Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012



MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
REKOMENDASI INSENTIF BADAN USAHA DAN
SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM PENGKAJIAN DAN
PENILAIAN PERMOHONAN INSENTIF BADAN USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 02/M/PER/VI/2008 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Rekomendasi Insentif Badan Usaha dan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 01/M/PER/III/2008 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Tim Pengkajian dan Penilaian Permohonan Insentif Badan Usaha;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Negara Nasional Republik Penelitian, Indonesia Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2007 tentang Badan Inovasi, Pengalokasian Untuk Difusi dan Sebagian Teknologi Pendapatan Perekayasaan, Usaha Peningkatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4734);
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P/ 2011 tentang Penunjukkan Pejabat Menteri; 4. Peraturan Republik Menteri Indonesia Negara Nomor Riset dan Teknologi 03/M/PER/VI/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset dan Teknologi;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan: PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI INSENTIF BADAN USAHA DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM PENGKAJIAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN INSENTIF BADAN USAHA.



Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Halaman:Permenristek 2-2012.pdf/3 Halaman:Permenristek 2-2012.pdf/4 Halaman:Permenristek 2-2012.pdf/5 Halaman:Permenristek 2-2012.pdf/6 Halaman:Permenristek 2-2012.pdf/7

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.