Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Permenakertrans 1-2012.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI NOMOR PER.07/MEN/V/2010 TENTANG
ASURANSI TENAGA KERJA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
9. Tindak kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual. a) surat visum dari dokter rumah sakit;dan b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit. 10. Hilangnya akal budi, harus melampirkan medical report atau visum dari rumah sakit negara penempatan. 11. TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, harus melampirkan surat keterangan dari Perwakilan RI di negara penempatan. d. Khusus program asuransi TKI purna penempatan. 1. Meninggal dunia. a) surat keterangan kematian dari rumah sakit ;dan/atau b) surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. 2. Sakit. a) surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas;dan b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau Puskesmas. 3. Kecelakaan yang mengakibatkan cacat. a) surat keterangan dari rumah sakit atau Puskesmas;dan b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas. 4. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal, harus melampirkan surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 5. Tindak kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual. a) surat visum dari dokter rumah sakit;dan b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit. (5) Santunan atas klaim yang diajukan wajib dibayar oleh konsorsium asuransi TKI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak persyaratan pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi. Pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib dilaporkan oleh konsorsium asuransi TKI kepada Dirjen dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(6)
3. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.