Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Permenakertrans 2-2012.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR PER.03/MEN/I/2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2010-2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Sumber : Sakernas BPS (2011)
Memperhatikan kondisi ketenagakerjaan dan kemiskinan sec ara nasional, Kemnakertrans sebagai salah satu instansi yang bertugas menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, merencanakan pembangunan yang difokuskan pada pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penciptaan kesempatan kerja, pembangunan kawasan, serta pengembangan ekonomi lokal dan daerah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dan terukur dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, ketenangan berusaha, peningkatan kesejahteraan masyarakat transmigrasi dan penduduk sekitar, serta percepatan pembangunan daerah. Secara lebih spesifik, upaya peningkatan daya saing bidang ketenagakerjaan diarahkan untuk: 1. Penciptaan kondisi kerja yang layak (decent work), dalam pengertian produktif dengan perlindungan dan jaminan sosial yang memadai; 2. Penciptaan kesempatan kerja yang seluas-luasnya dan merata dalam sektor-sektor pembangunan; 3. Peningkatkan kondisi dan mekanisme hubungan industrial untuk mendorong kesempatan kerja; 4. Penyempurnaan peraturan-peraturan ketenagakerjaan dan melaksanakan peraturan ketenagakerjaan pokok (utama), sesuai hukum internasional; 5. Pengembangan jaminan sosial dan pemberdayaan pekerja; 6. Peningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja; 7. Penciptaan kesempatan kerja melalui program-program pemerintah; 7 8. Penyempurnaan kebijakan migrasi; 9. Pengembangan kebijakan pendukung pasar kerja melalui informasi pasar kerja. Sedangkan upaya peningkatan daya saing bidang ketransmigrasian diarahkan pada: 1. Pembangunan kawasan transmigrasi yang potensial dan layak dikembangkan, tidak tumpang tindih dengan peruntukan lainnya; 2. Pembangunan kawasan perbatasan, daerah tertinggal, dan kawasan strategis secara terintegrasi dengan sektor lainnya; 3. Pengembangan kawasan transmigrasi yang telah ada menjadi pusat pertumbuhan atau mendukung pusat pertumbuhan yang ada; 4. Peningkatan daya tarik desa di kawasan transmigrasi; 5. Membangun keterkaitan antara kota dan desa di kawasan transmigrasi; 6. Percepatan pembangunan kawasan tertinggal; 7. Percepatan pembangunan kawasan perbatasan Namun demikian, seiring dengan kemajuan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang telah dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, ternyata masih banyak masalah ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang belum terselesaikan dengan cukup baik. C. Permasalahan dan Potensi Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dinamika perubahan lingkungan strategis berpengaruh terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan Kemnakertrans. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan ketenagakerjaan, antara lain masih belum berfungsinya Balai Latihan Kerja (BLK), baik pusat maupun daerah secara maksimal, masih belum terpenuhinya kebutuhan instruktur di BLK, masih perlunya penyempurnaan peraturan ketenagakerjaan, belum sinkronnya kebijakan ketenagakerjaan pusat dengan kebijakan/peraturan daerah, masih lemahnya lembaga hubungan industrial, terbatasnya kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan, masih tingginya pelanggaran norma ketenagakerjaan dan angka kecelakaan kerja, masih banyaknya anak yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, masih rendahnya kompetensi TKI yang bekerja di luar negeri, rendahnya perlindungan bagi pekerja di luar negeri, banyaknya kesempatan kerja di dalam dan luar negeri yang tidak bisa diisi oleh tenaga kerja Indonesia akibat ketidaksesuaian kompetensi dan masih rendahnya kesempatan dan perluasan kerja yang disiapkan bagi pencari kerja. Beberapa permasalahan di bidang ketransmigrasian yang masih dijumpai, diantaranya adalah terkait tidak seimbangnya animo masyarakat dengan kesempatan bertransmigrasi, masih banyak lokasi yang dicadangkan maupun dikembangkan belum clear and clean, masih rendahnya partisipasi daerah dan swasta dalam pembangunan transmigrasi, masih banyaknya lokasi transmigrasi yang tidak berkembang, rendahnya kualitas sarana