Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2012
TENTANG
ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian, serta program pendidikan dan pelatihan yang berbasis pada kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan pegawai negeri sipil yang berdayaguna dan berhasil guna; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135). 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 317);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi negara. 2. Analisis Jabatan adalah proses, metode dan teknik untuk mendapatkan data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan. 3. Ringkasan Tugas Jabatan merupakan ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan yang ada dan disusun dalam 1 (satu) kalimat. Ringkasan tugas Jabatan dirumuskan dari tugas yang paling inti atau paling esensi dalam jabatan yang bersangkutan. 4. Rincian Tugas Jabatan adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan Pemangku Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dan dalam kondisi pelaksanaan tugas tertentu. Setiap jabatan berisi sekelompok tugas yang berisi antara 5 (lima) sampai 12 (dua belas) tugas dan setiap tugas diuraikan dengan jelas dalam rincian tugas, gambaran tentang apa yang dikerjakan, mengapa harus dikerjakan, dan bagaimana cara mengerjakannya. 5. Pangkat menunjukkan tingkat kedudukan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. 6. Syarat jabatan adalah syarat yang harus dipenuhi atau dimiliki oleh seseorang untuk menduduki suatu jabatan dan merupakan tuntutan kemampuan kerja yang ditunjukkan dengan keahlian atau keterampilan kerja yang diidentifikasi dari pemilikan pengetahuan kerja, pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja, dan kemampuan dari aspek psikologis dan kekuatan fisik. 7. Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur kewenangan, tugas dan tanggung jawab jabatan serta persyaratan jabatan dan menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja. 8. Uraian Jabatan adalah uraian tentang informasi dan karakteristik jabatan, seperti nama jabatan, kode jabatan, unit kerja, ringkasan tugas jabatan, hasil kerja, bahan kerja, perangkat/ alat kerja, tanggung jawab, wewenang, rincian tugas, nama jabatan dibawahnya, korelasi jabatan, keadaan tempat kerja, prestasi kerja, upaya fisik, resiko bahaya, dan syarat jabatan. 9. Evaluasi jabatan (job evaluation) adalah sebuah analisa untuk membuat estimasi nilai (pembobotan) dari sebuah pekerjaan; tugas-tugas dikonversikan ke nilai (poin).
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Analisis Jabatan digunakan sebagai panduan bagi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dalam rangka penataan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. (2) Analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan informasi jabatan. (3) Informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui proses, metode dan teknik pengumpulan dan pengolahan data jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Pasal 3
Tujuan analisis jabatan untuk penyusunan kebijakan program: a. Pembinaan dan penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan; b. Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan; dan c. Evaluasi kebijakan program pembinaan dan penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
BAB III TIM ANALISIS JABATAN
Bagian Pertama Kementerian Dalam Negeri
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan analisis jabatan pada Kementerian Dalam Negeri dibentuk Tim analisis jabatan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Biro Organisasi. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pengarah adalah Menteri Dalam Negeri; b. Penanggung Jawab adalah Sekretaris Jenderal; c. Ketua adalah Kepala Biro Organisasi; d. Sekretaris adalah Kepala Bagian Analisa Jabatan; dan e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari komponen terkait. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para pejabat struktural pada masing-masing komponen yang membidangi kepegawaian atau sistem dan prosedur; b. Para pemangku jabatan fungsional umum pada masing-masing komponen yaitu penganalisa jabatan dan/atau yang menangani kepegawaian.
Pasal 5
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas: a. Memfasilitasi dan mengkoodinasikan pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. Memantau pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; c. Mengolah dan menganalisa hasil analisis jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; d. Menetapkan hasil analisa jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; e. Membuat laporan hasil analisis jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Bagian Kedua Provinsi
Pasal 6
(1) Untuk melaksanakan analisis jabatan pada Provinsi dibentuk tim analisis jabatan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Biro yang membidangi Organisasi. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pengarah adalah Gubernur; b. Penanggung Jawab adalah Sekretaris Daerah; c. Ketua adalah Kepala Biro yang membidangi Organisasi; d. Sekretaris adalah Kepala Bagian yang membidangi Analisa Jabatan; dan e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para pejabat struktural pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kepegawaian; b. Para pemangku jabatan fungsional umum pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu penganalisa jabatan dan/atau yang menangani kepegawaian.
Pasal 7
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas: a. Memfasilitasi dan mengkoodinasikan pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi; b. Memantau pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi; c. Mengolah dan menganalisa hasil analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan d. Menetapkan hasil analisa jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi; e. Membuat laporan hasil analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Bagian Ketiga Kabupaten/Kota
Pasal 8
(1) Untuk melaksanakan analisis jabatan pada kabupaten/kota dibentuk tim analisis jabatan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pejabat yang membidangi Organisasi. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pengarah adalah Bupati/Walikota; b. Penanggung Jawab adalah Sekretaris Daerah; c. Ketua adalah Kepala Bagian yang membidangi Organisasi; d. Sekretaris adalah Kepala Sub Bagian yang membidangi Analisa Jabatan; dan e. Anggota adalah terdiri dari pejabat struktural dan fungsional dari Satuan Kerja Perangkat Daerah. (4) Anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf e, yaitu: a. Para pejabat struktural pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Kepegawaian; b. Para pemangku jabatan fungsional umum pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu penganalisa jabatan dan/atau yang menangani kepegawaian.
