Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992
TENTANG KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN. |
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474), diubah sebagai berikut:
|
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 111.
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI
Wisnu Setiawan |
Penjelasan
suntingATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992
TENTANG KEIMIGRASIAN
I. | UMUM |
Pelayanan keimigrasian dalam hal pemberian paspor bagi jemaah haji merupakan bagian penting dari penyelenggaraan ibadah haji. Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, melibatkan berbagai instansi dan lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan berkaitan dengan berbagai aspek, antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan. Di samping itu, penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan di negara lain dalam waktu yang sangat terbatas yang menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi bahwa mulai tahun 1430 Hijriyah jemaah haji dari seluruh negara yang akan menunaikan ibadah haji harus menggunakan paspor biasa (ordinary passport) yang berlaku secara internasional. Jemaah haji Indonesia yang selama ini menggunakan paspor haji, juga harus mengikuti kebijakan dimaksud.
Dalam rangka memenuhi kebijakan penggunaan paspor biasa tersebut, Pemerintah Indonesia perlu melakukan upaya untuk menjamin tersedianya paspor dimaksud agar penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dengan mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dan penjelasannya serta mencabut Pasal 33.II. | PASAL DEMI PASAL |
Pasal I
- Cukup jelas.
Pasal II
- Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5037.