Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014  (2014) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 

MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 13 TAHUN 2014
TENTANG
RAMBU LALU LINTAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rambu Lalu Lintas;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5422);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG RAMBU LALU LINTAS.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
  2. Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.
  3. Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.
  4. Papan Tambahan adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu.
  1. Retro reflektif adalah sistem pemantulan cahaya dimana sinar yang datang dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau cuaca gelap.
  2. Layar monitor adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk menampilkan lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
  3. Piktogram adalah representasi objek dan kondisi nyata tertentu melalui penggunaan simbol, kode, pesan maupun kalimat tertentu.
  4. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
  5. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
  7. Direktorat Jenderal adalah Direkorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
  1. spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas;
  2. penyelenggaraan Rambu Lalu Lintas; dan
  3. pembuatan Rambu Lalu Lintas.


BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS RAMBU LALU LINTAS


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 3
Rambu Lalu Lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas:
  1. rambu peringatan;
  2. rambu larangan;
  3. rambu perintah; dan
  4. rambu petunjuk.

Pasal 4
  1. Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:
    1. Rambu Lalu Lintas konvensional; atau
    2. Rambu Lalu Lintas elektronik.
  2. Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rambu dengan bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif.
  1. Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.

Pasal 5
  1. Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
    1. daun rambu; dan
    2. tiang rambu.
  2. Daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
    1. ukuran kecil;
    2. ukuran sedang;
    3. ukuran besar; atau
    4. ukuran sangat besar.
  3. Setiap daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah.
  4. Stiker logo perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.
  5. Tiang rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
    1. tiang tunggal;
    2. tiang huruf F;
    3. tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal; atau
    4. tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.

Pasal 6
  1. Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
  2. Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rambu Lalu Lintas elektronik dapat digunakan untuk:
    1. informasi kondisi lalu lintas;
    2. informasi kondisi cuaca;
    3. informasi perbaikan jalan; dan
    4. kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
  3. Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. layar monitor;
    2. modul kontrol;
    3. catu daya; dan
    4. tiang rambu.
  1. Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsinya terdiri atas:
    1. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai Rambu Lalu Lintas konvensional atau piktogram lain-lain;
    2. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lain-lain; dan
    3. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
  2. Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang bersamaan dengan Rambu Lalu Lintas konvensional.
  3. Bentuk, lambang, warna, dan arti Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Tabel I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Bagian Kedua
Rambu Peringatan


Pasal 7
  1. Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
  2. Kemungkinan ada bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.
  3. Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
    1. kondisi prasarana jalan;
    2. kondisi alam;
    3. kondisi cuaca;
    4. kondisi lingkungan; atau
    5. lokasi rawan kecelakaan.

Pasal 8
Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas rambu:
  1. peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal;
  2. peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal;
Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/6 -7(3)

Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas rambu: a. peringatan permukaan jalan yang licin; b. peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan; c. peringatan jurang; d. peringatan tepi air; e. peringatan permukaan jalan yang cekung atau berlubang f. peringatan permukaan jalan yang cembung, peringatan alat pembatas kecepatan; g. peringatan jalan bergelombang; h. peringatan lontaran kerikil; i. peringatan bagian tepi jalan sebelah kiri yang rawan runtuh; dan j. peringatan bagian tepi jalan sebelah kanan yang rawan runtuh.

(4)

Rambu peringatan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas rambu: a. peringatan pengaturan persinyalan; b. peringatan persimpangan prioritas; dan c. peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas.

(5)

Rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas rambu: a. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang; b. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang tipe curah/cair; c. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang berbahaya dan beracun; d. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang mudah terbakar ; e. peringatan banyak lalu lintas angkutan umum; dan f. peringatan banyak lalu lintas kendaraan berat.

(6)

Rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas rambu: a. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan; b. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki; c. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki anakanak; d. peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat; e. peringatan banyak lalu lintas sepeda; f. peringatan banyak hewan ternak melintas; dan g. peringatan banyak hewan liar melintas.

(7)

Rambu peringatan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g terdiri atas rambu: a. peringatan kawasan rawan bencana tsunami;

b. peringatan . . . Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/8 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/9 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/10 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/11 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/12 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/13 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/14 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/15 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/16 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/17 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/18 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/19 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/20 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/21 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/22 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/23 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/24 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/25 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/26 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/27 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/28 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/29 Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/30
  1. Tata cara penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


BAB IV
PEMBUATAN RAMBU LALU LINTAS


Pasal 69
  1. Pembuatan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh badan usaha yang telah memenuhi persyaratan:
    1. bahan, perlengkapan, dan peralatan produksi; dan
    2. sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang perlengkapan jalan.
  2. Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal.
  3. Badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar di Direktorat Jenderal sebagai badan usaha pembuat Rambu Lalu Lintas.
  4. Tata cara penilaian dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 70
Rambu Lalu Lintas yang telah dipasang sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 71
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 72
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 73
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2014

MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

E.E. MANGINDAAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

AMIR SYAMSUDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 514

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum dan KSLN,


ttd.

DR.UMAR ARIS, SH, MM, MH
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19630220 198903 1 001

Lihat juga

sunting
  • Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas