Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 Tahun 2006  (2006) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




Jenis Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 5
Tahun 2006
Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama
Tanggal 1 Agustus 2006
Sumber

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

NOMOR 05 TAHUN 2006

TENTANG

AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR LAMA

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang :

a. bahwa pencemaran udara dari emisi gas buang kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga perlu upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor;

b. bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diperbaharui;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR LAMA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor lama;

2. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;

3. Kendaraan Bermotor Lama adalah kendaraan yang sudah diproduksi, dirakit atau diimpor dan sudah beroperasi di wilayah Republik Indonesia;

4. Uji emisi kendaraan bermotor lama adalah uji emisi gas buang yang wajib dilakukan untuk kendaraan bermotor lama secaraberkala;

5. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup;

6. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi;

7. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 2

Ruang lingkup peraturan ini meliputi ambang batas emisi gas buang, metode uji, prosedur pengujian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penaatan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama.

Pasal 3

(1) Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(2) Metode uji kandungan CO dan HC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diukur pada kondisi tanpa beban (idle)sedangkan kandungan asap diukur pada kondisi percepatan bebas (free accelaration).

(3) Prosedur pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada Lampiran II Peraturan Menteri ini yang meliputi:

a. Cara uji kadar CO/HC untuk kendaraan bermotor kategori M, N dan O (roda empat atau lebih) berpenggerak cetus api pada kondisi idle menggunakan SNI 19-7118.1-2005.

b. Cara uji kadar opasitas asap untuk kendaraan bermotor kategori M, N dan O (roda empat atau lebih) berpenggerak penyalaan kompresi pada kondisi akselerasi bebas menggunakan SNI 19-7118.2-2005.

c. Cara uji kadar CO/HC untuk kendaraan bermotor kategori L (sepeda motor) pada kondisi idle menggunakan SNI 19-7118.3-2005.

(4) Format pelaporan pelaksanaan uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf a, huruf b, dan huruf ctercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

(5) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) serta perubahan-perubahannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.

Pasal 4

(1) Setiap kendaraan bermotor lama wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

(2) Setiap kendaraan bermotor lama wajib melakukan uji emisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pengujian emisi kendaraan bermotor lama dilakukan di tempat pengujian milik pemerintah atau swasta yang telah mendapat sertifikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Bupati/Walikota melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor lama yang terdaftar di daerahnya. (2) Bupati/Walikota dapat bekerjasama dengan Bupati/Walikota lain dalam melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(3) Bupati/Walikota melakukan evaluasi pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan laporan pelaksanaan uji emisi kepada Gubernur minimal 6 (enam) bulan sekali.

(4) Bupati/Walikota mengumumkan hasil uji emisi minimal 1 (satu) tahun sekali kepada masyarakat melalui media cetak maupun elektronik.

Pasal 7

(1) Gubernur mengkoordinasikan kegiatan pelaksanaan uji emisi di daerahnya.

(2) Gubernur melaksanakan evaluasi kegiatan uji emisi minimal 1 (satu) tahun sekali dan mengumumkan hasil uji emisi berkala kepada masyarakat melalui media cetak maupun elektronik.

(3) Gubernur melaporkan hasil uji emisi yang dilaksanakan oleh Bupati/Walikota di wilayahnya kepada Menteri sekurang-kurangnya 1(satu) tahun sekali.

Pasal 8

(1) Gubernur dapat menetapkan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama di daerahnya sama atau lebih ketat dari ambang batas kendaraan bermotor lama sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(2) Gubernur dapat menetapkan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama di daerahnya dengan tidak menambah maupun mengurangi parameter yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal Gubernur belum menetapkan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama di daerahnya maka berlaku ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Dalam rangka penaatan ambang batas emisi gas buang kendaran bermotor lama, Menteri berwenang:

a. mengevaluasi pelaksanaan penaatan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama; b. melakukan uji petik emisi (spot check)dalam rangka pengumpulan data; c. memberikan pembinaan (bimbingan teknis) terhadap pelaksanaan penaatan ambang batas kendaraan bermotor lama.

Pasal 10

Pembiayaan atas pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor lama di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dibebankan kepada Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah.

Pasal 11

Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama dievaluasi sekurang- kurangnyasekalidalam5(lima)tahun.

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006

Menteri Negara
Lingkungan Hidup,

ttd
Ir. Rachmat Witoelar.