Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2009
 (2009) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992
TENTANG KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya kewajiban bagi Pemerintah untuk menerbitkan paspor biasa bagi setiap jemaah haji Indonesia mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk menjamin tersedianya paspor dimaksud agar penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan;
  2. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
Mengingat:
  1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN.

Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474), diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 29 ayat (1) seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 29
    1. Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
      1. Paspor Biasa;
      2. Paspor Diplomatik;
      3. Paspor Dinas;
      4. Dihapus.
      5. Paspor untuk Orang Asing;
      6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;
      7. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
      8. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.”
  2. Ketentuan Pasal 33 dihapus.

Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 111.

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




Wisnu Setiawan


Penjelasan

sunting
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992
TENTANG KEIMIGRASIAN

I. UMUM

Pelayanan keimigrasian dalam hal pemberian paspor bagi jemaah haji merupakan bagian penting dari penyelenggaraan ibadah haji. Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, melibatkan berbagai instansi dan lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan berkaitan dengan berbagai aspek, antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan. Di samping itu, penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan di negara lain dalam waktu yang sangat terbatas yang menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.

Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi bahwa mulai tahun 1430 Hijriyah jemaah haji dari seluruh negara yang akan menunaikan ibadah haji harus menggunakan paspor biasa (ordinary passport) yang berlaku secara internasional. Jemaah haji Indonesia yang selama ini menggunakan paspor haji, juga harus mengikuti kebijakan dimaksud.

Dalam rangka memenuhi kebijakan penggunaan paspor biasa tersebut, Pemerintah Indonesia perlu melakukan upaya untuk menjamin tersedianya paspor dimaksud agar penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dengan mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dan penjelasannya serta mencabut Pasal 33.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5037.