|
- Jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa:
- Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
- Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
- Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
- Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
- Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
- Penutupan sumur.
- Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemunginan tersumbatnya pipa;
- Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
- Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
- Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
- Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
- Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
- Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;
- Jasa penggantian peralatan/material;
- Jasa mud logging, yaitu memasukkan Lumpur ke dalam sumur;
- Jasa mud engineering;
- Jasa well logging & perforating;
- Jasa stimulasi dan secondary decovery;
- Jasa well testing & wire line service;
- Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
- Jasa pemehharaan untuk pekerjaan drilling;
- Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;
- Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas.
- Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf g adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
- Jasa pengeboran;
- Jasa penebasan;
- Jasa pengupasan dan pengeboran;
- Jasa penambangan;
- Jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuah jasa angkutan umum;
- Jasa pengolahan bahan galian;
- Jasa reklamasi tambang;
- Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/ pemindahan tanah;
- Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf h adalah berupa:
- Bidang aeronautika, termasuk:
- Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
- Jasa penggunaan jembatan pinto (avio bridge);
- Jasa pelayanan penerbangan;
- Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya Berta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat;
- Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.
- Bidang non-aeronautika, termasuk:
- Jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;
- Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.
- Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf v adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelengaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.
|