Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2019
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; |
Mengingat: |
|
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. |
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 1
|
Pasal 2
|
|
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. |
Pasal 4
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. |
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 6
Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
|
BAB II
SEKRETARIAT JENDERAL
BAB II
SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 7
|
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian. |
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 10
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
|
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan
Pasal 11
|
Pasal 12
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta pembinaan, pengembangan sistem, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan akuntabilitas kinerja Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro. |
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 14
Biro Perencanaan terdiri atas:
|
Pasal 15
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, barang milik keuangan, negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro. |
Bagian Keempat
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
Bagian Keempat
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
Pasal 16
|
|
Pasal 17
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan urusan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara, penerimaan negara bukan pajak, pembiayaan, akuntansi dan pelaporan keuangan serta pembinaan, inventarisasi, pendayagunaan, penghapusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan barang milik/kekayaan negara Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro. |
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai fungsi:
|
|
Pasal 19
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
|
Pasal 20
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro. |
Bagian Kelima
Biro Sumber Daya Manusia
Bagian Kelima
Biro Sumber Daya Manusia
Pasal 21
|
Pasal 22
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, rencana kebutuhan, formasi, distribusi, pemetaan kompetensi, pengadaan, disiplin, mutasi, promosi, pemberhentian, pemensiunan, penghargaan, pengembangan dan penilaian kinerja sumber daya manusia di lingkungan Kementerian serta urusan ketatausahaan Biro. |
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 24
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
|
Pasal 25
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro. |
Bagian Keenam
Biro Organisasi dan Tata Laksana
Bagian Keenam
Biro Organisasi dan Tata Laksana
Pasal 26
|
Pasal 27
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penataan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi organisasi Kementerian serta pembinaan, penataan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan analisis jabatan serta pengembangan jabatan fungsional Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro. |
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 29
Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
|
Pasal 30
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro. |
Bagian Ketujuh
Biro Hukum
Bagian Ketujuh
Biro Hukum
Pasal 31
|
Pasal 32
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, kajian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta advokasi hukum di lingkungan Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro. |
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 34
Biro Hukum terdiri atas:
|
Pasal 35
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro. |
Bagian Kedelapan
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Bagian Kedelapan
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Pasal 36
|
|
Pasal 37
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan kerja sama, koordinasi perizinan satuan pendidikan asing, dan koordinasi urusan atase pendidikan dan kebudayaan, Wakil Republik Indonesia pada United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, The Southeast Asian Ministers of Education Organization, sekolah Indonesia di luar negeri, fasilitasi dan administrasi kegiatan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization serta pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan informasi, publikasi, hubungan antarlembaga, dan layanan masyarakat serta urusan ketatausahaan Biro. |
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 39
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
|
Pasal 40
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro. |
Bagian Kesembilan
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
Bagian Kesembilan
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 41
|
Pasal 42
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, pembinaan dan pengelolaan persuratan dan kearsipan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan di lingkungan Kementerian serta pembinaan dan pengadaan barang dan jasa Kementerian dan urusan ketatausahaan Biro. |
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 44
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas:
|
Pasal 45
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan Kementerian dan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan Biro serta urusan dalam di lingkungan Sekretariat Jenderal. |
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 47
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
|
Pasal 48
|
|
BAB III
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB III
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 49
|
Pasal 50
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. |
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
|
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 52
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
|
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Pasal 53
|
Pasal 54
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal. |
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 56
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
|
Pasal 57
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal. |
Bagian Keempat
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
Bagian Keempat
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
Pasal 58
|
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di bidang pendidikan profesi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
|
Pasal 59
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan profesi, pengembangan kompetensi, dan peningkatan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan serta penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru, pembinaan organisasi profesi guru dan tenaga kependidikan, dan urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 61
Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
|
Pasal 62
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Kelima
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini
Bagian Kelima
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 63
|
Pasal 64
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini serta pembinaan jabatan fungsional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi:
|
provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;
|
dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; dan
|
Pasal 66
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:
|
Pasal 67
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Keenam
