Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Permenristek 4-2012.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/2 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/3 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/4 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/5 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/6 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/7 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/8 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/9 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/10 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/11
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG
KODE ETIK AUDITOR
DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.