Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 1960
 (1960) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 1960
TENTANG
PERAIRAN INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
1. bahwa bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri;
2. bahwa menurut sejarah sejak dahulu kala kepulauan Indonesia merupakan suatu kesatuan;
3. bahwa bagi keutuhan wilayah Negara Indonesia semua kepulauan serta laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat;
4. bahwa penentuan batas laut wilayah seperti termaksud dalam "Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939" (Staatsblad 1939 No.442) pasal 1 ayat (1) tidak lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan laut wilayahnya sendiri- sendiri;
5. perlu mengadakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang tentang perairan Indonesia yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan tersebut di atas.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 20 Januari 1960.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERAIRAN INDONESIA


Pasal 1


(1) Perairan Indonesia ialah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
(2) Laut wilayah Indonesia ialah lajur laut selebar dua belas mil laut yang garis luarnya diukur tegak lurus atas garis dasar atau titik pada garis dasar yang terdiri dari garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis air rendah dari pada pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang terluar dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan bahwa jika ada selat yang lebarnya tidak melebihi dua puluh empat mil laut dan Negara Indonesia tidak merupakan satu-satunya negara tepi, maka garis batas laut wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat.
(3) Perairan pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
(4) Mil laut ialah, seperenam puluh derajat lintang.


Pasal 2


Pada peta yang dilampirkan pada Peraturan ini ditentukan dengan jelas letaknya titik-titik serta garis-garis yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2).


Pasal 3


(1) Lalu lintas laut damai dalam perairan pedalaman Indonesia terbuka bagi kendaraan air asing.
(2) Dengan Peraturan Pemerintah dapat diatur lalu lintas laut damai yang dimaksud pada ayat (1).


Pasal 4


(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
(2) Mulai hari tersebut pada ayat (1) tidak berlaku lagi pasal 1 ayat (1) angka 1 sampai dengan 4 "Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939" (Staatsblad 1939 No.442).
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Pebruari 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Pebruari 1960
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO.




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 22




PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN 1960
TENTANG
PERAIRAN INDONESIA


UMUM
Sejak beberapa waktu lamanya telah dirasakan perlunya meninjau kembali penentuan batas laut wilayah sesuai dengan sifat khusus negara kita sebagai negara kepulauan dan kebutuhan serta kepentingan rakyat Indonesia, laut wilayah sebagai bagian dari pada wilayah negara yang terdiri dari wilayah daratan, lautan dan udara merupakan bagian yang penting bagi Negara Indonesia mengingat bentuk negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau. Penentuan batas laut wilayah (laut territoriaal-territoriaal sea) seperti termaksud dalam Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie tahun 1939 (Staatsblad 1939 No.442) yang dalam pasal 1 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa laut wilayah Indonesia itu lebarnya 3 mil laut diukur dari garis air rendah dari pada pulau-pulau dan bagi pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan dari Indonesia, dirasakan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang dan perlu ditinjau kembali.
Keberatan pokok terhadap cara penentuan batas laut wilayah yang disebutkan di atas adalah bahwa cara tersebut tadi kurang atau sama sekali tidak memperhatikan sifat khusus dari pada Indonesia sebagai suatu negara kepulauan (archipelago). Menurut cara pengukuran laut wilayah yang lama ini yaitu dihitung dari baseline yang berupa garis air rendah, secara teoritis setiap pulau di Indonesia itu mempunyai laut wilayahnya sendiri-sendiri (Kepulauan Indonesia terdiri dari kurang lebih 13.000 pulau- pulau dari jumlah mana kurang lebih 3.000 yang didiami orang). Sekalipun beberapa buah pulau yang jarak antaranya kurang dari 6 mil laut dianggap sebagai kelompok, namun dengan cara pengukuran yang berpangkal pada "garis air rendah" masih akan tetap ada beberapa ratus atau beberapa puluh pulau/kelompok pulau (tergantung dari pada lebar laut wilayahnya) yang mempunyai laut wilayah sendiri-sendiri.

