Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018  (2018) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122 TAHUN 2018
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara serta Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan;
  2. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/273/M.KT.01/2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan Nomor B/989/M.KT.01/2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722):
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849),
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916):
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956):
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025):
  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8):
  7. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75):
  8. Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 216);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.


BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI


Pasal 1
  1. Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan operasi, aksesabilitas, konektivitas sarana dan prasarana transportasi;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesabilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi di daerah;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang transportasi;
  5. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perhubungan;
  1. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan; dan
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan.


BAB II
SUSUNAN ORGANISASI


Pasal 4
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  5. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  6. Inspektorat Jenderal,
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  9. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi;
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan;
  11. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
  12. Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan;
  13. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan;
  14. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan;
  15. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan; dan
  16. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional.


BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL


Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi


Pasal 5
  1. Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perhubungan;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi


Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
  1. Biro Perencanaan;
  2. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
  3. Biro Keuangan;
  4. Biro Hukum;
  5. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN;
  6. Biro Umum; dan
  7. Biro Komunikasi dan Informasi Publik.


Bagian Ketiga
Biro Perencanaan


Pasal 9
Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan.

Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal;
  2. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/ Hibah Luar Negeri; program dan anggaran serta penyelesaian dokumen
pelaksanaan anggaran Kementerian Perhubungan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
  1. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana, analisis dan penetapan pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk lembaga negara dan pemerintah;
  2. penyiapan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perhubungan termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaatnya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 11
Biro Perencanaan terdiri atas:
  1. Bagian Rencana;
  2. Bagian Program;
  3. Bagian Pentarifan dan Pelaporan; dan
  4. Bagian Analisa dan Evaluasi.

Pasal 12
Bagian Rencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal.

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, strategi integrasi antar/jasa moda transportasi, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/ Hibah Luar Negeri;
  2. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir di bidang transportasi laut dan multimoda, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir (rolling plan) di bidang transportasi udara dan penunjang, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir.

Pasal 14
Bagian Rencana terdiri atas:
  1. Subbagian Rencana Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
  2. Subbagian Rencana Transportasi Laut dan Multimoda; dan
  3. Subbagian Rencana Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 15
  1. Subbagian Rencana Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, strategi integrasi antar/jasa moda transportasi, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
  2. Subbagian Rencana Transportasi Laut dan Multimoda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir di bidang transportasi laut dan multimoda, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal.
  3. Subbagian Rencana Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir (rolling plan) di bidang transportasi udara dan penunjang, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir.

Pasal 16
Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan
sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, program dan anggaran serta penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian Perhubungan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, serta bahan rapat kerja dengan lembaga negara terkait program dan anggaran;
  2. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi laut, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang penyusunan program dan anggaran; dan
  3. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi udara dan penunjang.

Pasal 18
Bagian Program terdiri atas:
  1. Subbagian Program Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
  2. Subbagian Program Transportasi Laut; dan
  3. Subbagian Program Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 19
  1. Subbagian Program Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, serta bahan rapat kerja dengan lembaga negara terkait program dan anggaran.
  2. Subbagian Program Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi laut, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang penyusunan program dan anggaran.
  3. Subbagian Program Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam
bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi udara dan penunjang.

Pasal 20
Bagian Pentarifan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana, analisis dan penetapan pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk lembaga negara dan pemerintah, pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pentarifan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi darat dan perkeretaapian, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan;
  2. penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi laut; dan
  3. penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian
perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi udara dan penunjang, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pentarifan jasa transportasi.

Pasal 22
Bagian Pentarifan dan Pelaporan terdiri atas:
  1. Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Darat dan Perkeretaapian serta Tata Usaha Biro;
  2. Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Laut; dan
  3. Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 23
  1. Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Darat dan Perkeretaapian serta Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi darat dan perkeretaapian, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan.
  2. Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan
termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi laut.
  1. Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi udara dan penunjang, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pentarifan jasa transportasi.

Pasal 24
Bagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perhubungan termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaatnya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Analisa dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat dan perkeretaapian termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Perhubungan,
Penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi;
  1. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi laut dan multimoda termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Jenderal, Penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang analisa dan evaluasi; dan
  2. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara dan penunjang termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Biro Perencanaan, Penyusunan Perjanjian Kinerja Biro Perencanaan, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

Pasal 26
Bagian Analisa dan Evaluasi terdiri atas:
  1. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
  2. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Laut; dan
  3. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 27
  1. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan
rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat dan perkeretaapian termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Perhubungan, Penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
  1. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi laut dan multimoda termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Jenderal, Penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang analisa dan evaluasi.
  2. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara dan penunjang termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Biro Perencanaan, Penyusunan Perjanjian Kinerja Biro Perencanaan, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.


