Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.20/OT.001/M.PEK/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.20/OT.001/M.PEK/2012 Tahun 2012


MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM.20/OT.001/M.PEK/2012 TAHUN 2012
TENTANG
PENYESUAIAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraluran Prcsidcn Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Numor 47 Tahun 2009 Tentang Pemebentukan dan Organisasi Kementerian Negara, nama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata diubah menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  2. bahwa daiam rangka mcngisi kekosongan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata dan ekonomi Kreatif perlu memberlakukan beberapa Pcraluran Mcnterm Kebudayaan dan Pariwisata;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagainmna dimaksud daium huruf a. perlu menetapkan Peraturan Penyesuaian Nomenklatur pada Peraturan Kebudayaan dan Pariwisata;


Mengingat:
  1. Undang~Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kcmenterian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kcdudukan, Tugas, dan Fungsi I Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas. dan Fungsi Eselon I Kcmenterian Negara scbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF TENTANG PENYESUAIAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN MENTER1 KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.

Pasal 1
Penyesuaian nomenklalur pada setiap Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sebagai berikut :
  1. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dibaca menjadi Memeri Pariwisata dan Ekonomi Krearif; dan
  2. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dibaca menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonorni Kreatif;

Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepulusan Meteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM35/OT.OOI/MNKP/2001 tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Kcpulusan Mcnteri Kebudayaan dan

Pariwisata Yang Mengatur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan

Meenteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2012
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,

 TTD.

MARI ELKA PANGESTU


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 197

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.