Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014
 (2014) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014/Penjelasan



PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
  2. bahwa kedaulatan rakyat dan demokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditegaskan dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat, dengan tetap melakukan beberapa perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dijalankan;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
Mengingat:
  1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal I
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.
  2. Uji Publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang hasilnya tidak menggugurkan pencalonan.
  3. Calon Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
  1. Calon Bupati dan Calon Walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
  2. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
  4. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
  5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilihan Gubernur.
  6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota.
  7. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum.
  9. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain.
  1. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
  2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
  3. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
  4. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah Badan Pengawas Pemilihan Gubernur yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di wilayah Provinsi.
  5. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
  6. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
  7. Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnyan disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.
  8. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL.
  9. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.
  1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi atau sebutan lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di Provinsi dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  5. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  7. Hari adalah hari kerja.


BAB I
ASAS DAN PRINSIP PELAKSANAAN


Bagian Bagian Kesatu
Asas


Pasal 2
Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


Bagian Kedua
Prinsip Pelaksanaan



Pasal 3
  1. Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dapat mengikuti Pemilihan harus mengikuti proses Uji Publik.

Pasal 4
  1. DPRD Provinsi memberitahukan secara tertulis kepada Gubernur dan KPU Provinsi mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir.
  2. DPRD Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dan KPU Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati/Walikota dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Bupati/Walikota berakhir.

Pasal 5
  1. Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
  2. Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. perencanaan program dan anggaran;
    2. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
    3. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
    4. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
Halaman:Perpu 1 2014.pdf/7 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/8 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/9 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/10 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/11 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/12 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/13 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/14 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/15 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/16 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/17 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/18 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/19 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/20 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/21 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/22 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/23 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/24 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/25 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/26 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/27 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/28 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/29 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/30 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/31 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/32 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/33 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/34 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/35 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/36 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/37 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/38 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/39 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/40 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/41 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/42 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/43 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/44 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/45 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/46 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/47 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/48 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/49 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/50 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/51 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/52 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/53 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/54 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/55 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/56 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/57 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/58 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/59 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/60 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/61 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/62 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/63 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/64 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/65 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/66 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/67 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/68 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/69 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/70 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/71 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/72 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/73 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/74 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/75 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/76 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/77 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/78 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/79 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/80 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/81 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/82 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/83 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/84 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/85 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/86 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/87 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/88 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/89 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/90 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/91 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/92 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/93 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/94 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/95 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/96 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/97 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/98 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/99 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/100 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/101

- 102 (5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan upaya hukum. (6) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak gugatan dinyatakan lengkap. (7).....................















Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(9)

Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan kasasi diterima.

(10) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. (11) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama 7 (tujuh) hari. Paragraf 2 Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pasal 155 (1)

Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara Pemilihan dibentuk majelis khusus yang terdiri dari hakim khusus yang merupakan hakim karier di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2) Hakim . . . Halaman:Perpu 1 2014.pdf/103 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/104 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/105 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/106 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/107 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/108 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/109 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/110 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/111 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/112 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/113 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/114 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/115 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/116 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/117 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/118 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/119 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/120 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/121 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/122 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/123 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/124 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/125 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/126 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/127 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/128 Halaman:Perpu 1 2014.pdf/129

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 2 Oktober 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 245