Bagian Keempat
Biro Kepegawaian dan Organisasi


Pasal 28
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian perencanaan kepegawaian;
  2. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian pengembangan kompetensi pegawai;
  3. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian mutasi, kesejahteraan, disiplin, asessment dan konseling pegawai;
  4. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 30
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan Kepegawaian;
  2. Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai;
  3. Bagian Mutasi, Kesejahteraan, dan Disiplin Pegawai; dan
  4. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.

Pasal 31
Bagian Perencanaan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan
administratif, dan pengendalian perencanaan kepegawaian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja Biro, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, sistem pengendalian internal pemerintah, dukungan pelaksanan keterbukaan informasi publik, serta evaluasi dan penyusunan laporan Biro;
  2. penyiapan bahan inventarisasi, pengembangan, integrasi, pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data pegawai, analisis jabatan, analisis beban kerja, kebutuhan dan redistribusi pegawai, penyusunan formasi pegawai, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang kepegawaian, serta pengendalian gratifikasi; dan
  3. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengadaan dan pengangkatan serta orientasi calon pegawai.

Pasal 33
Bagian Perencanaan Kepegawaian terdiri atas:
  1. Subbagian Program dan Tata Usaha Biro;
  2. Subbagian Data dan Formasi Pegawai; dan
  3. Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan Pegawai.

Pasal 34
  1. Subbagian Program dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja Biro, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro,
pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara sistem pengendalian internal pemerintah, dukungan pelaksanan keterbukaan informasi publik, serta evaluasi dan penyusunan laporan Biro.
  1. Subbagian Data dan Formasi Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan inventarisasi, pengembangan, integrasi, pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data pegawai, analisis jabatan, analisis beban kerja, kebutuhan dan redistribusi pegawai, penyusunan formasi pegawai, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang kepegawaian, serta pengendalian gratifikasi.
  2. Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengadaan dan pengangkatan serta orientasi calon pegawai.

Pasal 35
Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian pengembangan kompetensi pegawai.

Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, analisis kebutuhan, dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai;
  1. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kerja sama program pengembangan kompetensi, serta pemberian tugas belajar pegawai; dan
  2. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi jabatan fungsional dan tata usaha jabatan fungsional.

Pasal 37
Bagian Pengembangan Kompetensi Pegawai terdiri atas:
  1. Subbagian Informasi dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi;
  2. Subbagian Fasilitasi dan Kerja Sama Pengembangan Kompetensi; dan
  3. Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Jabatan Fungsional.

Pasal 38
  1. Subbagian Informasi dan Evaluasi Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, analisis kebutuhan, dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai.
  2. Subbagian Fasilitasi dan Kerja Sama Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan kerja sama program pengembangan kompetensi, serta pemberian tugas belajar pegawai.
  1. Subbagian Pengembangan Kompetensi dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pengendalian, pemberian dukungan administratif dan bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi jabatan fungsional dan tata usaha jabatan fungsional.

Pasal 39
Bagian Mutasi, Kesejahteraan, dan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian mutasi, kepangkatan, perawatan, kesejahteraan, disiplin, pensiun, asessment, dan konseling pegawai.

Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural, mutasi wilayah kerja, asessment pengisian jabatan struktural, pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, administrasi tenaga perbantuan dan dipekerjakan, dan kepangkatan pegawai;
  2. penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan dan kesejahteraan pegawai dalam bentuk fisik dan non fisik, serta pemberian tanda penghargaan; dan
  3. penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang disiplin pegawai, pemantauan pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai, konseling pegawai, pemberhentian, dan pensiun pegawai.

Pasal 41
Bagian Mutasi, Kesejahteraan dan Disiplin Pegawai terdiri atas:
  1. Subbagian Mutasi dan Kepangkatan;
  2. Subbagian Perawatan dan Kesejahteraan Pegawai; dan
  3. Subbagian Disiplin dan Pemberhentian Pegawai.

Pasal 42
  1. Subbagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural, mutasi wilayah kerja, asessment pengisian jabatan struktural, pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, administrasi tenaga perbantuan dan dipekerjakan, dan kepangkatan pegawai.
  2. Subbagian Perawatan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan dan kesejahteraan pegawai dalam bentuk fisik dan non fisik, serta pemberian tanda penghargaan.
  3. Subbagian Disiplin dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan di bidang disiplin pegawai, pemantauan pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai, konseling pegawai, pemberhentian, dan pensiun pegawai.

Pasal 43
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi.

Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan organisasi, serta pengembangan, integrasi, dan pengelolaan data organisasi;
  2. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata laksana, tata hubungan kerja dengan pemerintah daerah, dan administrasi reformasi birokrasi; dan
  3. penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rancangan peraturan kepegawaian, penyusunan telaah, sosialisasi, dan pendokumentasian peraturan kepegawaian, serta evaluasi jabatan.

Pasal 45
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Ketatalaksanaan; dan
  3. Subbagian Peraturan Kepegawaian.

Pasal 46
  1. Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan organisasi, serta pengembangan, integrasi, dan pengelolaan data organisasi.
  2. Subbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tata laksana, tata hubungan kerja dengan pemerintah daerah, dan administrasi reformasi birokrasi.
  3. Subbagian Peraturan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perumusan
kebijakan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rancangan peraturan kepegawaian, penyusunan telaah, sosialisasi, dan pendokumentasian peraturan kepegawaian, serta evaluasi jabatan.


Bagian Kelima
Biro Keuangan


Pasal 47
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan administrasi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian, evaluasi, penilaian, dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  2. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  3. penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, tindak lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  1. penyiapan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  2. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 49
Biro Keuangan terdiri atas:
  1. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
  2. Bagian Akuntansi;
  3. Bagian Perbendaharaan; dan
  4. Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 50
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian, evaluasi, penilaian, dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran;
  2. penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran; dan
  1. penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.

Pasal 52
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Anggaran Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
  2. Subbagian Anggaran Transportasi Laut; dan
  3. Subbagian Anggaran Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 53
  1. Subbagian Anggaran Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.
  2. Subbagian Anggaran Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.
  1. Subbagian Anggaran Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.

Pasal 54
Bagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Perkeretaapian;
  2. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan
  1. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.

Pasal 56
Bagian Akuntansi terdiri atas:
  1. Subbagian Akuntansi Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
  2. Subbagian Akuntansi Transportasi Laut; dan
  3. Subbagian Akuntansi Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 57
  1. Subbagian Akuntansi Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Perkeretaapian.
  2. Subbagian Akuntansi Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
  3. Subbagian Akuntansi Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.

Pasal 58
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, tindak lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, serta pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara;
  2. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pengendalian gratifikasi; dan
  1. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 60
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
  1. Subbagian Perbendaharaan Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Tata Usaha Biro;
  2. Subbagian Perbendaharaan Transportasi Laut; dan
  3. Subbagian Perbendaharaan Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 61
  1. Subbagian Perbendaharaan Transportasi Darat, Perkeretaapian dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, serta pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara.
  1. Subbagian Perbendaharaan Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pengendalian gratifikasi.
  2. Subbagian Perbendaharaan Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan negara, penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara, Tindak Lanjut Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 62
Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  1. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan
  2. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.

Pasal 64
Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
  1. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
  2. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Laut; dan
  3. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Udara dan Penunjang.

Pasal 65
  1. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
  2. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
  3. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.


Bagian Keenam
Biro Hukum


Pasal 66
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, perjanjian/kontrak, kesepakatan/kesepahaman bersama, pelaksanaan advokasi, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dan sosialisasi hukum.

Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi darat dan perkeretaapian, serta pengelolaan JDIH dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan;
  2. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi laut;
  3. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi udara, multimoda, dan penunjang, serta penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi udara dan multimoda;
  4. penyiapan koordinasi dan penyusunan perjanjian/kontrak, kesepakatan bersama/kesepahaman bersama, advokasi dan sosialisasi hukum di Kementerian Perhubungan; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 68
Biro Hukum terdiri atas:
  1. Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
  2. Bagian Peraturan Transporasi Laut;
  3. Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang; dan
  4. Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum.

Pasal 69
Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi darat dan perkeretaapian, serta pengelolaan JDIH dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi darat;
  2. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang perkeretaapian; dan
  3. penyiapan bahan pengelolaan jaringan dokumentasi JDIH, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga,
dan barang milik negara biro, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71
Bagian Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian terdiri atas:
  1. Subbagian Peraturan Transportasi Darat;
  2. Subbagian Peraturan Transportasi Perkeretaapian; dan
  3. Subbagian Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan Tata Usaha Biro.

Pasal 72
  1. Subbagian Peraturan Transportasi Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi darat.
  2. Subbagian Peraturan Transportasi perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang perkeretaapian.
  3. Subbagian Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan jaringan dokumentasi JDIH, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan barang milik negara biro, pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73
Bagian Peraturan Transportasi Laut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi laut.

Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 73, Bagian Peraturan Transportasi Laut menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional bidang keamanan dan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim,
  2. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang kepelabuhanan; dan
  3. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional
di bidang angkutan di perairan.

