Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012/Lampiran
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Permendikbud 4-2012 Lampiran.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNG/KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
I. KOMPLEKS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN JALAN JENDERAL SUDIRMAN SENAYAN JAKARTA
NAMA GEDUNG | LANTAI | PERUNTUKAN | PENGGUNA | PENANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN GEDUNG | KETERANGAN | |
---|---|---|---|---|---|---|
DALAM | LUAR | |||||
Gedung c | 8 | Kantor Ruang Sidang |
a. Biro Keuangan b. Biro Kepegawaian c. Seluruh Unit Kerja |
Sekretariat Jenderal | Sekretariat Jenderal | |
11 | Kantor | a. Biro Hukum dan Sekretariat Organisasi Jenderal b. Koperasi Pegawai Setjen c. Satuan Pengawas Intern (SPI) d. Unit KORPRI Kemdikbud dan Sub Unit KORPRI Setjen e. Ikatan Purnakaryawan Pendidikan dan Kebudayaan (IPPK) dan Veteran |
Sekretariat Jenderal | Sekretariat Jenderal |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.