Dapatlah dibayangkan bahwa keadaan demikian itu sangat menyukarkan pelaksanaannya tugas pengawasan laut dengan sempurna karena susunan daerah yang harus diawasi demikian berbelit-belit (complicated).Wilayah udara di atas wilayah yang demikian strukturnya dengan

sendirinya tak akan bersifat homogen pula. Kantong-kantong berupa laut bebas di tengah- tengah dan di antara bagian darat (pulau) dari wilayah Negara Indonesia ini menempatkan petugas dalam keadaan yang sulit karena harus memperhatikan setiap waktu, apakah mereka ada di dalam perairan nasional atau di laut bebas, karena hak bertindak mereka tergantung daripada posisi mereka itu.
Dalam suatu peperangan antara dua pihak yang armadanya bergerak kian kemari di laut bebas antara pulau-pulau Indonesia keutuhan kita terancam.
Lalu lintas yang merupakan urat nadi dari, pada penghidupan rakyat antara satu pulau dan lain pulau, untuk kepentingan pengangkutan bahan kebutuhan sehari -sehari yang sangat vital itu akan terputus atau terhenti, hal itu akan mengakibatkan penderitaan rakyat di pulau-pulau tersebut. Akibat suatu pertempuran laut di antara pulau-pulau Indonesia dengan senjata "nuclear" akan membahayakan penduduk pulau di sekelilingnya "laut bebas" yang menjadi medan pertempuran itu.
Lepas dari risiko yang mungkin diderita oleh penduduk, menjadi pertanyaan pula bagaimana kita dapat mempertahankan netralitet kita dalam keadaan serupa itu. Kesulitan pengawasan atas ditaatinya peraturan-peraturan bea dan cukai, imigrasi dan kesehatan juga dapat dibayangkan dalam struktur wilayah semacam itu.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas perlu dicari pemecahan persoalan yang berpokok pada pendirian, bahwa kepulauan Indonesia itu merupakan suatu kesatuan (unit) dan bahwa lautan di antara pulau-pulau kita merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari bagian darat (pulau-pulau) negara kita.
Atas dasar pendirian ini maka laut wilayah harus terletak sepanjang garis yang menghubungkan titik ujung terluar dari pada kepulauan Indonesia. Untuk menjamin kelancaran perjalanan kapal dari dan keluar negeri yang sangat penting untuk kelancaran jalannya perekonomian kita dan untuk menyangkal tuduhan-tuduhan negara-negara lain bahwa kita menghalang-halangi pelayaran bebas, perlu adanya jaminan bahwa lalu lintas yang damai di lautan pedalaman bagi kapal asing dijamin selama tidak membahayakan kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia" Penentuan laut wilayah selebar 12 mil laut merupakan lebar maximum menurut apa yang dinyatakan dalam naskah (draft articles) yang disusun oleh International Law Commission pada sidangnya yang ke-8 tahun 1957. Perubahan penentuan batas perairan Indonesia seperti apa yang diajukan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini juga mempunyai suatu akibat yang sangat penting di lapangan ekonomi. Dengan penentuan batas perairan yang baru ini Indonesia akan mempunyai kedaulatan atas segala perairan yang terletak di dalam batas-batas garis luar laut wilayah serta udara dan dasar laut dan tanah di bawahnya. Dengan demikian maka segala kekayaan alam yang terdapat di dalamnya, baik yang berupa bentuk hidup hewani maupun nabati, serta kekayaan alam lainnya berupa bahan mineral, baik yang sudah diketahui di waktu sekarang maupun yang akan diketemukan di masa depan diselamatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia yang jumlahnya kian tahun kian bertambah.
Bagi rakyat Indonesia yang susunan makanannya tidak cukup mengandung bahan protein, bahkan yang kadar protein hewani dalam makanannya tergolong paling rendah di dunia ini, sumber kekayaan yang terdapat dalam perikanan tak ternilai besarnya. Terutama bila diingat, bahwa cara-cara lain untuk menutup kekurangan protein seperti misalnya perkembangan peternakan tidak mudah dilakukan di samping pembiayaannya yang sangat mahal, maka sumber potensiil di dalam laut perlu dicadangkan dan dimanfaatkan. Teknik penangkapan ikan dan pengambilan hasil laut lainnya yang pada bangsa Indonesia hingga dewasa ini serba sederhana sifatnya merupakan alasan tambahan bagi suatu tindakan perlindungan dari pada sumber kekayaan itu.
