Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012



MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan pembauran kebangsaan diperlukan peranserta masyarakat warga negara Indonesia, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya dan organisasi pemerintahan, serta penyelenggara pemerintah daerah, untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa untuk meningkatkan peranserta masyarakat warga negara Indonesia, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya dan organisasi pemerintahan, serta penyelenggara pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pembauran kebangsaan perlu diberikan tanda penghargaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan Pembauran Kebangsaan;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  4. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orangorang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
  5. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan aktif serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  6. Lembaga Nirlaba Lainnya yang selanjutnya disingkat LNL adalah lembaga non pemerintah meliputi lembaga pendidikan, lembaga pelatihan/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, dan pondok pesantren, termasuk kelompok swadaya masyarakat lainnya.
3 8. Tanda penghargaan adalah suatu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL, dan penyelenggara pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan nasional, meningkatkan persatuan dan kesatuan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Pembauran kebangsaan adalah proses pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni, budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB II TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2 Pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan bertujuan untuk: a. memberikan motivasi dan apresiasi kebangsaan yang telah berjasa dan; kepada pelaku pembauran

b. meningkatkan peranserta perorangan, organisasi kemasyarakatan/ lembaga nirlaba lainnya, dan penyelenggara pemerintah daerah dalam kegiatan pembauran kebangsaan; Pasal 3 Sasaran penerima pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan terdiri atas: a. perorangan; b. organisasi kemasyarakatan/LNL; dan c. penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa. Pasal 4 (1) Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, antara lain warga masyarakat, pegawai negeri sipil, pegawai swasta, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan anggota badan permusyawaratan desa yang berjasa dan menjadi teladan dalam kegiatan pembauran kebangsaan. (2) Organisasi kemasyarakatan/LNL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas organisasi yang dibentuk oleh masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga penelitian/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, pondok pesantren termasuk lembaga swadaya masyarakat yang telah berjasa menyelenggarakan kegiatan pembauran kebangsaan. (3) Penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas pemerintah daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, kepala desa/lurah atau nama lainnya, dan perangkat daerah yang berjasa dalam memberikan fasilitas pelaksanaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan secara berkelanjutan. Halaman:Permendagri 1-2012.pdf/4 Halaman:Permendagri 1-2012.pdf/5 Halaman:Permendagri 1-2012.pdf/6 Halaman:Permendagri 1-2012.pdf/7 Halaman:Permendagri 1-2012.pdf/8 Halaman:Permendagri 1-2012.pdf/9 Halaman:Permendagri 1-2012.pdf/10 Halaman:Permendagri 1-2012.pdf/11


BAB X
PENDANAAN


Pasal 28
Pendanaan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan bersumber dari:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  3. Lain lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.


BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 29
Penilaian, bentuk piagam dan bentuk piala pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2012
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

GAMAWAN FAUZI


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 26 Januari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 104

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM
ttd
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina Tk.I (IV/b)
NIP. 19690824 199903 1 001}}


Lihat pula

sunting

Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.