Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 01/M-IND/PER/1/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 01/M-IND/PER/1/2012 Tahun 2012


MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01/M-IND/PER/1/2012 TAHUN 2012
TENTANG
PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN
DALAM RANGKA PENIBERLAKUAN DAN PENGAWASAN
STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KACA LEMBARAN SECARA WAJIB

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa dalarn rangka kelancaran peiaksanaan pernberiakuan dan pengawasan Standar Nasuonal Indonesia (SNI) Kaca Lembaran yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor O4/NI-IND/PER/1/2010, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah clilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penllaian Kesesuaian atas produk dimaksud yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M~IND/PERl10/2010,
  2. bahwa sesuai dengan hasil evaiuasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lernbaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menleri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertiikasi dan pengujian muiu Kaca Lembaran;
  3. bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud dalam hufuf a dan nuruf b, periu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Ientang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
  2. Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan lndustri (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3330);
Halaman:Permenperind 1-2012.pdf/2 Halaman:Permenperind 1-2012.pdf/3 Halaman:Permenperind 1-2012.pdf/4 Halaman:Permenperind 1-2012.pdf/5

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.