MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.1/MENHUT-II/2012 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN TINGKAT PROVINSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa berdasarkan Sub Bidang AA Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan butir 31, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pemerintahan daerah provinsi menyusun rencana-rencana kehutanan di tingkat provinsi;
- bahwa berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan, rencana kehutanan tingkat provinsi disusun oleh instansi yang mempunyai kewenangan perencanaan bidang kehutanan di provinsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi;
|
Mengingat:
|
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
|
-24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011; 6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I; 7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011; 8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405); 9.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 460); 10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 20112030 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 381); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN TINGKAT PROVINSI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Rencana Kehutanan adalah produk perencanaan kehutanan yang dituangkan dalam bentuk dokumen rencana spasial dan numerik serta disusun menurut skala geografis, fungsi pokok kawasan hutan dan jenis-jenis pengelolaannya serta dalam jangka waktu pelaksanaan dan dalam penyusunannya telah memperhatikan tata ruang wilayah dan kebijakan prioritas pembangunan yang terdiri dari rencana kawasan hutan dan rencana pembangunan kehutanan. 2. Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang selanjutnya disebut RKTN adalah rencana yang berisi arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan diluar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan dalam skala nasional untuk jangka waktu 20 tahun. 3. Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut RKTP adalah rencana yang berisi arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan diluar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan serta perkiraan kontribusi sektor kehutanan di wilayah provinsi untuk jangka waktu 20 tahun. /4.Rencana ...
-34. Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RKTK adalah rencana yang berisi arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan diluar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan serta perkiraan kontribusi sektor kehutanan di wilayah kabupaten/kota untuk jangka waktu 20 tahun. 5. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada kesatuan pengelolaan hutan yang memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan pendek, disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari. 6. Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan adalah rencana yang memuat arahan pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan untuk program, kegiatan dan tujuan tertentu dan merupakan penjabaran dari rencana kehutanan tingkat nasional. 7. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 8. Misi adalah rumusan umum upaya-upaya yang akan dilaksanakan dalam mewujudkan visi. 9. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan. 10. Strategi adalah langkah-langkah untuk mewujudkan visi dan misi. 11. Evaluasi adalah suatu proses untuk mengukur pencapaian suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan serta dilakukan secara sistematik dan teratur, hasilnya digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan pelaksanaan perencanaan selanjutnya. 12. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan. Pasal 2 (1) Pedoman penyusunan RKTP merupakan panduan bagi Pemerintah dan Pemerintahan Daerah Provinsi serta para pihak dalam proses penyusunan RKTP agar terbangun keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan pengelolaan/pembangunan kehutanan, khususnya antara RKTN, Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan dengan RKTP. (2) Pedoman penyusunan RKTP sebagaimana Peraturan Menteri Kehutanan ini. Pasal 3 (1) RKTP disusun oleh instansi provinsi yang membidangi urusan kehutanan dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. (2) Biaya yang diperlukan untuk penyusunan RKTP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan/atau sumber dana lain yang tidak mengikat. /Pasal 4 ... tercantum dalam Lampiran
-4Pasal 4
(1) RKTP harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.
(2) RKTP yang telah disusun sebelum ditetapkannya
Peraturan Menteri ini
dinyatakan tetap berlaku selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 48
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,
ttd.
KRISNA RYA Halaman:Permenhut 1-2012.pdf/5