Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012



MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia;
  2. bahwa tata cara penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24); 7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 338); 9. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA CARA PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Rencana Induk Pengembangan SKKNI, yang selanjutnya disebut RIP SKKNI, adalah dokumen rencana program pengembangan SKKNI yang disusun oleh instansi pembina sektor atau instansi pembina lapangan usaha. 3. Peta kompetensi adalah gambaran komprehensif tentang kompetensi dari setiap fungsi dalam suatu lapangan usaha yang akan dipergunakan sebagai acuan dalam menyusun standar kompetensi.

2 4. Pengembangan SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka penyusunan dan kaji ulang SKKNI. 5. Verifikasi SKKNI adalah proses penilaian kesesuaian rancangan dan proses dari suatu perumusan SKKNI terhadap ketentuan dan/atau acuan yang telah ditetapkan. 6. Kaji ulang SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka perbaikan dan pengembangan berkelanjutan terhadap SKKNI agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan persyaratan pekerjaan. 7. Regional Model Competency Standard, yang selanjutnya disingkat RMCS, adalah model standar kompetensi yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. 8. Instansi pembina sektor atau instansi pembina lapangan usaha, yang selanjutnya disebut Instansi Teknis, adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki otoritas teknis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor atau lapangan usaha tertentu. 9. Komite Standar Kompetensi adalah lembaga yang dibentuk oleh instansi teknis dalam rangka membantu pengembangan SKKNI di sektor atau lapangan usaha yang menjadi tanggung jawabnya. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan produktivitas di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 11. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pasal 2 Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada Instansi Teknis dan pemangku kepentingan dalam penyusunan, penetapan dan kaji ulang SKKNI di sektor atau lapangan usaha masing-masing. BAB II KELEMBAGAAN Pasal 3 Kelembagaan pengembangan standar kompetensi terdiri atas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Instansi Teknis, Komite Standar Kompetensi, Tim Perumus SKKNI dan Tim Verifikasi SKKNI. Pasal 4 (1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki peran dan fungsi: a. pembinaan umum dan teknis pengembangan SKKNI secara nasional; b. penetapan norma dan kebijakan nasional pengembangan SKKNI; c. pengkoordinasian dan fasilitasi pengembangan SKKNI di sektor atau lapangan usaha; dan d. penetapan SKKNI. 3 Halaman:Permenakertrans 8-2012.pdf/4 Halaman:Permenakertrans 8-2012.pdf/5 Pasal 12 SKKNI pada setiap kategori, golongan pokok, atau golongan usaha tertentu dapat disusun dalam kemasan sebagai berikut: a. kualifikasi nasional, dengan mengacu pada jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; b. jabatan atau okupasi nasional, dengan mengacu pada tugas dan fungsi jabatan atau okupasi; c. klaster kompetensi, dengan mengacu pada kebutuhan khusus kompetensi tertentu sesuai kebutuhan industri atau organisasi. Pasal 13 (1) SKKNI disusun dengan struktur sebagai berikut: a. kode unit; b. judul unit ; c. deskripsi unit; d. elemen kompetensi; e. kriteria unjuk kerja; f. batasan variabel; dan g. panduan penilaian. (2) Struktur dan format penulisan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV PERENCANAAN Pasal 14 (1) Komite standar kompetensi menyusun RIP SKKNI sesuai sektor atau lapangan usaha masing-masing untuk jangka waktu 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun. (2) RIP SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: a. pendahuluan yang menguraikan tentang latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup; b. acuan normatif yang berisi standar dan regulasi teknis yang dipakai sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan RIP SKKNI; c. metode yang digunakan dalam penyusunan RIP SKKNI; d. deskripsi peta fungsi pekerjaan; e. peta kompetensi yang ada atau yang diperlukan di setiap peta fungsi dari sektor atau lapangan usaha, serta prioritas penyusunannya; f. program, rencana anggaran dan jadwal pelaksanaannya. (3) Prioritas penyusunan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mempertimbangkan aspek: a. keselamatan dan kesehatan; b. potensi terjadinya perselisihan; dan/atau c. peningkatan daya saing produk barang atau jasa tertentu dalam persaingan global.

6 Pasal 15 (1) RIP SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, sebagai dasar untuk menyusun rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI. (2) Rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain: a. jumlah dan jenis SKKNI yang akan dirumuskan dan ditetapkan; b. kegiatan yang akan dilakukan; c. biaya yang diperlukan; d. rencana pelaksanaan kegiatan dan jadwal. BAB V PERUMUSAN RANCANGAN SKKNI Bagian Kesatu Inisiasi Perumusan SKKNI Pasal 16 (1) Inisiasi perumusan SKKNI dapat dilakukan oleh Instansi Teknis atau pemangku kepentingan lainnya. (2) Pemangku kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi masyarakat, asosiasi industri, dan asosiasi profesi. (3) Inisiasi perumusan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan SKKNI baru atau kebutuhan perbaikan atau pengembangan SKKNI yang telah ada. (4) Inisiasi perumusan SKKNI harus disampaikan kepada Instansi Teknis dalam hal ini Komite Standar Kompetensi sesuai dengan sektor atau lapangan usaha masing-masing. (5) Komite Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), melakukan justifikasi kelayakan tuntutan kebutuhan SKKNI berdasarkan: a. sistem industri dan/atau regulasi teknis golongan SKKNI yang diusulkan; b. RIP SKKNI. (6) Dalam hal usulan perumusan SKKNI dinyatakan layak, maka Komite Standar Kompetensi memasukkan usulan dimaksud ke dalam rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI dan mengusulkannya kepada Instansi Teknis. Bagian Kedua Pembentukan Tim Penyusun SKKNI Pasal 17 (1) Komite Standar Kompetensi membentuk Tim Perumus dan Tim Verifikasi untuk jenis SKKNI yang telah diprogramkan dalam rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI di masing-masing kategori, golongan pokok, golongan, atau sub golongan usaha tertentu.

