Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 masih berlaku aktif, namun telah mengalami perubahan. Untuk riwayat status dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, lihat di sini. | |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
|
|
Mengingat: | Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN. |
BAB I
RUANG LINGKUP
BAB I
RUANG LINGKUP
Pasal 1
|
|
BAB II
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA
BAB II
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA
Bagian Kesatu
Penganggaran dan Pembiayaan
Bagian Kesatu
Penganggaran dan Pembiayaan
Pasal 2
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,,
JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 87
Penjelasan
suntingATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
I. | UMUM |
Pada tahun 2020 ini, dunia mengalami bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan akan menurun dari 3% (tiga persen) menjadi hanya 1,5% (satu koma lima persen) atau bahkan lebih rendah dari itu. Perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia. Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah, tergantung kepada seberapa lama dan seberapa parah penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mempengaruhi atau bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi. |
Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/40 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/41 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/42 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/43 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/44 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/45 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/46 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/47 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/48 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/49 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/50 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/51 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/52 Halaman:UU Nomor 2 Tahun 2020.pdf/53
Keterangan
|
|
|