Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007
Jenis | Peraturan Menteri Perdagangan |
Nomor | 37/M-DAG/PER/9/2007 |
Tahun | 2007 |
Tentang | PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN |
Tanggal | 4 September 2007 |
Sumber |
Menteri Perdagangan Republik Indonesia
PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 37/M-DAG/PER/9/2007
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong
peningkatan investasi, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan
mengenai penyelenggaraan pendaftaran perusahaan;
b. bahwa untuk itu perlu disusun suatu pedoman penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4303); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1988 tentang Usaha Atau Kegiatan Yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan; 9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M Tahun 2005; 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; 11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; 12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; 13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; 14. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 101/KP/I/95 tentang Pengusulan Pengangkatan, Pemberhentian, dan Mutasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Perdagangan; 15. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/MDAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/MDAG/PER/5/2007; 2
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan/atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan. 2. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan. 3. Formulir Pendaftaran Perusahaan adalah daftar isian yang memuat data perusahaan yang diisi dan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan untuk mendapatkan TDP. 4. Anak Perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian yang dikendalikan atau diawasi oleh perusahaan lain yang pada umumnya memiliki seluruh atau sebagian terbesar saham/modal yang ditempatkan pada anak perusahaan tersebut. 5. Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya. 6. Agen Perusahaan adalah perusahaan yang diberi kuasa untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan dari perusahaan lain yang diageni dengan suatu ikatan atau perjanjian. 7. Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan/atau kepengurusan sesuai dengan kewenangan yang telah ditentukan. 8. Kantor Pembantu Perusahaan adalah perusahaan yang menangani sebagian tugas dari kantor pusat atau kantor cabang. 9. Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh perorangan yang secara pribadi bertindak sebagai pengusaha untuk mengurus dan mengelola serta mengawasi secara langsung sendiri perusahaan miliknya dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. 3
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
10.Izin adalah izin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang dan diberikan kepada pengusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya.
11.Kantor Pendaftaran Perusahaan yang selanjutnya disebut KPP adalah unit organisasi yang bertugas dan bertanggungjawab sebagai penyelenggara wajib daftar perusahaan yang ditetapkan Menteri.
12.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut PPNS-WDP adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang bekerja pada unit teknis yang bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan wajib daftar perusahaan di lingkungan KPP, yang diangkat dan diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penyidikan tindak pidana di bidang wajib daftar perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
13.Daerah Terpencil adalah wilayah Kecamatan yang secara geografis letaknya sulit dijangkau dan hanya dapat dicapai dengan pesawat udara atau angkutan laut atau sungai.
14.Pejabat Penerbit TDP adalah Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
15.Direktur adalah Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.
16.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.
17.Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Perdagangan.
BAB II KEWAJIBAN, WAKTU, TEMPAT, DAN PENGECUALIAN PENDAFTARAN Bagian Kesatu Kewajiban, Waktu, dan Tempat Pendaftaran Pasal 2
(1)
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi,
Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk
Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status
Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak
Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
4
� Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pendaftaran dalam Daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya. Pasal 3
(1) Pendaftaran perusahaan dilakukan pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya tempat kedudukan perusahaan yang bersangkutan. (2) Pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kantor Dinas/Suku Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Perdagangan atau Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Bagian Kedua Pengecualian Pendaftaran Pasal 4
(1)
Perusahaan atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban
pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
terdiri dari :
a.
perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN);
b. perusahaan kecil perorangan;atau
c.
usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian
yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan
dan/atau laba sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri ini.
(2)
Perusahaan kecil perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri dari :
a.
perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi
pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota
keluarganya sendiri;
b. perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha
atau surat
keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang;atau
c.
perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi
keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
(3)
Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan kewajiban
pendaftaran selain usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri, setelah mendengar
pertimbangan dari Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan yang
bersangkutan.
5
� Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
(4) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didaftarkan dalam daftar perusahaan dan berhak memperoleh TDP, apabila dikehendaki oleh perusahaan yang bersangkutan untuk kepentingan tertentu. BAB III KEWENANGAN, TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Kewenangan, Tugas, dan Tanggung Jawab Pasal 5
(1)
Menteri memiliki kewenangan mengatur penyelenggaraan wajib daftar
perusahaan dan penetapan tempat-tempat kedudukan serta susunan
KPP.
(2)
Menteri melimpahkan wewenang kepada :
a.
Direktur Jenderal, untuk membina penyelenggaraan dan
pelaksanaan wajib daftar perusahaan di seluruh wilayah
Indonesia;dan
b. Direktur
selaku Kepala KPP Pusat, untuk mengkoordinasikan
penyelenggaraan wajib daftar perusahaan secara nasional dan
sebagai penyelenggara wajib daftar perusahaan di Tingkat Pusat.
(3)
Menteri menyerahkan wewenang kepada :
a.
Gubernur untuk bertindak selaku Kepala KPP Provinsi dalam
mengkoordinasikan penyelenggaraan wajib daftar perusahaan di
daerah Provinsi dan sebagai penyelenggara wajib daftar perusahaan
di Tingkat Provinsi;
b. Bupati/Walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan
tempat-tempat kedudukan dan susunan KPP sebagai penyelenggara
dan pelaksana pendaftaran perusahaan di daerah Kabupaten/Kota
sesuai wilayah kerjanya;dan
c.
Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan tempat-tempat kedudukan
dan susunan KPP sebagai penyelenggara dan pelaksana wajib
daftar perusahaan di daerah Provinsi DKI Jakarta.
(4)
Gubernur melimpahkan wewenang kepada Kepala Dinas yang tugas
dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan selaku Kepala KPP
Provinsi dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan wajib daftar
perusahaan di daerah Provinsi dan sebagai penyelenggara wajib daftar
perusahaan di Tingkat Provinsi.
(5)
Bupati/Walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta melimpahkan wewenang
penerbitan TDP kepada Kepala Dinas yang tugas dan
tanggungjawabnya di bidang perdagangan atau pejabat yang bertugas
dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu setempat.
(6)
Khusus untuk daerah terpencil, Bupati/Walikota dapat melimpahkan
wewenang penerbitan TDP kepada Camat setempat.
6
� Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
Pasal 6
Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam penerbitan TDP harus berkoordinasi dengan Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
Pasal 7
(1) KPP Pusat mempunyai tugas : a. menetapkan pedoman, pembinaan sumber daya manusia, koordinasi, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan dalam skala nasional; b. menghimpun, mengolah, serta menganalisa data yang diperoleh dari KPP Provinsi dan/atau KPP Kabupaten/Kota, dan memberikan pelayanan informasi perusahaan kepada masyarakat dan dunia usaha; c. pembinaan dan pemberdayaan PPNS-WDP dalam skala nasional; d. melakukan kegiatan sosialisasi tentang wajib daftar perusahaan;dan e. melaporkan kegiatan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) KPP Provinsi mempunyai tugas : a. mengkoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan wajib daftar perusahaan skala Provinsi; b. menghimpun, mengolah, serta menganalisa data yang diperoleh dari KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya dan memberikan pelayanan informasi perusahaan kepada masyarakat dan dunia usaha skala Provinsi; c. pembinaan dan pemberdayaan PPNS-WDP dalam skala Provinsi; d. melakukan kegiatan sosialisasi tentang wajib daftar perusahaan;dan e. melaporkan kegiatan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan termasuk informasi perusahaan di wilayah kerjanya kepada Gubernur dengan tembusan kepada KPP Pusat. (3) KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya mempunyai tugas : a. pembinaan dan pemberdayaan PPNS-WDP dalam skala Kabupaten/Kota/Kotamadya; b. mencatat dan menerima formulir pendaftaran perusahaan dalam buku agenda pendaftaran; c. meneliti kebenaran pengisian formulir pendaftaran perusahaan dan kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan; d. menolak dan mengembalikan formulir pendaftaran perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan; e. mengesahkan isian dalam formulir pendaftaran yang telah memenuhi persyaratan dan menerbitkan TDP; f. menyampaikan tembusan formulir pendaftaran perusahaan yang telah disahkan kepada KPP Pusat dan KPP Provinsi; g. mengolah, menyajikan informasi perusahaan, dan menganalisa data dari wajib daftar; 7
� Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
h. melakukan pengawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan wajib daftar perusahaan bekerjasama dengan instansi terkait; i. melakukan sosialisasi tentang wajib daftar perusahaan; j. memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi perusahaan di wilayah Kabupaten/Kota/Kotamadya sesuai dengan wilayah kerjanya;dan k. melaporkan kegiatan penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran perusahaan termasuk informasi perusahaan sesuai wilayah kerjanya kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada KPP Provinsi dan KPP Pusat. (4) Dalam hal pelaksanaan pendaftaran perusahaan dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pelaksanaan kegiatan pendaftaran perusahaan wajib dilaporkan kepada Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan. Bagian Kedua Pelaporan Pasal 8
(1)
Laporan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan Tingkat Pusat
disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal per tahun,
Tingkat Provinsi disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan
kepada KPP Pusat per semester, dan Tingkat
Kabupaten/Kota/Kotamadya menyampaikan laporan penyelenggaraan
dan pelaksanaan pendaftaran perusahaan kepada Bupati/Walikota
dengan tembusan kepada KPP Provinsi dan KPP Pusat per bulan.
(2)
Penyelenggara pendaftaran perusahaan Tingkat
Kabupaten/Kota/Kotamadya harus menyampaikan laporan
penyelenggaraan dan pelaksanaan wajib daftar perusahaan kepada
KPP Provinsi dan KPP Pusat berupa :
a. laporan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan;dan
b. tembusan pengesahan formulir.
(3)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
BAB IV
TATA CARA PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Bagian Kesatu
Pendaftaran Perusahaan Baru dan Pembaharuan
Pasal
9
(1)
Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus,
penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP
Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan.
8
� Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
(2) Kuasa perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan. (3) Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A sampai dengan Lampiran II.F Peraturan Menteri ini yang disampaikan langsung kepada Kepala Kabupaten/Kota/Kotamadya dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. (4) Pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan bentuk perusahaannya. (5) Formulir pendaftaran perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT) ditandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan. (6) Formulir pendaftaran perusahaan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan. (7) Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya mensahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan TDP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara benar dan lengkap. (8) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah). (9) TDP diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko warna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A sampai dengan Lampiran IV.F Peraturan Menteri ini. (10) Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya. (11) TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. (12) Penolakan Pendaftaran dilakukan apabila pengisian formulir pendaftaran perusahaan belum benar dan/atau dokumen belum lengkap. (13) Penolakan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan oleh KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya secara tertulis kepada perusahaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai alasan penolakan dengan menggunakan format surat penolakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini. (14) Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan, tidak melaksanakan pembetulan dan/atau melengkapi 9
�
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
dokumen persyaratan, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi formulir pendaftaran ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A sampai dengan Lampiran II.F Peraturan Menteri ini.
(15) Pembaharuan TDP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A sampai dengan Lampiran II.F Peraturan Menteri ini dengan melampirkan dokumen asli TDP yang akan diperbaharui, tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya. (16) Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya menerbitkan TDP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pembaharuan secara benar dan lengkap. (17) Pembaharuan TDP sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dikenakan biaya administrasi. Bagian Kedua Perubahan, Pembatalan, dan Penghapusan Pasal 10
(1)
Setiap perusahaan yang melakukan perubahan terhadap data yang
didaftarkan wajib melaporkan perubahan data kepada KPP
Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dengan mengisi formulir
pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A sampai
dengan II.F Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
(2)
Kewajiban melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh :
a.
PT paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan
perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari
Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peraturan
perundang-undangan;atau
b.
Koperasi, CV, Fa, perorangan, dan BUL paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal perubahan.
