Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:Permenakertrans 5-2012.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
SISTEM STANDARDISASI KOMPETENSI KERJA NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
2 Halaman:Permenakertrans 5-2012.pdf/3 Halaman:Permenakertrans 5-2012.pdf/4 Halaman:Permenakertrans 5-2012.pdf/5 Halaman:Permenakertrans 5-2012.pdf/6 Halaman:Permenakertrans 5-2012.pdf/7 BAB V HARMONISASI STANDAR KOMPETENSI Bagian Kesatu
Umum Pasal 22
(1) Harmonisasi SKKNI ditujukan untuk keperluan rekognisi kompetensi antar berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri dengan prinsip kesetaraan. (2) Harmonisasi SKKNI dilakukan dalam bentuk kesetaraan standar kompetensi, pengujian, sertifikasi, dan penandaan atau kodefikasi.
Pasal 23
(1) Harmonisasi SKKNI dilakukan oleh Komite Standar Kompetensi dengan tetap menjaga kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau pengakuan internasional. (2) Harmonisasi SKKNI dengan negara-negara mitra kerjasama, baik bilateral, regional maupun multilateral, dilakukan dalam kerangka kerjasama luar negeri di bidang ketenagakerjaan. (3) Harmonisasi SKKNI dengan organisasi standardisasi kompetensi dilaksanakan dalam kerangka Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional, dengan prinsip kesetaraan dan saling pengakuan.
Pasal 24
(1) Dalam penerapan SKKNI secara wajib, Instansi Teknis harus memperhatikan hasil harmonisasi yang dicapai dengan negara-negara mitra bisnis.
(2) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
(3) Penerapan SKKNI secara wajib yang dapat mempengaruhi proses perdagangan barang atau jasa dalam kerangka General Agreement on Trade and Services, harus dinotifikasikan melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau lembaga notifikasi yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. Bagian Kedua Registrasi Standar Khusus dan Standar Internasional
Pasal 25(1) Standar Khusus dan/atau Standar Internasional dapat diajukan kepada Direktur Jenderal untuk diregistrasi setelah ditetapkan oleh otoritas instansi, perusahaan, atau organisasi. Halaman:Permenakertrans 5-2012.pdf/9 Halaman:Permenakertrans 5-2012.pdf/10
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Maret 2012 REPUBLIK INDONESIA, |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.