH PEMEGANG SAHAM

KEPUTUSAN PEMEGANG SAHANI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI LUAR RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT NOMOR : TENTANG

Kepala

t.

Mempertimbangkan : I...... .............. .............; 2. dst. Dengan mengingat dan memperhatikan : I. Undang-Undang... Peraturan Pemerintah... 2. 3. Peraturan Presiden... 4. Peraturan Menteri Keputusan Menteri.... 5. 6. Surat 7. Dst Keputusan : Pemegang Sahatn Perusahaan Perseroan (Persero) PT..........., dengan ini memutuskan: 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Pertimbangan

II.

Dasar Hukum

III.

Isi Keputusan

Jakarta,

(tanggal, bulan, tahun)

Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT

(materei Rp6000,00)

(materei Rp6000,00)

Kaki

Tanda tangan

Tanda tangan

Fauzi Bowo Gubernur Provinsi Daerah Khusus Thu Kota Jakarta

Dahlan Iskan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

CONTOH 20....17 Halaman:PermenBUMN 2-2012.pdf/9 Halaman:PermenBUMN 2-2012.pdf/10 Halaman:PermenBUMN 2-2012.pdf/11

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.