7 (2) Tim Perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kompetensi: a. metodologi perumusan standar kompetensi; b. substansi teknis sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan SKKNI yang akan disusun. (3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kompetensi: a. metodologi verifikasi standar kompetensi; b. substansi teknis sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan SKKNI yang akan disusun. (4) Tim Perumus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugas, dapat dibantu narasumber. Pasal 18 Tim Perumus dan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertanggung jawab kepada Komite Standar Kompetensi. Bagian Ketiga Perumusan Rancangan SKKNI Pasal 19 (1) Rancangan SKKNI diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-1, Rancangan SKKNI-2, dan Rancangan SKKNI-3. (2) Sistematika dan penulisan SKKNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perumusan Rancangan SKKNI dapat dilakukan dengan metode adopsi, adaptasi dan/atau riset lapangan. (4) Dalam hal perumusan Rancangan SKKNI dilakukan dengan metode adopsi atau adaptasi harus memperhatikan persyaratan: a. hak cipta; b. standar kompetensi yang diadopsi atau diadaptasi, telah diakui dan diberlakukan secara luas pada tingkat nasional atau internasional; c. struktur dan formatnya sama, setara atau sebanding dengan struktur dan format RMCS; d. identitas standar kompetensi yang diadopsi dinyatakan dengan jelas, antara lain yang menyangkut nomor, judul, tanggal atau tahun publikasi dan tingkat kesetaraannya dengan SKKNI. (5) SKKNI hasil adopsi wajib diamandemen dengan segera apabila terjadi perubahan atas standar kompetensi yang diadopsi atau diadaptasi. Pasal 20 (1) Perumusan Rancangan SKKNI dilakukan oleh Tim Perumus dengan mengacu pada rencana tahunan perumusan dan penetapan SKKNI di masing-masing sektor atau lapangan usaha, serta arahan atau ketentuan Komite Standar Kompetensi. (2) Rancangan SKKNI disusun menggunakan model RMCS dengan struktur SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. 8 Pasal 21 (1) Rancangan SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, disampaikan oleh Tim Perumus kepada Tim Verifikasi untuk diverifikasi kesesuaiannya. (2) Verifikasi Rancangan SKKNI dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: a. struktur Rancangan SKKNI telah sesuai dengan struktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; b. substansi Rancangan SKKNI telah dirumuskan secara jelas, tepat dan akurat dengan presisi yang mampu telusur dengan standar proses kerja di industri, organisasi, atau produk/jasa. (3) Rancangan SKKNI yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diidentifikasi sebagai Rancangan SKKNI-1. Pasal 22 (1) Rancangan SKKNI-1 divalidasi melalui pra konvensi. (2) Pra konvensi Rancangan SKKNI-1 diselenggarakan oleh Komite Standar Kompetensi di masing-masing instansi teknis. (3) Pra konvensi Rancangan SKKNI-1 diikuti oleh pakar dan/atau praktisi antara lain dari unsur pemangku kepentingan industri, kelompok profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, Lembaga Sertifikasi Profesi, Intansi Teknis, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (4) Pra konvensi Rancangan SKKNI-1 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari peserta yang diundang. (5) Pra konvensi Rancangan SKKNI-1 juga harus memperhatikan masukan tertulis yang disampaikan oleh peserta yang berhalangan hadir. (6) Peserta yang berhalangan hadir tetapi menyampaikan masukan secara tertulis, dianggap peserta yang hadir dalam pra konvensi. (7) Hasil pra-konvensi disetujui secara aklamasi oleh peserta pra-konvensi. (8) Rancangan SKKNI-1 diperbaiki berdasarkan hasil pra konvensi dan disampaikan oleh Instansi Teknis kepada Direktur Jenderal Cq. Direktur Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan untuk diverifikasi. Pasal 23 (1) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rancangan SKKNI-1 hasil pra konvensi. melakukan verifikasi

(2) Verifikasi Rancangan SKKNI-1 dilakukan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (3) Verifikasi Rancangan SKKNI-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dari Instansi Teknis.

9 Halaman:Permenakertrans 8-2012.pdf/10 Halaman:Permenakertrans 8-2012.pdf/11 Halaman:Permenakertrans 8-2012.pdf/12

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.