Pasal 11
(1) Perubahan yang dapat mengakibatkan penggantian TDP sebagai berikut : a. pengalihan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan; b. perubahan nama perusahaan; c. perubahan bentuk dan/atau status perusahaan; d. perubahan alamat perusahaan; e. perubahan Kegiatan Usaha Pokok; atau f. khusus untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar. (2) Masa berlaku TDP yang diterbitkan sebagai pengganti adalah sampai dengan berakhirnya masa berlaku TDP yang diubah atau diganti. 10
� Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
(3) Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat menerbitkan TDP pengganti paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan perubahan diterima secara benar dan lengkap. (4) Perubahan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup dilaporkan kepada Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dan tidak perlu dilakukan penggantian TDP. (5) Kepala KPP Kabupaten/Kota mensahkan perubahan dan mencatat perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada Buku Induk Perusahaan. (6) Perusahaan yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daftar perusahaannya dihapus, TDP dinyatakan tidak berlaku, dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU-WDP. Pasal 12
Daftar perusahaan dan TDP dinyatakan batal, apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarkan data perusahaan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan izin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, dengan menerbitkan Keputusan Pembatalan dengan menggunakan format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (8) dengan menyertakan TDP asli yang telah dibatalkan. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan keberatan kepada Kepala KPP Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Pembatalan ditetapkan dengan tembusan kepada Kepala KPP Pusat dan Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat. (3) Terhadap pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP Provinsi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan keberatan menerbitkan keputusan penolakan atau penerimaan atas keberatan yang diajukan dengan menggunakan format keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX Peraturan Menteri ini. (4) Terhadap keputusan yang memuat penolakan atas keberatan pembatalan daftar perusahaan, perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Terhadap keputusan yang memuat penerimaan atas keberatan pembatalan daftar perusahaan, Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan mengesahkan kembali daftar 11
�
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
perusahaan dan menerbitkan TDP yang telah dinyatakan benar.
(6) Apabila perusahaan tidak dapat menerima Keputusan Kepala KPP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Badan Peradilan setempat. Pasal 14
(1) Perusahaan dihapus dari daftar perusahaan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : a. perubahan bentuk perusahaan; b. pembubaran perusahaan; c. perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya; d. perusahaan berhenti akibat akta pendiriannya kadaluwarsa atau berakhir;atau e. perusahaan menghentikan kegiatannya atau bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri. (2) Bagi perusahaan yang telah dihapus dari daftar perusahaan, TDP yang dimiliki dinyatakan tidak berlaku dan perusahaan yang bersangkutan wajib mengembalikan TDP asli kepada KPP yang menerbitkannya. (3) Bagi perusahaan yang berbentuk PT, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, likuidator yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pembubaran perseroan kepada Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peraturan perundang-undangan diterima, wajib melaporkan pembubaran kepada Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : a. bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peraturan perundang-undangan;dan b. TDP asli. (4) Bagi perusahaan berbentuk Koperasi, CV, Fa, Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan yang bersangkutan, wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembubaran atau penghentian usaha dengan melampirkan dokumen sebagai berikut : a. salinan Akta Pembubaran atau keterangan yang sejenis;dan b. TDP asli. (5) Terhadap perusahaan yang tidak melaporkan atau mendaftarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat memberikan peringatan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut masing-masing dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan. (6) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya peringatan ketiga Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat melakukan penghapusan perusahaan dimaksud dari daftar perusahaan dengan 12
� Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
mencatat pada Buku Induk Perusahaan dan menyatakannya dalam Keputusan Penghapusan dengan mengacu pada contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran X dan Lampiran XI Peraturan Menteri ini.
(7) Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat melakukan pengumuman atas Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Pasal 15
Dokumen asli yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran perusahaan, perubahan daftar perusahaan, atau pembubaran perusahaan, dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan, apabila fotokopi dokumen telah diperiksa sesuai dengan aslinya.
Pasal 16
(1) TDP yang hilang atau rusak harus dilakukan penggantian paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal kehilangan atau tidak dapat terbaca dengan mengajukan permohonan kepada KPP penerbit. (2) Permohonan penggantian TDP yang hilang dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan untuk permohonan penggantian TDP yang rusak dengan melampirkan TDP asli. (3) Masa berlaku TDP pengganti sama dengan masa berlaku TDP yang diganti. (4) Penerbitan TDP pengganti dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan penggantian TDP diterima. BAB V PELAYANAN INFORMASI PERUSAHAAN Pasal 17
(1)
KPP menyajikan informasi perusahaan sebagai sumber informasi resmi
bagi semua pihak yang berkepentingan.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka dan
kepada setiap pihak diberikan kesempatan untuk melihat dan meminta
informasi dalam bentuk salinan resmi dan/atau petikan resmi.
(3)
Setiap permintaan informasi berupa salinan resmi dan/atau petikan
resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya
administrasi.
Pasal 18
(1) Setiap pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas data yang didaftarkan dalam daftar perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasan keberatan kepada Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya dengan tembusan kepada Kepala KPP Provinsi dan Kepala KPP Pusat. 13
� Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
(2) Berdasarkan keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga dan perusahaan yang bersangkutan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali untuk dimintai keterangan secara lengkap melalui surat panggilan dengan menggunakan format surat panggilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Menteri ini. (3) Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya dapat menunjuk pejabat yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pendaftaran perusahaan untuk meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Keterangan masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan menggunakan format berita acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan Menteri ini. (5) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya menerbitkan keputusan untuk menolak atau menerima keberatan yang disampaikan kepada para pihak dengan menggunakan format keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV dan Lampiran XV Peraturan Menteri ini. Pasal 19
(1) Apabila Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) memuat penolakan atas keberatan yang diajukan, daftar perusahaan yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku. (2) Apabila Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) memuat penerimaan keberatan yang diajukan, TDP atas nama perusahaan yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku dan pengurus perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan pendaftaran ulang dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak keputusan diterima. (3) Apabila para pihak yang bersangkutan menyatakan keberatan atas keputusan KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya, dapat mengajukan keberatan kepada Badan Peradilan setempat paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak keputusan diterima. Pasal 20
(1) Apabila Pengadilan menerima atau menolak keberatan yang diajukan oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat harus melaksanakan Keputusan Badan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (2) Berdasarkan Keputusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat melakukan penghapusan data perusahaan dari daftar perusahaan atau mewajibkan perusahaan yang bersangkutan melakukan pembetulan data daftar perusahaan atau membenarkan pendaftaran yang telah dilakukan oleh 14
� Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
perusahaan yang bersangkutan.
(3) Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat mengumumkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada papan pengumuman KPP setempat, media cetak, atau media visual. BAB VI
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 21
(1) Pengawasan terhadap perusahaan dalam pelaksanaan UU-WDP dilakukan oleh PPNS-WDP dan/atau pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan. (2) Pelaksanaan penyidikan terhadap pelanggaran UU-WDP dilakukan oleh PPNS-WDP. (3) Menteri mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian PPNS-WDP kepada Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peraturan perundang-undangan. (4) Gubernur atau Bupati/Walikota menempatkan PPNS-WDP yang telah diangkat oleh Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peraturan perundang-undangan pada unit yang melaksanakan pendaftaran perusahaan untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya. Pasal 22
Penyidikan terhadap pelanggar UU-WDP dilakukan oleh PPNS-WDP dengan berpedoman pada Instruksi Bersama Menteri Perdagangan RepubIik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 32/INS/M/VIII/90 dan Nomor INS/O4/VIII/90 tentang Petunjuk Kerjasama Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Wajib Daftar Perusahaan.
BAB VII BIAYA ADMINISTRASI WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DAN INFORMASI PERUSAHAAN Pasal 23
(1)
Setiap perusahaan yang melakukan pembaharuan TDP, dikenakan
biaya administrasi paling tinggi sebesar :
a. Perseroan Terbatas
Rp. 500.000,- ;
b.
Koperasi
Rp. 100.000,- ;
c. Persekutuan Komanditer (CV)
Rp. 250.000,- ;
d. Persekutuan Firma (Fa)
Rp. 250.000,- ;
e. Perusahaan Perorangan
Rp. 100.000,- ;
f. Bentuk Usaha Lainnya
Rp. 250.000,- ; dan
g. Perusahaan Asing
Rp. 1.000.000,-.
15
� Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
(2) Besaran biaya administrasi pembaharuan TDP bagi perusahaan milik negara dan/atau perusahaan milik daerah disesuaikan dengan bentuk perusahaannya dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Biaya administrasi pembaharuan TDP pada KPP Kabupaten/Kota/ Kotamadya ditetapkan dengan Peraturan Daerah/Keputusan Bupati/ Keputusan Walikota setempat dengan mengacu pada besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pemerintah Daerah Provinsi, atau Kabupaten/Kota/Kotamadya harus mencantumkan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada papan pengumuman yang ditempatkan di setiap kantor Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pasal 24
(1) Setiap permintaan informasi perusahaan dikenakan biaya sebagai berikut : a. Salinan resmi dari daftar perusahaan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per perusahaan; b. Petikan resmi dari daftar perusahaan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per perusahaan;dan c. Buku informasi perusahaan hasil olahan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per buku. (2) Pengenaan biaya informasi perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada KPP Pusat ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. (3) Biaya administrasi setiap permintaan informasi berupa salinan resmi, petikan resmi daftar perusahaan, atau buku informasi hasil olahan pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya ditetapkan dengan Peraturan Daerah/Keputusan Bupati/Keputusan Walikota setempat dengan mengacu pada besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25
(1) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, Kantor Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan yang sudah terbentuk di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, segera menyampaikan informasi pemekaran wilayah kepada KPP Pusat untuk mendapatkan kode wilayah guna penomoran dalam penerbitan TDP. (2) Bagi perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum terjadi pemekaran wilayah, harus melakukan perubahan dan/atau pembaharuan TDP yang dilakukan pada KPP Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan. 16
� Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
(3) Untuk menjamin ketersediaan informasi perusahaan dalam kesatuan informasi perusahaan secara nasional, setiap pembangunan sistem jaringan komputerisasi harus disesuaikan dengan program aplikasi WDP yang digunakan oleh KPP Pusat. (4) Penerimaan dan pengelolaan biaya administrasi WDP dan biaya informasi daftar perusahaan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 26
Ketentuan pelaksanaan atau petunjuk teknis penerbitan TDP ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
BAB IX SANKSI Pasal 27
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (14), Pasal 13 ayat (1) atau ayat (4), dan Pasal 19 ayat (2), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. (2) Perusahaan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. (3) Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11) atau ayat (14), Pasal 10, Pasal 14 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 28
(1)
Bagi perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum diberlakukan
Peraturan Menteri ini, TDPnya dinyatakan tetap berlaku sampai
berakhir masa berlakunya.
