Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Permenristek 5-2012.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Pasal 1
Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/4 Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/5 Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/6 Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/7 Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/8 Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/9 Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/10
MENTERI MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.