Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Permenristek 1-2012.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Pasal 1
Pasal 2
Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/4 Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/5 Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/6 Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/7 Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/8 Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/9 Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/10 Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/11 Halaman:Permenristek 1-2012.pdf/12
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
BANTUAN TEKNIS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Sebagian Nomor 35 Tahun Badan 2007 tentang Pengalokasian Kegiatan Pendapatan Usaha untuk Perekayasaan, Inovasi, dan Difusi Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Bantuan Teknis Penelitian dan Pengembangan Kepada Badan Usaha; |
Mengingat: |
|
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | PERATURAN TENTANG MENTERI BANTUAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI DAN TEKNIS PENELITIAN PENGEMBANGAN KEPADA BADAN USAHA. |
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
|
|
Pasal 2
|
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.