Pasal 9
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas: a. Memfasilitasi dan mengkoodinasikan pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota; b. Memantau pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota; c. Mengolah dan menganalisa hasil analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan d. Menetapkan hasil analisa jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota; e. Membuat laporan hasil analisis jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
BAB IV PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Pasal 10
Analisis Jabatan dilaksanakan apabila terjadi perubahan organisasi untuk penataan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
Pasal 11
(1) Analisis jabatan dilaksanakan melalui tahapan: a. Persiapan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data; d. verifikasi; e. penyempurnaan; dan f. penetapan hasil analisis jabatan. (2) Pelaksanaan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
BAB V HASIL ANALISIS JABATAN
Pasal 12
(1) Hasil analisis jabatan merupakan informasi jabatan yang terdiri dari Uraian Jabatan dan Peta Jabatan. (2) Uraian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Identitas jabatan; b. Ringkasan tugas jabatan; c. Rincian tugas jabatan; d. Wewenang; e. Tanggung jawab; f. Hasil kerja; g. Bahan kerja; h. Perangkat kerja; i. Hubungan jabatan; j. Keadaan tempat kerja; k. Upaya fisik; l. Kemungkinan resiko bahaya; dan m. Syarat jabatan. (3) Uraian Jabatan dan Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini (4) Hasil Analisa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembinaan dan penataan: a. kelembagaan; b. kepegawaian; c. ketatalaksanaan; dan d. perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
Pasal 13
Pembinaan dan penataan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. Penyusunan organisasi dan unit-unitnya; b. Pengembangan organisasi; c. Perampingan organisasi; dan d. Penggabungan unit-unit organisasi.
Pasal 14
Pembinaan dan penataan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. Perencanaan kebutuhan pegawai; b. Rekrutmen, seleksi dan penempatan; c. Pengembangan karier; d. Mutasi; dan e. Kesejahteraan.
Pasal 15
Pembinaan dan penataan ketatalaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. Tata kerja; b. Standarisasi; dan c. Sistem kerja.
Pasal 16
Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam mengembangkan pengetahuan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan.
BAB VI PEMAPARAN HASIL ANALISIS JABATAN
Pasal 17
(1) Hasil pelaksanaan analisis jabatan Kementerian Dalam Negeri dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal di hadapan pejabat dari seluruh komponen sesuai bidang tugasnya. (2) Hasil pelaksanaan analisis jabatan Pemerintah Provinsi dipaparkan oleh Sekretaris Daerah di hadapan para pimpinan satuan kerja perangkat daerah. (3) Hasil pelaksanaan analisis jabatan Pemerintah Kabupaten/Kota dipaparkan oleh Sekretaris Daerah di hadapan para pimpinan satuan kerja perangkat daerah. (4) Pemaparan hasil Analisis Jabatan dilakukan sebagai dasar untuk memperoleh masukan dan persetujuan pengesahan.
BAB VII PENETAPAN HASIL ANALISIS JABATAN
Pasal 18
(1) Hasil analisis jabatan Kementerian Dalam Negeri ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri. (2) Hasil analisis jabatan pada satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. (3) Hasil analisi jabatan pada satuan kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dalam Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 19
Hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam bentuk format pelaporan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah meliputi: a. Kata Pengantar; b. Daftar Isi; c. Bab I Pendahuluan; d. Bab II Kondisi Saat Ini dan Kondisi Yang Diharapkan; e. Bab III Identifikasi Permasalahan dan Solusi; f. Bab IV Rekomendasi; g. Bab V Penutup; dan h. Lampiran.
BAB VIII EVALUASI JABATAN
Pasal 20
(1) Hasil Analisis jabatan dipergunakan sebagai bahan pelaksanaan evaluasi jabatan. (2) Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menetapkan nilai jabatan dan kelas jabatan. (3) Evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Evaluasi Jabatan dilaksanakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB IX LAPORAN HASIL ANALISIS JABATAN
Pasal 21
(1) Gubernur melaporkan hasil analisis jabatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal untuk dilakukan evaluasi. (2) Bupati/Walikota melaporkan hasil analisis jabatan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal untuk dilakukan evaluasi. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah pelaksanaan analisis jabatan.
BAB X PENDANAAN
Pasal 22
(1) Pendanaan pelaksanaan analisis jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan pelaksanaan analisis jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. (3) Pendanaan analisis jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hasil analisis jabatan diterapkan dalam penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan perencanaan pendidikan dan pelatihan.
Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Analisis Jabatan dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2012 MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 483 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM
ttd
ZUDAN ARIF FAKRULLOH Pembina Tk.I (IV/b) NIP. 19690824 199903 1 001
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.