Pasal 75
Bagian Peraturan Transporasi Laut terdiri atas:
  1. Subbagian Peraturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran,
  2. Subbagian Peraturan Kepelabuhanan, dan
  3. Subbagian Peraturan Angkutan di Perairan.

Pasal 76
  1. Subbagian Peraturan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan peraturan perundang- undangan ratifikasi perjanjian internasional bidang keamanan dan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
  2. Subbagian Peraturan kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang kepelabuhanan.
  3. Subbagian Peraturan Angkutan di Perairan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang angkutan di perairan.

Pasal 77
Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi udara, multimoda, dan penunjang, serta penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi udara dan multimoda.

Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 77, Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi udara,
  2. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan peraturan perundang- undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi multimoda, serta proses sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan kementerian /lembaga lain, dan
  3. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan, kepegawaian, organisasi dan kelembagaan, keuangan, barang milik negara, perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, komunikasi informasi publik, layanan pengadaan barang dan jasa, pengawasan, kemitraan, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia perhubungan.

Pasal 79
Bagian Peraturan Transportasi Udara, Multimoda, dan Penunjang terdiri atas:
  1. Subbagian Peraturan Transportasi Udara,
  2. Subbagian Peraturan Transportasi Multimoda, dan
  3. Subbagian Peraturan Penunjang.

Pasal 80
  1. Subbagian Peraturan Transportasi Udara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi udara.
  2. Subbagian Peraturan Transportasi multimoda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional di bidang transportasi multimoda, serta proses sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan kementerian/lembaga lain.
  3. Subbagian Peraturan Penunjang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan evaluasi penyusunan peraturan, serta pelaksanaan koordinasi dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan, kepegawaian, organisasi dan kelembagaan, keuangan, barang milik negara, perlengkapan, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, komunikasi informasi publik, layanan pengadaan barang dan jasa, pengawasan, kemitraan, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia perhubungan.

Pasal 81
Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perjanjian/kontrak, kesepakatan bersama/kesepahaman bersama, advokasi dan sosialisasi hukum di Kementerian Perhubungan.

Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 81, Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan pelaksanaan koordinasi, evaluasi, serta penyusunan perjanjian / kontrak dan kesepakatan bersama/ kesepahaman bersama di bidang transportasi,
  2. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan advokasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, penyiapan pertimbangan hukum terhadap permasalahan hukum di Kementerian Perhubungan, serta pengendalian gratifikasi, dan
  3. penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang transportasi, serta reformasi birokrasi terkait penataan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83
Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum terdiri dari:
  1. Subbagian Perjanjian,
  2. Subbagian Advokasi, dan
  3. Subbagian Sosialisasi Hukum.

Pasal 84
  1. Subbagian Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan
pelaksanaan koordinasi, evaluasi, serta penyusunan perjanjian/kontrak dan kesepakatan bersama/kesepahaman bersama di bidang transportasi.
  1. Subbagian Advokasi melakukan tugas melakukan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan advokasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, penyiapan pertimbangan hukum terhadap permasalahan hukum di Kementerian Perhubungan, serta pengendalian gratifikasi.
  2. Subbagian Sosialisasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, program, rencana, pembiayaan, dan koordinasi, evaluasi, dan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang transportasi, serta reformasi birokrasi terkait penataan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketujuh
Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara


Pasal 85
Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pembinaan administrasi, serta pelaporan kegiatan layanan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan katalog elektronik, penyusunan pertimbangan terhadap
pengaduan /sanggah, penanganan terhadap penyimpangan pengadaan Barang/Jasa, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pengelolaan barang/jasa,
  1. penyiapan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan Barang/Jasa, serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara,
  2. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di lingkungan Kementerian Perhubungan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan eksternal pada laporan Manajemen Aset, serta sosialisasi peraturan di bidang pengelolaan barang milik negara, dan
  3. pelaksanaan dokumentasi, urusan tata usaha, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta rumah tangga Biro.

Pasal 87
Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
  1. Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola,
  2. Bagian Layanan Pengadaan, dan
  3. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 88
Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penyiapan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, pengelolaan
layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan katalog elektronik, penyusunan pertimbangan terhadap pengaduan/sanggah, penanganan terhadap penyimpangan pengadaan Barang/Jasa, serta pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pengelolaan barang/jasa.

Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, evaluasi dan penyusunan laporan Biro, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan layanan pengadaan dan/atau pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara secara elektronik dan katalog elektronik,
  2. penyiapan bahan fasilitasi strategi pengelolaan barang/jasa, pelaksanaan pengelolaan advokasi dan penyelesaian masalah hukum, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, dukungan Keterbukaan — Informasi Publik, koordinasi atas penanganan terhadap penyimpangan, pengaduan/sanggah dan menyusun pertimbangan terhadap permasalahan pengadaan barang/jasa serta pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik negara, dan
  3. penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga Biro, dukungan reformasi birokrasi, pengendalian gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang pengadaan barang/jasa.