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Bagian Keenam
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Pasal 68
|
Pasal 69
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian |
bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar serta pembinaan jabatan fungsional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
|
penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar;
|
Pasal 71
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar terdiri atas:
|
Pasal 72
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Ketujuh
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
Bagian Ketujuh
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
Pasal 73
|
Pasal 74
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi serta pembinaan jabatan fungsional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi dan urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menyelenggarakan fungsi:
|
guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
|
Pasal 76
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus terdiri atas:
|
Pasal 77
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 78
|
Pasal 79
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. |
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
|
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 81
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas: |
|
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Pasal 82
|
Pasal 83
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat
Jenderal serta pembinaan jabatan fungsional widyaprada dan urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal. |
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak |
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 85
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas:
|
Pasal 86
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal. |
Bagian Keempat
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
Bagian Keempat
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 87
|
Pasal 88
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan layanan khusus pada pendidikan anak usia dini, serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi: |
|
Pasal 90
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:
|
Pasal 91
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Kelima
Direktorat Sekolah Dasar
Bagian Kelima
Direktorat Sekolah Dasar
Pasal 92
|
Pasal 93
Direktorat Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah dasar, pendidikan kesetaraan pada sekolah dasar, pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar, dan pendidikan keaksaraan serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 95
Direktorat Sekolah Dasar terdiri atas:
|
Pasal 96
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Keenam
Direktorat Sekolah Menengah Pertama
Bagian Keenam
Direktorat Sekolah Menengah Pertama
Pasal 97
|
Pasal 98
Direktorat Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, |
sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah pertama, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama, serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:
|
menengah pertama, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
|
Pasal 100
Direktorat Sekolah Menengah Pertama terdiri atas:
|
Pasal 101
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Ketujuh
Direktorat Sekolah Menengah Atas
Bagian Ketujuh
Direktorat Sekolah Menengah Atas
Pasal 102
|
|
Pasal 103
Direktorat Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah atas, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah atas, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah atas, serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Direktorat Sekolah Menengah Atas menyelenggarakan fungsi:
|
kesetaraan pada sekolah menengah atas, dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah atas;
|
Pasal 105
Direktorat Sekolah Menengah Atas terdiri atas:
|
Pasal 106
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Kedelapan
Direktorat Pendidikan Khusus
Bagian Kedelapan
Direktorat Pendidikan Khusus
Pasal 107
|
Pasal 108
Direktorat Pendidikan Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus, pendidikan inklusi, dan unit layanan disabilitas pendidikan serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Pendidikan Khusus menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 110
Direktorat Pendidikan Khusus terdiri atas:
|
Pasal 111
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
BAB V
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 112
|
Pasal 113
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi. |
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyelenggarakan fungsi:
|
tata kelola pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 115
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas:
|
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Pasal 116
|
Pasal 117
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal. |
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 119
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas:
|
Pasal 120
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal. |
Bagian Keempat
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
Bagian Keempat
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
Pasal 121
|
Pasal 122
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan kesetaraan pada sekolah menengah kejuruan, pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan menyelenggarakan fungsi:
|
khusus pada sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
|
diselenggarakan perwakilan negara asing dan sekolah menengah kejuruan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
|
Pasal 124
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan terdiri atas:
|
Pasal 125
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Kelima
Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi
Bagian Kelima
Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi
Pasal 126
|
Pasal 127
Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, fasilitasi penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran, peserta didik, kelembagaan, sarana prasarana, dan dosen dan tenaga kependidikan pendidikan tinggi vokasi dan profesi serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi vokasi dan profesi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing serta urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 129
Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi terdiri atas:
|
Pasal 130
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Keenam
Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri
Bagian Keenam
Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri
Pasal 131
|
Pasal 132
Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan penyelarasan dunia usaha dan dunia industri dengan sekolah menengah kejuruan, pendidikan tinggi vokasi dan profesi, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja serta urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri menyelenggarakan fungsi:
|
tinggi vokasi dan profesi, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
|
Pasal 134
Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri terdiri atas:
|
Pasal 135
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 136
|
Pasal 137
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik. |
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 139
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:
|
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Pasal 140
|
Pendidikan Tinggi di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.