dan prasarana di lokasi transmigrasi, serta belum optimalnya pengelolaan potensi di kawasan transmigrasi. Di samping berbagai masalah yang dihadapi oleh Kemnakertrans dalam melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, juga terdapat berbagai potensi yang dapat dioptimalkan dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas yaitu: 8 1. Peraturan Perundang-undangan Penyusunan rencana pembangunan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sebagai bagian dari sistem manajemen pembangunan, tidak terlepas dari landasan/acuan hukum yang berlaku baik berupa UU, PP, Perpres maupun Peraturan/Keputusan Menteri terkait. Dalam lingkup internal, terdapat beberapa regulasi (berikut perubahannya) yang menjadi kerangka dasar dari segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Kemnakertrans, terutama dalam konteks review Renstra ini. Pertama, pelaksanaan pembangunan bidang ketransmigrasian yang sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Kedua, pelaksanaan pembangunan bidang ketenagakerjaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, review Renstra dilakukan dengan mengacu pada Permenakertrans Nomor PER. 03/MEN/I/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2010-2014. Keempat, Permenakertrans Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Perubahan lain dalam sistem perencanaan dan penganggaran didukung dengan hadirnya UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan paket perundang-undangan di bidang keuangan negara, terutama UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang tersebut diperkuat dengan PP Nomor 93 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). Pada intinya, seluruh paket undang-undang itu menegaskan pokok-pokok reformasi mengenai perencanaan dan pengganggaran yang berbasis kinerja (Performance Based Budgeting), memiliki perspektif jangka menengah (Medium Term Expenditure Framework) dan sistem penganggaran terpadu (Unified Budgeting). Sebagai tindak lanjut terhadap paket regulasi tersebut, maka disusun pula sejumlah langkah restrukturisasi yang bertujuan untuk menyempurnakan struktur program serta kegiatan di seluruh kementerian/lembaga. Adapun sasaran umum yang ingin dicapai dengan langkah restrukturisasi program dan kegiatan kementerian/lembaga tersebut adalah terciptanya mekanisme (sistem) perencanaan yang berorientasi pada keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak (impact). Formasi orientasi tersebut selanjutnya diimplementasikan pada proses penyusunan RPJMN dan Renstra K/L 2010-2014. 2. Sumber Daya Di samping faktor eksternal, terdapat pula beberapa faktor internal yang berpengaruh terhadap pelaksanaan peran Kemnakertrans. Keberadaan sumber daya Kemnakertrans, yang meliputi sumber daya manusia (SDM), anggaran, sarana dan prasarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan, menjadi faktor penentu keberhasilan pelaksanaan tugastugas dan peran Kemnakertrans dalam menghadapi dinamika perubahan lingkungan strategis. Seluruh sumber daya tersebut harus dapat dimanfaatkan secara optimal agar pencapaian tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan visi, misi dan tujuannya. Beberapa masalah yang dihadapi dalam pemanfaatan 9 Halaman:Permenakertrans 2-2012.pdf/10 Halaman:Permenakertrans 2-2012.pdf/11 Halaman:Permenakertrans 2-2012.pdf/12 Halaman:Permenakertrans 2-2012.pdf/13 Halaman:Permenakertrans 2-2012.pdf/14 Halaman:Permenakertrans 2-2012.pdf/15 Halaman:Permenakertrans 2-2012.pdf/16 Halaman:Permenakertrans 2-2012.pdf/17 Halaman:Permenakertrans 2-2012.pdf/18 Halaman:Permenakertrans 2-2012.pdf/19 Halaman:Permenakertrans 2-2012.pdf/20 Halaman:Permenakertrans 2-2012.pdf/21 Halaman:Permenakertrans 2-2012.pdf/22 Halaman:Permenakertrans 2-2012.pdf/23 6)