(2)
Pendaftaran atau pembaharuan TDP setelah ditetapkannya Peraturan
Menteri dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
17
�
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan;dan 2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 597/MPP/Kep/9/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan dan Informasi Tanda Daftar Perusahaan. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2007
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd
MARI ELKA PANGESTU
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Departemen Perdagangan Kepala Biro Hukum,
Widodo
18
�
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 37/M-DAG/PER/9/2007
TANGGAL : 4 SEPTEMBER 2007
DAFTAR LAMPIRAN
1. Lampiran I : Daftar Usaha Atau Kegiatan Yang Bergerak Di Luar Bidang Perekonomian 2. Lampiran II.A : Formulir Pendaftaran Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Lampiran II.B : Formulir Pendaftaran Perusahaan Koperasi Lampiran II.C : Formulir Pendaftaran Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Lampiran II.D : Formulir Pendaftaran Perusahaan Persekutuan Firma (Fa) Lampiran II.E : Formulir Pendaftaran Perusahaan Perorangan (Po) Lampiran II.F : Formulir Pendaftaran Bentuk Usaha Lainnya (BUL) 3. Lampiran III : Dokumen Persyaratan Pendaftaran Perusahaan 4. Lampiran IV.A : Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas (PT), Berwarna Merah Muda Lampiran IV.B : Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Koperasi, Berwarna Krem Lampiran IV.C : Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Persekutuan Komanditer (CV), Berwarna Biru Muda Lampiran IV.D : Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Persekutuan Firma (Fa), Berwarna Hijau Muda Lampiran IV.E : Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perusahaan Perorangan (Po), Berwarna Putih Lampiran IV. F
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Bentuk Usaha Lainnya (BUL), Berwarna
Ungu Muda
5. Lampiran V : Surat Penolakan Pendaftaran Perusahaan 6. Lampiran VI : Dokumen Persyaratan Perubahan Daftar Perusahaan 7. Lampiran VII : Keputusan Tentang Pembatalan Daftar Perusahaan 8. Lampiran VIII : Keputusan tentang Penolakan Keberatan Pembatalan Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan 9. Lampiran IX : Keputusan tentang Penerimaan Keberatan Pembatalan Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan 10. Lampiran X : Keputusan tentang Penghapusan Dari Daftar Perusahaan 11. Lampiran XI : Keputusan tentang Pendaftaran Pembubaran Perseroan Terbatas dan Penghapusan Perseroan Terbatas dari Daftar Perusahaan 12. Lampiran XII : Surat Panggilan 13. Lampiran XIII : Berita Acara Pemeriksaan 14. Lampiran XIV : Keputusan tentang Penolakan Pengajuan Keberatan 15. Lampiran XV : Keputusan tentang Penerimaan Pengajuan Keberatan MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd
MARI ELKA PANGESTU
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Departemen Perdagangan Kepala Biro Hukum,
Widodo
� Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
DAFTAR USAHA ATAU KEGIATAN YANG BERGERAK DI LUAR BIDANG PEREKONOMIAN
Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya
tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba berupa :
1. Pendidikan formal (jalur sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun serta tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari : a. Jasa Pendidikan Tingkat Pra Sekolah; b. Jasa Pendidikan Tingkat Sekolah Dasar; c. Jasa Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama; d. Jasa Sekolah Menengah; e. Jasa Pendidikan Jenjang Akademik/Universitas (Institut/ Sekolah Tinggi, Akademi, Politeknik);atau f. Jasa Pendidikan Lainnya. 2. Pendidikan non formal (jalur luar sekolah) yang dibina oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh siapapun serta tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari : a. Jasa Kursus Rumpun Kerumahtanggaan; b. Jasa Kursus Rumpun Jasa; . c. Jasa Kursus Rumpun Kesehatan; d. Jasa Kursus Rumpun Bahasa; e. Jasa Kursus Rumpun Kesenian; f. Jasa Kursus Rumpun Kerajinan; g. Jasa Kursus Rumpun Khusus; h. Jasa Kursus Rumpun Keolahragaan; i. Jasa Kursus Rumpun Pertanian; j. Jasa Kursus Rumpun Tehnik;atau k. Jasa Kursus Rumpun Lainnya. 3. Jasa Notaris. 4. Jasa Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum. 5. Praktek Perorangan Dokter dan Praktek Berkelompok Dokter, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari : a. Jasa Kesehatan Manusia; b. Jasa Perawatan/Bidan; c. Jasa Para Medis;atau d. Jasa Kesehatan Hewan. 6. Rumah Sakit, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari : a. Jasa Rumah Sakit (Umum, Khusus);atau b. Jasa Rumah Sakit Hewan. 7. Klinik Pengobatan, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha, yang terdiri dari : a. Jasa Pathologi dan Dioagnosa Laboratorium Medis;atau b. Jasa Klinik Pathologi dan Diagnosa Laboratorium Hewan. � Lampiran II. A Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… … DINAS/SUKU DINAS……………….. .
FORMULIR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Kepada Yth.
…………………………………………….…......
………………………………………………..… … Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota/Kotamadya……………. . di –
---------------------------------
Yang bertanda tangan di bawah ini mengajukan permintaan pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan :
- )
1. Pendaftaran : Baru Pembaharuan/Perpanjangan
Perubahan
2. Pembaharuan/Perpanjangan ke BAGIAN I : DATA PEMILIK Diisi dengan huruf cetak
1. Nama Pengurus/ Penanggungjawab **) 2. Tempat Lahir Tgl. Lahir
-
-
3. Alamat rumah Propinsi Kab/Kota/Kodya 4. 5. Kecamatan Nomor Telp./HP **) Nomor KTP/Paspor **) Kelurahan 6. Kewarganegaraan
BAGIAN II : LOKASI PERUSAHAAN 1. Nama Perusahaan 2. Alamat Perusahaan Propinsi Kecamatan Kabupaten Kelurahan Kode Pos E-mail No.Telp Fax
BAGIAN III : DATA UMUM PERUSAHAAN 1. 2. Nama Kelompok Perusahaan/Group (bila ada) Status Perusahaan : Kantor Tunggal Kantor Pusat Kantor Cabang Kantor Pembantu Perwakilan *) Jika Kantor Cabang/Kantor Pembantu/Perwakilan, lengkapi data : 1) Nama Perusahaan Induk 2) Nomor TDP Alamat Perusahaan
Propinsi Kab/Kota/Kodya **)
Kecamatan Kelurahan
3. Lokasi Unit Produksi (apabila ada)
Propinsi Kab/Kota/Kodya**)
4. a. Nasabah Utama Bank : 1. 2.
b. Jumlah Bank dimana perusahaan ini menjadi nasabah
5. NPWP
- )
6. Bentuk Penanaman Modal PMA PMDN
Lainnya
7. a. Tanggal Pendirian -
-
b. Tanggal mulai kegiatan -
-
c. Jangka waktu berdirinya perusahaan tahun
8. Bentuk kerjasama dengan pihak ketiga (apabila ada ) : Jaringan Internasional JaringanNasional
- )
Waralaba Internasional
Waralaba Nasional
KSO
Mandiri
9. a. Merek Dagang (apabila ada) No.
b. Pemegang Hak Paten (apabila ada) No.
c. Pemegang Hak Cipta (apabila ada) No.
FORMULIR PENDAFTARAN PERUSAHAAN (PERSEROAN TERBATAS) � BAGIAN IV : LEGALITAS PERUSAHAAN A. AKTA PENDIRIAN DAN PENGESAHAN 1. Akta Pendirian Nomor Tanggal Pengesahan -- Nama Notaris Alamat Perusahaan No. Telp 2. Akta Perubahan Terakhir Nomor Tanggal Pengesahan -- Nama Notaris 3. Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor
Tanggal Pengesahan
-
-
4. Persetujuan Menteri Hukum dan HAM Atas Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor
Tanggal Pengesahan
-
-
5. Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar Nomor
Tanggal Pengesahan
-
-
6. Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Direksi/Komisaris Nomor
Tanggal Pengesahan
-
-
B. IZIN-IZIN DAN LEGALITAS LAINNYA YANG DIMILIKI (SIUP, SII, SIUJK, HO, SITU,... dst) No. Jenis Izin Nomor Dikeluarkan Oleh Tanggal Dikeluarkan Masa Laku (Th) 1. 2. 3. 4.
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan
BAGIAN V : DATA PIMPINAN PERUSAHAAN Jumlah Pimpinan Perusahaan : Dirut/Dir.Cabang/PenanggugJawab Direktur Komisaris No (1) Kedudukan dalam perusahaan (2) Nama Lengkap (3) Tempat/Tanggal Lahir (4)
Alamat Tetap Kode Pos Nomor Telepon Kewarganegaraan (5) (6) (9) (10)
Tanggal Mulai Menduduki Jabatan Bila sebagai Pemegang Saham (Khusus Komisaris/Direktur) Kedudukan dalam perusahaan lain Nama Perusahaan Jumlah saham yang dimiliki (lembar) Jumlah modal disetor (Rp) (11) (12) (13) (14) (15)
Alamat Perusahaan Kode Pos Nomor Telepon Tanggal Mulai Menduduki Jabatan (16) (17) (18) (19)
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan
BAGIAN VI : DATA PEMEGANG SAHAM JUMLAH PEMEGANG SAHAM(Selain yang menjabat sebagai Komisaris dan Direktur) : No Nama Lengkap Alamat Lengkap Kode Pos No. Telp (1) (2) (3) (4) (5)
Kewarganegaraan NPWP Jumlah Saham Yg Dimiliki (lembar) Jumlah modal yang disetor (Rp.) (6) (7) (8) (9)
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan
� BAGIAN VII : DATA KEGIATAN PERUSAHAAN A. JENIS KEGIATAN USAHA 1. Kegiatan Usaha Pokok 2. Kegiatan Usaha Lain : a. b. 3. Komoditi/Produk Utama 4. Komoditi/Produk Lain : a. b. B. Omset perusahaan ini per tahun (setelah perusahaan beroperasi) Rp. Terbilang C. Modal dan Saham 1. Modal Dasar Rp. 4. Banyaknya saham (Lembar) 2. Modal ditempatkan Rp. 5. Nilai Nominal per Saham Rp. 3. Modal disetor Rp. D. Total Asset (setelah perusahaan beroperasi) Rp. E. Jumlah Karyawan : WNI WNA
Total Jumlah
F. Kedudukan dalam mata rantai kegiatan usaha :
- )
Produsen
Sub Distributor
Eksportir
Distributor/Wholesaler/Grosir
Importir
Pengecer
Agen Jika Produsen, untuk perusahaan yang menggunakan mesin agar mengisi data :
a. Kapasitas terpasang : Satuan
b. Kapasitas produksi per tahun : Satuan
c. Kandungan Komponen produk : Lokal % Impor
%
- )
Jika Pengecer, sebutkan jenis usaha : Swalayan/Supermarket
Toserba/Department Store
Toko/Kios
Lainnya
BAGIAN VIII : DATA KHUSUS PERUSAHAAN
- )
Jenis Perusahaan : Swasta
Swasta Tbk/Go Publik
Persero
Persero Tbk/Go Publik
Persh Daerah
Persh Daerah Tbk/Go Publik
BAGIAN IX : KATEGORI PERUSAHAAN (Kantor Tunggal tidak perlu mengisi)
Apabila pendaftaran ini dilakukan oleh Kantor Pusat/Induk, agar disebutkan setiap Kantor Cabang/Kantor Pembantu/Perwakilan
No. Nama Perusahaan No. TDP Alamat Perusahaan (1) (2) (3) (4)
Kab/Kota/Kodya Propinsi Kode Pos (5) (6) (7)
No. Telp Status Perusahaan Jenis Kegiatan Usaha (8) (9) (10)
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan
BAGIAN X : PENGESAHAN Demikian formulir pendaftaran perusahaan ini diisi dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari keterangan tersebut ternyata tidak benar, maka kami bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanda tangan
Keterangan :
- ) Beri tanda
9
- ) Coret yang tidak perlu
Cap/Stempel Perusahaan & Materai Pengurus/Penanggung Jawab Nama : ......................................... Jabatan : .........................................
� LEMBAR PENGESAHAN/PENOLAKAN DAFTAR PERUSAHAAN (DIISI OLEH PETUGAS KPP) 1. Nama Perusahaan 2. Nomor Tanda Daftar Perusahaan Berlaku s/d tgl
-
-
I. KETERANGAN PENDAFTARAN a. Penyerahan Pertama / Ulangan Nomor Agenda : Tanggal -Paraf Petugas b. Pengawasan/Penelitian Formulir Tanggal --Nama Paraf Petugas c. Pengesahan/Penolakan Tanggal -- d. Dicatat Dalam Buku Induk Perusahaan Nomor : Tanggal --Nama Pencatat Paraf Petugas e. Agenda PT Nomor : / . . / / Tanggal -- II. PENGENALAN TEMPAT (Lihat BAGIAN II. 2) Kode Kecamatan III. GOLONGAN POKOK (Lihat BAGIAN VII. A.1) Kode KBLI IV. NOMOR URUT DAFTAR PERUSAHAAN (Lihat Kolom 2 Buku Agenda Penyerahan dan Pengembalian Formulir) Nomor V. CATATAN 1. Alasan Penolakan 2. Lain-lain
KEPALA DINAS/SUKU DINAS ..... . KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA ..... . SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
....................................
NIP.
Tembusan :
1. Kepala KPP Pusat; 2. Kepala KPP Propinsi; 3. Perusahaan yang bersangkutan. � Lampiran II. B Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… … DINAS/SUKU DINAS……………….. .
FORMULIR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
KOPERASI
Kepada Yth.
…………………………………………….…......