|
Pasal 141
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal. |
Pasal 142
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 143
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas:
|
Pasal 144
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal. |
Bagian Keempat
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Bagian Keempat
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Pasal 145
|
Pasal 146
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penjaminan mutu, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi akademik serta urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 148
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terdiri atas:
|
Pasal 149
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Kelima
Direktorat Kelembagaan
Bagian Kelima
Direktorat Kelembagaan
Pasal 150
|
Pasal 151
Direktorat Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penjaminan mutu, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi akademik, serta pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing serta urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 152
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Direktorat Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 153
Direktorat Kelembagaan terdiri atas:
|
Pasal 154
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Keenam
Direktorat Sumber Daya
Bagian Keenam
Direktorat Sumber Daya
Pasal 155
|
Pasal 156
Direktorat Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penjaminan mutu, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik serta urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 157
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Sumber Daya menyelenggarakan fungsi: |
|
Pasal 158
Direktorat Sumber Daya terdiri atas:
|
Pasal 159
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 160
|
Pasal 161
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kebudayaan. |
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 163
Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
|
|
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan
Pasal 164
|
Pasal 165
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal. |
Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 167
Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
|
Pasal 168
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal. |
Bagian Keempat
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
Bagian Keempat
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat
Pasal 169
|
|
Pasal 170
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pendataan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat, serta urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 171
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 172
Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat terdiri atas:
|
Pasal 173
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Kelima
Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru
Bagian Kelima
Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru
Pasal 174
|
Pasal 175
Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pendataan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perfilman, musik, dan media baru serta pemberian izin perfilman, dan urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 176
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru menyelenggarakan fungsi: |
|
Pasal 177
Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru terdiri atas:
|
Pasal 178
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Keenam
Direktorat Pelindungan Kebudayaan
Bagian Keenam
Direktorat Pelindungan Kebudayaan
Pasal 179
|
Pasal 180
Direktorat Pelindungan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pendataan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan serta urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 181
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Direktorat Pelindungan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 182
Direktorat Pelindungan Kebudayaan terdiri atas:
|
Pasal 183
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan
Bagian Ketujuh
Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan
Pasal 184
|
Pasal 185
Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pendataan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan serta pemberian izin pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan, dan urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 187
Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan terdiri atas:
|
Pasal 188
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Kedelapan
Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan
Bagian Kedelapan
Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan
Pasal 189
|
Kebudayaan di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan.
|
Pasal 190
Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pendataan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan serta urusan ketatausahaan Direktorat. |
Pasal 191
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 192
Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan terdiri atas:
|
Pasal 193
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
BAB VIII
INSPEKTORAT JENDERAL
BAB VIII
INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 194
|
Pasal 195
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 196
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
|
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 197
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
|
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Pasal 198
|
Pasal 199
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Inspektorat Jenderal. |
Pasal 200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 201
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
|
Pasal 202
Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan pengolahan dan analisis laporan dan |
pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi. |
Pasal 203
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Inspektorat Jenderal. |
Bagian Keempat
Inspektorat
Bagian Keempat
Inspektorat
Pasal 204
|
Pasal 205
Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara di lingkungan Kementerian serta pengawasan teknis penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di daerah sesuai wilayah kerjanya. |
Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
|
|
Bagian Kelima
Inspektorat Investigasi
Bagian Kelima
Inspektorat Investigasi
Pasal 207
|
Pasal 208
Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan audit investigasi terhadap pengaduan masyarakat atau pegawai, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian. |
Pasal 209
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 210
Wilayah kerja Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. |
Pasal 211
Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV dan Inspektorat Investigasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. |
BAB IX
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
DAN PERBUKUAN
BAB IX
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 212
|
Pasal 213
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan. |
Pasal 214
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
|
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 215
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan terdiri atas:
|
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
Pasal 216
|
Pasal 217
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan |
administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan serta urusan ketatausahaan Badan. |
Pasal 218
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 219
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan terdiri atas:
|
Pasal 220
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Badan. |
Bagian Keempat
Pusat Penelitian Kebijakan
Bagian Keempat
Pusat Penelitian Kebijakan
Pasal 221
|
Pasal 222
Pusat Penelitian Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan dan kebudayaan serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Pusat Penelitian Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 224
