Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Permensetneg 2-2012.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Halaman:Permensetneg 2-2012.pdf/7 Halaman:Permensetneg 2-2012.pdf/8 Halaman:Permensetneg 2-2012.pdf/9 Halaman:Permensetneg 2-2012.pdf/10 Halaman:Permensetneg 2-2012.pdf/11 Halaman:Permensetneg 2-2012.pdf/12 Halaman:Permensetneg 2-2012.pdf/14 Halaman:Permensetneg 2-2012.pdf/15 Halaman:Permensetneg 2-2012.pdf/17 Halaman:Permensetneg 2-2012.pdf/18 Halaman:Permensetneg 2-2012.pdf/19 Halaman:Permensetneg 2-2012.pdf/20 Halaman:Permensetneg 2-2012.pdf/21
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.