Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN TANGERANG DENGAN KOTA TANGERANG SELATAN PROVINSI BANTEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan. Pasal 4 Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 Peraturan Menteri diundangkan.
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 107 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM ttd ZUDAN ARIF FAKRULLOH Pembina Tk.I (IV/b) NIP. 19690824 199903 1 001
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.