………………………………………………..… … Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota/Kotamadya……………. . di –
---------------------------------
Yang bertanda tangan di bawah ini mengajukan permintaan pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan :
- )
1. Pendaftaran : Baru Pembaharuan/Perpanjangan
Perubahan
2. Pembaharuan/Perpanjangan ke BAGIAN I : DATA PEMILIK Diisi dengan huruf cetak
1. Nama Pengurus/ Penanggungjawab **) 2. Tempat Lahir Tgl. Lahir
-
-
3. Alamat rumah Propinsi
Kab/Kota/Kodya
Kecamatan
Kelurahan
4. Nomor Telp./HP **) 5. Nomor KTP/Paspor **) 6. Kewarganegaraan BAGIAN II : LOKASI PERUSAHAAN 1. Nama Perusahaan 2. Alamat Perusahaan Propinsi Kecamatan Kabupaten Kelurahan Kode Pos No.Telp Fax
BAGIAN III : DATA UMUM PERUSAHAAN
1. Nama Kelompok Perusahaan/Group (bila ada)
2. Lokasi Unit Produksi (apabila ada)
Propinsi
Kab/Kota/Kodya**)
3. a. Nasabah Utama Bank : 1. 2. b. Jumlah Bank dimana perusahaan ini menjadi nasabah 4. NPWP 5. a. Tanggal Pendirian -
-
b. Tanggal mulai kegiatan -
-
6. Bentuk kerjasama dengan pihak ketiga (apabila ada ) : Jaringan Internasional JaringanNasional
- )
Waralaba Internasional
Waralaba Nasional
KSO
Mandiri
7. a. Merek Dagang (apabila ada) No.
b. Pemegang Hak Paten (apabila ada) No.
c. Pemegang Hak Cipta (apabila ada) No.
BAGIAN IV : LEGALITAS PERUSAHAAN A. AKTA PENDIRIAN DAN PENGESAHAN 1. Akta Pendirian Nomor
Tanggal Pengesahan
-
- Nama Notaris
Alamat Perusahaan
No. Telp
2.
Akta Perubahan Terakhir
Nomor
Tanggal Pengesahan
-
- Nama Notaris
3.
Pengesahan Menteri Koperasi dan UKM
Nomor
Tanggal Pengesahan
-
-
4. Persetujuan Menteri Koperasi dan UKM Atas Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor
Tanggal Pengesahan
-
-
FORMULIR PENDAFTARAN PERUSAHAAN (KOPERASI)
� B. IZIN-IZIN DAN LEGALITAS LAINNYA YANG DIMILIKI (SIUP, SII, SIUJK, HO, SITU,... dst) No. Jenis Izin Nomor Dikeluarkan Oleh Tanggal Dikeluarkan Masa Laku (Th) 1. 2. 3. 4.
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan BAGIAN V : DATA PIMPINAN PERUSAHAAN Jumlah Pimpinan Perusahaan : Pengurus/PenanggugJawab
Pengawas
No Kedudukan dalam perusahaan Nama Lengkap Tempat/Tanggal Lahir (1) (2) (3) (4)
Alamat Tetap Kode Pos Nomor Telepon (5) (6) (7)
Kewarganegaraan Tanggal Mulai Kedudukan dalam Nama Perusahaan Menduduki Jabatan perusahaan lain (8) (9) (10) (11)
Alamat Perusahaan Kode Pos Nomor Telepon Tanggal Mulai Menduduki Jabatan (12) (13) (14) (15)
A. JENIS KEGIATAN USAHA 1. Kegiatan Usaha Pokok Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan BAGIAN VI : DATA KEGIATAN PERUSAHAAN 2. Kegiatan Usaha Lain : a. b. 3. Komoditi/Produk Utama 4. Komoditi/Produk Lain : a. b. B. Omset perusahaan ini per tahun (setelah perusahaan beroperasi) Rp. Terbilang C. Modal
Jenis Modal Nilai (1) (2) 1. Modal Sendiri a. b. c. d. Simpanan Pokok Simpanan Wajib Dana Cadangan Hibah …………………………………………… …………………………………………… …………………………………………… ……………………………………………
Jenis Modal Nilai (3) (4) 2. Modal Pinjaman a. Anggota b. Koperasi Lain c. Bank d. Lainnya ………………………………………… ………………………………………… ………………………………………… …….……………………………………
D. Total Asset (setelah perusahaan beroperasi) Rp. E. Jumlah Karyawan : WNI WNA
Total Jumlah
- )
Pengecer
F. Kedudukan dalam mata rantai kegiatan usaha : Produsen Jika Produsen, untuk perusahaan yang menggunakan mesin agar mengisi data : a. Kapasitas terpasang : Satuan
b. Kapasitas produksi per tahun : Satuan
c. Kandungan Komponen produk : Lokal % Impor
%
- )
Jika Pengecer, sebutkan jenis usaha : Swalayan/Supermarket
Toserba/Department Store
Toko/Kios
Lainnya
� BAGIAN VII : DATA KHUSUS PERUSAHAAN
- )
1. Bentuk Koperasi : Primer Sekunder
2. Jenis Koperasi : Simpan pinjam Konsumen
3. Jumlah Anggota BAGIAN VIII : PENGESAHAN
- )
Produsen
Pemasaran
Jasa
Lainnya
orang/Koperasi **)
Demikian formulir pendaftaran perusahaan ini diisi dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari keterangan tersebut ternyata tidak benar, maka kami bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan :
- ) Beri tanda
9
- ) Coret yang tidak perlu
1. Nama Perusahaan Tanda tangan Pengurus/Penanggung Jawab Cap/Stempel Perusahaan & Materai
Nama : ........................................ .
Jabatan : ........................................
.
LEMBAR PENGESAHAN/PENOLAKAN DAFTAR PERUSAHAAN
(DIISI OLEH PETUGAS KPP)
2. Nomor Tanda Daftar Perusahaan
Berlaku s/d tgl
-
-
I. KETERANGAN PENDAFTARAN a. Penyerahan Pertama / Ulangan Nomor Agenda :
Tanggal
-
Paraf Petugas
b. Pengawasan/Penelitian Formulir Tanggal
-
-
Nama
Paraf Petugas
c. Pengesahan/Penolakan Tanggal
-
-
d. Dicatat Dalam Buku Induk Perusahaan Nomor :
Tanggal
-
-
Nama Pencatat
Paraf Petugas
II. PENGENALAN TEMPAT (Lihat BAGIAN II. 2) Kode Kecamatan III. GOLONGAN POKOK (Lihat BAGIAN VI. A.1) Kode KBLI IV. NOMOR URUT DAFTAR PERUSAHAAN (Lihat Kolom 2 Buku Agenda Penyerahan dan Pengembalian Formulir) Nomor V. CATATAN 1. Alasan Penolakan 2. Lain-lain KEPALA DINAS/SUKU DINAS ..... . KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA ..... . SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
....................................
NIP.
Tembusan :
1. Kepala KPP Pusat; 2. Kepala KPP Propinsi; 3. Perusahaan yang bersangkutan. � Lampiran II. C Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… … DINAS/SUKU DINAS……………….. .
FORMULIR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Kepada Yth.
…………………………………………….…......
………………………………………………..… … Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota/Kotamadya……………. . di –
---------------------------------
Yang bertanda tangan di bawah ini mengajukan permintaan pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan :
- )
1. Pendaftaran : Baru Pembaharuan/Perpanjangan
Perubahan
2. Pembaharuan/Perpanjangan ke BAGIAN I : DATA PEMILIK Diisi dengan huruf cetak
1. Nama Pengurus/ Penanggungjawab **) FORMULIR PENDAFTARAN PERUSAHAAN (PERSEKUTUAN KOMANDITER) 2. Tempat Lahir Tgl. Lahir
-
-
3. Alamat rumah Propinsi Kab/Kota/Kodya Kecamatan Kelurahan 4. Nomor Telp./HP **) 5. Nomor KTP/Paspor **) 6. Kewarganegaraan 1. Nama Perusahaan 2. Alamat Perusahaan Propinsi Kabupaten Kecamatan Kelurahan Kode Pos No.Telp Fax E-mail
BAGIAN II : LOKASI PERUSAHAAN BAGIAN III : DATA UMUM PERUSAHAAN 1. Nama Kelompok Perusahaan/Group (bila ada)
- )
2. Status Perusahaan : Kantor Tunggal Kantor Pusat Kantor Cabang Kantor Pembantu Perwakilan Jika Kantor Cabang/Kantor Pembantu/Perwakilan, lengkapi data
1) Nama Perusahaan Induk 2) Nomor TDP Alamat Perusahaan
Propinsi
Kab/Kota/Kodya **)
Kecamatan
Kelurahan
3. Lokasi Unit Produksi (apabila ada)
- )
Propinsi
Kab/Kota/Kodya
4.
a. Nasabah Utama Bank : 1.
2.
b. Jumlah Bank dimana perusahaan ini menjadi nasabah
5.
NPWP
- )
6. Bentuk Penanaman Modal PMA PMDN
Lainnya
7.
a. Tanggal Pendirian
-
-
b. Tanggal mulai kegiatan
-
-
8. JaringanNasional
Bentuk kerjasama dengan pihak ketiga (apabila ada ) : Jaringan Internasional Waralaba Internasional Waralaba Nasional a. Merek Dagang (apabila ada) b. Pemegang Hak Paten (apabila ada) c. Pemegang Hak Cipta (apabila ada) BAGIAN IV : LEGALITAS PERUSAHAAN
- )
KSO
Mandiri
9. No.
No.
No.
A. AKTA PENDIRIAN (Apabila ada) Nomor Tanggal Pengesahan
-
-
Nama Notaris
Alamat Perusahaan
No. Telp
�
B. IZIN-IZIN DAN LEGALITAS LAINNYA YANG DIMILIKI (SIUP, SII, SIUJK, HO, SITU,... dst)
No. Jenis Izin Nomor Dikeluarkan Oleh Tanggal Dikeluarkan Masa Laku (Th)
1.
2.
3.
4.
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan BAGIAN V : DATA PIMPINAN PERUSAHAAN Jumlah Pimpinan Perusahaan : Penanggungjawab
Sekutu Aktif
Sekutu Pasif
Sekutu Aktif Baru
Sekutu Pasif Baru
No Kedudukan dalam perusahaan Nama Lengkap Tempat/Tanggal Lahir (1) (2) (3) (4) Alamat Tetap Kode Pos Nomor Telepon (5) (6) (7) Kewarganegaraan Tanggal Mulai Menduduki Jabatan Kedudukan dalam perusahaan lain Nama Perusahaan (8) (9) (10) (11) Alamat Perusahaan Kode Pos Nomor Telepon Tanggal Mulai Menduduki Jabatan (12) (13) (14) (15) Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan
BAGIAN VI : DATA PEMEGANG SAHAM JUMLAH PEMEGANG SAHAM(Selain yang menjabat sebagai Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif) :
No (1) Nama Lengkap (2) No. Telp Alamat Lengkap Kode Pos (3) (4) (5) Kewarganegaraan (6) NPWP (7) Jumlah Saham Yg Dimiliki (lembar) Jumlah modal yang disetor (Rp.) (8) (9)
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan
BAGIAN VII : DATA KEGIATAN PERUSAHAAN A. JENIS KEGIATAN USAHA 1. Kegiatan Usaha Pokok 2. Kegiatan Usaha Lain : a. b. 3. Komoditi/Produk Utama 4. Komoditi/Produk Lain : a. b. B. Omset perusahaan ini per tahun (setelah perusahaan beroperasi) Rp. Terbilang C. Modal dan Saham 1. Modal Dasar Rp. 5. Nilai Nominal per Saham Rp. 2. Modal ditempatkan Rp. 6. Modal disetor Sekutu Aktif 3. Modal disetor Rp. 7. Modal disetor Sekutu Paktif 4. Banyaknya saham (Lembar) D. Total Asset (setelah perusahaan beroperasi) Rp. � E. Jumlah Karyawan : WNI WNA
Total Jumlah
F. Kedudukan dalam mata rantai kegiatan usaha :
- )
Produsen
Sub Distributor
Eksportir
Distributor/Wholesaler/Grosir
Importir
Pengecer
Agen Jika Produsen, untuk perusahaan yang menggunakan mesin agar mengisi data :
a. Kapasitas terpasang : Satuan
b. Kapasitas produksi per tahun : Satuan
c. Kandungan Komponen produk : Lokal % Impor
%
- )
Jika Pengecer, sebutkan jenis usaha : Swalayan/Supermarket
Toserba/Department Store
Toko/Kios
Lainnya
BAGIAN VIII : KATEGORI PERUSAHAAN (Kantor Tunggal tidak perlu mengisi)
Apabila pendaftaran ini dilakukan oleh Kantor Pusat/Induk, agar disebutkan setiap Kantor Cabang/Kantor Pembantu/Perwakilan
No. Nama Perusahaan No. TDP Alamat Perusahaan (1) (2) (3) (4)
Kab/Kota/Kodya Propinsi Kode Pos (5) (6) (7)
No. Telp Status Perusahaan Jenis Kegiatan Usaha (8) (9) (10)
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan
BAGIAN IX : PENGESAHAN Demikian formulir pendaftaran perusahaan ini diisi dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari keterangan tersebut ternyata tidak benar, maka kami bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanda tangan Keterangan :
- ) Beri tanda
9
- ) Coret yang tidak perlu
Cap/Stempel Perusahaan & Materai Nama : Pengurus/Penanggung Jawab ......................................... Jabatan : .........................................
