Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 02/M.MBU/2002/Lampiran

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 02/M.MBU/2002/Lampiran

Lampiran Instruksi Menteri BUMN

Nomor : 02 /M.MBU/2002

Tanggal : 04 September 2002


Tabel Keringanan Harga

Srata Harga Jual Pasar *)

Keringanan Harga

Sampai dengan Rp 50.000.000,00

50%

Diatas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00

30%

Diatas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00

20%

Diatas Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00

10%

Diatas Rp 500.000.000,00 sampai dengan Rp 1.000.000.000,00

5%

Diatas Rp 1.000.000.000,00

0%


  • ) Hasil perhitungan Panitia Penaksir Harga yang ditetapkan oleh Direksi.



Contoh Perhitungan Keringanan Harga

Harga Jual Pasar

Perhitungan Keringanan Harga

Jumlah Keringanan

Rp 50.000.000,00

50% dari Rp 50.000.000,00

Rp 25.000.000

50,00%

Rp 70.000.000,00

50% dari Rp 50.000.000,00




30% dari Rp 20.000.000,00

Rp 31.000.000,00

44,29%

Rp 90.000.000,00

50% dari Rp 50.000.000,00




30% dari Rp 40.000.000,00

Rp 37.000.000,00

41,11%

Rp 100.000.000,00

50% dari Rp 50.000.000,00




30% dari Rp 50.000.000,00

Rp 40.000.000,00

40,00%

Rp 150.000.000,00

50% dari Rp 50.000.000,00




30% dari Rp 50.000.000,00



20% dari Rp 50.000.000,00

Rp 50.000.000,00

33,33%



Harga Jual Pasar

Perhitungan Keringanan Harga

Jumlah Keringanan

Rp 200.000.000,00

50% dari Rp 50.000.000,00




30% dari Rp 50.000.000,00




20% dari Rp 100.000.000,00

Rp 60.000.000,00

30,00%

Rp 500.000.000,00

50% dari Rp 50.000.000,00




30% dari Rp 50.000.000,00




20% dari Rp 100.000.000,00




10% dari Rp 300.000.000,00

Rp 90.000.000,00

18,00%

Rp 1.000.000.000,00

50% dari Rp 50.000.000,00




30% dari Rp 50.000.000,00




20% dari Rp 100.000.000,00




10% dari Rp 300.000.000,00




5% dari Rp 500.000.000,00

Rp 115.000.000,00

11,50%

Rp 1.500.000.000,00

Perhitungan sama

Rp 115.000.000,00

7,66%

Rp 2.000.000.000,00

Perhitungan sama

Rp 115.000.000,00

5,75%

Rp 3.000.000.000,00

Perhitungan sama

Rp 115.000.000,00

3,83%

Rp 5.000.000.000,00

Perhitungan sama

Rp 115.000.000,00

2,30%




Ditetapkan : di Jakarta

Pada tanggal : 04 September 2002


Menteri Badan Usaha Milik Negara,


ttd


Laksamana Sukardi