Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012



MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN TANGERANG DENGAN KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI BANTEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Halaman:Permendagri 5-2012.pdf/2 Halaman:Permendagri 5-2012.pdf/3 -4Pasal 3

Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan. Pasal 4 Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Peraturan Menteri diundangkan.

ini

mulai

berlaku

pada

tanggal

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 107 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM ttd ZUDAN ARIF FAKRULLOH Pembina Tk.I (IV/b) NIP. 19690824 199903 1 001

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.