Pasal 90
Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola terdiri atas:
Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/44 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/45 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/46 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/47 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/48 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/49 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/50 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/51 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/52 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/53 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/54 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/55 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/56 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/57 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/58 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/59 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/60 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/61 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/62 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/63 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/64 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/65 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/66 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/67 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/68 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/69 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/70 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/71 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/72 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/73 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/74 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/75 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/76 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/77 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/78 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/79 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/80 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/81 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/82 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/83 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/84 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/85 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/86 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/87 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/88 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/89 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/90 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/91 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/92 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/93 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/94 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/95 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/96 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/97 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/98 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/99 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/100 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/101 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/102 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/103 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/104 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/105 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/106 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/107 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/108 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/109 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/110 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/111 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/112 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/113 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/114 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/115 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/116 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/117 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/118 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/119 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/120 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/121 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/122 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/123 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/124 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/125 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/126 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/127 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/128 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/129 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/130 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/131 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/132 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/133 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/134 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/135 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/136 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/137 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/138 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/139 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/140 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/141 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/142 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/143 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/144 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/145 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/146 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/147 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/148 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/149 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/150 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/151 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/152 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/153 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/154 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/155 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/156 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/157 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/158 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/159 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/160 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/161 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/162 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/163 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/164 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/165 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/166 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/167 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/168 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/169 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/170 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/171 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/172 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/173 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/174 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/175 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/176 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/177 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/178 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/179 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/180 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/181 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/182 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/183 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/184 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/185 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/186 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/187 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/188 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/189 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/190 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/191 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/192 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/193 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/194 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/195 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/196 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/197 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/198 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/199 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/200 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/201 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/202 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/203 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/204 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/205 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/206 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/207 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/208 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/209 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/210 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/211 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/212 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/213 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/214 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/215 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/216 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/217 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/218 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/219 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/220 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/221 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/222 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/223 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/224 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/225 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/226 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/227 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/228 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/229 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/230 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/231 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/232 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/233 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/234 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/235 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/236 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/237 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/238 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/239 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/240 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/241 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/242 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/243 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/244 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/245 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/246 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/247 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/248 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/249 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/250 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/251 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/252 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/253 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/254 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/255 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/256 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/257 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/258 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/259 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/260 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/261 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/262 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/263 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/264 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/265 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/266 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/267 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/268 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/269 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/270 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/271 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/272 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/273 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/274 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/275 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/276 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/277 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/278 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/279 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/280 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/281 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/282 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/283 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/284 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/285 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/286 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/287 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/288 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/289 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/290 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/291 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/292 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/293 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/294 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/295 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/296 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/297 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/298 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/299 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/300 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/301 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/302 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/303 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/304 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/305 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/306 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/307 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/308 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/309 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/310 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/311 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/312 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/313 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/314 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/315 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/316 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/317 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/318 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/319 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/320 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/321 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/322 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/323 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/324 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/325 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/326 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/327 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/328 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/329 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/330 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/331 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/332 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/333 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/334 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/335 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/336 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/337 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/338 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/339 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/340 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/341 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/342 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/343 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/344 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/345 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/346 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/347 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/348 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/349 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/350 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/351 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/352 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/353 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/354 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/355 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/356 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/357 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/358 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/359 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/360 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/361 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/362 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/363 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/364 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/365 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/366 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/367 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/368 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/369 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/370 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/371 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/372 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/373 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/374 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/375 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/376 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/377 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/378 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/379 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/380 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/381 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/382 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/383 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/384 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/385 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/386 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/387 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/388 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/389 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/390 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/391 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/392 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/393 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/394 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/395 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/396 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/397 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/398 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/399 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/400 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/401 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/402 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/403 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/404 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/405 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/406 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/407 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/408 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/409 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/410 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/411 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/412 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/413 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/414 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/415 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/416 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/417 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/418 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/419 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/420 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/421 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/422 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/423 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/424 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/425 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/426 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/427 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/428 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/429 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/430 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/431 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/432 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/433 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/434 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/435 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/436 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/437 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/438 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/439 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/440 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/441 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/442 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/443 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/444 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/445 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/446 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/447 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/448 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/449 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/450 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/451 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/452 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/453 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/454 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/455 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/456 Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/457
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2018

MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

BUDI KARYA SUMADI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2018

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

WIDODO EKATJAHJANA