Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012



MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG
KODE ETIK AUDITOR
DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kementerian Riset dan Teknologi secara profesional dan akuntabel diperlukan tenaga auditor yang memiliki integritas, kompetensi, obyektivitas, dan independensi yang tinggi;
  2. bahwa untuk mendukung kesinambungan terpenuhinya persyaratan tenaga auditor sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu adanya kode etik auditor sebagai landasan berperilaku dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku auditor;
  3. bahwa berdasarkan pada pertimbangan huruf a dan sebagaimana huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Kode Etik Auditor di Kementerian Riset dan Teknologi;
Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/2 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/3 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/4 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/5 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/6 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/7 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/8 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/9 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/10 Halaman:Permenristek 4-2012.pdf/11

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.