LEMBAR PENGESAHAN/PENOLAKAN DAFTAR PERUSAHAAN (DIISI OLEH PETUGAS KPP) 1. Nama Perusahaan 2. Nomor Tanda Daftar Perusahaan Berlaku s/d tgl
-
-
I. KETERANGAN PENDAFTARAN a. Penyerahan Pertama / Ulangan Nomor Agenda :
Tanggal
-
Paraf Petugas
b. Pengawasan/Penelitian Formulir Tanggal
-
-
Nama
Paraf Petugas
c. Pengesahan/Penolakan Tanggal
-
-
d. Dicatat Dalam Buku Induk Perusahaan Nomor :
Tanggal
-
-
Nama Pencatat
Paraf Petugas
II. PENGENALAN TEMPAT (Lihat BAGIAN II. 2) Kode Kecamatan III. GOLONGAN POKOK (Lihat BAGIAN VII. A.1) Kode KBLI IV. NOMOR URUT DAFTAR PERUSAHAAN (Lihat Kolom 2 Buku Agenda Penyerahan dan Pengembalian Formulir) Nomor V. CATATAN 1. Alasan Penolakan 2. Lain-lain KEPALA DINAS/SUKU DINAS ..... . KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA ..... . SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
....................................
NIP.
Tembusan :
1. Kepala KPP Pusat; 2. Kepala KPP Propinsi; 3. Perusahaan yang bersangkutan. � Lampiran II. D Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… … DINAS/SUKU DINAS……………….. .
FORMULIR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
PERSEKUTUAN FIRMA (Fa)
Kepada Yth.
…………………………………………….…......
………………………………………………..… … Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota/Kotamadya……………. . di –
---------------------------------
Yang bertanda tangan di bawah ini mengajukan permintaan pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan :
- )
1. Pendaftaran : Baru Pembaharuan/Perpanjangan
Perubahan
2. Pembaharuan/Perpanjangan ke BAGIAN I : DATA PEMILIK Diisi dengan huruf cetak
1. Nama Pengurus/ Penanggungjawab **) 2. Tempat Lahir Tgl. Lahir
-
-
3. Alamat rumah Propinsi Kab/Kota/Kodya 4. 5. Kecamatan Nomor Telp./HP **) Nomor KTP/Paspor **) Kelurahan 6. Kewarganegaraan
BAGIAN II : LOKASI PERUSAHAAN 1. Nama Perusahaan 2. Alamat Perusahaan Propinsi Kecamatan Kabupaten Kelurahan Kode Pos E-mail No.Telp Fax
BAGIAN III : DATA UMUM PERUSAHAAN 1. 2. Nama Kelompok Perusahaan/Group (bila ada) Status Perusahaan : Kantor Tunggal Kantor Pusat Kantor Cabang Kantor Pembantu Perwakilan *) Jika Kantor Cabang/Kantor Pembantu/Perwakilan, lengkapi data : 1) Nama Perusahaan Induk 2) Nomor TDP Alamat Perusahaan
Propinsi Kab/Kota/Kodya **)
Kecamatan Kelurahan
3. Lokasi Unit Produksi (apabila ada)
Propinsi Kab/Kota/Kodya**)
4. a. Nasabah Utama Bank : 1. 2.
b. Jumlah Bank dimana perusahaan ini menjadi nasabah
5. NPWP
- )
6. Bentuk Penanaman Modal PMA PMDN
Lainnya
7. a. Tanggal Pendirian -
-
b. Tanggal mulai kegiatan -
-
8. Bentuk kerjasama dengan pihak ketiga (apabila ada ) : Jaringan Internasional JaringanNasional
- )
Waralaba Internasional
Waralaba Nasional
KSO
Mandiri
9. a. Merek Dagang (apabila ada) No.
b. Pemegang Hak Paten (apabila ada) No.
c. Pemegang Hak Cipta (apabila ada) No.
FORMULIR PENDAFTARAN PERUSAHAAN (PERSEKUTUAN FIRMA) � BAGIAN IV : LEGALITAS PERUSAHAAN A. AKTA PENDIRIAN DAN PENGESAHAN 1. Akta Pendirian (Apabila ada) Nomor Tanggal Pengesahan
-
- Nama Notaris
Alamat Perusahaan
No. Telp
2. Akta Perubahan Terakhir Nomor
Tanggal Pengesahan
-
- Nama Notaris
3. Pengesahan ..... ........... Nomor Tanggal Pengesahan
-
-
B. IZIN-IZIN DAN LEGALITAS LAINNYA YANG DIMILIKI (SIUP, SII, SIUJK, HO, SITU,... dst) No. Jenis Izin Nomor Dikeluarkan Oleh Tanggal Dikeluarkan Masa Laku (Th) 1. 2. 3. 4.
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan
BAGIAN V : DATA PIMPINAN PERUSAHAAN Jumlah Pimpinan Perusahaan : Dirut/PenanggugJawab
Sekutu
No Kedudukan dalam perusahaan Nama Lengkap Tempat/Tanggal Lahir (1) (2) (3) (4)
Alamat Tetap Kode Pos Nomor Telepon (5) (6) (9)
Kewarganegaraan Tanggal Mulai Menduduki Jabatan Kedudukan dalam perusahaan lain Nama Perusahaan (10) (11) (12) (13)
Alamat Perusahaan Kode Pos Nomor Telepon Tanggal Mulai Menduduki Jabatan (14) (15) (16) (17)
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan
BAGIAN VI : DATA KEGIATAN PERUSAHAAN A. JENIS KEGIATAN USAHA 1. Kegiatan Usaha Pokok 2. Kegiatan Usaha Lain : a. b. 3. Komoditi/Produk Utama 4. Komoditi/Produk Lain : a. b. B. Omset perusahaan ini per tahun (setelah perusahaan beroperasi) Rp. Terbilang C. Modal dan Saham 1. Modal Dasar Rp. 4. Banyaknya saham (Lembar) 2. Modal ditempatkan Rp. 5. Nilai Nominal per Saham Rp. 3. Modal disetor Rp. D. Total Asset (setelah perusahaan beroperasi) Rp. E. Jumlah Karyawan : WNI WNA
Total Jumlah
� F. Kedudukan dalam mata rantai kegiatan usaha : Produsen Sub Distributor Eksportir Distributor/Wholesaler/Grosir Importir Pengecer Agen *) Jika Produsen, untuk perusahaan yang menggunakan mesin agar mengisi data : a. Kapasitas terpasang : Satuan b. Kapasitas produksi per tahun : Satuan c. Kandungan Komponen produk : Lokal % Impor % Jika Pengecer, sebutkan jenis usaha : Swalayan/Supermarket Toserba/Department Store Toko/Kios Lainnya *)
BAGIAN VII : KATEGORI PERUSAHAAN (Kantor Tunggal tidak perlu mengisi)
Apabila pendaftaran ini dilakukan oleh Kantor Pusat/Induk, agar disebutkan setiap Kantor Cabang/Kantor Pembantu/Perwakilan
No. Nama Perusahaan No. TDP Alamat Perusahaan (1) (2) (3) (4)
Kab/Kota/Kodya Propinsi Kode Pos (5) (6) (7)
No. Telp Status Perusahaan Jenis Kegiatan Usaha (8) (9) (10)
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan
BAGIAN VIII : PENGESAHAN Demikian formulir pendaftaran perusahaan ini diisi dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari keterangan tersebut ternyata tidak benar,
maka kami bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanda tangan Pengurus/Penanggung Jawab Keterangan : Cap/Stempel Perusahaan & Materai
- ) Beri tanda
9 Nama : .........................................
- )Coret yangtidak perlu
Jabatan : ........................................ .
LEMBAR PENGESAHAN/PENOLAKAN DAFTAR PERUSAHAAN
(DIISI OLEH PETUGAS KPP)
1. Nama Perusahaan
2. Nomor Tanda Daftar Perusahaan
Berlaku s/d tgl
-
-
I. KETERANGAN PENDAFTARAN a. Penyerahan Pertama / Ulangan Nomor Agenda :
Tanggal
-
Paraf Petugas
b. Pengawasan/Penelitian Formulir Tanggal
-
-
Nama
Paraf Petugas
c. Pengesahan/Penolakan Tanggal
-
-
d. Dicatat Dalam Buku Induk Perusahaan Nomor :
Tanggal
-
-
Nama Pencatat
Paraf Petugas
II. PENGENALAN TEMPAT (Lihat BAGIAN II. 2) Kode Kecamatan III. GOLONGAN POKOK (Lihat BAGIAN VI. A.1) Kode KBLI IV. NOMOR URUT DAFTAR PERUSAHAAN (Lihat Kolom 2 Buku Agenda Penyerahan dan Pengembalian Formulir) Nomor V. CATATAN 1. Alasan Penolakan 2. Lain-lain KEPALA DINAS/SUKU DINAS ..... . KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA ..... . SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
....................................
NIP.
Tembusan :
1. Kepala KPP Pusat; 2. Kepala KPP Propinsi; 3. Perusahaan yang bersangkutan. � Lampiran II. E Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… … DINAS/SUKU DINAS……………….. .
FORMULIR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
PERUSAHAAN PERORANGAN (PO)
Kepada Yth.
…………………………………………….…......
………………………………………………..… … Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota/Kotamadya……………. . di –
---------------------------------
Yang bertanda tangan di bawah ini mengajukan permintaan pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan :
- )
1. Pendaftaran : Baru Pembaharuan/Perpanjangan
Perubahan
2. Pembaharuan/Perpanjangan ke Diisi dengan huruf cetak
BAGIAN I : DATA PEMILIK
1. Nama Pengurus/ Penanggungjawab **) 2. Tempat Lahir Tgl. Lahir
-
-
3. Alamat rumah Propinsi Kab/Kota/Kodya 4. 5. Kecamatan Nomor Telp./HP **) Nomor KTP/Paspor **) Kelurahan 6. Kewarganegaraan
1. Nama Perusahaan BAGIAN II : LOKASI PERUSAHAAN 2. Alamat Perusahaan Propinsi Kabupaten Kecamatan Kelurahan Kode Pos No.Telp Fax E-mail BAGIAN III : DATA UMUM PERUSAHAAN 1. Nama Kelompok Perusahaan/Group (bila ada) 2. Status Perusahaan : Kantor Tunggal Kantor Pusat Kantor Cabang Kantor Pembantu Perwakilan *) Jika Kantor Cabang/Kantor Pembantu/Perwakilan, lengkapi data : 1) Nama Perusahaan Induk 2) Nomor TDP Alamat Perusahaan
Propinsi Kab/Kota/Kodya **)
Kecamatan Kelurahan
3. Lokasi Unit Produksi (apabila ada)
Propinsi Kab/Kota/Kodya**)
4. a. Nasabah Utama Bank : 1. 2.
b. Jumlah Bank dimana perusahaan ini menjadi nasabah
5. NPWP
- )
6. Bentuk Penanaman Modal PMA PMDN
Lainnya
7. a. Tanggal Pendirian -
-
b. Tanggal mulai kegiatan -
-
8. Bentuk kerjasama dengan pihak ketiga (apabila ada ) : Jaringan Internasional JaringanNasional
- )
Waralaba Internasional
Waralaba Nasional
KSO
Mandiri
9. a. Merek Dagang (apabila ada) No.
b. Pemegang Hak Paten (apabila ada) No.
c. Pemegang Hak Cipta (apabila ada) No.
