Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 02/M.MBU/2002/Lampiran
Lampiran Instruksi Menteri BUMN
Nomor : 02 /M.MBU/2002
Tanggal : 04 September 2002
Tabel Keringanan Harga
Srata Harga Jual Pasar *)
Keringanan Harga
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
50%
Diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00
30%
Diatas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00
20%
Diatas Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00
10%
Diatas Rp 500.000.000,00 sampai dengan Rp 1.000.000.000,00
5%
Diatas Rp 1.000.000.000,00
0%
- ) Hasil perhitungan Panitia Penaksir Harga yang ditetapkan oleh Direksi.
Contoh Perhitungan Keringanan Harga
Harga Jual Pasar
Perhitungan Keringanan Harga
Jumlah Keringanan
Rp 50.000.000,00
50% dari Rp 50.000.000,00
Rp 25.000.000
50,00%
Rp 70.000.000,00
50% dari Rp 50.000.000,00
30% dari Rp 20.000.000,00
Rp 31.000.000,00
44,29%
Rp 90.000.000,00
50% dari Rp 50.000.000,00
30% dari Rp 40.000.000,00
Rp 37.000.000,00
41,11%
Rp 100.000.000,00
50% dari Rp 50.000.000,00
30% dari Rp 50.000.000,00
Rp 40.000.000,00
40,00%
Rp 150.000.000,00
50% dari Rp 50.000.000,00
30% dari Rp 50.000.000,00
20% dari Rp 50.000.000,00
Rp 50.000.000,00
33,33%
Harga Jual Pasar
Perhitungan Keringanan Harga
Jumlah Keringanan
Rp 200.000.000,00
50% dari Rp 50.000.000,00
30% dari Rp 50.000.000,00
20% dari Rp 100.000.000,00
Rp 60.000.000,00
30,00%
Rp 500.000.000,00
50% dari Rp 50.000.000,00
30% dari Rp 50.000.000,00
20% dari Rp 100.000.000,00
10% dari Rp 300.000.000,00
Rp 90.000.000,00
18,00%
Rp 1.000.000.000,00
50% dari Rp 50.000.000,00
30% dari Rp 50.000.000,00
20% dari Rp 100.000.000,00
10% dari Rp 300.000.000,00
5% dari Rp 500.000.000,00
Rp 115.000.000,00
11,50%
Rp 1.500.000.000,00
Perhitungan sama
Rp 115.000.000,00
7,66%
Rp 2.000.000.000,00
Perhitungan sama
Rp 115.000.000,00
5,75%
Rp 3.000.000.000,00
Perhitungan sama
Rp 115.000.000,00
3,83%
Rp 5.000.000.000,00
Perhitungan sama
Rp 115.000.000,00
2,30%
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 04 September 2002
Menteri Badan Usaha Milik Negara,
ttd
Laksamana Sukardi