Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012
Halaman:Permendagri 3-2012.pdf/2 Halaman:Permendagri 3-2012.pdf/3 Halaman:Permendagri 3-2012.pdf/4 Halaman:Permendagri 3-2012.pdf/5
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN GIANYAR DENGAN KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.