FORMULIR PENDAFTARAN PERUSAHAAN (PERUSAHAAN PERORANGAN)
� BAGIAN IV : LEGALITAS PERUSAHAAN
IZIN-IZIN DAN LEGALITAS LAINNYA YANG DIMILIKI (SIUP, SII, SIUJK, HO, SITU,... dst)
No. Jenis Izin Nomor Dikeluarkan Oleh Tanggal Dikeluarkan Masa Laku (Th) 1. 2. 3. 4.
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan
BAGIAN V : DATA PIMPINAN PERUSAHAAN
Jumlah Pimpinan Perusahaan : Pemilik/PenanggugJawab
No Kedudukan dalam perusahaan Nama Lengkap Tempat/Tanggal Lahir (1) (2) (3) (4)
Alamat Tetap
Kode Pos
Nomor Telepon
(5)
(6)
(9)
Kewarganegaraan Tanggal Mulai
Menduduki Jabatan
Kedudukan dalam
perusahaan lain
Nama Perusahaan
(10) (11) (12) (13)
Alamat Perusahaan Kode Pos Nomor Telepon Tanggal Mulai Menduduki Jabatan (14) (15) (16) (17)
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan
BAGIAN VI : DATA KEGIATAN PERUSAHAAN
A. JENIS KEGIATAN USAHA 1. Kegiatan Usaha Pokok 2. Kegiatan Usaha Lain : a. b. 3. Komoditi/Produk Utama 4. Komoditi/Produk Lain : a. b. B. Omset perusahaan ini per tahun (setelah perusahaan beroperasi) Rp. Terbilang C. Modal dan Saham 1. Modal Dasar Rp. 4. Banyaknya saham (Lembar) 2. Modal ditempatkan Rp. 5. Nilai Nominal per Saham Rp. 3. Modal disetor Rp. D. Total Asset (setelah perusahaan beroperasi) Rp. E. Jumlah Karyawan : WNI WNA Total Jumlah F. Kedudukan dalam mata rantai kegiatan usaha : Produsen Sub Distributor Eksportir Distributor/Wholesaler/Grosir Importir Pengecer Agen *) Jika Produsen, untuk perusahaan yang menggunakan mesin agar mengisi data : a. Kapasitas terpasang : Satuan b. Kapasitas produksi per tahun : Satuan c. Kandungan Komponen produk : Lokal % Impor % Jika Pengecer, sebutkan jenis usaha : Swalayan/Supermarket Toserba/Department Store Toko/Kios Lainnya *)
� BAGIAN VII : KATEGORI
(Kantor Tunggal tidak perlu mengisi)
Apabila pendaftaran ini dilakukan oleh Kantor Pusat/Induk, agar disebutkan setiap Kantor Cabang/Kantor Pembantu/Perwakilan
No. Nama Perusahaan No. TDP Alamat Perusahaan (1) (2) (3) (4)
Kab/Kota/Kodya Propinsi Kode Pos (5) (6) (7)
No. Telp Status Perusahaan Jenis Kegiatan Usaha (8) (9) (10)
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan
BAGIAN VIII : PENGESAHAN
Demikian formulir pendaftaran perusahaan ini diisi dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari keterangan tersebut ternyata tidak benar, maka kami bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanda tangan
Keterangan : Cap/Stempel Perusahaan & Materai Pengurus/Penanggung Jawab
- ) Beri tanda
9
- ) Coret yang tidak perlu
Nama : ......................................... Jabatan : .........................................
LEMBAR PENGESAHAN/PENOLAKAN DAFTAR PERUSAHAAN (DIISI OLEH PETUGAS KPP)
1. Nama Perusahaan 2. Nomor Tanda Daftar Perusahaan Berlaku s/d tgl
-
-
I. KETERANGAN PENDAFTARAN a. Penyerahan Pertama / Ulangan Nomor Agenda :
Tanggal
-
Paraf Petugas
b. Pengawasan/Penelitian Formulir Tanggal
-
-
Nama
Paraf Petugas
c. Pengesahan/Penolakan Tanggal
-
-
d. Dicatat Dalam Buku Induk Perusahaan Nomor :
Tanggal
-
-
Nama Pencatat
Paraf Petugas
II. PENGENALAN TEMPAT (Lihat BAGIAN II. 2) Kode Kecamatan III. GOLONGAN POKOK (Lihat BAGIAN VII. A.1) Kode KBLI IV. NOMOR URUT DAFTAR PERUSAHAAN (Lihat Kolom 2 Buku Agenda Penyerahan dan Pengembalian Formulir) Nomor V. CATATAN 1. Alasan Penolakan 2. Lain-lain KEPALA DINAS/SUKU DINAS ..... . KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA ..... . SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
....................................
NIP.
Tembusan :
1. Kepala KPP Pusat; 2. Kepala KPP Propinsi; 3. Perusahaan yang bersangkutan. � Lampiran II. F Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… … DINAS/SUKU DINAS……………….. .
FORMULIR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
BENTUK USAHA LAINNYA (BUL)
Kepada Yth.
…………………………………………….…......
………………………………………………..… … Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota/Kotamadya……………. . di –
---------------------------------
Yang bertanda tangan di bawah ini mengajukan permintaan pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan :
- )
1. Pendaftaran : Baru Pembaharuan/Perpanjangan
Perubahan
2. Pembaharuan/Perpanjangan ke BAGIAN I : DATA PEMILIK Diisi dengan huruf cetak
1. Nama Pengurus/ Penanggungjawab **) 2. Tempat Lahir Tgl. Lahir
-
-
3. Alamat rumah Propinsi Kab/Kota/Kodya 4. 5. Kecamatan Nomor Telp./HP **) Nomor KTP/Paspor **) Kelurahan 6. Kewarganegaraan
BAGIAN II : LOKASI PERUSAHAAN 1. 2. Nama Perusahaan Alamat Perusahaan Propinsi Kecamatan Kode Pos E-mail No.Telp Kabupaten Kelurahan Fax
BAGIAN III : DATA UMUM PERUSAHAAN 1. 2. Nama Kelompok Perusahaan/Group (bila ada) Status Perusahaan : Kantor Tunggal Kantor Pusat Kantor Cabang Kantor Pembantu Perwakilan *) Jika Kantor Cabang/Kantor Pembantu/Perwakilan, lengkapi data : 1) Nama Perusahaan Induk 2) Nomor TDP Alamat Perusahaan
Propinsi Kab/Kota/Kodya **)
Kecamatan Kelurahan
3. Lokasi Unit Produksi (apabila ada)
Propinsi Kab/Kota/Kodya**)
4. a. Nasabah Utama Bank : 1. 2.
b. Jumlah Bank dimana perusahaan ini menjadi nasabah
5. NPWP
- )
6. Bentuk Penanaman Modal PMA PMDN
Lainnya
7. a. Tanggal Pendirian -
-
b. Tanggal mulai kegiatan -
-
c. Jangka waktu berdirinya perusahaan tahun
8. Bentuk kerjasama dengan pihak ketiga (apabila ada ) : Jaringan Internasional JaringanNasional
- )
Waralaba Internasional
Waralaba Nasional
KSO
Mandiri
9. a. Merek Dagang (apabila ada) No.
b. Pemegang Hak Paten (apabila ada) No.
c. Pemegang Hak Cipta (apabila ada) No.
FORMULIR PENDAFTARAN PERUSAHAAN (BENTUK USAHA LAINNYA) � BAGIAN IV : LEGALITAS PERUSAHAAN A. AKTA PENDIRIAN (Apabila ada) Nomor Tanggal Pengesahan
-
- Nama Notaris Alamat Perusahaan
No. Telp
B. IZIN-IZIN DAN LEGALITAS LAINNYA YANG DIMILIKI (SIUP, SII, SIUJK, HO, SITU,... dst) No. Jenis Izin Nomor Dikeluarkan Oleh Tanggal Dikeluarkan Masa Laku (Th) 1. 2. 3. 4.
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan
BAGIAN V : DATA PIMPINAN PERUSAHAAN Jumlah Pimpinan Perusahaan : Dirut/Dir.Cabang/PenanggugJawab Direktur Komisaris No (1) Kedudukan dalam perusahaan (2) Nama Lengkap (3) Tempat/Tanggal Lahir (4)
Alamat Tetap Kode Pos Nomor Telepon Kewarganegaraan (5) (6) (9) (10)
Tanggal Mulai Menduduki Jabatan Bila sebagai Pemegang Saham (Khusus Komisaris/Direktur) Kedudukan dalam perusahaan lain Nama Perusahaan Jumlah saham yang dimiliki (lembar) Jumlah modal disetor (Rp) (11) (12) (13) (14) (15)
Alamat Perusahaan Kode Pos Nomor Telepon Tanggal Mulai Menduduki Jabatan (16) (17) (18) (19)
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan
BAGIAN VI : DATA KEGIATAN PERUSAHAAN A. JENIS KEGIATAN USAHA 1. Kegiatan Usaha Pokok 2. Kegiatan Usaha Lain : a. b. 3. Komoditi/Produk Utama 4. Komoditi/Produk Lain : a. b. B. Omset perusahaan ini per tahun (setelah perusahaan beroperasi) Rp. Terbilang C. Modal dan Saham 1. Modal Dasar Rp. 4. Banyaknya saham (Lembar) 2. Modal ditempatkan Rp. 5. Nilai Nominal per Saham Rp. 3. Modal disetor Rp. D. Total Asset (setelah perusahaan beroperasi) Rp. E. Jumlah Karyawan : WNI WNA
Total Jumlah
� F. Kedudukan dalam mata rantai kegiatan usaha : Produsen Sub Distributor Eksportir Distributor/Wholesaler/Grosir Importir Pengecer Agen *) Jika Produsen, untuk perusahaan yang menggunakan mesin agar mengisi data : a. Kapasitas terpasang : Satuan b. Kapasitas produksi per tahun : Satuan c. Kandungan Komponen produk : Lokal % Impor % Jika Pengecer, sebutkan jenis usaha : Swalayan/Supermarket Toserba/Department Store Toko/Kios Lainnya *)
BAGIAN VII : KATEGORI PERUSAHAAN (Kantor Tunggal tidak perlu mengisi)
Apabila pendaftaran ini dilakukan oleh Kantor Pusat/Induk, agar disebutkan setiap Kantor Cabang/Kantor Pembantu/Perwakilan
No. Nama Perusahaan No. TDP Alamat Perusahaan (1) (2) (3) (4)
Kab/Kota/Kodya Propinsi Kode Pos (5) (6) (7)
No. Telp Status Perusahaan Jenis Kegiatan Usaha (8) (9) (10)
Ket: Apabila ruangan pada formulir tidak cukup, agar ditulis pada lampiran tersendiri dengan ditandatangani Direktur Utama/Penanggung Jawab dan stempel perusahaan
BAGIAN VIII : PENGESAHAN Demikian formulir pendaftaran perusahaan ini diisi dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari keterangan tersebut ternyata tidak benar, maka kami bersedia dituntut sesuai dengan peraturan -undangan yang berlaku.
Tanda tangan Keterangan :
- ) Beri tanda
9
- ) Coret yang tidak perlu
Cap/Stempel Perusahaan & Materai Nama : Pengurus/Penanggung Jawab ......................................... Jabatan : .........................................
LEMBAR PENGESAHAN/PENOLAKAN DAFTAR PERUSAHAAN (DIISI OLEH PETUGAS KPP) 1. Nama Perusahaan 2. Nomor Tanda Daftar Perusahaan Berlaku s/d tgl
-
-
I. KETERANGAN PENDAFTARAN a. Penyerahan Pertama / Ulangan Nomor Agenda :
Tanggal
-
Paraf Petugas
b. Pengawasan/Penelitian Formulir Tanggal
-
-
Nama
Paraf Petugas
c. Pengesahan/Penolakan Tanggal
-
-
d. Dicatat Dalam Buku Induk Perusahaan Nomor :
Tanggal
-
-
Nama Pencatat
Paraf Petugas
II. PENGENALAN TEMPAT (Lihat BAGIAN II. 2) Kode Kecamatan III. GOLONGAN POKOK (Lihat BAGIAN VI. A.1) Kode KBLI IV. NOMOR URUT DAFTAR PERUSAHAAN (Lihat Kolom 2 Buku Agenda Penyerahan dan Pengembalian Formulir) Nomor V. CATATAN 1. Alasan Penolakan 2. Lain-lain KEPALA DINAS/SUKU DINAS ..... . KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA ..... . SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
....................................