Pusat Penelitian Kebijakan terdiri atas:
|
Pasal 225
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
Bagian Kelima
Pusat Asesmen dan Pembelajaran
Bagian Kelima
Pusat Asesmen dan Pembelajaran
Pasal 226
|
Pasal 227
Pusat Asesmen dan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan |
pengembangan asesmen pendidikan dan pengembangan pembelajaran serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Pusat Asesmen dan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 229
Pusat Asesmen dan Pembelajaran terdiri atas:
|
Pasal 230
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
Bagian Keenam
Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Bagian Keenam
Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Pasal 231
|
|
Pasal 232
Pusat Kurikulum dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kurikulum serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan dan urusan ketatausahaan Pusat. |
Pasal 233
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Pusat Kurikulum dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 234
Pusat Kurikulum dan Perbukuan terdiri atas:
|
Pasal 235
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
Bagian Ketujuh
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional
Bagian Ketujuh
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional
Pasal 236
|
Pasal 237
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian arkeologi serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Pasal 238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 239
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional terdiri atas:
|
Pasal 240
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
BAB X
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
BAB X
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 241
|
Pasal 242
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia. |
Pasal 243
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
|
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 244
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
|
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Pasal 245
|
Pasal 246
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan serta urusan ketatausahaan Badan. |
Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 248
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
|
Pasal 249
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Badan. |
Bagian Keempat
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
Bagian Keempat
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
Pasal 250
|
Pasal 251
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra dan pengembangan strategis dan diplomasi kebahasaan serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Pasal 252
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan fungsi: |
|
Pasal 253
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra terdiri atas:
|
Pasal 254
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
Bagian Kelima
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
Bagian Kelima
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
Pasal 255
|
|
Pasal 256
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan bahasa dan sastra Indonesia serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 258
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra terdiri atas:
|
Pasal 259
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
BAB XI
PUSAT
BAB XI
PUSAT
Bagian Kesatu
Pusat Data dan Teknologi Informasi
Bagian Kesatu
Pusat Data dan Teknologi Informasi
Pasal 260
|
Pasal 261
Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan dan urusan ketatausahaan Pusat. |
Pasal 262
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 263
Pusat Data dan Teknologi Informasi terdiri atas:
|
Pasal 264
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
Bagian Kedua
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Bagian Kedua
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Pasal 265
|
Pasal 266
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Pasal 267
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
|
|
Pasal 268
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai terdiri atas:
|
Pasal 269
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
Bagian Ketiga
Pusat Prestasi Nasional
Bagian Ketiga
Pusat Prestasi Nasional
Pasal 270
|
Pasal 271
Pusat Prestasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Pasal 272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Pusat Prestasi Nasional menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 273
Pusat Prestasi Nasional terdiri atas:
|
Pasal 274
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
Bagian Keempat
Pusat Penguatan Karakter
Bagian Keempat
Pusat Penguatan Karakter
Pasal 275
|
Pasal 276
Pusat Penguatan Karakter mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan karakter serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pusat Penguatan Karakter menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 278
Pusat Penguatan Karakter terdiri atas:
|
Pasal 279
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
Bagian Kelima
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Bagian Kelima
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Pasal 280
|
|
Pasal 281
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Pasal 282
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 283
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:
|
Pasal 284
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
BAB XII
STAF AHLI
BAB XII
STAF AHLI
Pasal 285
|
Pasal 286
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan. |
BAB XIII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB XIII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 287
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 288
|
|
BAB XIV
TATA KERJA
BAB XIV
TATA KERJA
Pasal 289
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dengan instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas masing-masing. |
Pasal 290
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
|
Pasal 291
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya masing-masing wajib mengadakan rapat berkala. |
Pasal 292
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 293
Setiap laporan yang diterima oleh pemimpin satuan organisasi wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan. |
Pasal 294
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. |
Pasal 295
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional dalam melaksanakan tugasnya:
|
BAB XV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
BAB XV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 296
|
Pasal 297
|
BAB XVI
KETENTUAN LAIN – LAIN
BAB XVI
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 298
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, karena sifat tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi Kepala Unit |
Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Pasal 299
|
Pasal 300
Ketentuan mengenai rincian tugas sebagai penjabaran tugas dalam Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. |
BAB XVII
UNIT PELAKSANA TEKNIS
BAB XVII
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 301
|
Pasal 302
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 302 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. |
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 303
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
Pasal 304
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
Pasal 305
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan |
Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 306
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. |
Pasal 307
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NADIEM ANWAR MAKARIM |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL
WIDODO EKATJAHJANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1673
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Dian Wahyuni |