Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
MENTERI PARIWISATA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PARIWISATA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN
SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : |
|
Mengingat : |
|
|
Menetapkan : |
|
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 437), dihapus. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta |
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1175 |