NIP.
Tembusan :
1. Kepala KPP Pusat; 2. Kepala KPP Propinsi; 3. Perusahaan yang bersangkutan. � Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru untuk masing-masing bentuk usaha adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas : a. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan; b. Fotokopi Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada); c. Asli dan fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang- Undang Perseroan Terbatas; d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan; e. Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan f. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. 2. Perusahaan berbentuk Koperasi : a. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggungjawab; c. Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;dan d. Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. 3. Perusahaan berbentuk CV : a. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab;dan c. Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. 4. Perusahaan berbentuk Fa : a. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada); b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab;dan c. Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. 5. Perusahaan berbentuk Perorangan : a. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada). b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggungjawab;dan c. Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dangan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. 6. Perusahaan lain: a. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);dan b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab;dan c. Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. 7. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan : a. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau Surat keterangan yang dipersamakan dangan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab;dan c. Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan;dan d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak. � Lampiran IV. A Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA ……… DINAS/SUKU DINAS…… KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
PERSEROAN TERBATAS (PT)
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
NOMOR TDP BERLAKU S/D TGL PENDAFTARAN :
PEMBAHARUAN KE :
NAMA PERUSAHAAN : STATUS : NAMA PENGURUS/ PENANGGUNG JAWAB
ALAMAT PERUSAHAAN : NPWP : NOMOR TELEPON : FAX : KEGIATAN USAHA POKOK : KBLI :
………………………………………………… KEPALA DINAS/SUKU DINAS … KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA... SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
(………………………………….) NIP
� PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA……… DINAS/SUKU…………KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
PERSEROAN TERBATAS (PT)
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1995 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
NOMOR TDP BERLAKU S/D TGL PENDAFTARAN : ULANG
17.05.1.51.67889 20 MARET 2011 PEMBAHARUAN KE : 02
NAMA PERUSAHAAN : PT. WIDYA PRATAMA
NUSANTARA JAKARTA
STATUS :
KANTOR PEMBANTU
NAMA PENGURUS/
PENANGGUNG JAWAB
- HJ. ERNAWATI BINTI SAMSUDIN SIREGAR, SH,
MSI ALAMAT PERUSAHAAN : JL. MT. HARYONO/KOMP. BUKIT DAMAI INDAH BLOK V RT. 034 RW. 10 NO. 66 KEL. GUNUNG BAHAGIA BALIKPAPAN SELATAN NOMOR TELEPON : 056 78345435 FAX : 056 78345436 KEGIATAN USAHA POKOK : JASA BIRO PERJALANAN WISATA NUSANTARA KBLI : 51211
………………………………………………… KEPALA DINAS/SUKU DINAS … KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA... SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
(………………………………….) NIP
� Lampiran IV. B Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… … DINAS/SUKU DINAS…………KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
KOPERASI
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
NOMOR TDP BERLAKU S/D TGL PENDAFTARAN :
PEMBAHARUAN KE :
NAMA KOPERASI : STATUS :
NAMA PENGURUS/
PENANGGUNG JAWAB
ALAMAT KOPERASI : NPWP : NOMOR TELEPON : FAX : KEGIATAN USAHA POKOK : KBLI :
………………………………………………… KEPALA DINAS/SUKU DINAS … KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA... SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
(………………………………….) NIP
� PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… … DINAS/SUKU DINAS…………KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
KOPERASI
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
NOMOR TDP BERLAKU S/D TGL PENDAFTARAN : ULANG
17.05.2.51.67889 20 MARET 2011 PEMBAHARUAN KE : 02
NAMA KOPERASI : MANDIRI, KOPERASI STATUS :
KANTOR PEMBANTU
NAMA PENGURUS/
PENANGGUNG JAWAB
- HJ. ERNAWATI BINTI SAMSUDIN SIREGAR, SH,
MSI ALAMAT KOPERASI : JL. MT. HARYONO/KOMP. BUKIT DAMAI INDAH BLOK V RT. 034 RW. 10 NO. 66 KEL. GUNUNG BAHAGIA BALIKPAPAN SELATAN NOMOR TELEPON : 056 78345435 FAX : 056 78345436 KEGIATAN USAHA POKOK : JASA BIRO PERJALANAN WISATA NUSANTARA KBLI : 51211
………………………………………………… KEPALA DINAS/SUKU DINAS … KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA... SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
(………………………………….) NIP
� Lampiran IV. C Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… … DINAS/SUKU DINAS…………KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
NOMOR TDP BERLAKU S/D TGL PENDAFTARAN :
PEMBAHARUAN KE :
NAMA PERUSAHAAN
NAMA PENGURUS/
PENANGGUNG JAWAB
ALAMAT PERUSAHAAN
NPWP
NOMOR TELEPON
KEGIATAN USAHA POKOK
STATUS : FAX : KBLI :
………………………………………………… KEPALA DINAS/SUKU DINAS … KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA... SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
(………………………………….) NIP
� PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… … DINAS/SUKU DINAS…………KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
NOMOR TDP BERLAKU S/D TGL PENDAFTARAN : ULANG
17.05.3.51.67889 20 MARET 2011 PEMBAHARUAN KE : 02
NAMA PERUSAHAAN
NAMA PENGURUS/
PENANGGUNG JAWAB
PT. WIDYA PRATAMA NUSANTARA JAKARTA STATUS : KANTOR PEMBANTU HJ. ERNAWATI BINTI SAMSUDIN SIREGAR, SH, MSI ALAMAT PERUSAHAAN : JL. MT. HARYONO/KOMP. BUKIT DAMAI INDAH BLOK V RT. 034 RW. 10 NO. 66 KEL. GUNUNG BAHAGIA BALIKPAPAN SELATAN NOMOR TELEPON : 056 78345435 FAX : 056 78345436 KEGIATAN USAHA POKOK : JASA BIRO PERJALANAN WISATA NUSANTARA KBLI : 51211
………………………………………………… KEPALA DINAS/SUKU DINAS … KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA... SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
(………………………………….) NIP
� Lampiran IV. D Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… … DINAS/SUKU DINAS…………KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
PERSEKUTUAN FIRMA (Fa)
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
NOMOR TDP BERLAKU S/D TGL PENDAFTARAN :
PEMBAHARUAN KE :
NAMA PERUSAHAAN
NAMA PENGURUS/
PENANGGUNG JAWAB
ALAMAT PERUSAHAAN
NPWP
NOMOR TELEPON
KEGIATAN USAHA POKOK
STATUS : FAX : KBLI :
………………………………………………… KEPALA DINAS/SUKU DINAS … KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA... SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
(………………………………….) NIP
� PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… … DINAS/SUKU DINAS…………KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
PERSEKUTUAN FIRMA (Fa)
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
NOMOR TDP BERLAKU S/D TGL PENDAFTARAN : ULANG
17.05.4.51.67889 20 MARET 2011 PEMBAHARUAN KE : 02
NAMA PERUSAHAAN
NAMA PENGURUS/
PENANGGUNG JAWAB
PT. WIDYA PRATAMA NUSANTARA JAKARTA STATUS : KANTOR PEMBANTU HJ. ERNAWATI BINTI SAMSUDIN SIREGAR, SH, MSI ALAMAT PERUSAHAAN : JL. MT. HARYONO/KOMP. BUKIT DAMAI INDAH BLOK V RT. 034 RW. 10 NO. 66 KEL. GUNUNG BAHAGIA BALIKPAPAN SELATAN NOMOR TELEPON : 056 78345435 FAX : 056 78345436 KEGIATAN USAHA POKOK : JASA BIRO PERJALANAN WISATA NUSANTARA KBLI : 51211
………………………………………………… KEPALA DINAS/SUKU DINAS … KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA... SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
(………………………………….) NIP
� Lampiran IV. E Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… … DINAS/SUKU DINAS…………KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
PERUSAHAAN PERORANGAN (PO)
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
NOMOR TDP BERLAKU S/D TGL PENDAFTARAN :
PEMBAHARUAN KE :
NAMA PERUSAHAAN
NAMA PENGURUS/
PENANGGUNG JAWAB
ALAMAT PERUSAHAAN
NPWP
NOMOR TELEPON
KEGIATAN USAHA POKOK
STATUS : FAX : KBLI :
………………………………………………… KEPALA DINAS/SUKU DINAS … KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA... SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
(………………………………….) NIP
� PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… … DINAS/SUKU DINAS…………KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
PERUSAHAAN PERORANGAN (PO)
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
NOMOR TDP BERLAKU S/D TGL PENDAFTARAN : ULANG
17.05.5.51.67889 20 MARET 2011 PEMBAHARUAN KE : 02
NAMA PERUSAHAAN
NAMA PENGURUS/
PENANGGUNG JAWAB
PT. WIDYA PRATAMA NUSANTARA JAKARTA STATUS : KANTOR PEMBANTU HJ. ERNAWATI BINTI SAMSUDIN SIREGAR, SH, MSI ALAMAT PERUSAHAAN : JL. MT. HARYONO/KOMP. BUKIT DAMAI INDAH BLOK V RT. 034 RW. 10 NO. 66 KEL. GUNUNG BAHAGIA BALIKPAPAN SELATAN NOMOR TELEPON : 056 78345435 FAX : 056 78345436 KEGIATAN USAHA POKOK : JASA BIRO PERJALANAN WISATA NUSANTARA KBLI : 51211
………………………………………………… KEPALA DINAS/SUKU DINAS … KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA... SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
(………………………………….) NIP
� Lampiran IV. F Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… … DINAS/SUKU DINAS…………KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
BENTUK USAHA LAINNYA (BUL)
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
NOMOR TDP BERLAKU S/D TGL PENDAFTARAN :
PEMBAHARUAN KE :
NAMA PERUSAHAAN
NAMA PENGURUS/
PENANGGUNG JAWAB
ALAMAT PERUSAHAAN
NPWP
NOMOR TELEPON
KEGIATAN USAHA POKOK
STATUS : FAX : KBLI :
………………………………………………… KEPALA DINAS/SUKU DINAS … KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA... SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
(………………………………….) NIP
� PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… … DINAS/SUKU DINAS…………KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
BENTUK PERUSAHAAN LAIN (BPL)
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
NOMOR TDP BERLAKU S/D TGL PENDAFTARAN : ULANG
17.05.5.51.67889 20 MARET 2011 PEMBAHARUAN KE : 02
NAMA PERUSAHAAN
NAMA PENGURUS/
PENANGGUNG JAWAB
PT. WIDYA PRATAMA NUSANTARA JAKARTA STATUS : KANTOR PEMBANTU HJ. ERNAWATI BINTI SAMSUDIN SIREGAR, SH, MSI ALAMAT PERUSAHAAN : JL. MT. HARYONO/KOMP. BUKIT DAMAI INDAH BLOK V RT. 034 RW. 10 NO. 66 KEL. GUNUNG BAHAGIA BALIKPAPAN SELATAN NOMOR TELEPON : 056 78345435 FAX : 056 78345436 KEGIATAN USAHA POKOK : JASA BIRO PERJALANAN WISATA NUSANTARA KBLI : 51211
………………………………………………… KEPALA DINAS/SUKU DINAS … KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA... SELAKU KEPALA KANTOR PENDAFTARAN PERUSAHAAN
(………………………………….) NIP
� Lampiran V Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
CONTOH
Nomor
…………………,……..,…..……,……
Lampiran :
Perihal : Penolakan Pendaftaran Kepada Yth. Perusahaan ……………………………….…… …….……………………………… di -
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor ……….. tanggal ……………. perihal permintaan pendaftaran perusahaan atas nama perusahaan ………………… , dengan ini kami beritahukan bahwa pengisian Formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan atau dokumen yang dilampirkan belum lengkap*). Hal-hal yang mendasari penolakan pendaftaran perusahaan Saudara adalah sebagai berikut :
1. ……………………………………………………………………… 2. ………………………………………………………………………. 3. ………………………………………………………………………. 4. ………………………………………………………………………. 5. ………………………………………………………………………. 6. ………………………………………………………………………. 7. ………………………………………………………………………. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara wajib melakukan
pendaftaran ulang/pembetulan*) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya pemberitahuan ini.
Demikian untuk menjadi maklum.
Kepala Dinas/Suku Dinas…Kabupaten/Kota/Kotamadya…
Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan
( ……………………… ) NIP.