Kekayaan alam yang berupa bahan mineral tidak kurang pentingnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Walaupun kini belum diketahui dengan pasti banyaknya kekayaan yang terpendam di bawah dasar laut namun dapatlah dikatakan dengan pasti bahwa kekayaan itu sangat besar. Mengingat kekayaan pulau-pulau Indonesia akan bahan tambang seperti minyak tanah dan timah yang didapati di dalam tanah pada wilayah daratan Indonesia maka dapat dipastikan, bahwa tanah di bawah permukaan laut yang pada hakekatnya merupakan lanjutan wilayah daratan juga mengandung bahan-bahan kekayaan itu.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
(1) Dengan perairan Indonesia dimaksud bagian wilayah negara yang terdiri dari air. Sebagai diketahui wilayah suatu negara atas mana negara itu mempunyai kedaulatan dapat meliputi:
a.
wilayah daratan
b.
wilayah perairan.
c.
wilayah udara.
(2) Laut wilayah (laut territorial-territorial sea) adalah lajur laut yang terletak pada sisi luar dari pada garis pangkal atau garis dasar. Garis pangkal atau garis dasar adalah garis dari mana laut wilayah mulai diukur keluar. Laut wilayah pada sebelah luar ini dibatasi oleh suatu garis luar (outer-limit) yang ditarik sejajar dengan garis pangkal. Jarak antara garis pangkal (dasar) dan garis luar adalah 12 mil laut. Dengan demikian maka yang dinamakan laut wilayah itu adalah lajur laut (mariteime belt) yang lebarnya 12 mil laut dan dibatasi pada sebelah dalam oleh suatu garis dasar (garis pangkal = baseline) dan di sebelah luarnya oleh garis luar (outer-limit) yang ditarik sejajar dengan garis pangkal itu. Negara Indonesia berdaulat atas laut wilayah ini, baik mengenai lajur laut itu sendiri yang terdiri dari air, dasar laut (sea bed) dan tanah di bawahnya (subsoil), maupun udara yang ada di atasnya. Satu-satunya pembatasan atas kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai adalah adanya hak lalu lintas laut damai dalam laut wilayah bagi kapal-kapal asing. Lalu lintas laut damai dalam laut wilayah ini adalah suatu hak yang dijamin oleh hukum internasional.
(3) Perairan pedalaman Indonesia seperti dimaksud dalam ayat ini adalah segala perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal dan terdiri dari laut, teluk, selat dan anak laut. Indonesia berdaulat penuh di perairan pedalaman, berlainan dengan di laut wilayah kedaulatan ini pada dasarnya tidak dibatasi oleh hak lalu lintas laut damai, walaupun Indonesia sendiri dapat dibatasinya dengan memberi kelonggaran-kelonggaran berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. [Lihat di bawah pada pasal 3 ayat (1)].
(4) Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas. (lihat peta).
Pasal 3
(1) Jaminan bahwa perairan pedalaman terbuka bagi lalu lintas laut damai kapal-kapal asing perlu diadakan mengingat pentingnya lalu lintas kapal di perairan pedalaman baik bagi kita sendiri (pelayaran niaga bagi keperluan perdagangan kita) maupun bagi masyarakat dunia. Perbedaan dengan lalu lintas laut damai kapal asing di laut wilayah (lihat pasal 1 ayat (2) di atas) adalah bahwa lalu lintas laut damai bagi kapal asing di perairan pedalaman ini merupakan suatu kelonggaran yang dengan sengaja diberikan oleh Indonesia, sedangkan di laut wilayah lalu lintas laut damai bagi kapal asing itu merupakan suatu hak yang diakui oleh hukum internasional. Akibat dari perbedaan ini ialah bahwa Indonesia dalam perairan pedalaman dapat mencabut kembali kelonggaran-kelonggaran yang diberikannya ini, sedangkan lalu lintas laut damai di laut wilayah pada dasarnya tak boleh diganggu oleh negara pantai.
(2) ketentuan dalam ayat ini menggambarkan dengan jelas sifatnya lalu lintas kapal asing di perairan pedalaman Indonesia sebagai suatu kelonggaran. Ketentuan dalam ayat ini merupakan ketentuan operatif dari pada ayat (1) yang merupakan ketentuan suatu prinsip.
Pasal 4

(1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN REPUBLIK INDONESIA NEGARA NOMOR 1942