Jumlah pelayanan administrasi kerjasama luar negeri di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; 7) Jumlah pemberitaan yang positif bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian; 8) Jumlah diklat; 9) Jumlah pengujian dan pemeriksaan K3; 10) Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Nasional. b Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan dukungan anggaran selama 5 (lima) tahun sebesar Rp.228.710.000.000,- melalui kegiatan: 1) Pengawasan Inspektorat I; 2) Pengawasan Inspektorat II; 3) Pengawasan Inspektorat III; 4) Pengawasan Inspektorat IV; 5) Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya Inspektorat Jenderal. Indikator kinerja utama dari program ini adalah jumlah pengawasan Inspektorat Jenderal, yang diukur dari jumlah objek pemeriksaan c Program Penelitian dan Pengembangan Kemnakertrans, dengan dukungan anggaran selama 5 (lima) tahun sebesar Rp.286.690.000.000,melalui kegiatan: 1) Penelitian dan pengembangan ketenagakerjaan; 2) Penelitian dan pengembangan ketransmigrasian; 3) Pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan; 4) Pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian; 5) Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi. Indikator kinerja utama dari program ini adalah peningkatan jumlah hasil penelitian dan pengembangan, serta data dan informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang dijadikan bahan kebijakan, yang diukur dari: 1) Jumlah hasil penelitian dan pengembangan untuk bidang pelatihan dan produktivitas, penempatan, hubungan industrial dan jamsos, serta pengawasan ketenagakerjaan yang dijadikan rekomendasi/ kebijakan; 2) Jumlah hasil penelitian dan pengembangan bidang pembangunan kawasan transmigrasi, serta bidang pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi yang dijadikan rekomendasi/kebijakan; 3) Jumlah data dan informasi ketenagakerjaan: pangkalan data dan informasi ketenagakerjaan umum, bidang pelatihan dan produktivitas serta penempatan dan perluasan kesempatan kerja; 4) Jumlah data dan informasi bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi; 5) Dukungan pelayanan administrasi dan teknis lainnya (perencanaan program,evaluasi dan pelaporan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan). Dari pemaparan berbagai program dan kegiatan tersebut, dapat terlihat bahwa struktur program yang terdiri dari 6 (enam) program unit teknis dan 3 (tiga) program pendukung dalam lingkungan Kemnakertrans pada dasarnya sudah cukup akomodatif terhadap berbagai arah dan kebijakan pembangunan nasional, fokus prioritas nasional dan bidang, perubahan perencanaan dan penganggaran 24 yang berbasis kinerja, serta tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian pada era globalisasi dan otonomi daerah. Namun demikian, tetap disadari bahwa berbagai perbaikan masih diperlukan. Upaya-upaya perbaikan itu tentunya sudah dan sedang dilakukan oleh Kemnakertrans untuk semakin memantapkan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Salah satu langkah perbaikan tersebut adalah dengan dilakukannya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 dan MOU antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 06/Men.PP & PA/5/2010 tentang peningkatan efektifitas dalam pengarusutamaan gender (Gender Mainstreaming). Perencanaan dan penganggaran responsif gender ini tidak hanya akan menciptakan akses, partisipasi, manfaat dan kontrol bagi perempuan dan laki-laki dalam bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, namun juga menekankan basis kinerja perencanaan dan penganggarannya karena level output digunakan sebagai dasar dalam menyusun gender analysis pathway dan gender budget statement. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender.
BAB IV PENUTUP Review Renstra Kemnakertrans tahun 2010-2014 ini memuat berbagai pertimbangan, penilaian dan penyempurnaan terhadap visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, serta program dan kegiatan Kemnakertrans. Hal ini diperlukan untuk merespon berbagai perubahan yang terjadi dan memiliki pengaruh terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah dijabarkan dalam Renstra Kemnakertrans Tahun 2010-2014. Review Renstra ini disusun dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahap II, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014, Kontrak Kinerja yang telah ditetapkan oleh Presiden serta tugas dan fungsi Kemnakertrans. Review Rencana Strategis ini akan menjadi dokumen perencanaan dan acuan kerja bagi seluruh jajaran organisasi di lingkungan Kemnakertrans. Secara lebih spesifik, penjabaran mengenai review Renstra dilakukan oleh masing-masing unit kerja Eselon I di lingkungan Kemnakertrans. Dengan demikian, review Renstra Kemnakertrans ini diharapkan juga dapat menjadi acuan dalam penyusunan Renja K/L 3 (tiga) tahun mendatang.
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.