Tembusan :
1. Kepala KPP Pusat 2. Kepala KPP Provinsi
- ) Coret yang tidak perlu.
� Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
DOKUMEN PERSYARATAN PERUBAHAN DAFTAR PERUSAHAAN
Dokumen persyaratan perubahan daftar perusahaan untuk masing-masing bentuk usaha adalah sebagai berikut :
1. Perseroan Terbatas (PT) : a. Asli dan fotokopi persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM;dan b. TDP asli. 2. Koperasi, CV, Fa, Perorangan dan Perusahaan lain : a. Asli dan fotokopi Risalah/Berita Acara/Keterangan sejenis tentang perubahan terhadap data yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan;dan b. TDP asli. � Lampiran VII Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
CONTOH
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA………
.
DINAS/SUKU DINAS ……….KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…………
…
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS/SUKU DINAS ………..KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA……
.
NOMOR :……
…
TENTANG
PEMBATALAN DAFTAR PERUSAHAAN
KEPALA DINAS/SUKU DINAS……..KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA………
.
Menimbang : bahwa setelah diberi peringatan……….ternyata perusahaan…………….
masih menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izinnya,
maka perlu dibatalkan pendaftarannya dari Daftar Perusahaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor…./MDAG/PER/.../2007 tanggal …… tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
Membatalkan dari Daftar Perusahaan atas nama : Perusahaan : Alamat Perusahaan : Nomor TDP :
KEDUA : Kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan ini diwajibkan melakukan pendaftaran atau dapat mengajukan keberatan tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada Kepala KPP Provinsi dengan tembusan Kepala KPP Pusat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan Keputusan ini.
KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : pada tanggal :
Kepala Dinas/Suku Dinas…Kabupaten/Kota/Kotamadya.…
Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan,
(……………………….) NIP………………… Tembusan :
1. Kepala KPP Pusat; 2. Kepala KPP Provinsi; 3. Yang bersangkutan. � Lampiran VIII Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
CONTOH
PEMERINTAH PROVINSI………………
.
DINAS ……….PROVINSI…………
…
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS ………..PROVINSI……
.
NOMOR :….
.
TENTANG
PENOLAKAN KEBERATAN PEMBATALAN DAFTAR PERUSAHAAN DAN
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
KEPALA DINAS…………PROVINSI………………
.
Menimbang
bahwa berdasarkan surat Saudara Nomor……tanggal……perihal keberatan pembatalan dan berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, maka perlu dilakukan penolakan Keberatan Pembatalan Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan ………………….;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor…./MDAG/PER/.../2007 tanggal……… tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; Memperhatikan : Surat Keputusan Kepala Dinas/Suku Dinas..................Kabupaten/ Kota/Kotamadya..........Nomor……....Tanggal……… tentang Pembatalan Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan atas nama perusahaan ……………… .
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menolak pengajuan keberatan terhadap pembatalan Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan atas nama : Perusahaan : Alamat Perusahaan : Nomor TDP :
KEDUA : Kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan ini diwajibkan melakukan pendaftaran ulang paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal diterbitkan Keputusan ini.
KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
pada tanggal :
Kepala Dinas………Provinsi……
Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan,
(……………………….) NIP………………… Tembusan :
1. Kepala KPP Pusat; 2. Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat; 3. Yang bersangkutan. � Lampiran IX Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
CONTOH
PEMERINTAH PROVINSI……
…
DINAS………PROVINSI…
…
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS…..PROVINSI…
.
NOMOR :……
…
TENTANG
PENERIMAAN KEBERATAN PEMBATALAN DAFTAR PERUSAHAAN
DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
KEPALA DINAS ……..PROVINSI……….
.
Menimbang
bahwa berdasarkan surat Saudara Nomor ………………............ tanggal…………. perihal keberatan pembatalan dan berdasarkan bukti - bukti yang terkumpul , maka perlu dilakukan penerimaan atas keberatan pembatalan Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan…………….. ;
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor…./MDAG/PER/.../2007 tanggal……… tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; Memperhatikan : Surat Keputusan Kepala Dinas/Suku Dinas..................Kabupaten/ Kota/Kotamadya..........Nomor……....Tanggal………tentang Pembatalan Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan atas nama perusahaan ………………
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menerima pengajuan keberatan terhadap Pembatalan Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan atas nama : Perusahaan : Alamat Perusahaan : Nomor TDP :
KEDUA
Kepala Dinas/Suku Dinas …………. Kabupaten/Kota/Kotamadya ………. mengesahkan kembali Daftar Perusahaan dan menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan atas nama perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :……………………….
pada tanggal :……………………….
Kepala Dinas……Provinsi… . Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan,
(…………………………..)
NIP. Tembusan :
1. Kepala KPP Pusat; 2. Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat; 3. Yang bersangkutan. � Lampiran X Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
CONTOH
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…………
…
DINAS/SUKU DINAS…….KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA……
…
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS/ SUKU DINAS ……..KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA………
.
NOMOR : ………………………………
.
TENTANG
PENGHAPUSAN DARI DAFTAR PERUSAHAAN
KEPALA DINAS/ SUKU DINAS ……..KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…
…
Menimbang
bahwa peringatan ketiga terhadap perusahaan Saudara telah berakhir dan Saudara sebagai pengurus/penanggung jawab perusahaan tidak melaporkan perubahan perusahaan dan oleh karenanya, perlu menghapus pendaftaran perusahaan.............................. dari Daftar Perusahaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor…./MDAG/PER/.../2007 tanggal……… tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
Menghapus dari Daftar Perusahaan : Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : Nomor TDP :
KEDUA
Penghapusan Daftar Perusahaan tersebut pada Diktum PERTAMA, disebabkan karena…….………………………......
KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
pada tanggal :
Kepala Dinas/Suku Dinas……Kabupaten/Kota/Kotamadya.…
Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan,
( ……………………….
) NIP. ………………. . Tembusan
1.
Kepala KPP Pusat;
2.
Kepala KPP Provinsi;
3.
Yang bersangkutan.
�
Lampiran XI
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
Tanggal : 4 September 2007
CONTOH
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA………….
DINAS/SUKU DINAS ………KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA……… . SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS/SUKU DINAS …….KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…. . NOMOR :……… … TENTANG PENDAFTARAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS DAN PENGHAPUSAN PERSEROAN TERBATAS DARI DAFTAR PERUSAHAAN KEPALA DINAS/SUKU DINAS …….KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…… …
Menimbang : bahwa berdasarkan permohonan …….1) Nomor : ……... tanggal .................
bertindak selaku Liquidator PT……..dalam rangka pendaftaran pembubaran
karena…….2), perlu menghapus Daftar Perusahaan tersebut;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3214);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor…./MDAG/PER/..../2007 tanggal…… tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menerima Pendaftaran Pembubaran Perseroan atas permohonan............3)
alamat…………. bertindak selaku Liquidator :
Perseroan Terbatas :
Alamat Perusahaan :
Nomor TDP :
KEDUA : Menghapus pendaftaran perusahaan tersebut pada Diktum
PERTAMA dari Daftar Perusahaan.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ……………………………. pada tanggal : …………………………….
Kepala Dinas/Suku Dinas………Kabupaten/Kota/Kotamadya……
Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan,
(……………………..
) NIP……………… . Tembusan
1. Menteri Hukum dan HAM;
2. Kepala KPP Pusat;
3. Kepala KPP Provinsi;
4. Yang bersangkutan.
Catatan
1) & 3) : nama direksi/penanggungjawab perusahaan yang melakukan likuidasi (likuidator) 2) : alasan yang menyebabkan likuidasi
�
Lampiran XII
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007
Tanggal : 4 September 2007
CONTOH
Nomor
……………,………,…….,……………
Lampiran :
Perihal : Panggilan Kepada Yth. ……………………………….. ……………………………….. di -
Berkenaan dengan keberatan yang Saudara ajukan melalui surat No. …………….tanggal ………………, dengan ini diharapkan kedatangan Saudara untuk diminta keterangannya secara langsung tentang pengajuan keberatan tersebut, pada :
Tanggal
Jam
Tempat
Demikian untuk menjadi maklum.
Kepala Dinas/Suku Dinas………Kabupaten/Kota/Kotamadya……
Selaku
Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan,
(…………………….. … ) NIP. Tembusan :
1. Kepala KPP Pusat; 2. Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat. � Lampiran XIII Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
CONTOH
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
Nomor :
Pada hari ini…..……tanggal…..…….…..(….………..…..) bulan………….tahun…………
Nama : NIP : Pangkat/Gol : Jabatan :
Berdasarkan : 1. Surat Perintah Tugas Nomor…………
2. Bab V Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. 3. Pasal .... Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor ………/M-DAG/PER/..../2007 tanggal……tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Telah melakukan pemeriksaan atas keberatan terhadap data perusahaan ……………. Nomor TDP………………., yang diajukan oleh :
Nama : Alamat : Perusahaan : Alamat :
Dengan disaksikan oleh :
1. Nama
Jabatan : 2. Nama
Jabatan : Uraian Singkat Pemeriksaan :
1. 2. Hasil Pemeriksaan :
1. 2. Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya. …….………………,…….,……,……
Yang diperiksa, Petugas Pemeriksa,
………………….. (…………………………..) NIP…………………..
Saksi-saksi
1. Nama (……….) ( TT) 2. Nama (……….) ( TT) � Lampiran XIV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : Tanggal :
CONTOH
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…………
.
DINAS/SUKU DINAS ………KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA………
.
KEPUTUSAN KEPALA DINAS/SUKU DINAS ….KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA….
.
NOMOR : ...........................................
.
TENTANG
PENOLAKAN PENGAJUAN KEBERATAN
KEPALA DINAS/SUKU DINAS …….………KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…........
.
Menimbang : bahwa berdasarkan pengajuan surat keberatan a.n Sdr.
………………… tanggal…….dan hasil pemeriksaan para pihak yang
dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor : ..………… tanggal
..….tahun ……, di ………. ……, maka perlu menyatakan penolakan atas
pengajuan keberatan terhadap hal-hal yang wajib didaftarkan pada Daftar
Perusahaan atas nama……….. …… ;
Mengingat : 1. Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor…./MDAG/PER/...../2007 tanggal……… tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
Menolak keberatan yang diajukan oleh : Nama : Alamat : Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan :
KEDUA
Daftar Perusahaan dan TDP nomor.............. atas nama…………dinyatakan tetap berlaku.
KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
pada tanggal :
Kepala Dinas/Suku Dinas……Kabupaten/Kota/Kotamadya.…
Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan,
(…………………………..)
NIP. ………………….
Tembusan :
1. Kepala KPP Pusat; 2. Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat; 3. Yang bersangkutan. � Lampiran XV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 37/M-DAG/PER/9/2007 Tanggal : 4 September 2007
CONTOH
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA………….
DINAS/SUKU DINAS ………KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA……….
KEPUTUSAN KEPALA DINAS/SUKU DINAS ….KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA….. NOMOR : ............................................
TENTANG PENERIMAAN PENGAJUAN KEBERATAN
KEPALA DINAS/SUKU DINAS …….………KABUPATEN/KOTA/KOTAMADYA…........ .
Menimbang : bahwa berdasarkan pengajuan surat keberatan a.n Sdr. ………………
tanggal…….dan hasil pemeriksaan para pihak yang dituangkan dalam Berita
Acara Pemeriksaan Nomor : ..………… tanggal ..….tahun ……, di ……….
……. , maka perlu menyatakan penerimaan atas pengajuan keberatan
terhadap hal-hal yang wajib didaftarkan pada Daftar Perusahaan atas
nama……….. ……
Mengingat : 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214); 2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor…./MDAG/PER/.../2007 tanggal……… tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Menerima keberatan yang diajukan oleh : Nama : Alamat : Nama Perusahaan : Alamat Perusahaan : KEDUA : Daftar Perusahaan atas nama……………………… dinyatakan tidak berlaku dan terhadap Pemilik/Pengurus/Penanggungjawab perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk melakukan pembetulan atau pendaftaran ulang dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Keputusan ini. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di pada tanggal
Kepala Dinas/Suku Dinas………Kabupaten/Kota/Kotamadya…… Selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan, (…………………………..) NIP. …………………. Tembusan :
1) Kepala KPP Pusat; 2) Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat; 3) Yang bersangkutan.
