Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012





MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN BERSAMA

MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 03 TAHUN 2012
Nomor: 36 TAHUN 2012

TENTANG

PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas pemerintahan daerah, daya saing daerah, dan pelaksanaan Masterplan Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 diperlukan penguatan sistem inovasi daerah secara terarah dan berkesinambungan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Lembaran Negara Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4497);

5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 32 tahun 2010

tentang Komite Inovasi Nasional; 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 317) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 168); 8. Peraturan

Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 03/M/PER/VI/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset dan Teknologi; Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 290); MEMUTUSKAN:

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang

Menetapkan :

PERATURAN BERSAMA MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan: 1. Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, MENDAGRI_MENRISTEK_PBM.13.42.1.12.1 DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMAS pengkajian, perekayasaan, dan pengoperasian yang selanjutnya disebut kelitbangan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. 2. Sistem Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat SIDa adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antarinstitusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah. 3. Lembaga Kelitbangan adalah institusi yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, penerapan, pengkajian, perekayasaan, dan pengoperasian yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. 4. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat BPP Kemendagri adalah komponen Kementerian Dalam Negeri yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian serta administrasi dan manajemen kelitbangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri. 5. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah Badan Penelitian dan Pengembangan atau lembaga lainnya di provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan kelitbangan serta administrasi dan manajemen kelitbangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah. 6. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 9. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode I (satu) tahun. 10.Hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir yang berguna untuk manusia.

Pasal 2 Ruang lingkup penguatan SIDa meliputi: MENDAGRI_MENRISTEK_PBM.13.42.1.12.1 DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM, BAGIAN HUKUM, BIRO HUKUM DAN HUMAS Halaman:Permenristek 3-2012.pdf/4 Halaman:Permenristek 3-2012.pdf/5 Halaman:Permenristek 3-2012.pdf/6 Halaman:Permenristek 3-2012.pdf/7 Halaman:Permenristek 3-2012.pdf/8 Halaman:Permenristek 3-2012.pdf/9 Halaman:Permenristek 3-2012.pdf/10 Halaman:Permenristek 3-2012.pdf/11 Halaman:Permenristek 3-2012.pdf/12 Halaman:Permenristek 3-2012.pdf/13 Halaman:Permenristek 3-2012.pdf/14

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.